Salah satu syarat mendaftar di djp online ialah mempunyai EFIN. Permohonan aktivasi EFIN sanggup dilaksanakan secara individu atau dengan cara kolektif. Permohonan aktivasi Efin sanggup dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pajak Pratama Terdekat dan mengisi formulir permohon EFIN yang disediakan di kantor pajak. Atau untuk lebih meringkankan pekerjaan, ada baiknya d0wnl0ad dulu formulir tersebut di alamat ini : http://pajak.go.id/content/formulir/16236/formulir-aktivasi-efin . Isi formulir tersebut dan serahkan ke kantor pajak terdekat.
![]() |
Contoh Formulir Aktivasi EFIN |
Adapun syarat pengajuan EFIN bagi orang pribadi sebagaimana tercantum di PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, adalah:
- Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
- Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan memberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara eksklusif Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
- Wajib Pajak mengambarkan orisinil dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau b)Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan c) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
Sedangkan syarat pengajuan aktivasi EFIN untuk badan/lembaga adalah:
- Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili tubuh dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
- pengurus sebagaimana dimaksud pada abjad a mengisi, menandatangani dan memberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara eksklusif KPP daerah Wajib Pajak terdaftar;
- Pengurus sebagaimana dimaksud pada abjad a memberikan orisinil dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a) KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada abjad a merupakan warga Negara Indonesia; atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada abjad a merupakan warga negara asing; c) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan d) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
- Menyampaikan alamat e-mail aktif yang dipakai sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Permohonan aktifasi EFIN sanggup juga dilaksanakan secara kolektif. Wajib Pajak orang pribadi karyawan/PNS dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat. Format Surat Permohonan Aktivasi EFIN secara Berkelompok melalui Pemberi Kerja sanggup di unduh di alamat ini : http://pajak.go.id/content/formulir/16237/surat-permohonan-aktivasi-efin-secara-berkelompok
Adapun syarat pengajuan EFIN secara berkelompok ialah sebagai berikut:
- Jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
- Nama pegawai sebagaimana dimaksud pada abjad a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
- Pemberi kerja menyediakan daerah dan sarana pendukung yang diperlukan KPP atau KP2KP untuk melaksanakan aktivasi EFIN; dan
- pegawai sebagaimana dimaksud pada abjad a hadir pada dikala aktivasi EFIN.