Pernah dengar kata jaminan keselamatan kerja? Atau mungkin jaminan kesehatan untuk pekerja. Mau kau yaitu pekerja ataupun pemilik perjuangan yang mempunyai banyak karyawan, mungkin kau sudah sering dengar kalimat tersebut. Beberapa tahun lalu, kita kenal dengan Jamsostek, atau jaminan sosial tenaga kerja. Namun kini banyak yang lebih familiar menyebutnya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, bahwa setiap pekerja berhak menerima jaminan keselamatan kerja dan kesehatan. Pun dengan para pemilik perjuangan yang berkewajiban menjamin keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Nah, jikalau kau sudah menjadi salah satu anggota dari jaminan sosial tenaga kerja ini, kau akan membayar iuran setiap bulannya. Nantinya, ketika kau membutuhkan, jaminan tersebut sanggup dicairkan. Tapi tahukah kau bagaimana cara mencairkannya? Berikut akan kita bahas cara mencairkan Jamsostek milikmu.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pertama, kita akan bahas dulu soal landasan dan dasar dari jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek. Sebagai langkah awal untuk masuk ke pembahasan lain selanjutnya. Kita akan mulai pebahasan ini dengan pengertian dan asas Jamsostek.
Jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 ihwal Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam peraturan tersebut dituliskan, bahwa jaminan sosial tenaga kerja merupakan salah satu bentuk proteksi sosial, untuk menjamin seluruh rakyat, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) biar sanggup memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Program Jamsostek
Dalam pengaplikasiannya, Jamsostek sanggup memperlihatkan beberapa kegiatan jaminan. Ada empat kegiatan jaminan yang disediakan oleh Jamsostek. Pertama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, atau yang disingkat dengan JKK. Manfaat yang didapat dari kegiatan ini yaitu kompensasi atau santunan bagi pekerja yang mati sebab kecelakaan kerja, atau pekerja yang harus dirawat sebab mengalami kecelakaan kerja.
Program jaminan selanjutnya yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Jaminan ini memperlihatkan sumbangan untuk rawat jalan, rawat inap, investigasi kehamilan, pertolongan lahiran, dan lainnya bagi peserta.
Program ketiga yaitu Jaminan Hari Tua, atau yang disingkat dengan JHT. Jaminan ini akan diberikan kepada akseptor sesudah melewati usia 55 tahun, atau telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Terakhir yaitu Jaminan Kematian. Jaminan ini sanggup dicairkan ketika akseptor sudah mati dan akan diberikan kepada andal waris.
Manfaat Jamsostek
Setelah mengetahui dasar hukum dan program-programnya. Mungkin kau masih belum merasa perlu untuk menjadi akseptor Jamsostek. Nah, kini kita bakal bahas apa saja manfaat yang sanggup didapat ketika menjadi akseptor Jamsostek.
Dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017, dituliskan macam-macam pelayanan dan manfaat yang sanggup kau dapatkan dari Jamsostek. Diantaranya yaitu investigasi dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, hingga rehabilitasi medik.
Pelayanan khusus hingga operasi juga sangat mungkin diberikan oleh Jamsostek kepada pesertanya. Pelayanan tersebut sanggup kau sanggup di rumah sakit atau kawasan pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
Selain manfaat yang sanggup kau sanggup ketika melaksanakan perawatan atau hal yang berkaitan dengan rumah sakit, Jamsostek juga sanggup diberikan dalam bentuk santunan ataupun uang tunai yang dicairkan.
Panduan lengkap dan peraturan terkait Jamsostek, sanggup diunduh disini
Metode Pencairan Jamsostek
Kalau kau sudah menjadi anggota Jamsostek, kau tidak hanya perlu tahu bagaimana cara membayar iuran, biar kepesertaanmu tidak hangus. Kamu juga harus tahu bagaimana cara memakai dan mencairkan jaminan tersebut. Jangan hingga kau kesulitan ketika membutuhkan jaminan tersebut, hanya sebab kau tidak tahu bagaimana cara mencairkannya. Sekarang kita bahas satu persatu.
Pencairan Jamsostek bagi Peserta Berusia 56 Tahun
Untuk mencairkan jaminan sosial tenaga kerja ini, kita perlu tahu apa saja alasan yang sanggup dipakai untuk mencairkannya. Pertama terkait pencairan Jamsostek bagi akseptor yang berusia 56 Tahun. Panduan terkait belahan ini ada di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Jamsostek mengizinkan pencairan dana bagi akseptor yang telah berumur 56 tahun, meskipun belum pensiun atau dalam artian masih bekerja. Pada belahan ini, programnya yaitu Jaminan Hari Tua atau JHT. Pesertanya sanggup mencairkan secara penuh atau 100 persen dana jaminan tersebut.
