Wednesday, August 23, 2017

√ Tarik Tunai Kartu Kredit, Bunganya Sudah Turun

Tidak banyak yang tahu bahwa bunga tarik tunai kartu kredit sudah turun semenjak awal 2013. Kenapa saya bilang tidak banyak yang tahu? Di wawancara radio, perencana keuangan ternama masih menyebut bunga tarik tunai yang lama, buku terbaru karangan perencana keuangan yang tidak kalah terkenal, juga masih memakai acuan bunga tarik tunai lama. 


Padahal, bila mereka rajin menyimak, bank sudah menurunkan suku bunga tarik tunai kartu kredit semenjak 8 bulan yang lalu.


Sebelum membahas lebih jauh, saya ingin menjelaskan latar belakang penurunan bunga tarik tunai kartu kredit. Akhir 2012, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Edaran BI (SEBI) No.14/34/DASP yang memutuskan batas maksimum suku bunga kartu kredit, yang memutuskan hal – hal penting sebagai berikut:



  1. Batas maksimum suku bunga Kartu Kredit yang wajib diterapkan oleh Penerbit Kartu Kredit yaitu sebesar 2,95% (dua koma sembilan puluh lima persen) per bulan atau 35,40% (tiga puluh lima koma empat puluh persen) per tahun;

  2. Batas maksimum suku bunga Kartu Kredit berlaku baik untuk transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai.

  3. Bank Indonesia sanggup mengubah batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dengan mempertimbangkan sejumlah faktor (BI rate, struktur biaya kartu kredit dan praktek suku bunga penerbit).

  4. Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.


Aturan gres ini cukup drastis merubah praktek industri kartu kredit. Selama ini batas maksimum suku bunga kartu kredit ditetapkan oleh penerbit kartu kredit dengan mempertimbangkan risiko dan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan aktivitas kartu kreditnya. Besarannya sanggup berbeda antar bank, dan bahkan sanggup berbeda antar jenis kartu kredit yang diterbitkan oleh penerbit yang sama.


Punya problem kartu kredit ? Baca soal Cara Menyelesaikan Hutang Kartu Kredit disini.


Bunga Tarik Tunai


Berdasarkan SEBI ini, semenjak 2013, bank penerbit kartu kredit merubah suku bunga kartu kredit. Penerbit mematok bunga kartu kredit paling tinggi 2,95% per bulan. Turun cukup jauh dari suku bunga sebelumnya yang berkisar di rentang 3,25% sd 3,75% per bulan untuk transaksi pembelanjaan.


Karena dalam hukum ini BI tidak membeda-bedakan suku bunga maksimum, berlaku sama antara transaksi pembelanjaan dan transaksi tarik tunai, konsekuensinya bank penerbit harus menerapkan suku bunga tarik tunai yang sama dengan bunga transaksi pembelanjaan.


Bunga tarik tunai kartu kredit yang sebelumnya di kisaran 4% per bulan turun cukup drastis menjadi 2,95% per bulan semenjak awal 2013.


Bagi penerbit kartu kredit, ini pilihan yang paling logis. Jika membeda-bedakan bunga pembelanjaan dan tarik tunai, menyerupai praktek sebelumnya, itu bukan pilihan yang menguntungkan secara bisnis sebab salah satu bunga (entah itu belanja atau tarik tunai) menjadi lebih rendah dari batasan suku bunga maksimum.


Saya sudah melihat ke sejumlah bank penerbit, yaitu kartu kredit Mandiri, kartu kredit Permata, kartu kredit ANZ, kartu kredit Citibank, kartu kredit Danamon, dan kartu kredit Niaga. Semuanya sudah memutuskan bunga kartu kredit yang sama antara transaksi pembelanjaan dan tarik tunai. Penetapan bunga sanggup dilihat pada dokumen terms & conditions yang dilampirkan dan diberitahukan ke pemegang kartu kredit oleh bank penerbit kartu.


