Tuesday, October 10, 2017

√ Pengertian Akuntansi Perpajakan, Fungsi, Prinsip, Peran, Sifat Dan Istilahnya

Pengertian Akuntansi Perpajakan, Fungsi, Prinsip, Peran, Sifat dan Istilahnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal akuntansi perpajakan. Penjelasan yang mencakup pengertian, fungsi, prinsip, peran, sifat, istilah akuntansi perpajakan yang akan diulas secara lengkap dan gampang dipahami.



Pengertian Akuntansi Perpajakan, Fungsi, Prinsip, Peran, Sifat dan Istilahnya


Untuk lebih jelasnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.


Pengertian Akuntansi Perpajakan Menurut Para Ahli


Berikut ini ialah definisi akuntansi perpajakan berdasarkan ahlinya.


1. Wikipedia


Pengertian akuntasi pajak berdasarkan Wikipedia ialah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang.


2. Agoes dan Estralia (2013: 10)


Pengertian akuntasi pajak berdasarkan Agoes dan Estralia ialah menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.


Secara umum akuntansi perpajakan (Tax Accounting) ialah suatu sening mencatata, menggolongkan, mengikhtisarkan dan menafsirkan transaksi-tranksakti finansial yang dilaksanaan oleh perusahaan dengan tujuan memilih jumlah penghasilak kena pajak yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak guna sebagai dasar penetapan beban atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.


Dalam hal ini wajib pajak ialah Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Definisi lain akuntansi perpajakan yait salah satu cabang akuntasi yang mencatatat, menangani, menghitung, menganalisa dan menciptakan taktik perpajakan sehubungan dengan transaksi perusahaan.


Fungsi Akuntasi Perpajakan


Dalam sebuah perusahaan, fungsi akuntansi perpajakan sangat krusial lantaran kalau salah dalam memilih pajak, maka akan berakibat jelek untuk perusahaan tersebut. Salah satu jadinya ialah izin perjuangan akan dicabut. Berikut ini ialah peranan dan fungsi dari akuntasi perpajakan dalam perusahaan, yaitu:



  • Sebagai perancang taktik perpajakan yang harus dilakukan perusahaan, strateginya yang positif tetapi tidak melaksanakan suatu tindakan kecurangan atau penggelapan pajak.

  • Sebagai analisa dan prediksi nilai potensi pajak yang harus ditanggung atau dibayar oleh perusahaan.

  • Sebagai implementasi akuntansi terhadap setiap acara perusahaan maka parlu menyiapkan dalam bentuk informasi laporan keuangan fiskal maupun dalam bentuk laporan keuangan komersial.

  • Sebagai dokumentasi perpajakan dengan baik dan untuk dijadikan materi evaluasi.

  • Untuk mengolah data kuantitatif yang akan digunakan dalam menyajikan laporan keuangan yang berisi perhitungan perpajakan.


Prinsip Akuntasi Perpajakan


Prinsip akuntansi perpajakan sanggup dibagi menjadi 5, yaitu:



  1. Kesatuan Akuntansi

    Kesatuan akuntasi dalam hal ini perusahaan dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan suatu pihak yang memiliki kepentingan dengan sumber perusahaan.

  2. Kesinambungan

    Dalam prinsip ini bahwa suatu entitas ekonomi diasumsikan akan terus menerus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan.

  3. Harga Perturakaran Yang Objektif

    Transaksi keuangan harus dinyatakan dengan nilai berupa uang. Objektif artinya:

    -Tidak dipengaruhi oleh kekerabatan istimewa

    -Bisa diuji oleh pihak independen

    -Tidak adanya transfer pricing

    -Tidak adanya mark up, tidak ada KKN dan lainnya.

  4. Konsistensi

    Dalam prinsip ini sanggup dikatakan bahwa pemakaian metode dalam suatu pembukuan tidak sanggup diubah-ubah. Contohnya memilih buku tahunan perhitungan persediaan dan lain sebagainya.


Peran Akuntansi Perpajakan


Peranan akuntansi perpajakan untuk perusahaan ialah sebagai berikut:



  • Membuat sebuah rencana dan taktik perpajakan

  • Memberikan analisan dan asumsi suatu potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang

  • Membuat arsip dan dokumentasi perpajakan dengan baik sebagai materi melaksanakan investigasi dan evaluasi

  • Menerapkan perlakuan akuntansi atas pajak dan sanggup menyajikannya dalam sebuah laporan komersial ataupun fiskal perusahaan


Sifat Akuntansi Perpajakan


Sifat akuntansi perpajakan ialah sebagai berikut:



  1. Pajak merupakan iuran masyarakat kepada pemerintah yang bersifat dipaksa dalam membayarnya atau pembayarannya. Namun lantaran dipaksakan ini sering terjadi ketika petugas pajak berlaku semauanya atau tidak adil dalam menjalankan tugasnya. Ini sanggup terjadi lantaran disebabkan dengan banyaknya para wajib pajak yang tidak menaati kewajiban dalam membayar pajak sebagaimana mestinya serta adanya kekeliruan dikala mencatat transaksi perpajakan.

  2. Pajak merupakan suatu alat yang penggunaanya untuk membiayai beban atau pengeluaran pemerintah, yang mana pemerintah sanggup memakai pajak sebagai sumber kegiatan operasional pemerintahan. Para wajib pajak tidak mendapatkan imbalan jasa secara langsung, tetapi wajib pajak menerima pemberian dari negaranya berupa pelayanan yang sesuai dengan haknya.

  3. Fungsi pajak ialah mengatur segala aspek ekonomi, sosial, dan budaya.


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal akuntansi perpajakan √ Pengertian Akuntansi Perpajakan, Fungsi, Prinsip, Peran, Sifat dan Istilahnya


Istilah-Istilah Dalam Akuntansi Perpajakan


Istilah dalam akuntansi perpajakan antara lain:



  1. Pajak Penghasilan

    Pajak penghasilan ialah pajak yang penghitungannya didasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.

  2. Pajak Penghasilan Final

    Pajak penghasilan simpulan ialah pajak penghasilan yang sifatnya simpulan atau sehabis melunasinya, kewajiban pajak sudah selesai dan penghasilan dikenakan pajak penghasilan simpulan tidak digabungkan dengan penghasilan jenis lain yang terkena pajak yang kena pajak penghasilan tidak final. Pajak jenis ini dikenakan kepada jenis penghasilan, transaksi atau perjuangan tertentu.

  3. Laba

    Laba ialah keuntungan atau kerugian higienis selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak

  4. Penghasilan Kena Pajak, Laba Fiskal (Taxable Profit) atau Rugi Pajak (Tax Loss)

    Adalah keuntungan atau rugi dalam satu periode yang dihitung dengan dasar peraturan perpajakan dan menjadi dasar perhitungan.

  5. Beban Pajak (Tax Expense) atau Penghasilan Pajak (Tax Income)

    Adalah jumlah agregat pajak dikala ini (current tax) dan pajak tangguhan (Deferred Tax) yang diperhitungkan dalam perhitungan keuntungan atau rugi pada satu periode

  6. Pajak Kini (Current Tax)

    Adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode

  7. Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)

    Adalah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akhir perbedaan temporer kena pajak.

  8. Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)

    Adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akhir adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian penghasilan.


Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian Akuntansi Perpajakan, Fungsi, Prinsip, Peran, Sifat dan Istilahnya, biar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung.






style="display:block"
data-ad-format="autorelaxed"
data-ad-client="ca-pub-4731484903084566"
data-ad-slot="7699455144">





Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id