Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Sunday, October 7, 2018

√ Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik (Sse) Tahun 2017

  Admin melaksanakan pembayaran pajak untuk dana BOS   √ Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) Tahun 2017
Gurumaju.com - Beberapa Waktu yang lalu, Admin melaksanakan pembayaran pajak untuk dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dimana kini telah memakai Aplikasi dari dirjen pajak yaitu Surat Setoran Elektronik atau SSE. Seperti biasa Admin masuk pada laman http://sse.pajak.go.id/. ternyata sehabis admin buka laman tersebut, terdapat info bahwa laman tersebut telah dialihkan ke alamat http://sse3.pajak.go.id/. dan sehabis Admin baca petunjuknya ternyata laman http://sse3.pajak.go.id/  yaitu versi update dari Surat Setoran Elektronik (SSE).

Meskipun telah dialihkan ke alamat alamat lain, alamat yang usang juga masih sanggup digunakan namun untuk tampilannya masih menyerupai yang sebelumnya berbeda dengan versi laman update tampilan dalam pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) berbeda dengan versi sebelumnya.

Nah, pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan pengalaman admin dalam melaksanakan pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) tahun 2017 menyerupai yang telah saya utarakan diawal paragraf tersebut diatas. silahkan untuk menyimak bagi Anda yang akan melaksanakan pengisian SSE Tahun 2017.

Cara Pengisian SSE Tahun 2017
1. Silahkan Login terlebih dahulu ke laman http://sse3.pajak.go.id/
2. kemudian masuk ke halaman dashbord dan silahkan pilih sajian Isi SSE.
 Admin melaksanakan pembayaran pajak untuk dana BOS   √ Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) Tahun 2017

3. Silahkan isikan jenis pajak, Jensi Setoran, Masa Pajak Tahun Pajak dan juga Jumlah Setoran pada masing-masing Field. kalau semua dirasa telah lengkap, silahkan klik tombol Simpan.

 Admin melaksanakan pembayaran pajak untuk dana BOS   √ Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) Tahun 2017
4. Jika data yang Anda isikan diatas sudah benar, maka akan muncul tombol Kode Billing, silahkan untuk mengklik tombol Kode Billing tersebut.
 Admin melaksanakan pembayaran pajak untuk dana BOS   √ Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) Tahun 2017

5. Maka Kode billing akan secara otomatis akan di-generate oleh sistem, dan instruksi billing akan muncul. kalau telah muncul langkah selanjutnya ialah silahkan lakukan pencetakan pada tombol Cetak.
 Admin melaksanakan pembayaran pajak untuk dana BOS   √ Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) Tahun 2017

6.  Selesai, silahkan untuk melaksanakan pembayaran pajak pada tempat-temapat yang telah ditentukan.
 Admin melaksanakan pembayaran pajak untuk dana BOS   √ Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) Tahun 2017


----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Saturday, October 6, 2018

√ Cara Mendapat Efin Untuk Pelaporan Spt Efiling Tahun 2017

Cara Mendapatkan EFIN Untuk Pelaporan SPT Efiling Tahun  √ Cara Mendapatkan EFIN Untuk Pelaporan SPT Efiling Tahun 2017

Gurumaju.com – Selamat jumpa lagi dengan Admi gurumaju.com . Sejak munculnya DJP Online ( Derektorat Jendral Pajak Online), melaporkan SPT Tahunan pajak menjadi makin mudah. Kita tidak perlu lagi  antri di kantor pajak atau bahkan memakai jasa kurir yang beresiko gagal lapor. Membayar pajaknya pun lebih gampang dan  tidak perlu l
agi mengantri di kantor pos. Semuanya itu sanggup lewat DJP online.

Yang perlu Anda siapkan untuk mendaftar di DJP online adalah:
  • Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Email Aktif yang sanggup anda buka
  • EFIN
Untuk Anda yang belum memiliki  EFIN (Electronic Filing Identification Number), silahkan Anda tiba ke kantor pajak pribadi untuk melaksanakan aktivasi EFIN. Anda hanya Cukup membawa fotokopi KTP dan fotokopi NPWP saja.Isikan formulir yang diperlukan untuk aktivasi EFIN.
 
