Kamu niscaya tidak absurd lagi dengan yang namanya pajak. Pernah nggak kau dengar apa itu pajak progresif? Bagi kalian yang mempunyai kendaraan lebih dari satu, atau berencana menambah koleksi kendaraan bermotor, penting nih untuk tahu wacana pajak progresif. Makara nanti pas bayar pajak kendaraan kau tidak lagi galau kenapa bayarnya pajaknya harus lebih mahal. Penasaran apa sih pajak progresif itu? Seperti apa dasar hukumnya? Dan cara menghitungnya. Yuk, dibaca terus artikel satu ini!
Apa itu Pajak Progresif?
Pajak progresif ialah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu. Jenisnya bisa berupa sepeda motor ataupun mobil. Pemilik di sini bisa menggunakan nama kau pribadi, ataupun nama anggota keluarga kau dengan satu alamat yang sama.
Dasar Hukum
Dasar aturan pajak progresif diatur dalam Undang-undang No.28 tahun 2009 wacana pajak kawasan dan retribusi daerah. Selain di dasari oleh undang-undang , pajak progresif juga diatur berdasarkan peraturan kawasan (perda) dan peraturan gubernur (pergub) di kawasan masing-masing.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Menurut UU 28 tahun 2009 ada dua unsur penting penetapan besaran pajak kendaraan bermotor:
- Nilai jual kendaraan
- Bobot kendaraan, yang sanggup menjadikan kerusakan jalan/ dampak negatif ibarat pencemaran lingkungan.
Untuk tarif progresif kendaran bermotor paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. Kepemilikan kedua untuk pajak kendaraan bermotor juga dibagi lagi menjadi 3 golongan loh.
- kepemilikan kendaraan kurang dari empat
- kepemilikan kendaraan roda empat
- kepemilikan kendaraan lebih dari empat
Jadi kalau kau punya satu motor, satu mobil, dan satu truk kontainer. Kamu hanya akan dibebankan pajak progresif pertama. Karena kendaraan yang kau punya mempunyai golongan yang berbeda-beda. Masa pajak kendaraan bermotor ialah satu tahun (12 bulan) semenjak kendaraan kau terdaftar. Pelajari juga cara membayar pajak online
Tarif Pajak Progresif
Kamu tahu gak berapa tarif yang ditentunkan untuk kepemilikan kedua kendaraan bermotor di Jakarta?
Besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%
- kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%
- kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%
- kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%
- kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%
- kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%
- kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%
- kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%
- kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%
- kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%
- kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%
- kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%
- kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%
- kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%
- kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%
- kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%
- kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%
Cara Menghitung Pajak progresif
Setelah kau tahu besaran pajak yang dibebankan kau tinggal mengalikannya persenannya saja dengan harga dasar pajak yang dibebankan untuk kendaraan bermotor milikmu. Angka besaran pajak kendaraan bermotor kau biasanya sudah tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tapi untuk lebih terperinci bagaimana perhitunganya yuk kita lihat pola berikut.
Misalkan keluargamu mempunyai tiga kendaraan beroda empat dengan brand dan jenis yang sama, PKB mobilmu sebesar 1.500.000 dan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalannya sebesar 200.000. SWDKLLJ bisa kau artikan sebagai pajak dampak negatif yang mungkin ditimbulkan kendaraan. Sekarang kau perlu mencari NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotornya, caranya praktis kok, berikut penjelasannya
NJKB = (PKB/2) x 100
Jadi NJKB dari pola di atas adalah:
(1.500.000/2) x 100 = 75.000.000
Mobil Pertama
NJKB x pajak pertama = 75.000.000 x 2% = 1.500.000
SWDKLLJ = 200.000
Total Pajak yang dibebankan = 1.500.000 + 200.000= 1.700.000
Mobil Kedua
NJKB x pajak kedua = 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000
SWDKLLJ = 200.000
Total Pajak yang dibebankan = 1.875.000 + 200.000 = 2.075.000
Mobil Ketiga
NJKB x pajak kedua = 75.000.000 x 3% = 2.250.000
SWDKLLJ = 200.000
Total Pajak yang dibebankan = 2.250.000 + 200.000 = 2.450.000
Untuk pembayaran pajak biasanya sudah tertera pada STNK kendaraanmu. Makara kau hanya perlu membayar besaran biaya yang sudah tertera.
Tips Mengurangi Pajak Progresif
Pajak progresif ini memang cukup memberatkan bagi para pemilik kendaraan. Tapi jangan khawatir, ada beberapa cara yang kau perlu tahu biar terhidar atau bisa mengurangi biaya pajak progresif ini. kenali juga jenis pajak lainnya
Membuat Kartu Keluarga Terpisah dari Orangtua
Seperti yang dijelaskan di awal, pembebanan pajak progresif untuk kendaraan bermotor tidak hanya bagi si pemilik kendaraan itu saja. Akan tetapi semua anggota keluarga yang tinggal bersama di satu alamat yang sama. Nah data alamat ini biasanya didapat dari kartu keluarga kamu. Jadi, meski kau membeli motor pertama kali atas nama kau sendiri, tetapi anggota keluarga lainya sudah mempunyai motor maka kau akan dibebani pajak progresif, alasannya alamatmu dan alamat anggota keluarga lainnya masih sama.
