Wednesday, December 28, 2016

√ Syarat-Syarat Pengajuan Klaim Bpjs Ketenagakerjaan

Setelah di blog sebelumnya berbicara mengenai SIPP BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kau kini mengetahui mengenai syarat-syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan. BPJS sendiri abreviasi dari apa sih? BPJS yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Siapa saja yang boleh menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan? Pada dasarnya, semua orang yang berstatus pegawai, pekerja atau buruh wajib menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Nah, klaim BPJS ini apa saja sih syarat-syaratnya? Simak, yuk, artikel di bawah ini!


Bagaimana Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT?


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT terbagi menjadi 3 pilihan. Pilihan tersebut dibedakan menurut dari jumlah saldo JHT yang ingin diklaim. Jadi, kini tenaga kerja yang hendak melaksanakan klaim sanggup menentukan antara pencairan sebesar 10%, 30% dan 100% dari besar saldo JHT. Dengan pilihan tersebut, pekerja di Indonesia sanggup mempunyai kebebasan untuk menentukan jumlah yang ingin dicairkan, dibandingkan dulu yang hanya sanggup 100% pencairan saja. Akan tetapi, untuk klaim 10% dan 30% dihentikan dipilih keduanya. Dengan kata lain, hanya boleh menentukan antara 10% atau 30%. Masing-masing dari 3 pilihan ini mempunyai ketentuan dan persyaratan yang berbeda, berikut uraiannya.


Cara Klaim BPJS JHT 10%


Klaim 10% dari saldo JHT diperuntukkan khusus persiapan pensiun sajaatau ketika menjelang masa pensiun. Seperti yang dijelaskan di atas, menurut peraturan baru, kau hanya boleh menentukan salah satu klaim antara 10% atau 30%. Setelah mencairkan 10% dari saldo JHT, maka pencairan berikutnya yaitu 100% atau klaim JHT secara penuh. Untuk mengklaim JHT 10%, tersedia beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah:



  • Telah menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun

  • Masih aktif bekerja di perusahaan


Jika kau memenuhi kedua persyaratan ini, maka selanjutnya mempersiapkan dokumen secara lengkap sebelum ke kantor BPJS. Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT 10% terdiri dari:



  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya

  • Fotokopi KTP atau paspor penerima beserta yang aslinya

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya

  • Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja di perusahaan

  • Buku rekening tabungan


Cara Klaim BPJS JHT 30%


Perbedaan utama dari klaim 10% dengan 30% JHT yaitu tujuannya. Jika klaim 10% untuk persiapan pensiun, klaim BPJS JHT 30% diperuntukkan khusus untuk membayar biaya perumahan. Singkatnya, bagi kau yang ingin merencanakan untuk membeli rumah, maka kau mendapatkan sebagian dana pelengkap dari Jaminan Hari Tua untuk pembayaran uang muka/DP rumah tersebut.


Sama ibarat ketentuan klaim 10%, menurut dari Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015, sesudah mencairkan 30% dari saldo JHT, maka pencairan berikutnya yang sanggup dilakukan yaitu 100% atau klaim penuh JHT. Dalam hal persyaratan klaim JHT 30%, kriteria yang harus kau penuhi yaitu sebagai berikut:



  • Telah menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun

  • Masih aktif bekerja di perusahaan


Sedangkan, dalam hal dokumen, yang dibutuhkan untuk klaim JHT 30% adalah:



  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli

  • Fotokopi KTP atau paspor beserta mengatakan wujud aslinya

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya

  • Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan

  • Dokumen yang menyangkut perumahan

  • Buku rekening tabungan


Setelah di blog sebelumnya berbicara mengenai  √ Syarat-Syarat Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan


Cara Klaim BPJS JHT 100%


Pada dasarnya, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT 100% sanggup dilakukan dengan 5 persyaratan, yakni antara kau menginjak umur 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total, pindah ke luar negeri atau terkena PHK. Tetapi, dengan ketentuan baru, kalau kau tidak bekerja, kau tidak perlu lagi menunggu sampai salah satu kondisi tersebut terpenuhi untuk mengklaim JHT 100%. Cukup dengan menunggu 1 bulan saja, sesudah kau berhenti bekerja, maka kau sanggup mencairkan 100% saldo JHT.  Jadi, kalau kau masih bekerja, maka mekanisme pencairan saldo JHT berlaku menurut ketentuan persentase 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan dan 100% kalau antara 5 kondisi tersebut terjadi. Kondisi apa saja? Simak di bawah ini ya!


