Thursday, November 16, 2017

3 Cara Menanggulangi Banjir Oleh Pemerintah

Dalam hidrometeorologi, suatu cabang ilmu meteorologi yang berkaitan dengan penggunaannya dalam siklus hidrologi, banjir merupakan salah satu peristiwa alam (baca: Pengertian Bencana Alam Tanah Longsor dan Banjir) yang terjadi lantaran meningkatnya debit air sungai dari kondisi normal lantaran meluapnya kuantitas dan volume air lantaran curah hujan yang berlebihan atau dikarenakan lantaran lainnya. Di Indonesia, banjir telah menjadi peristiwa tahunan dikarenakan posisi geografis dan astronomis Indonesia yang berada di daerah iklim tropis yang bercirikan dengan adanya dua musim, yaitu trend kemarau dan trend hujan. Masing-masing trend mempunyai karakteristik yang dipengaruhi oleh dampak pemanasan global.


Wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan mempunyai sejumlah aliran sungai dari skala kecil sampai besar. Aliran sungai yang ada tidak hanya dipengaruhi oleh tingginya curah hujan di sepanjang tahunnya, akan tetapi ada juga yang mengalir sepanjang trend tanpa terpengaruh oleh cuaca dan trend yang terjadi. Secara data statistik, aliran sungai induk yang tersebar di wilayah Indonesia kurang lebih sekitar 5600an sungai dan mempunyai sejumlah aliran anak sungai yang tidak terhitung banyaknya di setiap propinsi di Indonesia.


Dari sejumlah aliran sungai yang tercatat tersebut diperkirakan menjadi aliran sungai yang rentan terhadap terjadinya ancaman kebanjiran lantaran sejumlah faktor yang terjadi di setiap daerah aliran sungai yang ada. Berdasarkan kondisi yang ada di wilayah Indonesia ketika ini, beberapa cara menanggulangi banjir oleh pemerintah Indonesia telah diupayakan untuk dilaksanakan setiap tahunnya.


Proses terjadinya banjir sendiri tidak berlangsung seketika, akan tetapi merupakan akumulasi dari sejumlah faktor-faktor yang ada di sekitar lokasi terjadinya banjir tersebut dan efek dari kondisi iklim global. Serta, kemungkinan terjadinya banjir akan selalu terjadi sepanjang tahunnya lantaran berkaitan dengan perubahan dan pengembangan tata ruang dan wilayah suatu kawasan. Untuk itu, faktor-faktor penyebab terjadinya banjir sanggup dianalisis dari aneka macam sudut pandang. Diantara faktor penyebab tersebut sanggup diklasifikasikan menjadi beberapa hal, sebagaimana berikut ini:



  1. Aktifitas insan dalam pemanfaatan lahan dan aliran sungai untuk pengembangan dan pembangunan wilayah yang tidak memperhatikan ekosistem sungai sehingga daerah aliran sungai mengalami perubahan yang drastis dan mengalami kekritisan.

  2. Perubahan iklim secara global dan pergerakan tata surya yang dinamis sepanjang tahunnyayang diikuti dengan fenomena dan anomali alam yang terjadi di permukaan planet Bumi. Hal ini sanggup ditunjukkan secara kasatmata dengan adanya pemanasan global yang mengakibatkan kenaikan suhu di permukaan planet Bumi terutama di daerah kutub, anomali cuaca dengan ditunjukkan dengan adanya fenomena El Nino dan La Nina, curah hujan dengan intensitas yang sangat tinggi, naiknya permukaan air laut, perubahan dan pergerakan arah angin yang sulit diprediksi, dan timbulnya angin siklon.

  3. Usia bangunan dan buruknya sistem drainase merupakan penyebab terjadinya banjir lantaran infrastruktur yang telah melewati masa guna dan sistem kontruksi yang tidak memprediksikan laju debit aliran sungai yang melebihi batas normal sehingga sanggup mengakibatkan meluapnya aliran sungai dan merusak sistem infrastruktur menyerupai jembatan, waduk dan situ, serta susukan drainase yang ada.


