Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang ASN dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dibutuhkan menjadi solusi bagi tenaga kerja honorer yang tidak sanggup mengikuti tes CPNS sebab terbentur dengan aturan usia. Namun demikian intinya PP No 49 Tahun 2018 tidak diperuntukan bagi tenaga honorer saja, tapi berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Artinya siapapun itu baik tenaga honorer, pegawai tidak tetap, ataupun masayarakat umum sanggup mengikuti tes PPPK kalau memenuhi syarat.
Adapun syarat umum mengikuti tes PPPK sebagaimana dijelaskan dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 ialah sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormatsebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Setiap pelamar PPPK harus melewati seleksi manajemen dan seleksi kompetensi. Seleksi manajemen berkaitan dengan syarat formal berupa kualifikasi pendidikan, sertifikasi keahlian, Kartu Tanda Penduduk, pernyataan tidak perah dipidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dll. Sedangkan seleksi kompetensi berupa tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang sebagaimana tes dalam penerimaan CPNS.
Pelamar yang lulus dalam seleksi manajemen dan seleksi kompetensi akan diangkat menjadi pegawai PPPK dan mendapat Nomor Induk PPPK yang dikeluarkan oleh BKN. Selain itu juga akan mendapat surat perjanjian kerja (surat Kontrak) serta penghasilan sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurut Rencana pelaksanaaan rekrutmen PPPK direncanakan mulai tahun 2019 sehingga bagi yang berminat untuk ikut registrasi PPPK harap bersabar .
Selengkapnya perihal PP No 49 Tahun 2018 sanggup did0wnl0ad di : Sini
Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com