Syarat yang harus disiapkan dan dilengkapi untuk pencairan ini adalah
- Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Keterangan dari perusahaan
- KTP atau SIM
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
Dokumen-dokumen tersebut harus disertakan dengan lembar fotokopinya. Selanjutnya kau sanggup melaksanakan klaim dan pencairan. Klaim sanggup dilakukan secra online, ataupun mendatangi pribadi kantor Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kau ingin melaksanakan klaim dan mencairkannya secara online, kau sanggup mengunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs. Namun jikalau ingin tiba pribadi juga tidak masalah, kau sanggup pribadi mengajukan klaim dan mencairkannya. Untuk informasi lebih lanjut, kau sanggup menghubungi customer service BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.
Pencairan Jamsostek bagi Peserta yang Mengalami Cacat Total
Selanjutnya yaitu pembahasan untuk mencairkan Jamsostek bagi akseptor yang mengalami cacat total. Mengetahui hal ini bukan berarti berharap kita mengalami kecelakaan, tapi biar kita berkemas-kemas saja. Kan kalau kata pepatah, sedia payung sebelum hujan.
Untuk hal ini, ada beberapa syarat yang juga harus kau siapkan. Tidak jauh berbeda dengan jaminan untuk kau yang sudah berusia 56 tahun. Pencairan ini juga membutuhkan beberapa dokumen, diantaranya,
- Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
- Paklaring atau Surat Keterangan dari perusahaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Sakit dan mengalami cacat total dari rumah sakit
- Buku tabungan
Pada pencairan belahan ini, bagi akseptor yang cacat tidak perlu tiba pribadi ke Kantor Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Peserta sanggup meminta tolong pada pihak lain melalui surat kuasa. Bagi pemegang kuasa tersebut, beliau juga harus membawa dokumen-dokumen terkait identitas diri. Lalu mendatangi kantor Jamsostek atau BPJS dan mencairkannya.
Pencairan Jamsostek untuk Kematian
Pada belahan ini, tentunya bukan akseptor yang hasru mencairkan jaminan kematiannya. Jaminan kematian atau JK memang diperuntukkan kepada andal waris pasca akseptor meninggal. Bagi andal waris atau keluarga yang ingin mencairkan jaminan ini, maka perlu memperhatikan beberapa dokumen berikut.
- Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum
- Paklaring atau Surat Keterangan dari perusahaan kawasan almarhum bekerja
- KTP/SIM almarhum
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit atau Pihak Kepolisisan atau Kelurahan
- Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan atau desa setempat
- KTP atau SIM andal waris
- Buku tabungan milik andal waris
Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa beserta fotokopiannya. Hal yang penting juga yaitu dokumen-dokumen tersebut perlu dilegalisir di pihak Kepolisian atau Kelurahan setempat.
Pencairan Jamsostek bagi Peserta yang akan Meninggalkan Indonesia
Pencairan penuh atau 100 persen untuk jaminan sosial tenaga kerja ini juga sanggup dilakukan jikalau akseptor akan berangkat ke luar negeri. Tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan dibawa ketika akan melaksanakan klaim dan mencairkannya, yaitu
- Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Keterangan Habis Kontrak atau Surat Keterangan Mutasi ke luar negeri, atau sanggup juga Surat Keterangan berakhirnya masa kerja di Indonesia
- Paspor
- Visa bagi pekerja WNI
Syarat-syarat tersebut difotokopi dan dibawa ke kantor Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan jaminannya.
Pencairan Secara Online
Jika kau tidak sempat atau tidak sanggup mendatangi kantor Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, kau sanggup juga mencoba cara klaim atau pencairan dengan sistem online. Kamu sanggup mengunjungi laman BPJS online, lalu ikuti langkah berikutnya.
Kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Didalamnya ada data diri dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yang perlu kau siapkan. Semua dokumen tersebut sudah kau scan ata foto dan buat file-nya menjadi jpeg. Selanjutnya akan ada proses verivikasi, kalim online, verivikasi kembali dan pencairan.
Setelah kau tahu hal-hal ini, kau akan lebih nyaman dan yakin untuk menjadi akseptor Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya kau sanggup menjalankan kewajibanmu dengan tenang, yaitu membayar iuran.
Bagi kau pemilik usaha, kau harus sanggup memastikan karyawanmu menerima jaminan dan sanggup membayar asuransi. Untuk itu, honor mereka harus lancar.
Supaya pembayaran honor mereka lancar, kau sanggup mengandalkannya pada aplikasi Jojopayroll dari Jojonomic. Disana, kau akan dibantu untuk membayarkan honor karyawanmu dengan gampang dan cepat. Selamat mencoba.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com