Batas Max Tarik Tunai


Dengan penerapan batas maksimum bunga yang sama antara tarik tunai dan pembelanjaan, BI tampaknya ingin menghapus sikap gesek tunai (gestun) kartu kredit yang marak dilakukan oleh merchant-merchant kartu kredit. Dengan bunga yang sama dibutuhkan daya tarik orang melaksanakan gesek tunai menjadi sirna, sehingga tidak lagi menarik bagi merchant mengatakan kemudahan ini.


Ada problem keuangan ? Simak Cara Mengelola Keuangan Keluarga.


Dalam gesek tunai, hal yang dilakukan merchant yaitu melaksanakan transaksi yang seolah – olah dilaporkan ke bank sebagai pembelanjaan barang, walaupun kenyataannya yaitu transaksi tarik tunai. Si pemegang kartu mendapat uang tunai, bukannya barang, dari merchant tersebut. Tujuannya menghindari bunga tarik tunai yang lebih tinggi dari pembelanjaan.


BI gencar memberantas gesek tunai sebab merugikan bank penerbit dan membahayakan sistem pembayaran dengan kartu kredit. Dalam gestun, bank hanya mendapat bunga pembelanjaan, sementara bekerjsama pemegang kartu mengambil dana tunai yang seharusnya dikenakan bunga lebih tinggi sebab risiko tarik tunai lebih tinggi dari pembelanjaan.


Apakah penerapan kebijakan suku bunga maksimum akan efektif memberantas gesek tunai? Sekilas tampaknya iya, sebab tidak ada lagi spread bunga yang jadi penarik.


Namun, bila ditelisik lebih jauh, gesek tunai tampaknya tidak akan berhenti. Kenapa?


Kita lihat dulu bahwa terdapat perbedaan cara perhitungan bunga oleh bank menurut jenis transaksi kartu kredit:



  • Transaksi Pembelanjaan: Bunga gres dihitung bila pemegang kartu tidak membayar penuh hutangnya ketika jatuh tempo. Jika membayar penuh, maka tidak ada bunga yang harus dibayar.

  • Transaksi Tarik Tunai: Bunga dihitung semenjak tarik tunai dilakukan, tidak peduli apakah nanti tunggakan dibayar penuh atau tidak menyerupai dalam transaksi pembelanjaan. Jika membayar penuh, tetap terkena bunga, meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan bila menunggak.


Dari klarifikasi ini, kita sanggup melihat bahwa gesek tunai yang dilakukan lewat transaksi pembelanjaan tetap mendatangkan total tagihan bunga yang lebih kecil dibandingkan melaksanakan transaksi tarik tunai, meskipun suku bunga keduanya sudah sama. Menghilangkan sikap ini sepenuhnya tampaknya bukan hal yang mudah. Masih ada keuntungan, meskipun mengecil, melaksanakan gesek tunai dengan transaksi pembelanjaan dibandingkan mengambil uang melalui tarik tunai.


Tentu saja, besarnya laba melaksanakan transaksi gesek tunai sudah menurun drastis dibandingkan sebelumnya ketika suku bunga maksimum belum diberlakukan.


Saya tidak menganjurkan Anda melaksanakan transaksi gesek tunai sebab itu yaitu hal yang dihentikan oleh regulator. Risikonya, bila ketahuan, kartu Anda sanggup ditutup dan masuk dalam black-list. Apalagi, dengan penerapan suku bunga maksimum maka laba finansial mengecil,  risiko melaksanakan gesek tunai menjadi tidak seimbang dengan laba yang diperoleh.


Turunnya bunga tarik tunai kartu kredit seharusnya kini sudah dipahami oleh pemegang kartu dan para perencana keuangan. Penurunan ini mengatakan kesempatan meninggalkan transaksi gesek tunai dan beralih ke transaksi tarik tunai bila memerlukan dana tunai dari kartu kredit.


Menghadapi problem kartu kredit ? Simak cara mengatasi Masalah Hutang Kartu Kredit.



Sumber https://duwitmu.com