Tuesday, February 6, 2018

√ Download Surat Edaran/Se Ihwal Pelaksanaan Ppdb 2019

    wacana     Sistem    Pendidikan Nasional  √ Download Surat Edaran/SE Tentang Pelaksanaan PPDB 2019

Download Surat Edaran/SE Bersama Mendikbud dan Mendagri No 1 Tahun 2O19 NO 42O/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019






Berikut yaitu kutipan dari Surat Edaran/SE Bersama Mendikbud dan Mendagri No 1 Tahun 2O19 NO 42O/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019:

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 wacana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB    pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun pedoman 2019/2020, kami menghimbau kepada Saudara biar segera:

1. menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan memberikan warta petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
2. memutuskan zonasi paling usang 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
3. memerintahkan kependudukan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas dan pencatatan sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/ titipan peserta didik/ pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
6. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak menimbulkan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Demikian surat edaran/SE  bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Download Surat Edaran/SE Tentang Pelaksanaan PPDB 2019 melalui link di bawah ini:


Download Surat Edaran/SE Bersama Mendikbud dan Mendagri No 1 Tahun 2O19 NO 42O/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019 I pdf

Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat warta yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download Surat Edaran/SE Tentang Pelaksanaan PPDB 2019

Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com