Hal yang paling mengejutkan, bisa jadi pajak progresifmu yang paling tinggi, alasannya motormu masuk dalam kategori ke 5 atau ke 6. Untuk menciptakan kartu keluarga gres tentunya kau harus berkeluarga terlebih dahulu dan alamat yang kau daftarkan harus berbeda dari alamat sebelumnya. Namun cara ini perlu dicoba.
Hapus atau Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Tidak Kamu Miliki
Jika sebelumnya kau mempunyai kendaraan beroda empat atau pun motor, tapi ketika ini sudah kau jual atau hilang. Lebih baik kau laporkan perubahan kepemilikannya deh. Soalnya kalau kau masih terdaftar mempunyai kendaraan tersebut bisa-bisa kau akan dikenakan pajak progresif.
Cara memblokir STNK kendaraan yang sudah tidak lagi kau miliki bisa kau lakukan di kantor SAMSAT. Kantor SAMSAT tersebut bisa kau temui di daerahmu. Cara dan persyaratannya bisa kau lihat dibawah ini:
- Siapkan KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang ingin diblokir
- Materai Rp. 6000
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Nah kini kau tinggal pergi ke Kantor SAMSAT di kawasan kamu, masuk ke bab Blokir Progresif, isi formulir dan berikan materai, terakhir sertakan dokumen yang dibutuhkan.
Sekarang kau tinggal menunggu proses selama 3-7 hari kerja sebelum STNK lamamu diblokir.
Membeli Jenis Kendaraan yang Berbeda
Tips lainnya ialah membeli jenis atau golongan kendaraan yang berbeda. Karena pajak progresif hanya dikenakan jikalau kendaraan yang kau punya termasuk dalam golongan yang sama.
Jadi, kalau kau mau dan bisa jangan membeli motor dan kendaraan beroda empat saja, tetapi juga beli kendaraan denga roda lebih dari empat ibarat truk gandeng atau tronton. Selain menambah koleksi kendaraan kamu, kau juga anti mainstream alias berbeda dari yang lain. Meskipun pola yang dijabarkan konyol, tetapi membeli kendaraan dengan jenis berbeda merupakan cara yang sah dan legal dalam mengurangi pajak progresif.
Membeli Kendaraan Bekas
Loh kok membeli kendaraan bekas? Kalau kau mempunyai planning bisnis rental mobil, membeli kendaraan beroda empat bekas bisa menjadi solusi. STNK kendaraan bekas baik itu kendaraan beroda empat atau motor sudah niscaya atas nama orang lain. Dengan menggunakan data orang lain kau hanya perlu membayar pajak kepemilikan pertama saja. Namun ada juga sih kemungkinan sang pemilik kendaraan pribadi memproses abolisi STNK lamanya.
Masalah yang perlu kau perhatikan dalam membeli kendaraan bekas bukanlah soal pajak. Lebih kepada kondisi kendaraan yang kau beli. Bisa jadi kau membutuhkan biaya lebih besar dari pajak yang kau hindari. Bukannya kau untung malah buntung.
Membayar Pajak Bagi yang Bijak
Pajak itu ialah salah satu sumber pemasukan negara. Uang pajak nantinya akan dipakai oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur ibarat jalan dan sekolah. Tidak hanya itu program-program pemerintah lainya ibarat sekolah gratis, beasiswa, pendanaan UMKM, dan lainnya.
Semakin tinggi pendapatan pajak pemerintah atau negara, semakin praktis pemerintah menjalankan jadwal unggulannya. Jika kau membayar pajak berarti kau sudah berkontribusi terhadap pembangunan negara. Tidak hanya pajak progresif, tetapi juga jenis pajak lain yang memang dibebankan sesuai kriteria yang berlaku.
Jadi, sebagai warga negara yang baik sudah menjadi kewajiban kita untuk patuh membayar pajak kepada negara ya. Setelah membaca wacana pajak progresif bagaimana pendapat kalian? Makara pikir-pikir lagi nih kalau mau beli kendaraan beroda empat atau motor baru? worth it apa nggak sih?
Kewajiban membayar pajak bukan hanya dibebankan untuk kendaraan pribadi loh tetapi juga kendaraan yang dimiliki tubuh atau instansi. Bedanya berdasarkan peraturan UU No. 8 Tahun 2009 kepengurusan wajib pajaknya di kewajiban pajaknya diwakili oleh pengurus atau kuasa tubuh tertentu.
Untuk kau yang gak mau ribet tapi tetap mau mengontrol masalah-masalah manajemen ibarat ini. Kamu bisa coba gunakan JojoFlow yang sanggup mengelola urusan dokumen dan persetujuan dengan simple dan mudah. Selain itu, untuk urusan manajemen kau juga bisa mengandalkannya ke banyak sekali aplikasi yang disediakan oleh Jojonomic, selamat mencoba.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com