Sebelum pulang dari kantor pajak, Silahkan tanyakan kembali ke petugas pajak untuk meyakinkan bahwa EFIN anda telah benar-benar aktif.
EFIN ialah nomor unik yang akan anda pakai ketika mendaftar di DJP online, lupa password, dan lupa email. Simpan baik-baik EFIN tersebut.
 
Oh ya di beberapa kota-kota besar, untuk Loket EFIN juga tersedia di mall - mall besar. Silahkan Anda cek twitter kantor pajak terdekat anda, di Semarang ada di mall ciputra, paragon, dan j4va mall. Mulai pukul 09.00, biasanya hingga malam.
 
Setelah Anda mempunyai EFIN maka silahkan ke Tutorial Berikutnya yaitu Mendaftar DJP Online.

----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Cara Mendapatkan EFIN Untuk Pelaporan SPT Efiling Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Thursday, October 4, 2018

√ Cara Mendaftar Djp Online Lengkap Dengan Gambar & Video Resmi

Cara Mendaftar DJP Online Lengkap dengan Gambar  √ Cara Mendaftar DJP Online Lengkap dengan Gambar & Video Resmi

Gurumaju.com – Selamat jumpa lagi dengan Admi gurumaju.com . Sejak munculnya DJP Online ( Derektorat Jendral Pajak Online), melaporkan SPT Tahunan pajak menjadi makin mudah. Kita tidak perlu lagi  antri di kantor pajak atau bahkan memakai jasa kurir yang beresiko gagal lapor. Membayar pajaknya pun lebih gampang dan  tidak perlu lagi mengantri di kantor pos. Semuanya itu sanggup lewat DJP online.

Setelah sebelumnya Admin memperlihatkan cara Mendapatkan EFIN. maka sesudah Anda mendapat EFIN langkah selanjutnya ialah Anda akan memakai EFIN Tersebut untuk mendaftarkan Ke DJP Online.
 
Yang perlu Anda siapkan untuk mendaftar adalah:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Email Aktif
  • EFIN (yang telah anda miliki)

Da Berikut Langkah-Langkahnya:
1. Silahkan kunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi
Pada laman tersebut silahkan Isikan NPWP dan EFIN Anda. Kemudian silahkan isi captcha arahan keamanan sesuai goresan pena yang muncul diatasnya. Selanjutnya klik tombol Verifikasi.
Note: Untuk Pengisian NPWP harus ditulis angka saja, tanpa titik maupun tanda strip.
Cara Mendaftar DJP Online Lengkap dengan Gambar  √ Cara Mendaftar DJP Online Lengkap dengan Gambar & Video Resmi

Beberapa penyebab gagal pada tahap verifikasi yang sering terjadi:
NPWP tidak valid : Mungkin Anda salah mengetikan NPWP atau lainnya
EFIN belum aktif : Silahkan tiba ke KPP terdekat untuk mengaktifkan Efin Untuk Langkahnya Klik DISINI
NPWP Sudah terdaftar : Solusinya ialah, silahkan kunjungi djponline.pajak.go.id/resetpass disitu terdapat goresan pena lupa email klik ya dan masukkan email anda. Kemudian Masukkan NPWP, EFIN, E-mail, dan arahan keamanan kemudian klik Tombol submit. Kira-kira sekitar 3 menit kemudian Silahkan buka email yang Anda gunakan tadi, Silahkan klik linknya dan buatlah password baru. Maka dengan cara demikian, Anda tidak perlu mendaftarkan diri lagi.

