Wednesday, August 23, 2017

√ Cara Mendapat Kis Bagi Warga Miskin Dan Kurang Mampu

Upaya pemerintah indonesia untuk mensejahterakan masyarakat indonesia memang nampaknya menjadi upaya yang sangat luar biasa, mulai dari berobat gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, sekolah gratis dan lain-lain.

upaya pemerintah dibidang kesehatan salah satunya ialah BPJS kesehatan, yang berupaya dengan tolong-menolong seluruh lapisan masyarakat supaya bisa mendapat pelayanan dalam bidang kesehatan secara merata, baik bagi yang bisa maupun bagi yang tidak mampu.

BPJS kesehatan,dengan cara membayar iuran kita telah bergotong royong untuk meningkatkan taraf kesehatan seluruh lapisan masyarakat. BPJS kesehatan tidak terbatas untuk kalangan menengah keatas namun BPJS kesehatan juga sanggup dinikmati oleh masyarakat yang kurang bisa dan tidak bisa membayar iuran, lewat KIS (kartu Indonesia Sehat) yang diluncurkan oleh presiden Joko Widodo masyarakat yang kurang bisa masih tetap bisa berobat dan iuran nya pun dibayarkan oleh pemerintah. atau biasa disebut dengan masyarakat pemegang kartu KIS akseptor dukungan iuran (PBI).

KIS,BPJS Kesehatan

jadi apabila ada masyarakat yang belum mempunyai kartu Indonesia Sehat (KIS) segera urus supaya supaya bisa mendapat pelayanan kesehatan yang bisa dipakai untuk seluruh kemudahan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS.

berikut cara supaya mendapat Kartu Indonesia sehat (KIS) bagi masyarakat INdonesia yang kurang mampu.

Untuk mendapat KIS, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut :

  1.  masyarakat yang tak mampu, PMKS/disability, psikotik atau gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang sudah terdaftar namanya di BPJS Kesehatan, dan akseptor dukungan iuran dari pemerintah 
  2. Namanya tercantum dalam system data terpadu PPLS 2011 yang di data oleh BPS pada tahun 2011, dan telah memegang kartu Jamkesmas 
  3. Untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data terpadu PPLS 2011, sanggup di lakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat, alasannya ialah data PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah ada di Puskesmas setempat. 
  4. Pemegang kartu Jamkesmas sanggup menggantinya dengan kartu KIS sesudah terlebih dahulu mendaftarkan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
namun Jika si calon peserta diketahui belum terdaftar di data teradu PPLS, maka peserta sanggup melaksanakan pengajuan diri untuk menjadi peserta BPJS PBI Pemegang Kartu KIS, dengan melengkapi berkas persyaratan yang harus sebagai berikut:
  1. Fotocopy KK 
  2. Fotocopy KTP 
  3. Fotocopy Kartu KIS orang bau tanah dan menandakan aslinya, 
  4. Surat keterangan tidak bisa dari desa 
  5. Akte kelahiran anak. 
lalu bawa semua berkas diatas ke kantor disnakertransos untuk diusulkan sebagai akseptor dukungan iuran (PBI).

demikian lah cara supaya bisa mendapat kartu Indonesia sehat (KIS) sebagai akseptor dukungan iuran untuk masyarakat yang kurang mampu, apabila artikel ini kurang terang anda sanggup eksklusif pergi ke kantor BPJS kesehatan terdekat dan berkonsultasi supaya bisa mendapat KIS. 

terima kasih, semoga bermanfaat.

Sumber http://bangsalsehat.blogspot.com