Monday, January 16, 2017

√ Pemutusan Korelasi Kerja: Sebuah Gosip Lengkap

Seseorang yang bekerja, tentu tidak ingin mencicipi sebuah pemutusan korelasi kerja (PHK). Namun, tidak menutup kemungkinan, kebijakan ini perlu dilakukan, demi keberlangsungan kehidupan perusahaan yang lebih stabil. Untuk itu, kau tetap perlu mengenal ihwal PHK ini, dimulai dari pengertian, alasan dan kompensasi (hak) yang diperoleh, hingga pihak yang dilarang di-PHK. Oleh lantaran itu, pada artikel ini kami akan membahas terkait hal tersebut, dan dijamin kau akan mempeoleh info menarik terkait PHK. Langsung saja, yuk kita bahas satu persatu!


Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


Apa yang paling menempel di dirimu mengenai pemutusan korelasi kerja? Kesan apa yang didapat terkait dengan istilah ini? Mungkin sebagian besar dari kau mempunyai kesan yang jelek terhadap PHK. Nah, untuk itu, kami akan memperlihatkan sedikit citra terkait PHK itu sendiri. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ialah pengakhiran korelasi kerja lantaran suatu hal tertentu yang menjadikan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Hal ini sanggup terjadi lantaran pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.


Jadi, PHK ini tidak terjadi hanya lantaran keputusan satu pihak saja lho! Ternyata terdapat alasan-alasan lain yang melatarbelakanginya. Apa aja sih kira-kira yang menjadi alasan? Langsung aja, yuk kita bahas penjelasannya berikut ini!


 tentu tidak ingin mencicipi sebuah pemutusan korelasi kerja  √ Pemutusan Hubungan Kerja: Sebuah Informasi Lengkap


Alasan-alasan PHK


Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan sanggup saja melaksanakan PHK dalam aneka macam kondisi menyerupai di bawah ini:


Pengunduran Diri Secara Baik-Baik Atas Kemauan Sendiri


Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak menerima uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Selain itu, pihak yang bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3. Akan tetapi, pihak yang mengajukan resign tetap berhak mendapatkan uang penggantian hak sebanyak 1 kali yang sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4.


Apabila seorang karyawan mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri), maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak. Namun jikalau mereka mengikuti prosedur, akan mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.


Pengunduran Diri Secara Tertulis Atas Kemauan Sendiri Karena Berakhirnya Hubungan Kerja


Selanjutnya, bagi pekerja kontrak yang mengundurkan diri lantaran masa kontrak berakhir, masih berdasarkan ketentuan di pasal 154 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3, maka pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon dan uang pisah. Namun, sama menyerupai sebelumnya, mereka berhak mendapatkan uang atas penggantian hak sesuai ketentuan pada pasal 156 ayat 4.


Pengunduran Diri Karena Mencapai Usia Pensiun


Mengenai batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud ialah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja. Berikut akan dijelaskan juga teladan dari alasan PHK ini, semoga kau semakin paham.


Seseorang pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55. Apabila seorang pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum mencapai 25 tahun. Tetapi sebaliknya, walaupun usianya belum mencapai 55 tahun tetapi usang masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja tersebut berhak menerima uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4. Namun, pekerja yang melaksanakan PHK dengan alasan ini tidak berhak menerima uang pisah


Pekerja Melakukan Kesalahan Berat


Alasan selanjutnya ialah saat pekerja di sebuah perusahaan melaksanakan kesalahan yang fatal. Jika hal ini hingga terjadi, maka perusahaan berhak menetapkan korelasi kerja sebelah pihak tanpa persetujuan pegawai terkait. Lalu, kira-kira kesalahan apa saja sih yang termasuk dalam kategori kesalahan berat?



  • Pekerja telah melaksanakan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.

  • Selanjutnya jikalau pekerja memperlihatkan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.