2. Langkah Selanjutnya akan muncul nama Anda, Silahkan masukkan email dan No. HP yang aktif, arahan keamanan dan juga password.
3. Klik tombol simpan. Jika berhasil akan muncul goresan pena pendaftaran berhasil,  Silahkan cek email Anda.
Cara Mendaftar DJP Online Lengkap dengan Gambar  √ Cara Mendaftar DJP Online Lengkap dengan Gambar & Video Resmi

4. Buka email anda dan klik link aktivasi. Jika sukses akan muncul goresan pena : aktivasi akun berhasil, silahkan klik tombol ok untuk ke sajian login.
Cara Mendaftar DJP Online Lengkap dengan Gambar  √ Cara Mendaftar DJP Online Lengkap dengan Gambar & Video Resmi

 
Jika Anda masih resah dengan langkah-langkah yang Admin berikan diatas, silahkan Anda lihat Video Resmi dari Direktorat Jendral Pajak bagaimana cara melaksanakan pendaftaran DJP Online. pribadi lihat video dibawah ini.


----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Cara Mendaftar DJP Online Lengkap dengan Gambar & VIdeo Resmi" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

√ Cara Reset/Ganti Password Pada Efiling Pajak 2017

 Seperti yang Admin alami sendiri alasannya yaitu jangka waktu pelaporan  √ Cara Reset/Ganti Password pada Efiling pajak 2017
Gurumaju.com – Seperti yang Admin alami sendiri alasannya yaitu jangka waktu pelaporan 1 tahun maka Admin lupa atau bahkan hilang untuk password sehingga lupa ketika Admin akan melaksanakan pelaporan Efiling Pajak Tahun 2017 untuk masa pelaporan tahun 2016. terdapat cara gampang untuk kita melaksanakan reset password jikalau lupa password yang kita miliki pada akun Efiling Pajak Tahun 2017. alasannya yaitu tanpa Password kita tidak sanggup melaksanakan login pada Aplikasi Efiling pajak sehingga kita tidak sanggup melaksanakan pelaporan Efiling Pajak.
Dibawah ini Admin memperlihatkan Artikel Langkah-langkah gampang dalam mereset Password Efiling Pajak, Silahkan disimak:

Pertama silahkan Anda buka laman login DJP Online pada alamat: djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : efiling.pajak.go.id 
Kemudian pada laman login tersebut, silahkan scrool kebawah dan temukan Klik Disini Pada Lupa Password. (Lihat Gambar)
 Seperti yang Admin alami sendiri alasannya yaitu jangka waktu pelaporan  √ Cara Reset/Ganti Password pada Efiling pajak 2017

Pada laman berikutnya Anda diminta untuk memasukkan:
NPWP :
EFIN :
Jika Anda lupa Alamat Email yang dahulu dipakai untuk mendaftar, silahkan Beri Ceklish pada Lupa Email. maka akan muncul kotak untuk Anda mengisikan Alamat Email Anda yang baru.
Kemudian Masukkan Kode keamanan.
Jika dirasa telah lengkap pengisian nya silahkan Anda Klik Tombol Submit.
 Seperti yang Admin alami sendiri alasannya yaitu jangka waktu pelaporan  √ Cara Reset/Ganti Password pada Efiling pajak 2017

Kemudian buka Tab gres pada browser Anda kemudian buka email yang Anda masukkan tadi maka dalam beberapa ketika akan menerima kiriman email dari Efilingpajak.go.id pada kontak masuk. silahkan Anda buka dan klik alamat yang diberikan untuk melaksanakan reset password. (lihat gambar)
 Seperti yang Admin alami sendiri alasannya yaitu jangka waktu pelaporan  √ Cara Reset/Ganti Password pada Efiling pajak 2017

Setelah Anda klik tautan yang diberikan pada Email masuk Anda, maka Anda akan dibawa pada laman Formulir Perubahan Password DJP Online.
Silahkan isi data-data yang diharapkan seperti:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Email
Password Baru
Konfirmasi Password
Isikan juga instruksi Keamanan.
 Seperti yang Admin alami sendiri alasannya yaitu jangka waktu pelaporan  √ Cara Reset/Ganti Password pada Efiling pajak 2017
Setelah dirasa Lengkap, silahkan untuk melanjutkan dengan mengklik Tombol  Simpan.

Jika berhasil maka akan muncul Popup yang menyatakan: Password anda telah berhasil diubah.
 Seperti yang Admin alami sendiri alasannya yaitu jangka waktu pelaporan  √ Cara Reset/Ganti Password pada Efiling pajak 2017

Terima kasih atas perhatiannya, supaya kita semakin taat dalam membayar pajak dengan kemudahan-kemudahan yang telah diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak.