Banyaknya musibah yang terjadi di Indonesia, salah satunya peristiwa banjir, telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Hal ini tentunya merupakan kewajiban pemerintah sentra dan daerah beserta partisipasi aktif masyarakat dan komunitas serta forum swadaya yang peduli terhadap permasalahan peristiwa dalam mengantisipasi, mencegah, dan menanggulangi banjir di setiap daerah di Indonesia (baca: Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia).


Cara menanggulangi banjir oleh pemerintah sendiri telah dilakukan melalui beberapa tahapan. Kegiatan ini telah melibatkan koordinasi semua pemegang saham di semua jajaran Kementerian di pemerintah pusat, instansi terkait di lingkungan pemerintahan daerah, dan masyarakat setempat. Adapun tahapan cara menanggulangi banjir tersebut sanggup dijelaskan sebagai berikut:



  • Tahap antisipasi banjir. Pada tingkatan ini, sejumlah upaya telah dilakukan dengan koordinasi para pihak terkait di pemerintahan sentra dan daerah dan melibatkan unsur Polri/TNI dalam:


a. menciptakan dan memprediksikan peta rawan bencana;


b. pemeliharaan, perbaikan, dan normalisasi aliran sungai, daerah tampungan air, dan drainase beserta akomodasi penunjang lainnya;


c. perumusan kebijakan dan peraturan penerbitan daerah aliran sungai dan tata ruang dan wilayah;


d. memproyeksikan peta daerah genangan banjir;


e. melaksanakan sosialisasi dan training mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan penanganan banjir;


f. penegakan aturan terhadap semua pelanggaran peraturan aturan mengenai penggunaan lahan di sekitar daerah aliran sungai;


g. penyediaan logistik dan peralatan darurat peristiwa banjir untuk korban banjir;


h. perencanaan daerah relokasi dan daerah penyelamatan korban banjir;


i. penyuluhan pembuatan daerah dan sumur resapan di sekitar pemukiman rawan terdampak peristiwa banjir;


j. pembentukan satuan koordinasi lapangan pencegahan, penanggulangan, dan penanganan banjir di setiap daerah;


k. peninjauan ulang proyeksi tata ruang dan wilayah di setiap kota/kabupaten di setiap propinsi secara terkoordinir dengan instansi terkait dari pemerintah sentra dan daerah;


l. perencanaan pembangunan instalasi penampungan air dengan peralatan modern;


m. penyusunan daerah atau akomodasi pengolahan limbah dan sampah terpadu;


n. perencanaan reboisasi daerah perkotaan dan hulu di setiap bulannya; dan


o. pembentukan posko banjir di setiap RT/RW pada daerah rawan banjir.



  • Tahap selama peristiwa banjir. Beberapa tindakan yang dilakukan selama terjadinya peristiwa banjir ialah sebagai berikut:


a. pemberitahuan dini kepada masyarakat di sekitar aliran sungai yang mengalami kebanjiran dan prakiraan cuaca yang akan terjadi;


b. penempatan satuan kiprah penanggulangan banjir di setiap titik banjir;


c. penyiapan sarana penanggulangan banjir dan akomodasi penunjang lainnya;


d. mengevakuasi korban banjir ke lokasi penyelamatan atau daerah yang aman;


e. memperlihatkan tunjangan logistik, pelayanan kesehatan,  pembuatan dapur umum, dan pendirian tenda; dan


f. pendataan lokasi dan jumlah korban banjir.



  • Tahap paska banjir. Kegiatan yang dilaksanakan sesudah terjadinya banjir mencakup beberapa hal berikut:


a. pendataan kerusakan bangunan, akomodasi publik, korban jiwa dan luka;


b. perbaikan infrastruktur publik dan pemukiman yang terdampak selama banjir;


c. pencucian dan penataan daerah yang terdampak banjir; dan


d. pengajuan proposal pendanaan untuk jadwal pembangunan dan pemeliharaan kembali akomodasi penanggulangan banjir dan akomodasi penunjangnya.


Demikianlah cara menanggulangi banjir oleh pemerintah sentra dan daerah di Indonesia yang berlandaskan pada prinsip antisipatif, preventif, dan konstruktif.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com