Pengertian Hukum Agraria dan Asas Hukum Agraria (Lengkap) – Kali ini Seputar Pengetahuan akan membahas perihal hukum. Hukum yang akan kita bahas disini yaitu aturan agraria, pernah mendengarnya? Jika masih gila simak uraian dibawah ini.
Pengertian Hukum Agraria dan Asas Hukum Agraria (Lengkap)
Mari kita bahas lengkap mulai dari pengertiannya terlebih dahulu.
Pengertian Hukum Agraria
Sebelum membahas secara luas perihal aturan agraria dan asas-asas aturan agraria terlebih dahulu ada beberapa definisi perihal agraria itu sendiri. Adapun istilah agraria berasal dari bahasa Yunani yang berarti Ager artinya ladang atau tanah. Sedangkan berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) agraria bersahabat hubungannya dengan urusan pertanian atau tanah pertanian dan juga urusan pemilikan tanah. Kemudian urusan agraria ini di atur oleh UU No. 5 tahun 1960 perihal peraturan dasar pokok-pokok agraria yang mempunyai dua jenis pengertian agraria, antara lain:
- Pengertian agraria dalam pasal 1 ayat (2) UUPA meliputi bumi, air dan ruang angkasa: bumi meliputi permukaan bumi, tubuh bumi dibawahnya, dan yang berada di bawah air. Air meliputi perairan pedalaman maupun maritim wilayah indonesia. ruang angkasa yaitu ruang di atas bumi dan air.
- Pengertian agraria secara sempit sanggup kita temukan dalam pasal 4 ayat (1) UUPA yakni tanah.
Pengertian Agraria Menurut Para Ahli
Secara sempit agraria yaitu sebuah aturan tanah yang hanya mengatur problem pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja. Kemudian secara luas, agraria yaitu seluruh kaidah aturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur problem bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi. Kemudian berikut ini ada beberapa mahir aturan yang mengemukaakn pendapatnya mengenai aturan agraria, yaitu :
1. Mr. Boedi Harsono
Mengungkapkan kalau aturan agraria yaitu sebuah kaidah aturan yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
2. Drs. E. Utrecht SH
Menurutnya aturan agraria dikatakan sebagai aturan istimewa memungkinkan pejabat manajemen bertugas mengurus permasalahan perihal agraria untuk melaksanakan kiprah mereka.
3. Bachsan Mustafa SH
Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur perihal bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan kiprah mereka dibidang keagrariaan.
4. Subekti
Hukum agraria yaitu keseluruhan daripada ketentuan hukum, baik aturan perdata, maupun aturan tata negara maupun pula aturan tata perjuangan negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang dan tubuh hukum.
5. Sudargo Gautama
Hukum agraria memperlihatkan lebih banyak keleluasaan untuk meliputi pula di dalamnya dalam banyak sekali hal yang mempunyai kekerabatan pula, namun tidak melulu hanya berafiliasi dengan tanah.
6. Lemaire
Mengungkapkan aturan agraria yang mengandung bagian-bagian dari aturan privat di samping bagian-bagain dari aturan tata negara dan manajemen negara.
7. S.J Fockema Andreae
Menyatakan keseluruhan dari aturan agraria yaitu mengenai perihal perjuangan dan tanah pertanian, tersebar dalam banyak sekali bidang aturan (hukum perdata dan aturan pemerintahan) yang disajikan sebagai kesatuan untuk keperluan studi tertentu.
8. Budi Harsono
Hukum agraria yaitu keseluruhan dari ketentuan hukum, ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis, semua objek pengaturan yang sama, yakni perihal hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga aturan dan sebagai kekerabatan aturan konkret.
Asas-asas perihal Hukum Agraria
Berikut ini yaitu beberapa asas-asas aturan agraria yang berlaku di indonesia, di antaranya:
- Asas nasionalisme
Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan kekerabatan antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan pria atau perempauan baik warga negara orisinil ataupun keturunan. - Asas dikuasai oleh Negara
Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara. - Asas aturan adab yang disaneer
Asas aturan adab yang disaneer menyatakan bahwa aturan adab yang sudah higienis dari dari segi negatif sanggup dipakai sebagai aturan agrarian. - Asas fungsi social
Asas fungsi social ini menyatakan bahwa penggunaan tanah dilarang bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum. - Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak milik tanah. - Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari aturan agraria. - Asas gotong royong
Asas bahu-membahu menyatakan bahwa segala perjuangan bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong. - Asas unifikasi
Asas unifikasi merupakan sebuah aturan agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia. - Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Asas pemisahan horizontal menyatakan adanya sebuah pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.
Demikianlah pembahasan kita mengenai Pengertian Hukum Agraria dan Asas Hukum Agraria (Lengkap) menurut UU dan para mahir agraria. Dan juga perihal asas-asas yang berafiliasi dengan aturan agraria. Semoga artikel diatas sanggup bermanfaat bagi kita semua. terimakasih 🙂
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id