Friday, February 10, 2017

√ Kupas Tuntas Pajak Pertambahan Nilai (Ppn)

Penggunaan istilah PPN mungkin sudah tidak absurd di telinga, apalagi bila kita sering berbelanja, atau makan di restoran maka akan muncul istilah tersebut di struk pembayaran. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dalam bahasa inggris disebut Value Added Taxes (VAT) merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau tubuh dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Termasuk jenis pajak konsumsi, dan tidak langsung, pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen) tidak menyetorkan eksklusif pajak yang ia tanggung. Pada artikel ini akan dibahas beberapa hal yang dianggap krusial dalam Pajak Pertambahan Nilai. Disimak bersama, yuk!


Objek Pajak Pertambahan Nilai


Meneruskan klarifikasi di atas, kita juga harus mengetahui apa saja yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau disebut dengan Objek PPN. Objek PPN yang dimaksud berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah:


Penyerahan barang dan jasa kena pajak di dalam tempat pabean yang dilakukan oleh pengusaha


Penyerahan yang dimaksudkan disini yakni proses jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha. Sedangkan tempat pabean yang dimaksudkan yakni wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. Atau yang biasa dikenal dengan tempat perdagangan.


Impor barang kena pajak


Siapa yang tidak mengetahui barang impor? Istilah yang sudah sering kita temui ini mempunyai arti memasukkan barang dari negara lain ke negara kita secara legal. Barang tersebut nantinya akan dikenakan pajak dan harga dari penjual, biasanya sudah meliputi PPN yang harus dibayarkan.


Pemanfaatan jasa dan barang tidak berwujud kena pajak di dalam tempat pabean yang dilakukan oleh pengusaha


Menggunakan jasa ataupun barang tidak berwujud yang kena pajak di tempat pabean ternyata juga terkena PPN. Contohnya yakni pengusaha yang menjalankan perjuangan franchise harus menerapkan PPN dalam usahanya, alasannya ia memanfaatkan merek dagang milik orang lain.


Ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak


Selain impor, pengiriman barang ke luar negeri, yang dikenal dengan istilah ekspor, juga tak luput dari PPN, khususnya bagi pengusaha kena pajak. Pengusaha harus membayar PPN terlebih dahulu sebelum mengirimkan barangnya supaya sanggup dikatakan tidak melanggar aturan dan legal.


Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak


Jasa yang akan dikirimkan ke luar negeri juga termasuk pada objek yang terkena PPN. Pada awal tercetusnya peraturan perihal PPN, semua jasa yang diekspor akan terkena pajak. Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 telah ditetapkan tiga jenis jasa yang dibebaskan dari PPN atau PPN 0%, yakni Jasa Maklon, Perbaikan, dan Perawatan. Kemudian, semenjak pertengahan tahun 2018, Kementrian Keuangan mencanangkan pembebasan PPN untuk enam ekspor jasa lainnya. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan potensi ekspor Indonesia yang dianggap masih kurang kompetitif. Jadi, kita tunggu saja kelanjutan dari wacana ini ya!


Penggunaan istilah PPN mungkin sudah tidak absurd di indera pendengaran √ Kupas Tuntas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Barang Atau Jasa yang Tidak Dikenakan PPN


Dilihat dari objek PPN, barang atau jasa yang akan dikenakan PPN jumlahnya sangat banyak. Oleh alasannya itu, yang akan ditulis pada artikel ini yakni barang atau jasa yang tidak kena PPN untuk mempermudah pengklasifikasiannya. Barang dan jasa yang dimaksud dan tertulis dalam situs Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id) meliputi:


Barang yang tidak terkena PPN


Tidak semua barang yang diperjual-belikan terkena PPN. Berikut akan disebutkan, barang-barang apa saja yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai:



  1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil eksklusif dari sumbernya

  2. Barang kebutuhan pokok yang diharapkan oleh rakyat banyak

  3. Makanan dan minuman yang disajikan oleh pihak hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh perjuangan jasa boga atau catering