  • Mabuk, minum – minuman keras, menggunakan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja yang dilakukan oleh pekerja.

  • Melakukan perbuatan asusila dan perjodian di lingkungan kerja.

  • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.

  • Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.

  • Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan ancaman barang milik perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan ancaman ditempat kerja.

  • Membongkar atau membocorkan belakang layar perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

  • Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam eksekusi pidana penjara 5 tahun atau lebih.


Pekerja yang diputuskan korelasi kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya sanggup memperoleh uang pengganti hak. Sedangkan bagi pekerja yang kiprah dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung, selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah. Besarnya uang tersebut, telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


Pekerja Ditahan Pihak Berwajib


Selanjutnya, perusahaan juga sanggup melaksanakan PHK terhadap pekerja sesudah 6 (enam) bulan tidak melaksanakan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan, perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ditambah uang pengganti hak. 


Perusahaan Mengalami Kerugian


Apabila perusahaan gulung tikar dan ditutup lantaran mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan sanggup melaksanakan PHK terhadap pekerja. Dengan syarat, mereka harus mengambarkan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Serta, perusahaan wajib memperlihatkan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.


Pekerja Mangkir Bekerja Secara Berkelanjutan


Alasan berikutnya, perusahaan sanggup menetapkan korelasi kerja apabila karyawan tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan (Surat Peringatan/SP). Dalam situasi menyerupai ini, pekerja dianggap telah mengundurkan diri. Keterangan dan bukti yang sah yang memperlihatkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan batas waktu tenggang paling usang 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.


Pekerja yang di-PHK tanggapan mangkir, berhak mendapatkan uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan PKB.


Pekerja Meninggal Dunia


Hubungan kerja otomatis akan berakhir saat pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memperlihatkan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.


Pekerja Melakukan Pelanggaran


Di dalam korelasi kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan,dan PKB yang dibentuk oleh perusahaan atau secara bahu-membahu antara pekerja, yang isinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dan syarat-syarat kerja. Perjanjian ini harus disetujui oleh masing-masing pihak dan diperlukan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.


Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran ekspresi atau surat tertulis, hingga ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis sanggup dibentuk surat peringatan ke I, ke II, hingga ke III. Masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan hingga 3 kali berturut-turut, maka berdasarkan peraturan yang ada, maka perusahaan sanggup melaksanakan pemutusan korelasi kerja. Dalam perkara ini, perusahaan tetap berkewajiban memperlihatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada. 


Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan atau Perubahan Kepemilikan


Alasan selanjutnya ada perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan sebuah perusahaan. Maka, pekerja yang diakhiri korelasi kerjanya lantaran alasan tersebut di atas harus dihadapkan pada ketentuan di bawah ini:


Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan korelasi kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.


Perusahaan tidak bersedia mendapatkan pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak menerima uang pisah.


Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Efisiensi


Efisensi merupakan salah satu hal paling krusial di perusahaan. Oleh lantaran itu, alasan ini kerap kali menjadi salah satu momok angker bagi pekerja, lantaran biasanya, PHK kerap kali terjadi lantaran alasan ini. Bagi pekerja yang mengakhiri korelasi kerjanya lantaran efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.


 tentu tidak ingin mencicipi sebuah pemutusan korelasi kerja  √ Pemutusan Hubungan Kerja: Sebuah Informasi Lengkap


Hak yang Diperoleh Pegawai yang Terkena PHK


Bagian selanjutnya yang akan dibahas mengenai pengenalan PHK ialah hak apa saja yang akan didapatkan oleh karyawan. Mungkin pada poin sebelumuya sudah sedikit disinggung mengenai hak yang akan didapat oleh pekerja. Namun, untuk lebih jelasnya akan dibahas pada sub cuilan di bawah ini. Berdasarkan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila terjadi PHK pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.