----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Cara Reset/Ganti Password pada Efiling pajak 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Saturday, September 29, 2018

√ Kelebihan Dan Kekurangan Dari E-Form, Fitur Gres Djp Online

  Pada kali ini kembali lagi membahas mengenai pajak online oleh direktorat  Jendral Pajak √ Kelebihan dan Kekurangan dari E-Form, Fitur Baru DJP Online
Gurumaju.com - Pada kali ini kembali lagi membahas mengenai pajak online oleh direktorat Jendral Pajak (DJP Online), dimana pada artikel ini Admin akan mengupas tuntas dari kelebihan dan juga kekurangan yang dimiliki E-Form, yaitu fitur gres yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP Online).

Dan dibawah ini akan Coba Admin jelaskan dari Kelebihan dan juga Kekurangan/Kelemahan dari Pelaporan SPT dengan Menggunakan layanan E-Form ini.
Kelebihan dari E-Form adalah:
1. Kelebihan E-Form di bandingkan dengan efiling ialah jikalau koneksi putus data kita tidak hilang, niscaya tersimpan. pastinya sesuai jargon E-Form.
Jargon E-Form ialah :  ngisinya offline, lapornya online
2. Anda Tidak perlu menciptakan csv menyerupai espt 1770 OP
3. Daftar harta dan keluarga di tahun kemudian otomatis muncul, sama menyerupai efilling
4. Tampilannya menyerupai SPT, jadi pastinya lebih ringkas.
diatas ialah beberapa kelebihan dari penggunaan E-Form yaitu fitur gres yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Pajak Online. dan untuk kekurangan/kelemahan dari E-Form DJP Online ini ialah menyerupai yang admin berikan dibawah ini.

Baca Juga: Cara Pengisian Efiling 1770 SS Lengkap dengan Gambar dan Video Resmi
 
E-Form juga punya kelemahan/Kekurangan, yaitu :
  1. Hanya sanggup lewat laptop/PC dan harus menginstall Aplikasi viewer terlebih dahulu.
  2. Bagi Anda yang belum pernah mengisi SPT secara manual, memakai e form mungkin agak susah.
  3. E-Form Hanya sanggup untuk pengisian masa pajak tahun 2016 dan sesudahnya.
  4. Ada dokumen PDF yang harus diupload (ya meskipun dalam proses pembuatan pdf ini tidak hingga 5 menit, namun cukup menyita waktu juga…)
dan begitulah kira-kira kekurangan atau kelemahan dari penggunaan E-Form dari DJP Online ini, untuk artikel selanjutnya Admin akan coba praktikkan cara melaksanakan pelaporan SPT memakai E-Form dari DJP Online ini dan hanya akan Admin share di gurumaju.com. jadi jangan kelewatan untuk artikel selanjutnya ya….


Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Kelebihan dan Kekurangan dari E-Form, Fitur Baru DJP Online" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Monday, August 27, 2018

√ Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak

 Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK No √ Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak
Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak
Gurumaju.com –  Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK No. 70 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perpu No. 1 Tahun 2017 wacana Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam PMK No. 70 Tahun 2017 tersebut mengatur wacana mekanisme dalam pelaporan isu keuangan pada ditjen Pajak terkait dengan diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AEol) atau Otomasisasi Keterbukaan Informasi yang resmi akan diberlakukan mulai tahun depan.

