Saturday, June 24, 2017

√ Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana Dan Pelaporannya

Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana dan Pelaporannya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal pungutan liar, faktor penyebab pungutan liar, tindak pidana pungutan liar dan pelaporan tindakan pungli dengan pembahasan lengkap dan ringan dipahami.



Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana dan Pelaporannya


Untuk lebih memahami silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.


Pengertian Pungutan Liar (Pungli)


Pungutan liar (Pungli) yaitu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan yang berafiliasi dengan pembayaran tersebut. Hal ini biasanya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.


Menurut Wikipedia pungutan liar yaitu pengenaa biaya di daerah yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Seringkali pungli dilakukan oleh pejabat atau pegawapemerintah pemerintahan.


Faktor Penyebab Pungutan Liar (Pungli)


Ada beberapa faktor yang menimbulkan seseorang melaksanakan tindakn pungli, antara lain:



  • Menyalahgunakan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang sanggup melaksanakan pelanggaran disiplin oleh pelaku yang melaksanakan pungutan liar.

  • Faktor Mental. Karakter atau sikap seseorang dalam bertindak dan melaksanakan kontrol terhadap dirinya sendiri.

  • Faktor Ekonomi. Penghasilna yang sanggup dikatakan tidak sanggup untuk mencukupi keperluan hidup yang tidak berbanding dengan tugas/jabatan yang dijalankan seseorang tersebut menimbulkan terdorong untuk melaksanakan pungli.

  • Faktor Kultural dan Budaya Organisasi. Budaya yang ada di sebuah forum yang berjalan secara terus menerus pada pungutan liar dan penyuapan sanggup menjadi alasannya yaitu terjadinya pungutan liar menjadi hal yang biasa.

  • Terbatasnya sumber daya manusia

  • Lemahnya sistem yang mengotrol dan mengawasi dari atasan.


Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli)


Dalam masalah tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara niscaya dalam KUHP, namun demikian pengutan liar sanggup disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana antara lain:


Pasal 368 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memaksa orang lain dengan kekerasan atau mengancam kekerasan untuk memperlihatkan sesuatu barang, yang semuanya atau sebagian yaitu kepunyaan orang lain atau perjuangan untuk memperlihatkan hutang ataupun menghapus piutang, diancam, lantaran pemerasan, dengan pidana penjara paling usang sembilan tahun.


Pasal 415 KUHP

Seorang pegawai negeri atau orang lain yang diberi kiprah melaksankana suatu jabatan umum secara terus menerus atua sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan udang atau surat-surat berharga yang disimpan lantaran jabatannya atau melaksanakan pembiaraan uang atau surat berharga itu diambil atau menggelapkan yang dilakukan orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melaksanakan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling usang tujuh tahun.


Pasal 418 KUHP

Seorang pegawai negeri yang memperoleh hadian atau kesepakatan walaupun diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiat atau kesepakatan itu diberikan lantaran kekuasan atau wewenang yang berkaitan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling usang enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Pasal 423 KUHP

Pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan aturan dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melaksanakan suatu pembayaran, melaksanakan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melaksanakan suatu pekerjaan untuk langsung sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.


Dari ketentuan pidana diatas, kejahatan pungutan liar sanggup dijerat dengan tindak pidana sebagai berikut:


Tindak Pidana Penipuan

Penipuan dan pungutan liar merupakan perbuatan pidana dimana ada unsur-unsur yang sama dan saling berkaitan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan aturan dengan rangkaian kebohongan untuk atau supaya orang lain memperlihatkan barang atau sesuatau lainnya kepadanya.


Tindak Pidana Pemerasan

Penipuan atau pungutan liat merupakan perbuatan pidana dimana ada unsur-unsur dan saling berkaitan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan aturan dengan rangkaian kekerasan atau dengan mengancam supaya orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.


Tindak Pidana Korupsi

Perbuatan pidana korupsi sangat akrab berafiliasi dengan kejahatan jabatan, lantaran rumusan pada pasal 415 pasal pengelapan dalam kitab undang-undang hukum pidana diadopsi oleh UU. No. 31 tahun 1999 yang selanjutnya diperbaiki oleh UU No. 20 Tahun 2001 yang dimuat dalam pasal 8.


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal pungutan liar √ Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana dan Pelaporannya


Pelaporan Tindakan Pungutan Liar (Pungli)


Jika menemukan pungutan liar (pungli) segera laporkan pada sambungan berikut ini:



  • Website: Lapor.go.id

  • SMS: 1708

  • Twitter: @LAPOR1708


Demikianlah telah dijelaskan ihwal Pengertian Pungutan Liar (Pungli), Faktor, Tindak Pidana dan Pelaporannya, semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id