Wednesday, January 17, 2018

√ Evaluasi Kinerja Pns Terbaru Tahun 2019 Menurut Pp Nomor 30 Tahun 2019

Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019

Penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara ibarat disebutkan dalam konsideran peraturan ini.


Penilaian kinerja dibutuhkan untuk membuat atmosfer kerja yang berfokus pada prestasi yang dinilai secara fair. Untuk PNS, penilaian kinerja selam ini dilaksanakan dengan memakai DP3 yang ditandatangani oleh atasan PNS yang bersangkutan. Pengukuran tersebut telah berjalan sangat lama. Penggunaan penilaian model tersebut ditakar kurang komprehensif alasannya yaitu variabel atau faktor yang dinilai dalam memilih kinerja PNS secara utuh dianggap terlalu abstrak.

Pengukuran kinerja karyawan di perusahaan atau semua organisasi sangatlah penting untuk melaksanakan penilaian dan perbaikan kinerja organisasi di kemudian hari. Sesuatu yang tidak terukur secara baik berpotensi untuk tidak terkelola secara baik pula. Seiring dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia, pengukuran kinerja instansi pemerintah juga semakin digalakkan. Diharapkan dengan semakin baiknya pengukuran kinerja ASN, kinerja instansi pemerintah juga semakin baik, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, maka melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dibutuhkan terdapat jaminan objektivitas training PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Berikut yaitu kutipan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019


Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik

Memutuskan:

Menetapkan PERATURANPEMERINTAHTENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I KETENTUA NUMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yaitu suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pernantauan, dan training kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP yaitu planning kinerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
4. Indikator Kinerja Individu yaitu ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
5. Target yaitu jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan kiprah jabatan.
6. Realisasi yaitu hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
7. Perilaku Kerja yaitu setiap tingkah laku, sikap a tau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Penilai Kinerja PNS yaitu atasan eksklusif PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
9. Tim Penilai Kinerja PNS yaitu tim yang dibuat oleh Pejabat yang Berwenang untuk menunjukkan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas tawaran pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pinjaman penghargaan bagi PNS.
10. Kinerja PNS yaitu hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan training manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pemantauan Kinerja yaitu serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian sasaran kinerja yang terdapat dalam SKP.
14. Capaian Kinerja yaitu perbandingan realisasi kinerja dengan sasaran kinerja.
15. Bimbingan Kinerja yaitu suatu proses terus-menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan eksklusif dalam membantu PNS biar mengetahui dan menyebarkan kompetensi PNS, dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja.
16. Konseling Kinerja yaitu proses untuk melaksanakan identifikasi dan membantu penyelesaian problem sikap kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai sasaran kinerja.
17. Konselor yaitu pihak yang menunjukkan konseling.
18. Pemeringkatan Kinerja yaitu perbandingan antara kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/ atau instansi.
19. Penghargaan yaitu suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik.
20. Sistem Informasi Kinerja PNS yaitu tata laksana dan mekanisme pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.
21. Instansi Pemerintah yaitu instansi sentra dan instansi daerah.
22. Instansi Pusat yaitu kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
23. Instansi Daerah yaitu perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
24. Unit Kerja yaitu satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
25. Pengelola Kinerja yaitu pejabat yang menjalankan kiprah dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.
26. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas training PNS yang didasarkan pa?a sistem prestasi dan sistem karier.

Pasal 3

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap PNS.

Pasal 4

Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut prinsip:
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.

BAB II

SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 5

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Pasal 6

(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan training kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

(2) Instansi Pemerintah yang akan/ sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mi sanggup dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penilaian bersama dan jadinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1) Setiap lnstansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(3) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB III PERENCANAAN KINERJA

Bagian Kesatu

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai

Pasal 8

(1) Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
(2) Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kinerja;
c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/ atau e. SKP atasan langsung.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja.
(4) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS sesudah direviu oleh Pengelola Kinerja.

Pasal 9

( 1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun.
(2) Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP sanggup memuat kinerja tambahan.
1) Kinerja utama dan kinerja komplemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
a. Indikator Kinerja Individu; dan
b. Target kinerja.
(2) Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a disusun dengan memperhatikan kriteria: a. spesifik;
b. terukur;
c. realistis;
d. mempunyai batas waktu pencapaian; dan
e. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal orgamsas1.

(3) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b mencakup aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu; dan/atau d. biaya.

Pasal 11

(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan pembagian terstruktur mengenai kinerja dari kinerja utama atasan langsung, yaitu:
a. kinerja utama bagi pejabat pimpinan tinggi merupakan pembagian terstruktur mengenai sasaran unit/ organisasi;
b. kinerja utama bagi pejabat manajemen merupakan pembagian terstruktur mengenai aktivitas atasan langsung; dan
c. kinerja utama bagi pejabat fungsional merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir-butir aktivitas jabatan fungsional yang sesuai dengan pembagian terstruktur mengenai sasaran unit/ organisasi dan/ atau aktivitas atasan langsung.
(2) Proses pembagian terstruktur mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/ atau Pengelola Kinerja.

Pasal 12

(1) Kinerja komplemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berupa kiprah tambahan.

(2) Tugas komplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kiprah yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
a. disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat
Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
b. diformalkan dalam surat keputusan;
c. di luar kiprah pokok jabatan;
d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/ a tau
e. terkait eksklusif dengan kiprah atau output organisasi.

Bagian Kedua

Penyusunan SKP Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pasal 13

(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi disusun menurut perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan:
a. planning strategis; dan
b. planning kerja tahunan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan.
(2) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(3) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
(4) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit
kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan kiprah dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.

Bagian Ketiga
Penyusunan SKP bagi Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri

Pasal 15

(1) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja berdikari disusun menurut perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan:
a. planning strategis; dan b. planning kerja tahunan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja berdikari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disetujui oleh menteri atau pejabat pimpman tinggi yang mengoordinasikannya.
(2) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja berdikari paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan kiprah dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.

Bagian Keempat

Penyusunan SKP Bagi Pejabat Administrasi

Pasal 17

SKP bagi pejabat manajemen disusun menurut SKP atasan eksklusif dengan memperhatikan:
a. organisasi dan tata kerja; dan b. uraian jabatan.

Pasal 18

SKP bagi pejabat manajemen disetujui oleh atasan langsung.

Bagian Kelima

Penyusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional

Pasal 19

(1) SKP bagi pejabat fungsional disusun menurut SKP atasan eksklusif dan organisasi/unit kerja dengan memperhatikan:
a. planning kerja tahunan;
b. perjanjian kinerja;
c. organisasi dan tata kerja; dan d. uraian jabatan.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan SKP bagi pejabat fungsional juga memperhatikan butir-butir aktivitas untuk jabatan fungsional.

Pasal 20

( 1) SKP bagi pejabat fungsional disetujui oleh atasan langsung.
(2) Persetujuan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diberikan dengan mempertimbangkan pendapat dari tim penilai angka kredit jabatan fungsional.

Pasal 21

(1) Pejabat fungsional yang pada dikala penyusunan SKP, tidak sanggup menyusun kinerja utama sesuai ketentuan Pasal 11 ayat ( 1) aksara c, harus dimutasikan a tau diberikan kiprah ke instansi yang mempunyai aktivitas yang sesuai jenjang fungsionalnya.
(2) Pejabat fungsional yang harus dimutasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila sasaran unit/organisasi dan/ atau aktivitas atasan eksklusif sudah tidak sesuai dengan kiprah jabatan fungsional.


Selengkapnya, Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 pada tautan berikut:


Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019
Sumber http://www.informasiguru.com