Isi dalam PMK No. 70 Tahun 2017 tersebut dialah menyebutkan bahwa Ditjen Pajak sanggup mengakses data keuangan para nasabah perbankan baik absurd maupun domestik secara otomatis. jalan masuk isu keuangan tersebut diwajibkan untuk para nasabah yang dengan nilai minimal saldo Rp. 200.000.000  untuk nasabah dalam negeri, sedangkan untuk nasabah luar negeri (asing) dikenakan wajib lapor tanpa batasan minimal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pengenaan wajib lapor oleh nasabah yang dengan minimal nilai saldo Rp. 200.000.000 tersebut tidak dimaksudkan untuk mengincar penerimaan pajak lebih banyak. namun menurutnya, batasan saldo tersebut ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Menteri Sri Mulyani mengatakan, para nasabah dengan saldo rekening minimal Rp 200 juta, pada umumnya yakni pembayar pajak yang baik. Mereka membayar pajak penghasilan yang telah langsung dipotong dari pendapatannya tersebut. Sehingga, beliau menekankan bahwa untuk para pemilik rekening dengan batasan saldo tersebut tidak usah khawatir.

"Jadi, bergotong-royong masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, bagi pemerintah, isu itu penting untuk mendapat data mengenai keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa tax payer, dari sisi aset, dan lainnya. Jadi, informasinya lebih kepada untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia,"Ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo, bahwa keputusan pemerintah untuk memutuskan batasan saldo minimal Rp200.000.000 tersebut cukup beresiko. Menurutnya, batasan saldo tersebut cukup rendah, sehingga kewajiban lapor tersebut sanggup menyasar Wajib Pajak dalam jumlah besar. Dikhawatirkan Ditjen Pajak justru malah kuwalahan mengolah data keuangan yang cukup banyak tersebut.

"Secara sosio-psikologis kurang bagus. Karena terkesan akan menyasar kelas menengah lagi. Bisa-bisa tujuan besarnya malah tidak tercapai. Jangan hingga ada kesan mau berdiri database tapi semuanya dijaring. Ongkos manajemen juga jadi mahal. Seharusnya minimal Rp 500.000.000 sudah moderat sebagai batas bawah,"katanya.

Sumber : JPNN

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, August 24, 2018

√ Revisi Batas Minimum Saldo Dari Rp200 Juta Menjadi Rp1 Miliar

Pemerintah Akhirnya merevisi keputusan wacana batas minimal saldo di rekening untuk dilap √ Revisi Batas Minimum Saldo dari Rp200 Juta Menjadi Rp1 Miliar
Revisi Batas Minimum Saldo dari Rp200 Juta Menjadi Rp1 Miliar
Gurumaju.com – Pemerintah Akhirnya merevisi keputusan wacana batas minimal saldo di rekening untuk dilaporkan di ditjen Pajak, menyerupai yang diketahui bahwa semula batas minimal saldo ialah Rp. 200.000.000 sekarang menjadi  sebesar Rp. 1 Milyar.

Dalam Keterangan Pers Tertulis Kementerian keuangan yang diterima di Jakarta, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil mendapatkan masukan dari elemen masyarakat dan pemangku kepentingan supaya kebijakan minimal saldo yang dilaporkan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan.

Selain itu juga, supaya kebijakan ini memperlihatkan keberpihakan terhadap pelaku perjuangan mikro, kecil dan menengah serta memperhatikan aspek fasilitas administratif untuk forum keuangan dalam melakukan laporan keuangan tersebut.

Dengan berubahnya batasan saldo minimum di rekening menjadi Rp. 1 milyar tersebut, Saat ini jumlah rekening yang wajib dilaporkan yaitu sekitar 496 ribu rekening atau sekitar 0,25 persenya dari seluruh rekening yang ada di perbankan ketika ini.

Dijelaskan kembali bahwa Tujuan pelaporan info keuangan ini ialah untuk mendapatkan info yang lebih lengkap tentunya, sesuai standar internasional, sehingga Indonesia sanggup berpartisipasi dalam pertukaran info keuangan dengan negara lain.

Pemerintah juga telah menyatakan bahwa akan menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan forum keuangan kepada Ditjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak).

Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 wacana Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketentuan aturan tersebut dibutuhkan alasannya yaitu Negara Indonesia akan menghadapi periode keterbukaan info keuangan untuk keperluan kolaborasi perpajakan internasional (AEOI) yang siap diikuti oleh 140 negara di dunia.

Sumber : Antara


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Revisi Batas Minimum Saldo dari Rp200 Juta Menjadi Rp1 Milyar" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com