Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenisnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana Hukum. Yang mencakup pengertian, ciri-ciri, unsur, tujuan, fungsi, sifat dan jenis-jenis aturan dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenisnya
Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan secama.
Pengertian Hukum
Hukum merupakan sistem yang ditentukan oleh forum berwenang untuk membatasi tingkah laris manusia, mengandung perintah atau larangan untuk melaksanakan sesuatu.
Indonesia yakni negara aturan yang menganut sistem aturan adonan dengan sistem aturan utama yakni aturan ropa Kontinental. Selain menerapkan sistem aturan itu, di Indonesia berlaku sistem aturan adab dan sistem aturan agama.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Berikut ini yakni definisi dari aturan berdasarkan ahlinya.
1. Drs. E. Utrecht, S.H
Pengertian aturan berdasarkan Drs. E. Utrecht, S.H yakni suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi wacana perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus diaati oleh setiap individu dalam masyarakat sebab pelanggan terhadap anutan hidup itu bisa menjadikan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
2. Karl Max
Pengertian aturan berdasarkan Karl Max yakni suatu cerminan dari relasi aturan hemat suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
3. Aristoteles
Pengertian aturan berdasarkan Aristoteles yakni sebagai kumpulan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
4. Plato
Pengertian aturan berdasarkan Plato yakni sebuah pengaturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
Ciri-Ciri Hukum
Ciri-ciri aturan yakni sebagai berikut:
- Peraturan wacana perbuatan insan dalam masyarakat
- Peraturan dimonitor oleh tubuh berwenang
- Peraturan yang sifatnya memaksa
- Sanksi tegas kepada pelanggar
- Berisi perintah atau larangan kepada sesuatu
- Perintah dan larangan harus dipatuhi oleh setiap orang.
Unsur-Unsur Hukum
Unsur-unsur dalam aturan antara lain sebagai berikut:
- Hukum akan mengatur perbuatan manusia, berisi perintah dan larangan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatau dengan tujuan supaya tidak merugikan kepentingan umum dan sikap insan tidak bersinggungan.
- Peraturan aturan ditentukan oleh tubuh atau forum berwenang. Peraturan aturan dihentikan dibentuk oleh setiap orang, tetapi oleh forum yang memiliki kewenangan yang sifatnya mengikat dengan masyarakat
- Peraturan aturan yang sifatnya memaksa. Hukum dibentuk bukan untuk dilanggar tetapi ditaati
- Hukum memiliki hukuman tegas kepada setiap pelanggar hukum
Tujuan Hukum
Ada dua teori wacana tujuan aturan yang dikenal dalam literatur aturan yakni teori etis dan teori utilities.
- Teori Etis. Hukum yang tujuannya semata-mata untuk meraih keadilan dan memperlihatkan kepada setiap orang yang menjadi haknya.
- Teori Utilities. Hukum yang tujuannya memperlihatkan manfat untuk sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.
Tujuan aturan memiliki sifat universal, menyerupai ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Terdapatnya aturan menjadikan setiap kasus bisa diselesaikan melalui pengadilan dengan mediator hakim berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Hakim juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Tetapi pada hakikatnya, tujuan aturan merupakan untuk memperlihatkan kebahagiaan dan keadilan.
Secara singkatnya, tujuan aturan adalah:
- Memberikan kemakmuran dalam kehidupan pada masyarakat
- Mengatur pergaulan hidup insan supaya damai
- Memberikan petunjuk untuk setiap orang dalam pergaulan masyarakat
- Memberi jaminan kebahagiaan pada semua orang
- Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir dan batin)
- Sarana penggagas pembangunan
- Sebagai fungsi kritis
Dari beberapa klarifikasi diatas, terdapat tujuan aturan berdasarkan para andal antara lain:
- Menurut Aristoteles (Teori Etis), tujuan aturan secara utuh yakni untuk meraih keadilan. Artinya memperlihatkan kepada setiap orang apa yang sudah menjadi haknya.
- Menurut Jeremy Bentham (Teori Utilities), tujuan aturan untuk mencapai manfaat, yang berarti aturan akan menjamin kebahagiaan untuk sebanyak-banyak orang.
Fungsi Hukum
Pada umumnya, fungsi aturan yakni sebagai berikut:
- Menjadi pelindung setiap kepentingan manusia
- Sebagai alat dalam ketertiban dan ketaraturan insan dalam masyarakat
- Sebagai sarana untuk terciptanya keadilan sosial
- Sebagai sarana alat penggagas pembangunan
- Sebagai alat kritik/fungsi kritis
- Menyelesaikan pertikaian
Sifat Hukum
Terdapat sifat hukum, antara lain:
- Hukum Bersifat Mengatur
Hukum menjadikan semua peraturan baik peraturan berupa larangan ataupun perintah yang akan mengatur semua perbuatan insan dalam kehidupan di masyarakat supaya tercipta ketertiban dan keamanan. - Hukum Bersifat Memaksa
Hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat biar patuh terhadap setiap aturan. Nantinya ada hukuman tegas bagi siapa saja yang melaksanakan pelanggan hukum. - Hukum Bersifat Melindungi
Hukum dibentuk biar sanggup menjadi pelindung hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara banyak sekali kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.
Jenis-Jenis Hukum di Indonesia
Pada umumnya, di negara Indonesia wacana terdapatnya 2 aturan yakni Hukum Publik dan Hukum Privat.
- Hukum Publik
Hukum publik yaitu peraturan aturan yang mengatur mengenai aturan antara warga Negara dengan Negara yang bekerjasama kepentingan umum. Hukum publik yakni aturan yang mengatur masyarakat. Contoh aturan publik yakni aturan Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. - Hukum Privat
Hukum privat merupakan aturan yang mengatur relasi antara sesama insan antara satu oragn dengan oran lain yang menekankan kepada kepentingan pribadi. Contoh aturan privat antara lain yakni Hukum Sipil, HUkum Perdata dan Hukum Dagang.
Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenisnya, semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id