PPDB SMU KETENTUAN UMUM
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) sanggup mengikuti PPDB Reguler atau PPDB Jalur Afirmasi.
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan mempunyai Ijazah/STTB yang diterbitkan pada jenjang SDN atau Sekolah Menengah Pertama maksimal 3 (tiga) tahun sebelumnya sanggup mengikuti PPDB Jalur Afirmasi.
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Afirmasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal, tidak termasuk anak asuh panti.
- Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem real-time online.
Persyaratan PPDB bagi calon penerima didik gres SMA, sebagai berikut :
- memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau SKYBS;
- berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
- memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengatakan Kartu Keluarga (KK).
Tata Cara Pelaksanaan
- Calon penerima didik gres menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa fotokopi KJP/KJP Plus atau SKTM asli, fotokopi Ijazah/STTB atau nilai SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS dan Kartu Keluarga serta mengatakan aslinya;
- Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan;
- Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon penerima didik mendapat bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan.
Dasar Dan Cara Seleksi
- Seleksi PPDB dilaksanakan secara real-time online.
- Satuan Pendidikan memverifikasi berkas.
- Dalam hal jumlah calon penerima didik gres yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi PPDB dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut :
- Nilai rata-rata US/M-BN atau UN/UNPK;
- Perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Bahasa Inggris;
- Ilmu Pengetahuan Alam.
- Umur calon penerima didik baru
Info Guru ke Rumah
Klik Gb. berikut:
Sumber https://idtesis.com