Setelah SPT Pajak dikirim dan telah mendapatkan pemberitahuan melalui email dari DJP Online bahwa anda telah berhasil mengirimkan SPT Pajak, maka artinya kewajiban anda melaporkan SPT Pajak telah dipenuhi. Mungkin anda butuh bukti fisik berupa print out formulir. Hal itu bukan problem yang sulit tinggal masuk ke djp online dan print formulir 1770 S atau 1770 SS yang ada di laman tersebut.
Untuk anda yang belum faham langkah-langkahnya, silahkan ikuti pembahasan di bawah ini:
- Masuk ke :https://djponline.pajak.go.id/Login dengan memakai NPWP dan pasword anda. Tulis NPWP tanpa tanda titik dan strip.
- Klik sajian E-Filing yang posisinya ada di sudut kanan atas situs djponline
- Klik menu`Arsip SPT`. Akan tampil daftar dokumen SPT pajak yang pernah anda kirimkan
- Di bawah kolom action klik sajian bergambar beling pembesar (lihat SPT)
- Akan tampil formulir SPT pajak tahunan yang dimulai dari halaman identitas, induk, lampiran satu dan lampiran 2. Buka satu persatu dengan cara mengklik judul formulir yang berada di atas.
- Sambungkan laptop dengan printer. Letakan kursor di tengah-tengah laman tersebut dan klik kanan mouse anda. Pilih print (atau sanggup juga dengan cara memijit tombol ctlr dan abjad p di keyboard secara berbarengan). Lakukan acara no 6 setiap anda mengklik sub judul SPT di atas ( Identitas, Induk, lampiran I dan Lampiran 2)
- Apabila anda tidak terhubung dengan printer, dokumen SPT sanggup disimpan dalam bentuk PDF. Caranya, saat kotak obrolan print terbuka, ubah nama printer menjadi save as pdf atau save as google drive. Setelah pengaturan di ubah selanjutnya klik save/ simpan.
- Selamat, anda telah mempunyai arsip dokumen SPT pajak tahunan.
1. Cara Pengisian Formulir SPT 1770 S Secara Online
2. Mengubah/ Mengirim SPT yang tersimpan di Sistem DJP Online
3. Cara Pendaftaran Pajak secara Online