Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya (Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Badan Hukum. Yang mencakup pengertian badang hukum, ciri-ciri tubuh hukum, bentuk tubuh hukum, jenis-jenis tubuh hukum, dan teori tubuh aturan dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami.
Daftar Isi
Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya (Lengkap)
Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Pengertian Badan Hukum
Badan aturan merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibentuk dengan sertifikat yang otentik dan dalam aturan diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek aturan yang sanggup dalam bentuk orang atau tubuh hukum.
Pengertian lain dari tubuh aturan yakni subjek aturan (pelaku) yang tidak mempunyai wujud, atau wujudnya tidak tampak ibarat insan biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melaksanakan perbuatan aturan ibarat orang eksklusif (natural person)
Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli
Dibawah ini yakni definisi tubuh aturan berdasarkan ahlinya.
1. R. Rochmat Soemitro
Pengertian tubuh aturan berdasarkan R. Rochmat Soemitro yakni suatu tubuh yang bisa mempunyai harta, hak serta kewajiban ibarat orang (manusia) pribadi.
2. Maijers
Pengertian tubuh aturan berdasarkan Maijers yakni sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.
3. Logemann
Pengertian tubuh aturan berdasarkan Logemann yakni suatu personifikasi atau saut perwujudan hak dan kewajiban. Hukum organisasi memilih struktur intern personifikasi tersebut.
4. R. Subekti
Pengertian tubuh aturan berdasarkan R. Subekti yakni suatu tubuh atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang mempunyai hak untuk sanggup melaksanakan perbuatan ibarat insan dan mempunyai kekayaan sendiri, sanggup menggugat atau digugat di depan hakim.
5. E. Utrecht
Pengertian tubuh aturan berdasarkan E. Utrecht yakni tubuh yang berkuasa atau berwenang berdasarkan aturan menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.
Ciri-Ciri Badan Hukum
Ciri-ciri dari tubuh aturan atau karakteristik tubuh aturan yuang bisa menjadi subyek aturan adalah:
- Mempunyai kekayaan yang menjalankan acara dalam tubuh hukum
- Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melaksanakan tubuh hukum
- Terdaftar sebagai tubuh hukum
- Cakap dalam melaksanakan perbuatan hukum
- Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum
E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang menyatakan dalam pergaulan hukum, bentuk tubuh perjuangan dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:
- Perhimpunan (Vereniging) yakni suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan hemat mereka, mengurus masalah sosial dan memelihara kebudayaan. Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Ventura (JV)
- Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen) Adalah bentuk tubuh aturan yang terbentuk dari faktor kemasyrakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.
- Organisasi yang dibentuk menurutu undang-undang tetapi selain dua jenis tubuh aturan diatas.
Jenis-Jenis Badan Hukum
Jenis-jenis dari tubuh hukum, antara lain:
1. Badan Hukum Publik
Badan aturan publik (publiekrecht) merupakan tubuh aturan yang dibentuk berdasarkan aturan publik atau tubuh aturan yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti aturan pidana, aturan tatanegara, aturan tata perjuangan negara, aturan internasional dan lain sebagainya. Contoh tubuh aturan publik yakni Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat
Badan aturan privat (privaatrecht) merupakan tubuh aturan yang dibaut berdasarkan dasar aturan perdata atau aturan sipil atua sekumpulan orang yang menciptakan kolaborasi atau membentuk tubuh perjuangan dan yakni satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit misalnya yakni Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, ibarat Yayasan.
Teori Badan Hukum
Teori tubuh aturan antara lain sebagai berikut:
a. Teori Fiksi (FIctie Theorie)
Teori fiksi dari Von Savigny menyatakan tubuh aturan semata-mata buatan negara saja. Badan aturan merupakan hanya fiksi, yakni seseuatu yang bekerjsama tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek aturan yang sanggup menjalankan perbuatan aturan ibarat manusia.
b. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogents Theorie)
Teori ini muncul dari Colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh Sarjana Jerman A. Brinz dan diikuti oleh Van der Hayden dalam buku yang dikelaurkannya “Lehbuch der Pandecten”. Teori ini membahas bahwa tubuh aturan hanya sebagai tubuh dengan keperluan tertentu, dan manusialah yang menjadi subjek murni dari hukum.
c. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)
Teori ini dinyatakan oleh Sarjana Jerman Rudolf von Jheering yang selanjutnya diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini membahas bahwa tubuh aturan tidak lain yakni sekumpulan insan yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.
Teori ini tidak menganggap tubuh aturan sebagai abstraksi ataupun organisme, untuk itu apa yang merupakan hak dan kewajiban tubuh aturan yakni hak dan kewajiban anggota bersama, dan juga kekayaan tubuh aturan juga milik bersama, tidak sanggup dibagi.
d. Teori Organ
Berdasarkan teori ini tubuh aturan bukan abnormal (fiksi) dan juga bukan kekayaan (hak) yang tidak mempunyai subjek, tetapi tubuh aturan merupakan suatu organisme rill yang benar-benar berwujud dalam pergaulan aturan yang sanggup membentuk kemauan sendiri dalam mediator alat yang ada padanya ibarat pengurus dan anggota-anggotanya.
e. Teori Kenyataan Yuridis (Juridisme Realiteitsleere)
Teori ini dinyatakan oleh Sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul Scolten. Berdasarkan teori ini, tubuh aturan merupakan perwujudan kasatmata dan konkrit ibarat manusia, meskipun tidak sanggup diraba, ini memberi penekatan bahwa seharusnya dalam mempersamakan tubuh aturan dengan insan terbatas sehingga pada bidang aturan saja.
Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya (Lengkap), biar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id