Menginjak Usia 56 Tahun


Jika kau menginjak usia 56 tahun, ini merupakan usia yang layak untuk memasuki waktu pensiun. Jaminan Hari Tua merupakan sumber dana yang sanggup menyokong kehidupan kau selanjutnya. Jika kau hendak melaksanakan klaim JHT 100% ketika berusia 56 tahun, berikut dokumen yang harus dilengkapi:



  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli

  • Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya

  • Fotokopi surat keterangan pensiun dari perusahaan beserta aslinya

  • Buku rekening tabungan


Meninggal Dunia


Apabila penerima meninggal dunia, maka klaim penuh JHT sanggup dilakukan dan diberikan kepada hebat waris. Untuk mencairkan dana tersebut, hebat waris harus mempersiapkan dokumen, antara lain:



  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli

  • Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya

  • Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya

  • Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit beserta aslinya


Kecelakaan Kerja Yang Mengakibatkan Cacat Total


Sedangkan kalau kau mengalami kecelakaan atau terkena penyakit, yang menjadikan Kamu menderita cacat total, maka kau sanggup juga klaim 100% untuk BPJS Ketenagakerjaan JHT. Kamu sanggup meminta anggota keluarga atau kerabat untuk mewakili kau mencairkannya. Cukup berikan surat kuasa kepada perwalikan kau dan siapkan dokumen-dokumen berikut:



  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli

  • Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya

  • Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya

  • Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit beserta aslinya

  • Buku rekening tabungan


Pindah ke Luar Negeri


Untuk kau yang ingin pindah ke luar negeri, baik untuk alasan  pindah kerja secara permanen ataupun ijab kabul yang menciptakan kau menetap di luar negeri, maka kau sanggup mencairkan penuh dana BPJS. Dokumen yang perlu kau persiapkan untuk alasan ini yaitu sebagai berikut:



  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli

  • Fotokopi Paspor beserta aslinya

  • Fotokopi visa bekerja atau ijin tinggal di luar negeri beserta bukti aslinya

  • Fotokopi surat keterangan perpindahan kerja ke luar negeri.


Setelah di blog sebelumnya berbicara mengenai  √ Syarat-Syarat Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  atau Berhenti Bekerja


Jika kau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memutuskan untuk berhenti bekerja, dan kau tidak mencari pekerjaan lagi, maka kau sanggup mencairkan 100% dana JHT. Cukup menunggu satu bulan sesudah kau berhenti bekerja, kemudian kau sanggup melaksanakan klaim JHT. Dokumen yang perlu disediakan adalah:



  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli

  • Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya

  • Fotokopi surat pengalaman kerja/referensi kerja dari perusahaan (Paklaring) beserta aslinya

  • Buku rekening tabungan


4 Penyebab Klaim BPJS Ketenagakerjaan Ditolak dan Cara Mengatasinya


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan salah satu aktivitas pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya para pekerja. Jadi, para penerima BPJS diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Nah, iuran itu nantinya sanggup dicairkan oleh peserta. Namun, dengan syarat, penerima harus berstatus sedang tidak bekerja. Ya, dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sanggup kau cairkan itu merupakan hasil akumulasi iuran setiap bulan yang ditambahkan dari hasil pengembangan (bunga).


Menariknya, ibarat dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hasil pengembangan JHT itu selalu berada di atas bunga deposito Bank Pemerintah. Sayangnya, selama proses klaim dana JHT. Tak jarang para penerima yang harus gigit jari alasannya yaitu pengajuannya ditolak pihak BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pentingnya kau cari tahu apa aja yang jadi biang kerok klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ditolak. Berikut empat di antaranya:


Berkas Persyaratan Kurang Lengkap


Salah satu faktor penyebab ditolaknya klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu berkas persyaratan yang kurang lengkap. Karena itu, kau harus mempersiapkan beberapa berkas persyaratan data seperti:



  • Foto copy dan KTP asli.

