Wednesday, June 14, 2017

√ Ambil Asuransi Kesehatan Saat Sehat, Jikalau Tidak Klaim Gampang Ditolak

Anda sebaiknya mengambil asuransi kesehatan dikala masih sehat. Kenapa ? meskipun sewaktu mendaftar sehat, termasuk lolos medical check, namun alasannya ialah sudah punya penyakit sebelumnya, kemungkinan besar perusahaan asuransi akan menolak permohonan asuransi kesehatan Anda.


Kami pernah mendapatkan curhat pembaca yang bercerita bahwa perusahaan asuransi kesehatan menolak klaim tagihan sakit beliau meskipun beliau telah membayar premi sempurna waktu dan menjadi anggota sudah cukup lama.


Selidik punya selidik, ternyata perusahaan asuransi menolak alasannya ialah penyakit yang diklaim sudah diderita akseptor sebelum menjadi pemegang polis asuransi.


Lho, bukannya saya sudah lolos medical check-up ketika pengajuan ?” tanya pembaca ini lebih lanjut. Dia seakan tidak percaya dengan klarifikasi tersebut dan merasa dibohongi.


Ketentuan Asuransi Kesehatan


Kita perlu memahami ketentuan dalam asuransi kesehatan. Ketentuan ini akan sangat memilih apakah pengajuan klaim di terima atau tidak.


#1 Pre-Existing Condition


Ketentuan ini singkatnya menetapkan bahwa klaim atas penyakit yang sudah diderita (pre-existing) sebelum menjadi pemegang polis asuransi tidak akan diganti atau dicover.


Misalnya, sebelum menjadi pemegang polis, Anda sudah mempunyai penyakit darah tinggi. Maka, klaim pengobatan darah tinggi tidak akan diganti dan seterusnya.


Dalam salah satu polis asuransi kesehatan, kami menemukan ketentuan ini sebagai berikut:


Keadaan yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition)

Segala jenis Penyakit, Kondisi, Cedera, atau Ketidakmampuan:



  • yang sudah ada atau telah ada; atau

  • dimana penyebabnya ada atau telah ada; atau

    dimana Tertanggung dan/atau Tanggungan telah mengetahui, telah ada tanda-tanda atau gejala-gejala atau penyakit; atau

  • yang ditunjukkan dengan adanya hasil tes laboratorium atau pemeriksaan lain yang menunjukkan adanya kemungkinan kondisi atau penyakit tertentu; sebelum Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal perubahannya (Addendum), mana yang paling akhir.


Kita bisa melihat bahwa cakupannya cukup luas. Pada intinya, pihak asuransi tidak akan mengganti biaya klaim penyakit yang sudah diderita oleh pemegang polis sebelumnya.


#2 Masa Tunggu 30 Hari Semua Penyakit


Ketika menjadi akseptor asuransi kesehatan, Anda tidak bisa serta merta mengajukan klaim. Ada masa tunggu 30 hari.


Selama masa tunggu tersebut, akseptor tidak diperkenankan mengajukan klaim. Setelah 30 hari semenjak terbitnya polis asuransi kesehatan, akseptor gres bisa mengajukan klaim kesehatan.


#3 Masa Tunggu 12 Bulan Penyakit Khusus


Tidak semua penyakit bisa akseptor klaim sehabis 30 hari masa kepesertaan asuransi kesehatan. Karena perusahaan asuransi menetapkan sejumlah penyakit yang masa tunggu mencapai 1 tahun.


Berikut ini 17 penyakit khusus yang mempunyai masa tunggu 12 bulan, yaitu: (1) Semua jenis Hernia; (2) Semua jenis tumor/benjolan/kista/Kanker; (3) Tuberkolosis; (4) Endometriosis; (5) Hemoroid; (6) Penyakit amandel atau kelenjar gondok; (7) Kondisi ajaib rongga hidung, septum hidung atau kerang hidung (konka), termasuk sinus; (8) Penyakit kelenjar tiroid; (9) Histerektomi (dengan atau tanpa salpingo – ooforektomi); (10) Penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular) termasuk segala jenis stroke; (11) Wasir dan fistula di anus; (12) Batu dalam system terusan empedu; (13) Batu ginjal, terusan kemih atau kandung kemih; (14) Katarak; (15) Ulkus lambung atau duodenum; (16) Semua jenis gangguan sistem reproduksi, termasuk fibroid/ miom di rahim; (17) Intervertebral disc prolapse;


#4 Penting Sampaikan Informasi Jujur


Di dalam polis, perusahaan asuransi menetapkan ketentuan bahwa:


“Dalam hal pertolongan keterangan, pernyataan, atau klarifikasi dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan dan/atau Formulir Permintaan Asuransi Untuk Data Calon Tanggungan dan/atau perubahannya yang diajukan Pemegang Polis, terdapat unsur penipuan dan/atau pemalsuan maka Penanggung mempunyai hak untuk menyanggah kebenaran Polis setiap dikala sehingga berhak untuk membatalkan Pertanggungan.”


Ketentuan ini esensinya menyatakan bahwa keterangan palsu akan menjadikan penggantian klaim tidak dilakukan. Sehingga jikalau pernah atau merasa mempunyai penyakit sebaiknya mengungkapkan dengan jujur dan sejurjurnya.


Karena jikalau tidak jujur, konsekuensinya akan justru memberatkan peserta. Misalnya, selama ini sudah membayar premi dengan sempurna waktu, tetapi ketika akseptor mengajukan klaim ditolak alasannya ialah perusahaan asuransi menemukan warta yang tidak jujur dikala penyelidikan penyakit.


 namun alasannya ialah sudah punya penyakit sebelumnya √ Ambil Asuransi Kesehatan Ketika Sehat, Jika Tidak Klaim Praktis Ditolak


Baca Juga: Mengapa Asuransi Kesehatan Penting Meskipun Ada BPJS


Kesimpulan


Anda bisa melihat bahwa jikalau pengajuan asuransi kesehatan dilakukan sehabis menderita sakit, maka klaim kemungkinan akan ditolak. Ini terutama untuk penyakit yang sudah diderita sebelum menjadi akseptor asuransi kesehatan.


Ketentuan pre-eksisting memang menjadi standard di dunia asuransi alasannya ialah perusahaan asuransi tidak ingin menanggung akseptor yang jelas-jelas sudah mempunyai penyakit.


Perusahaan asuransi ingin mendapatkan akseptor yang sehat. Jika nantinya sakit (setelah menjadi peserta), itu merupakan resiko yang diterima oleh perusahaan asuransi.


Jadi, Anda strongly suggested untuk mengajukan diri dan keluarga menjadi akseptor asuransi kesehatan sedini mungkin ketika kondisi kesehatan semuanya masih prima.



Sumber https://duwitmu.com