  4. Uang, emas batangan dan surat berharga


Jasa yang tidak terkena PPN


Terdapat banyak macam jasa yang disediakan oleh tenaga kerja di Indonesia. Hampir semua penyedia jasa membebankan PPN kepada para konsumennya. Akan tetapi, tidak semua jasa akan terkena PPN, ibarat tumpuan yang akan disebutkan berikut ini:



  1. Jasa pelayanan sosial dan kesehatan medis

  2. Jasa pengiriman surat dan perangko, serta pengiriman uang dengan wesel

  3. Jasa keuangan dan asuransi

  4. Jasa keagamaan

  5. Jasa pendidikan

  6. Jasa hiburan dan kesenian

  7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

  8. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bab yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

  9. Jasa tenaga kerja

  10. Jasa perhotelan

  11. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

  12. Jasa penyediaan lahan parker

  13. Jasa penggunaan telepon umum dengan uang logam

  14. Jasa boga atau catering


Penggunaan istilah PPN mungkin sudah tidak absurd di indera pendengaran √ Kupas Tuntas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Tarif PPN yang Berlaku di Indonesia


Bagian berikutnya yang akan dikupas mengenai Pajak Pertambahan Nilai yakni tarif yang berlaku. Terdapat beberapa tingkatan tarif PPN yang berlaku di Indonesia, yang diklasifikasikan menjadi beberapa bagian. Penetapan tarif ini, yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2009, dibedakan ibarat berikut ini:


PPN 0%


Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan beberapa macam ekspor Jasa Kena Pajak merupakan objek yang mempunyai tarif PPN 0%.


PPN 10%


Tarif ini akan berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di tempat Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur perihal kepabeanan. Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif PPN 10%, besaran tarif tersebut masih sanggup diubah menjadi paling rendah 5% sampai paling tinggi 20% mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.


PPN terendah 10% dan tertinggi 200%


Tarif terakhir yang ditetapkan oleh pemerintah yakni pajak yang berbentuk range angka 10-200%. Besarnya pajak yang ditetapkan, tergantung dari seberapa glamor dan mahal harga barang tersebut. Maka, tarif pajak ini berlaku untuk pajak penjualan atas barang mewah.


Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN


Pengusaha Kena Pajak (PKP) yakni wajib Pajak dalam hal ini yang melaksanakan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN. PKP merupakan seorang pribadi atau tubuh perjuangan yang mempunyai jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 M sesuai dengan ketentuan PMK No. 197/PMK.03/2013. Jadi, bagi pengusaha yang jumlah penjualan barang atau jasanya belum mencapai Rp4,8 Milyar maka belum sanggup dikukuhkan menjadi PKP. Tetapi jumlah penjualan barang atau jasanya sudah melebihi Rp4,8 Milyar maka pengusaha tersebut wajib melaporkan untuk sanggup dikukuhkan sebagai PKP. Pelaporannya paling lambat di simpulan bulan berikutnya sesudah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa melebihi Rp4,8 Milyar. Misalnya, usahamu gres menerima laba sebesar Rp4,8 Milyar di bulan Januari, jadi kau wajib mengukuhkan diri menjadi PKP paling lambat di simpulan Februari.


Penggunaan istilah PPN mungkin sudah tidak absurd di indera pendengaran √ Kupas Tuntas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


PPN yang Dikenakan Pada Transaksi Jual Beli Properti


Seandainya kau membeli sebuah properti secara mandiri, maka akan dibebankan PPN atas transaksi jual beli tersebut. Akan tetapi, bila kau melaksanakan transaksi melalui mediator (developer), biasanya pajak sudah termasuk di dalam harga jualnya yang berarti pajak telah dibayarkan oleh developer tersebut.


10% dari nilai transaksi, merupakan tarif yang dikenakan pada satu kali transaksi. PPN akan dikenakan pada ketika transaksi melebihi Rp36 juta, bila transaksi kurang dari angka tersebut, maka pembeli tidak perlu menanggung pajaknya. Adapun, nilai transaksinya termasuk jenis, nilai, luas, dan lokasi properti.


