19 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal aturan manajemen negara. Yang mana klarifikasi ini berdasarkan pendapat para hebat dengan masing-masing pendapatnya.
Daftar Isi
- 1 19 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
- 1.1 Pengertian Hukum Administrasi
- 1.1.1 1. De La Bascecoir Anan
- 1.1.2 2. Sir. W. Ivor Jennings
- 1.1.3 3. Logemann
- 1.1.4 4. J.H.P. Beltefroid
- 1.1.5 5. L.J Van Apeldoorn
- 1.1.6 6. A.A.H. Strungken
- 1.1.7 7. J.P. Hooykaas
- 1.1.8 8. R. Abdoel Djamali
- 1.1.9 9. Djokosutono
- 1.1.10 10. Oppen Hein
- 1.1.11 11. Marcel Waline
- 1.1.12 12. E. Utrecht
- 1.1.13 13. John M. Pfiffer dan Robert V
- 1.1.14 14. A.M. Donner
- 1.1.15 15. Bachsan Mustofa
- 1.1.16 16. Muchsan
- 1.1.17 17. Van Vollenhoven
- 1.1.18 18. M.E. Dimock dan G.O. Dimock
- 1.1.19 19. Kusumadi Poedjosewojo
- 1.1 Pengertian Hukum Administrasi
19 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
Untuk lebih lengkapnya sebaiknya simak dengan secama klarifikasi dibawah ini.
Pengertian Hukum Administrasi
Berikut ini ialah definisi dari aturan manajemen berdasarkan ahlinya.
1. De La Bascecoir Anan
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan De La Bascecoir Anan ialah himpunan peraturan tertentu yang menjadi alasannya Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur relasi antara warga Negara dengan pemerintah.
2. Sir. W. Ivor Jennings
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan Sir. W. Ivor Jennings ialah aturan yang bekerjasama dengan Administrasi Negara, aturan ini memilih organisasi kekuasaan dan kiprah dari pejabat administrasi.
3. Logemann
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan Logemann ialah seperangkat dari norma yang menguji relasi Hukum spesial yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat manajemen Negara melaksanakan kiprah mereka yang khusus.
4. J.H.P. Beltefroid
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan J.H.P. Beltefroid ialah keseluruhan aturan perihal cara bagaimana alat pemerintahan dan tubuh kenegaraan dan majelis pengadilan tata perjuangan hendak memenuhi tugasnya.
5. L.J Van Apeldoorn
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan L.J. Van Apeldoorn ialah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh par apendukung kekuasaan penguasa yang diserahi kiprah pemerintahan itu.
6. A.A.H. Strungken
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan A.A.H. Strungken ialah aturan-aturan yang menguasai tiap cabang acara penguasa sendiri.
7. J.P. Hooykaas
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan J.P. Hooykaas ialah ketentuan mengenai campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.
8. R. Abdoel Djamali
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan R. Abdoel Djamali ialah petaruran aturan yang mengatur administrasi, yaitu relasi antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi alasannya sampai negara itu berfungsi.
9. Djokosutono
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan Djokosutono ialah aturan yang mengatur perihal hubungan-hubungan aturan antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
10. Oppen Hein
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan Oppen Hein ialah sebagai suatu campuran ketentuan-ketentuan yang mengikat tubuh yang tinggi maupun rendah jikalau tubuh itu memakai wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
11. Marcel Waline
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan Marcel Waline ialah adalah keseluruhan aturan yang menguasai acara alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman memilih luas dan batas kekuasaan alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan yang menegaskan dengan syarat bagaimana tubuh tata perjuangan negara/ manajemen memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan umum.
12. E. Utrecht
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan E. Utrecht ialah menguji relasi aturan istimewa yang diadakan biar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melaksanakan kiprah mereka secara khusus.
13. John M. Pfiffer dan Robert V
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan John M. Pfiffer dan Robert V ialah adalah aturan yang mempelajari proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan budi pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, menawarkan arah dan maksud terhadap perjuangan sejumlah orang.
14. A.M. Donner
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan A.M. Donner ialah aturan yang secara spesifik mempelajari perihal seluk beluk organisasi dan fungsi manajemen negara.
15. Bachsan Mustofa
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan Bachsan Mustofa ialah sebagai campuran jabatan yang dibuat dan disusun secara bertingkat yang diserahi kiprah melaksanakan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada tubuh pembuat undang-undang dan tubuh kehakiman.
16. Muchsan
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan Muchsan ialah aturan mengenai kefungsian manajemen negara.
17. Van Vollenhoven
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan Van Vollenhoven ialah suatu campuran ketentuan yang mengikat tubuh yang tinggi maupun rendah apabila tubuh tersebut memakai wewenang yang diberikan kepadanya oleh aturan tata Negara.
18. M.E. Dimock dan G.O. Dimock
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan M.E. Dimock dan G.O. Dimock ialah aturan yang mempelajari bab dari manajemen umum yang memiliki lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana forum mulai dari suatu keluarga sampai perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
19. Kusumadi Poedjosewojo
Pengertian Hukum Administrasi Negara berdasarkan Kusumadi Poedjosewojo adlaah keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
Demikianlah telah dijelaskan perihal 19 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli, semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id