Friday, May 19, 2017

√ Pengertiaan Dpd, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak Kewajiban Serta Strukturnya

Pengertiaan DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak & Kewajiban serta Strukturnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Yang meliputi pengertian, tugas, wewenang, hak dan kewajiban serta struktur keanggotaan dewan perwakilan tempat dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami.



Pengertiaan DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak & Kewajiban serta Strukturnya


Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.


Pengertian Dewan Perwakikan Daerah (DPD)


DPD RI atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yaitu suatu forum negara yang diakui berdasarkan konstitusional menjadi wakil aspirasi dan juga kepentingan tempat terutama dalam pengambilan keputusan politik di tingkat nasional.


Tujuan pembentukan DPD ialah sebagai penamung aspirasi tempat agar memiliki wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.


Atau lebih spesifiknya DPD yaitu salah satu forum tinggi negar yang dalam cakupannya sistem kenegaraan Indonesia untuk menjadi wakil aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan.


Fungsi DPD


Fungsi dari DPD atau Dewan Perwakilan Daerah ialah sebagai berikut:



  • Mengajukan usul pada pembahasan perihal bidang legislasi tertentu dan memperlihatkan pertimbangan pada bidang legislasi tertentu.

  • Melakukan pengawasan dan menjalankan Undang-Undang tertentu.


Pada UUD 1945 Amandemen IV, ditekankan bahwa kedudukan DPD RI ialah sebagai forum perwakilan bersama dewan perwakilan rakyat RI yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.


Tugas Pokok DPD


Tugas pokok dari Dewan Perwakilan Daerah adalah:



  • Melakukan pengajuan dan membahas rancangan Undang-Undang yang berafiliasi dengan otonomi daerah.

  • Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan juga Rancangan Undang-Undang (RUU) perihal perpajakan, agama dan pendidikan.

  • Melakukan pengawasan dan menjalankan Undang-Undang perihal otonomi daerah.


Wewenang DPD


Dalam pasal 224 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah adalah:



  • Melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubuhngan dengan otonomi daerah, korelasi sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. dan juga yang berafiliasi dengan perimbangan keuangan dan daerah.

  • Ikut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berafiliasi dengan otonomi daerah, korelasi sentra dan derah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan juga perimbagan keuangan sentra dan daerah, baik yang diajukan dewan perwakilan rakyat ataupun pihak eksekutif.

  • Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).

  • Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berafiliasi dengan pajak, pendidikan dan agama.

  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya Undang-Undang perihal otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, korelasi sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.Pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama dan juga melaksanakan penyampaian hasil pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

  • Menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang perihal otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, korelasi sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.

  • Menerikma hasil investigasi keuangan negara dari BPK untuk dibentuk suatu materi pertimbangan untuk dewan perwakilan rakyat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berafiliasi dengan APBN.

  • Memberi pertimbangan terhadap dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota BPK.

  • Turut serta dalam menyusun kegiatan legislasi nasional yang berafiliasi dengan otonomi daerah, korelasi sentra dan daearah, pembentukan dan pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan juga yang berafiliasi dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.


Hak dan Kewajiban DPD


Adapun hak dan Kewajiban DPD ialah sebagai berikut:


Hak Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Dalam melaksanakan fungsinya, kiprah serta kewenangan DPD baik pada kelembagaan ataupun perorangan sanggup memakai hak yang dimilikinya. Menurut pasal 232 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak anggota DPD RI mencakup:



  • Hak bertanya

  • Hak memperlihatkan usul dan pendapat

  • Hak menentukan dan dipilih

  • Hak membela diri

  • Hak imunitas

  • Hak protokoler

  • Hak keuangan dan administratif.


Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Pada pasal 233 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diterangkan bahwa dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya DPD RI memiliki kewajiban antara lain yakni:



  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila

  • Menjalankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.

  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI. Lebih dulu melaksanakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah.

  • Taat prinsip demokrasi dalam terselenggaranya pemerintahan negara

  • Menaati tata tertib dan instruksi etik

  • Menjaga adab dan norma dalam kaitannya kerja dengan forum lain

  • Menampung dan melaksanakan tindak lanjut pada aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memperlihatkan pertanggungjawaban secara moral dan politis terhadap masyarakat di tempat yang diwakilinya.


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Dewan Perwakilan Daerah  √ Pengertiaan DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak  Kewajiban serta Strukturnya


Struktur Keanggotaan DPD


Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dengan pemilihan umum dengan jumlah yang sama masing-masing provinsi dan jumlah anggota DPD secara menyeluruh tidak lebih dari separuh jumlah anggota DPR.


Pada pasal 227 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009, diterangkan bahwa keanggotaan DPD adalah:



  • Anggota DPD dari masing-masing provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.

  • Jumlah anggota DPD tidak melebihi dari sepertiga jumlah anggota DPR

  • Anggota DPD dalam melaksanakan tugasnya bertempat tinggal di tempat pemilihannya dan memiliki kantor di ibukota provinsi daearh pemilihannya.

  • Keanggotaan DPD diresmikan oleh Keputusan Presiden

  • Masa jabatan anggota DPD 5 tahun dan berakhir bersamaan dikala anggota DPD yang gres mengucapak sumpah atau janji.


Menurut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD/RI/I/2009-2010 mengenai Tata Tertib alat kelengkapan DPD terdiri atas.



  • Pimpinan

  • Panitia Musyawarah

  • Komite

  • Panitia Perancang Undang-Undang

  • Panitia Urusan Rumah Tangga

  • Badan Kehormatan

  • Panitia Khusus

  • Panitia Akuntabilitas Publik

  • Panitia Hubungan Antar Lembaga


Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertiaan DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak & Kewajiban serta Strukturnya. Semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id