  • Foto copy dan Kartu Keluarga (KK) asli.

  • Foto copy dan paklaring asli.

  • Foto copy dan ijazah terakhir asli.

  • Foto copy dan sertifikat kelahiran asli.

  • Foto copy dan buku rekening bank orisinil milik peserta.

  • Foto copy dan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat yang asli. Khususnya untuk penerima yang mencairkan dana di kantor BPJS yang tidak sesuai dengan KTP.


Setelah di blog sebelumnya berbicara mengenai  √ Syarat-Syarat Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan


Data RT/RW yang Tercantum di KK dan KTP Berbeda


Data yang satu ini sering sekali tidak diperhatikan para penerima BPJS. Padahal, kalau ada data yang berbeda, maka sudah niscaya klaim JHT kau akan ditolak. Kondisi ini biasanya terjadi ketika penerima pindah rumah. Karena itu, kalau ada perbedaan, para penerima wajib menyertakan surat keterangan pindah RT/RW dari kelurahan setempat.


Data NIK di KK dan KTP Berbeda


Banyak orang menganggap data NIK di beberapa dokumen tidak terlalu penting. Itu menciptakan mereka tak memedulikan ketika terjadi perbedaan. Padahal, NIK itu harus sama. Pasalnya, kalau ada perbedaan, klaim dana BPJS Ketenagakerjaanmu sanggup ditolak. Karena itu, sebelum melaksanakan pengajuan klaim, sebaiknya perbaiki dulu data NIK yang terdapat di KK maupun KTP yang kau anggap paling benar ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.


Tidak Ada Paklaring


Salah satu persyaratan supaya pengajuan klaim JHT diterima adalah, dilengkapi paklaring atau surat keterangan bekerja dari perusahaan tempatmu bekerja. Sayangnya, banyak masalah yang tidak mempunyai surat paklaring dengan banyak sekali alasan, salah satunya alasannya yaitu perusahaan tutup. Kalau kau tidak mempunyai surat paklaring, sudah sanggup dipastikan pengajuan klaim danamu akan ditolak pihak BPJS Ketenagakerjaan.


Jika kondisinya begitu, kau harus menciptakan surat paklaring ke kantor BPJS Ketenagakerjaan mana saja. Di sana kau akan diminta menciptakan surat pernyataan oleh pihak perusahaan. Tapi, untuk kau yang mempunyai surat paklaring, ada beberapa hal yang mesti kau perhatikan supaya pengajuan klaim tidak ditolak padahal punya surat paklaring, seperti:



  • Tanggal berhenti bekerja benar, alasannya yaitu pihak BPJS akan mendapatkan laporan dari kantormu sebelumnya yang menyatakan kalau kau sudah tak lagi menjadi penerima BPJS dari kantor tersebut.

  • Foto copy paklaring harus dilegalisir perusahaan.


Karena banyak masalah di mana tanggal keluarnya tidak sama dengan tanggal keluar yang ada di data BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, surat paklaring terpaksa harus dibentuk ulang.


Nah, itu ia empat penyebab yang menciptakan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaanmu ditolak. Karena itu, sebelum melaksanakan pengajuan, pastikan semua data sudah lengkap dan benar ya supaya proses klaim danamu berjalan lancar.


Setelah di blog sebelumnya berbicara mengenai  √ Syarat-Syarat Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan


Setelah membaca artikel di atas, sudah terperinci bukan bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang benar dan syarat-syaratnya apa saja. Kaprikornus sudah tidak perlu bingung-bingung lagi kalau ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Oh iya, perusahaan kalian juga sanggup memakai aplikasi canggih dari  Jojonomic. Apalagi kalau bukan JojoPayroll? Kelebihannya yaitu JojoPayroll sudah terkonfigurasi dengan PPH21, BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, tidak perlu lagi menghitung pemotongan honor karyawan untuk hal-hal di atas secara manual. Semuanya terhitung otomatis, sehingga memudahkan serpihan keuangan dalam menghitung honor karyawan. Semuanya menjadi serba cepat dan mudah. Easy, bukan?



Sumber aciknadzirah.blogspot.com