Pembayaran pajak sanggup dilakukan secara perorangan maupun eksklusif dari developer. Jika pajak dibayar perseorangan, maka tanggung jawab atas pajak tersebut ditanggung individu dari mulai penyetoran sampai pelaporannya. Namun, bila transaksi memakai perantara, pajak akan diurus oleh developer dari proses awalnya. Namun, tidak ada perbedaan waktu untuk mengurus pajak baik individu ataupun melalui developer. Penyetoran PPN selambat-lambatnya 15 bulan berikutnya sesudah terjadinya transaksi, dan pelaporannya selambat-lambatnya 20 bulan berikutnya sesudah transaksi di kantor pajak setempat.


PPN Bangunan yang Tergolong Mewah


Lalu bagaimana penetapan PPN bila kau membangun properti sendiri? Bagaimanakah pengenaan PPN atas transaksi rumah mewah, apartemen, k0nd0minium, dan town house sebagai bangunan yang tergolong mewah? Terdapat dua aturan yang mengatur hal tersebut, ibarat yang akan dijelaskan di bawah ini:


Peraturan Pertama


Jika melaksanakan acara membangun sendiri maka sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 akan dikenakan PPN apabila:



  1. Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam acara perjuangan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang risikonya dipakai sendiri atau dipakai oleh pihak lain

  2. Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha. Bangunan untuk tempat tinggal yakni bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk kemudahan olahraga atau kemudahan lain). Bangunan untuk tempat perjuangan yakni keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat perjuangan termasuk seluruh kemudahan yang ada

  3. Luas bangunan 200m2 atau lebih dan bersifat permanen yang berlaku semenjak 1 Juli 2002


Mungkin akan timbul pertanyaan berapa sih tarif PPN untuk kau yang membangun propertimu sendiri? Tarifnya yakni 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak sendiri diambil 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan. Nah, kemudian kapan ketika yang sempurna untuk memulai perhitungan PPN terutang? PPN terutang terhitung semenjak pembangunan secara fisik acara itu dimulai. Namun bila acara membangun sendiri tersebut dilakukan secara bertahap, maka masih dianggap sebagai satuan acara dengan masa tenggang 2 tahun.


Pembayaran pajak selambat-lambatnya yakni 15 bulan berikutnya sesudah bulan terjadi pengeluaran biaya untuk bangunan tersebut. Penyetorannya sanggup dilakukan di Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan memakai Surat Setoran Pajak (SSP). Kemudian penyetoran dan pembayaran pajak dilakukan pada tanggal 20 pada bulan dilakukannya penyetoran dengan membawa bukti penyetoran PPN di lembar ketiga SSP.


Peraturan Kedua


Kemudian, bagaimana PPN yang dikenakan untuk bangunan yang tergolong mewah, ibarat rumah mewah, apartemen, k0nd0minium, dan town house? Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 103/PMK.03/2009 tarif yang dikenakan yakni sebesar 20% untuk:



  1. Rumah dan town house dari jenis non strata title, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 350m2 atau lebih

  2. Apartemen, k0nd0minimum, town house, dan sejenisnya dari jenis strata title dengan luas bangunan 150m2


Lantas, kapan sih terhitungnya pajak terutang untuk bangunan yang tergolong glamor tersebut? Pajak terutang terhitung bila bangunan tersebut sudah resmi dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.


Penggunaan istilah PPN mungkin sudah tidak absurd di indera pendengaran √ Kupas Tuntas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Apakah kalian jadi lebih paham perihal Pajak Pertambahan Nilai? Ada baiknya kalau kalian membeli sesuatu, terutama barang mewah, kalau kalian mengerti perihal seluk beluk PPN ini. Dengan begitu, kalian sanggup merencanakan dan mengelola keuangan kalian dengan lebih baik. Tentu saja, dengan mencatat pengeluaran kalian, kalian pun jadi tahu transparansi pemakaian finansial kalian. Dalam perusahaan, hal ini sanggup sangat menyita waktu dan tenaga. Oleh alasannya itu, serahkan saja administrasi pengeluaran perusahaanmu kepada JojoExpense. Arus kas lebih terkontrol, efisiensi waktumu meningkat dan semua data terkumpul dengan kondusif terjamin. Buat apa masih mengandalkan manual?



Sumber aciknadzirah.blogspot.com