Saturday, May 27, 2017

√ Pengertian Aturan Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Aturan Jenisnya

Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Hukum & Jenisnya – Di pembahasan kali ini kalian akan mempelajari ihwal Hukum Perdata. Yang meliputi pengertian, sejarah, asas, sumber aturan dan jenis-jenis aturan perdata dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami.



Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Hukum & Jenisnya


Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.


Pengertian Hukum Perdata


Hukum perdata yaitu ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Istilah aturan perdata di negara Indonesia mulanya dari bahasa Belanda “BUrgerlik Recht” yang sumbernya pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)


Hukum sanggup dimaknai dengan seperangkat kaidah dan perdata diartikan dengan yang mengatur hak, harta benda dan kaitannya antara orang atas dasar kecerdikan atau kebendaan.


Secara umum, pengertian aturan perdata yaitu semua peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat.Hukum perdata disebut pula dengan aturan private alasannya mengatur kepentingan perseorangan.


Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli


Ada beberapa andal yang mendefinisikan aturan perdata, sumak uraiannya.



  • Prof. Subekti

    Pengertian Hukum Perdata berdasarkan Prof. Subekti yaitu segala aturan private materiil yaitu segala aturan pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.

  • Prof. Sudikno Mertokusumo

    Pengertian Hukum Perdata berdasarkan Prof. Sudikno Mertokusumo yaitu keseluruhan peraturan yang mempelajari mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluargan dan dalam pergaulan masyarakat.


Sejarah Hukum Perdata


Hukum perdata yang ada di Indonesia, tidak terlepas dari sejarah aturan perdata Eropa, utamanya di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai aturan orisinil dari negara di Eropa, disamping terdapat aturan tertulis dan kebiasaan setempat.


Namun, alasannya terdapat perbedaan peraturan pada masing-masing tempat mengakibatkan orang mencari jalan yang memiliki kepastian aturan dan kesatuan hukum. Berdasarkan prakarsa dari Napoleon, di tahun 1804 yang terhimpun aturan perdata yang berjulukan Code Civil de Francais atau disebut juga dengan Code Napoleon.


Di tahun 1809-1811, Perancis menjajah Belanda, kemudian Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad yang berisi hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil de Francais untuk diberlakukan sebagai sumber aturan perdata di Belanda.


Sesudah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Perancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap diterapkan di Belanda


Di tahun 1814, Belanda mulai menciptakan susunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil). Dengan dasar kodifikasi aturan Belanda dibentuk oleh MR.J.M.KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER tetapi sebelum menuntaskan tugasnya, di tahun 1824 Kemper meninggal dunia dan kemudian diteruskan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.


Di 6 Juli 1830, kodifikasi sudah selesai dibentuk dengan dibuatnya BW (Burgerlijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


Dari dasar asas koncordantie atau azas politik, di tahun 1948 kedua Undang-Undang tersebut berlaku di Indonesia dan sampai dikala ini dikenal dengna kitab undang-undang hukum pidana untuk BW dan KUH dagang untuk WvK.


Asas Hukum Perdata


Asas-asas didalam aturan perdata antara lain yakni:



  • Asas Kebebasan Berkontrak

    Asa ini mengandung arti bahwa masing-masing orang sanggup mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun yang belum diatur dalam undang-undang.

  • Asas ini ada dalam 1338 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibentuk secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk yang membuatnya”

  • Asas Konsesualisme

    Asas ini berkaitan dengan pada dikala terjadi perjanjian. Di pasa 1320 ayat 1 KUHP, syarat wajib perjanjian itu alasannya terdapat kata setuju antara kedua belah pihak.

  • Asas Kepercayaan

    Asas ini memiliki arti bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi masing-masing prestasi yang diantara kedua pihak.

  • Asas Kekuatan Mengikat

    Asas ini menyatakan bahwa pernjanjian hanya mengikat pihak yang mengikatkan diri atau yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.

  • Asas Persamaan Hukum

    Asas ini memiliki maksud bahwa subjek aturan menciptakan yang menciptakan perjanjian memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.