Perhitungan Uang Pesangon


Perhitungan uanga pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja ditetapkan sebagai berikut:



  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;

  2. Untuk masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;

  3. Sedangkan untuk masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;

  4. Kemudian, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;

  5. Selanjutnya masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;

  6. Bagi mereka dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;

  7. Pekerja dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;

  8. Bekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang darai 8 tahun, 8 bulan upah;

  9. Terakhir, dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.


Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja


Lalu, untuk perhitungan uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh pekerja  ditetapkan sebagai berikut:



  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;

  2. Memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;

  3. Bekerja dengan waktu 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;

  4. Kemudian dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;

  5. Dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;

  6. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;

  7. Kemudian, mereka dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;

  8. Terakhir, masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.


Uang Penggantian Hak


Kemudian untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja meliputi:



  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja;

  3. Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


 tentu tidak ingin mencicipi sebuah pemutusan korelasi kerja  √ Pemutusan Hubungan Kerja: Sebuah Informasi Lengkap


Pihak yang Tidak Boleh Dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja


Tahukah kau ternyata PHK ini juga dilarang mem-PHK sembarang pihak? Nah, sesudah di cuilan sebelumnya dibahas ihwal alasan dan hak yang harus diperoleh pekerja terkait PHK, maka kini mari kita bahas ihwal mereka yang dilarang di-PHK. Kami memperlihatkan info ini, supaya saat kau mempunyai perusahaan sendiri tidak sembarangan saat memperlihatkan keputusan untuk mem-PHK karyawanmu. Langsung aja yuk, kita lihat bersama!



  1. Pekerja yang sakit berdasarkan keterangan dokter selama tidak lebih dari 12 bulan secara terus menerus,

  2. Lalu, untuk pekerja yang sedang memenuhi kewajiban terhadap negara.

  3. Kemudian, jikalau pekerja menjalankan ibadah sesuai agamanya.

  4. Adanya pekerja yang menikah

  5. Terdapat perlakuan khusus untuk pekerja wanita yang hamil, melahirkan, menggugurkan kandungan atau menyusui bayi.

  6. Kemudian, untuk pekerja yang mempunyai ikatan perkawinan atau pertalian darah dengan pekerja lain di dalam satu perusahaan. Terkecuali disebutlkan dalam peraturan perusahaan.

  7. Selanjutnya, jikalau ada pekerja yang melaksanakan aktivitas yang terkait dengan serikat buruh di luar jam kerja.

  8. Perbedaanpaham, agama, fatwa politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau satsu perkawinan.

  9. Terakhir jikalau pekerja sakit atau cacat tetap tanggapan dari kecelakaan kerja.


Jika pemutusan korelasi kerja dilakukan dengan alasan-alasan di atas maka pengusaha wajib memperkerjakan kembali lantaran batal demi hukum. Jadi, kau tidak sanggup asal dalam memperlihatkan putusan PHK ya! Selain itu, sebagai pekerja, kau jadi sanggup mempertahankan hak-hak jikalau perusahaan tempatmu bekerja melaksanakan tindakan di luar ketentuan yang berlaku.


 tentu tidak ingin mencicipi sebuah pemutusan korelasi kerja  √ Pemutusan Hubungan Kerja: Sebuah Informasi Lengkap


Nah, setelah mengetahui beberapa info penting, apakah kini kau jadi lebih paham terkait PHK? Terlihat bahwa salah satu alasan yang paling banyak dipakai perusahaan untuk mem-PHK karyawannya ialah lantaran para pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Untuk meminimalisir hal itu, kau sanggup menggunakan aplikasi JojoTimes lho! Dengan aplikasi ini, kau sanggup melaksanakan ketidakhadiran di mana pun tanpa harus ke kantor. Dengan begitu, kau tidak perlu galau dengan absensimu yang kosong dan khawatir akan terkena PHK deh! Sangat efektif dan eisien untuk kau yang lebih sering menghabiskan waktu bekerja di luar kantor!



Sumber aciknadzirah.blogspot.com