Wednesday, April 19, 2017

√ Hukum Dan Biaya Selisih Naik Kelas Rawat Pasien Bpjs Kesehatan Terbaru

Pemegang kartu JKN-KIS ingin naik kelas pada ketika rawat inap?, berapakah selisih yang harus dibayar dan bagaimana hukum yang telah ditetapkan pihak BPJS?

Tidak semua masyarakat mengerti bagaimana hukum dan tahu berapa selisih yang harus dibayar, kalau ia seorang pemegang kartu indonesia sehat dan ingin mendapat pelayanan kelas rawat yang lebih tinggi dari kelas yang diambilnya.


Untuk pasien rawat inap pemegang KIS yang ingin naik kelas, sebaiknya pahami bagaimana hukum dan perhitungan pembayaran selisih sebagaimana telah diatur dalam permenkes no 51 tahun 2018.

Aturan naik kelas rawat untuk pasien BPJS kesehatan

Untuk ketika ini pihak BPJS telah mengeluarkan hukum terkait naik kelas rawat, untuk pasien rawat inap pemegang kartu BPJS yang ingin naik kelas hanya bisa satu kelas diatas nya misal dari kelas 3 ke kelas 2, kelas 2 kekelas 1, dan kelas 1 ke VIP. Dan perlu diingat naik kelas rawat ini tidk berlaku untuk pemegang kartu KIS pertolongan pemerintah.

Biaya Selisih naik kelas rawat untuk pasien BPJS Kesehatan

Biaya selisih yang harus dibayar penerima sesungguhnya telah diatur oleh pihak BPJS kesehatan dalam tarif InaCBG. Besaran biaya Selisih pasien BPJS kesehatan rawat inap yang harus dibayar ialah tarif inaCBG sesuai dengan diagnosa yang ditentukan oleh tenaga medis pada kelas yang ditempati dikurang tarif inaCBG jatah kelas semestinya. Dan untuk pasien pemegang BPJS kesehatan kelas 1 ingin naik kekelas VIP, tarif selisih yang harus dibayar ialah besaran biaya rawatan kamar VIP dari pihak rumah sakit, namun dihentikan melebihi 75% dari tarif inaCBG kelas 1.

Begitulah hukum perihal naik kelas rawat inap untuk pasien BPJS, Semoga masyarakat bisa lebih pandai dan cerdas untuk memilih naik kelas atau tidak pada ketika dirawat, dan juga pihak rumah sakit bisa menawarkan transparansi terkait selisih biaya naik kelas rawat pasien BPJS kesehatan.

Pertanyaan selanjutnya yang mungkin masih ada dibenak sebagian masyarakat ialah kenapa tidak bisa naik kelas 2 tingkat dari kelas yang diambil. Hal ini merupakan salah satu langkah dari pihak BPJS untuk meminimalisir bentuk kecurangan penggunaan Kartu indonesia sehat (KIS), alasannya tidak sedikit masyarakat yang bisa dalam financial namun sengaja ambil jatah kelas 3 biar iuran lebih kecil dan membayar selisih untuk kamar VIP, dengan alasan lebih menguntungkan dari pada harus membayar iuran kelas 1 setiap bulannya.

Mungkin itu saja yang bisa kami informasikan terkait hukum dan biaya selisih tarif naik kelas rawat pasien BPJS kesehatan. semoga bisa bermanfaat.

Sumber http://bangsalsehat.blogspot.com