  • Asas Keseimbangan

    Asas ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan menjalankan perjanjian yang telah dijanjikan.

  • Asas Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada)

    Asas ini ada alasannya suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHP.

  • Asas Moral

    Asas watak merupakan asas yang terikat dalam perikatan wajar, ini artinya sikap seseorang yang sukarela tidak sanggup menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.

  • Asas Perlindungan

    Asas ini menunjukkan pinjaman aturan kepada debitur dan kreditur. Tetapi yang membutuhkan pinjaman yaitu debitur alasannya berada di posisi yang lemah.

  • Asas Kepatutan

    Asas ini bekerjasama dengan ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan

  • Asas Kepribadian

    Asas ini mewajibkan seseorang dalam pengadaan perjanjian untuk kepentingan dirinya sendiri.

  • Asas I’tikad Baik

    Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHP, asas ini bekerjasama dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa yang hendak dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.


Sumber Hukum Perdata


Volmare menyatakan, terdapat dua sumber aturan perdata yakni sumber aturan perdata tertulis dan sumber aturan perdata tidak tertulis, yakni kebiasaan. Dibawahi ini yaitu sebagian sumber aturan perdata tertulis, antara lain yakni:



  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yaitu ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.

  2. Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata, yaitu ketetapan aturan produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia menurutu asas koncordantie.

  3. KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yakni KUH dagang yang terdiri dari 754 pasal meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran).

  4. Undang-Undang No.5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria, UU ini mencabut pemberlakuan Buku II kitab undang-undang hukum pidana yang bekerjasama dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum, UU ini mengatur ihwal aturan pertanahan yang memiliki landasan pada aturan adat.

  5. Undang-Undang No.1 Tahun 1996 mengenai ketetapan pokok perkawinan

  6. Undang-Undang No.4 Tahun 1996 mengenai hak tanggungan terhadap tanah dan juga benda yang bekerjasama dengan tanah

  7. Undang-Undang No. 42 Tahun 1996 mengenai jaminan fidusia.

  8. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 mengenai forum jaminan simpanan

  9. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 mengenai kompilasi aturan Islam.


 Di pembahasan kali ini kalian akan mempelajari ihwal Hukum Perdata √ Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Hukum  Jenisnya


Macam-Macam Hukum Perdata


Terdapat beberapa penjabaran jenis aturan perdata antara lain:


Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum



  • Hukum Perorangan (Pribadi)

    Hukum perorangan merupakan aturan yang mengatur ihwal insan sebagai subjek aturan dan kecakapannya untuk memiliki hak dan juga bertindak sendiri dalam melakukan haknya tersebut.

  • Hukum Keluarga

    Hukum keluarga merupakan aturan yang berkaitan dengan kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan dan perkawinan. Hukum keluarga ini terjadi alasannya terdapat perkawinan antara pria dan wanita yang selanjutnya melahirkan anak.

  • Hukum Kekayaan

    Hukum kekayaan merupakan aturan yang mengatur ihwal benda dan hak yang ada pada benda tersebut. Benda yang dimaksud yaitu segala benda dan hak yang menjadi miliki orang renta atau sebagai objek hak milik.

    Hukum harta kekayaan ini meliputi dua hal yakni aturan benda yang sifatnya mutlak atau hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang dan aturan perikatn yang sifatnya kehartaan antar dua orang atau lebih.

  • Hukum Waris

    Hukum waris merupakan aturan yang mengatur mengenai pembagian harta peninggalan seseorang, andal waris, urutan penerimaan andal waris, hibah, dan juga wasiat.


Berdasarkan Pembagian Dalam KUHP


Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), aturan perdatra dibedakan menjadi:



  1. Buku I mengenai orang, ini mengatur aturan ihwal diri seseorang dan aturan kekeluargaan.

  2. Buku II mengenai hal benda, ini mengatur aturan kebendaan dan aturan waris

  3. Buki III mengenai hal perikatan, ini mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.

  4. Buku IV mengenai pembuktian dan daluarsa, ini mengatur mengenai alat pembuktian dan akhir aturan yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.


Demikianlah telah dijelaskan ihwal Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Hukum & Jenisnya, supaya sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id