Friday, June 15, 2018

√ Ppdb Smu Ta 2018-19 Dki Jakarta



 sanggup mengikuti PPDB Reguler atau PPDB Jalur Afirmasi √ PPDB SMU TA 2018-19 DKI JAKARTA


PPDB SMU KETENTUAN UMUM





    1. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) sanggup mengikuti PPDB Reguler atau PPDB Jalur Afirmasi.

    2. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan mempunyai Ijazah/STTB yang diterbitkan pada jenjang SDN atau Sekolah Menengah Pertama maksimal 3 (tiga) tahun sebelumnya sanggup mengikuti PPDB Jalur Afirmasi.

    3. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Afirmasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal, tidak termasuk anak asuh panti.

    4. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem real-time online.


    Persyaratan PPDB bagi calon penerima didik gres SMA, sebagai berikut :



    1. memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau SKYBS;

    2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.

    3. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengatakan Kartu Keluarga (KK).







Tata Cara Pelaksanaan



  1. Calon penerima didik gres menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa fotokopi KJP/KJP Plus atau SKTM asli, fotokopi Ijazah/STTB atau nilai SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS dan Kartu Keluarga serta mengatakan aslinya;

  2. Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan;

  3. Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon penerima didik mendapat bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan.


Dasar Dan Cara Seleksi





  1. Seleksi PPDB dilaksanakan secara real-time online.

  2. Satuan Pendidikan memverifikasi berkas.

  3. Dalam hal jumlah calon penerima didik gres yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi PPDB dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut :

    • Nilai rata-rata US/M-BN atau UN/UNPK;

    • Perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :

      1. Bahasa Indonesia;

      2. Matematika;

      3. Bahasa Inggris;

      4. Ilmu Pengetahuan Alam.





  4. Umur calon penerima didik baru







 sanggup mengikuti PPDB Reguler atau PPDB Jalur Afirmasi √ PPDB SMU TA 2018-19 DKI JAKARTA


Info Guru ke Rumah


Klik Gb. berikut:


 sanggup mengikuti PPDB Reguler atau PPDB Jalur Afirmasi √ PPDB SMU TA 2018-19 DKI JAKARTA






 sanggup mengikuti PPDB Reguler atau PPDB Jalur Afirmasi √ PPDB SMU TA 2018-19 DKI JAKARTA

Sumber https://idtesis.com