Pengertian kredit yakni penyaluran dana dari pihak pemilik dana kepada pihak yang memerlukan. Dana. Penyaluran dana tersebut didasarkan kepada kepercayaan yang diberikan oleh pemik dana kepada pengguna dana. Dalam bahasa latin, kredit berasal dari kata “credere” yang artinya percaya. Artinya pihak yang menunjukkan kredit percaya kepada pihak yang mendapatkan kredit, bahwa kredit yang diberikan niscaya akan dibayar. Dilain pihak, akseptor kredit menerima kepercayaan dari pihak yang memberi pinjaman, sehingga pihak peminjam berkewajiban untuk mengembalikan kredit yang telah diterimanya.
Pengertian Kredit Menurut Para Ahli
...kredit itu yakni suatu dukungan prestasi yang balas prestasinya (kontra prestasi) akan terjadi pada suatu waktu di hari yang akan tiba ... (Batubara)
... In a general sense credit is based on confidence in the debtors ability to make a money payment at some future time ... (Thomas)Apabila kiata definisikan secara bebas, kredit dalam pengertian umum merupakan kepercayaan atas kemampuan pihak debitur (penerima kredit) untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.
Dalam undang – undang perbankan No. 10 tahun 1998, kredit yakni penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, menurut persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu dengan dukungan bunga. Kredit ini, merupakan penyaluran dana yang dilakukan oleh bank konvensional kepada nasabah (debitur).Didalam perbankan syariah, istilah kredit tidak dikenali, alasannya yakni bank syariah mempunyai bagan yang berbeda dengan bank konvensional dalam mengalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana. Bank syariah, menyalurkan dananya kepada nasabah dalam bentuk pembiayaan. Sifat dari penyluran dana dengan bagan pembiayaan, bukan merupakan utang piutang, tapi merupakan pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah dalam melaksanakan usaha.
Menurut undang – undang perbankan No.10 tahun 1998, pembiayaan kredit yakni penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, menurut persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang didanai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setalh jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pembiayaan berbeda dengan kredit terutama dai imbalan yang diterima oleh bank. Bank konvensional menerima imbalan berupa bunga, sementara bank syariah mendapatkan imbalan berupa bagi hasil dari debitur.Di dalam perbankan syariah, pembiayaan yang diberikan kepada pihak pengguna dana menurut para prinsip syariah. Dan aturan –aturan yang dipakai diubahsuaikan dengan aturan – aturan agama islam.
Unsur – Unsur Kredit
#1. Kreditor
Pengertian kreditor yakni pihak yang menunjukkan kredit (pinjaman) kepada pihak lain yang menerima pinjaman. Pihak tersebut bisa perorangan atau suatu tubuh usaha. Bank yang menunjukkan kredit kepada pihak peminjam disebut dengan kreditor.
#2. Debitur
Pengertian debitur yakni pihak yang membutuhkan dana, atau pihak yang mendapatkan pinjaman dari pihak lain. Dalam hal ini, pihak lain tersebut yakni bank yang menyediakan jasa perkreditan.
#3. Kepercayaan (Trust)
Kreditur menunjukkan kepada pihak yang mendapatkan pinjaman (debitur) bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya untuk membayar pinjamannya sesuai dengan jangka waktu tertentu yang diperjanjikan. Bank menunjukkan pinjaman kepada pihak lain, sama artinya bank menunjukkan kepercayaan kepada pihak peminjam, bahwa pihak peminjam akan sanggup memenuhi kewajibannya.
#4. Penjanjian
Pengertian perjanjian yakni suatu kontrak perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan antara bank sebagai pihak kriditur dengan pihak peminjam sebagai debitur.
#5. Resiko
Setiap dana yang disalurkan oleh bank kepada nasabah selalu mengandung adanya resiko tidak kembalinya dana. Pengertian resko kredit yakni kemungkinan kerugian yang akan timbul atas penyaluran kredit bank.
#6. Jangka Waktu
Pengertian jangka waktu kredit yakni waktu yang diharapkan oleh debitur untuk mengembalikan atau membayar pinjamannya kepada kreditur. Pada umumnya jangka waktu ini di sepakati dalam kontrak perjanjian kredit di awal.
#7. Balas Jasa
Sebagai imbalan atas dana yang disalurkan oleh kreditor, maka debitur akan membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan pinjaman. Dalam perbankan konvensional, imbalan tersebut berupa bunga, sementara didalam bank syariah terdapat beberapa macam imbalan yang tergantung pada akadnya.
Demikian ulasan artikel kami terkait dengan Pengertian Kredit Menurut Para Ahli Lengkap Unsur - Unsur Kredit yang kami rangkum dari buku Manajemen Perbankan yang ditulis oleh Drs. Ismail, MBA.,AK. Semoga bermanfaat dari terima kasih telah berkunjuang
Sumber http://www.galinesia.com