Jika kalian ingin berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), kalian wajib tahu cara menciptakan kartu kuning atau kartu AK/I ini.
Apakah Kartu Kuning dan fungsinya?
Kartu kuning ialah kartu tanda bukti registrasi pencari kerja atau AK/I yang perlu dimiliki saat hendak bekerja di dalam atau luar negeri. Disebut kartu kuning sebab warnanya kuning. Kartu kuning sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, terdapat Penempatan Tenaga Kerja yang menjelaskan ihwal ketentuan pembuatan Kartu Pencari Kerja. Di peraturan tersebut ada ketentuan mengenai keharusan pencari kerja untuk mendapat kartu kuning di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili. Walaupun begitu, sesungguhnya banyak perusahaan swasta tidak menyebabkan kartu AK/I sebagai syarat. Akan tetapi, bagi orang yang ingin bekerja di forum atau instansi pemerintah, kehadiran kartu kuning ini wajib hukumnya untuk memenuhi syarat penerimaan CPNS. Fungsi kartu ini ialah sebagai syarat untuk memenuhi ketentuan yang diberlakukan tiap-tiap perusahaan. Kartu AK/I ini juga digunakan sebagai tanda kalau kau sedang mencari pekerjaan.
Syarat menciptakan Kartu Kuning
Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan juga menyebutkan syarat-syarat menciptakan kartu pencari kerja yang wajib disiapkan para pelamar. Apa aja syarat-syaratnya?
- Fotokopi KTP.
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm terbaru sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Paklaring bagi yang memiliki.
- Fotokopi akta Kompetensi Kerja khusus yang memiliki.
Syarat Membuat Kartu Kuning Tenaga Kerja Luar Negeri
Seperti yang telah di sebutkan di atas, kartu kuning berlaku di seluruh penggalan dalam negeri. Akan tetapi, jikalau anda ingin bekerja di luar negeri, maka anda harus menciptakan kartu kuning khusus untuk tenaga kerja luar negeri. Syarat untuk menciptakan kartu kuning bagi tenaga kerja luar negeri ialah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Keluarga
- KTP (disarankan e-KTP. Jika belum ada, gunakan surat keterangan Sudah Melakukan Perekaman e-KTP)
- Fotocopy surat izin yang menyatakan bahwa orang bau tanah anda, atau suami/istri mengizinkan anda untuk bekerja di luar negeri.
- Pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah
Salah satu syarat jikalau anda ingin bekerja di luar negeri ialah berusia 18 tahun bagi anda yang akan bekerja di bidang formal, dan berusia 21 tahun bagi anda yang akan bekerja di bidang informal (TKI). Syarat lainnya ialah surat keterangan dari biro yang menyalurkan anda untuk bekerja di luar negeri. Proses mengurusnya masih sama dengan menciptakan kartu kuning pada umumnya, yang membedakan hanya syarat menciptakan kartu kuning untuk tenaga kerja luar negeri sedikit lebih banyak dari tenaga kerja dalam negeri.
Pembuatan Kartu Kuning kini bias dilakukan via online melalui website infokerja.naker.go.id. Setelah mendaftar, pihak pencaker sanggup mengambil di kantor Disnaker setempat dengan membawa dokumen orisinil yang diperlukan untuk verifikasi data, ibarat fotokopi KTP, fotokopi Ijazah dan pasfoto 3 X 4.
Kartu kuning mempunyai masa expired, yang ialah 6 bulan. Untuk proses perpanjangannya, cukup tiba pribadi ke Kecamatan setempat atau ke Dinas Tenaga Kerja membawa Kartu Kuning untuk dicap kembali sesuai tanggal pelaporan yang ada dalam kartu tersebut.
Biaya Pembuatan Kartu Kuning
Yang perlu anda ketahui saat menciptakan kartu kuning ialah ihwal biaya, anda tidak perlu khawatir untuk biaya pembuatan kartu kuning, sebab seluruh proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Jadi, jikalau anda diminta untuk membayar iuran atau donasi, itu ialah pungutan liar yang harus dihindarkan dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Syarat Memperpanjang Kartu Kuning
Setelah Anda berhasil menciptakan Kartu Kuning, mungkin Anda bertanya-tanya juga ihwal syarat perpanjangannya. Berikut ialah dokumen-dokumen yang wajib dibawa saat ingin melaksanakan proses perpanjangan Kartu Kuning.
- Membawa Kartu Kuning yang lama
- Fotokopi KTP
- Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Ijazah Terakhir
Begitulah kegunaan Kartu Kuning beserta cara membuat, biaya, dan syarat perpanjangannya.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com