Tuesday, October 17, 2017

√ Se Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/Kp/2019 Ihwal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Gurumaju.com – Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa mulai Oktober 2019 SK Kenaikan Pangkat Guru Golongan Ke golongan IV.B ke atas ditetapkan (ditandatangani) Oleh Bupati/ Walikota Untuk Guru Taman Kanak-kanak SD dan SMP, serta Gubernur Untuk Guru Sekolah Menengan Atas SMK.
Berikut ini Salinan Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.

Dalam rangka tertib manajemen untuk evaluasi prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa menurut Pasal 22 ayat (l) aksara a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi sentra dan kawasan serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri yaitu Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;

2. memperhatikan angka I di ataş, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan evaluasi prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.l, golongan ruang IV/b ke atas dan memutuskan angka kredit;

3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.l, golongan ruang IV/b ke atas menurut Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi training ASN sanggup mendelegasikan kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan forum di forum pemerintah non kementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum non struktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

5. Memperhatikan klarifikasi angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ticlak lagi memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Maclya pangkat Pembina Tk.l, golongan ruang IV/b ke alas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) untuk memutuskan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  √ SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Wa1ik0ta,Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  √ SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, danBerdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  √ SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PP K masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan tersebut sebagaimana angka 5 di alas, mulai berlaku untuk evaluasi prestasi kerja jabatan fiingsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, silahkan d0wnl0ad file nya melalui tautan dibawah ini:

SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru [DISINI]

Demikian isu mengenai Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua…

Sumber http://www.gurumaju.com