Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Friday, April 13, 2018

√ Keputusan Menteri Agama (Kma) Nomor 92 Tahun 2019

 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID Kementerian Agama Dan Atasan Pejabat P √ Keputusan Menteri Agama  (KMA) Nomor 92 Tahun 2019

Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID Kementerian Agama Dan Atasan Pejabat PPID Kementerian Agama






A. Latar Belakang


Kementerian Agama sebagai tubuh publik berkewajiban melakukan layanan informasi publik. Kementerian Agama dituntut untuk terbuka dalam memperlihatkan informasi kepada masyarakat, sebab hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi insan dan dijamin oleh konstitusi.

Keterbukaan informasi selain sebagai fungsi kontrol atas kinerja pemerintah, juga untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, keterbukaan informasi juga untuk mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis menurut transparansi, partisipasi, dan menjadi parameter akuntabilitas tubuh publik.

Oleh sebab itu, biar layanan informasi publik terwujud dengan baik maka perlu ditetapkan fatwa layanan bagi para pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi Kementerian Agama, dan pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi unit Kementerian Agama.

B. Tujuan

Pedoman 1n1 bertujuan untuk memudahkan bagi semua unit dalam melakukan pengelolaan informasi publik pada Kementerian Agama.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup fatwa ini meliputi:
1. Mekanisme Pelayanan Terhadap Permohonan Informasi Publik;
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;
3. Pengklasifikasian Informasi Publik;
4. Sengketa Informasi Publik;
5. Pelaporan

D. Pengertian Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Informasi Publik yakni informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara clan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

2. Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan secara Berkala yakni informasi yang wajib disediakan dan atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

3. Informasi Publik yang Dikecualikan yakni Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID yakni pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan lnformasi Publik.

5. Daftar Informasi Publik yakni catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Agama, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.

6. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya warga negara Indonesia dan/ atau tubuh disebut Pemohon adalah
aturan Indonesia yang mengajukan undangan Informasi Publik.

7. Uji Konsekuensi yakni pengujian ten tang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat.

8. Pengklasifikasian Informasi Publik yakni penetapan informasi sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

9. Sengketa Informasi Publik yakni sengketa yang terjadi antara Kementerian Agama sebagai tubuh publik dengan Pemohon dan/ atau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan memakai Informasi Publik menurut peraturan perundang- undangan.

BAB II

MEKANISME PELAYANAN TERHADAPPERMOHONANINFORMASI PUBLIK A. Permohonan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik sanggup dilakukan sebagai berikut:

1. Permohonan Informasi Publik di Kementerian Agama sanggup dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis;

2. dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 diajukan secara tertulis, biar Pemohon diminta untuk mengisi formulir permohonan lnformasi Publik;

3. dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 diajukan secara tidak tertulis, PPID Utama memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik; dan

4. terhadap permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, PPID Kementerian Agama wajib:

a. memastikan Pemohon memenuhi persyaratan permohonan berupa bukti identitas diri Warga Negara Indonesia dan/ atau bukti pengukuhan tubuh aturan yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan aturan dan hak asasi manusia;
b. memastikan Pemohon dan/ atau petugas layanan informasi melengkapi formulir permohonan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan;
d. memastikan formulir permohonan Informasi Publik diberikan nomor pendaftaran;
e. memastikan orisinil formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada abjad d diserahkan kepada Pemohon sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik; dan
f. menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada abjad e sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.

B. Pemberitahuan Tertulis

Pemberitahuan secara tertulis dilakukan sebagai berikut:

1. setiap permohonan Informasi Publik wajib diberikan balasan oleh Kementerian Agama berupa pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh PPID Kementerian Agama;
2. penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan sesuai dengan cara perolehan informasi yang dipilih oleh Pemohon dalam formulir permohonan Informasi Publik;
3. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja semenjak diterimanya permohonan
Informasi Publik, PPID Kementerian Agama wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang berisi:

a. lnformasi Publik yang diminta berada dalam penguasaan atau tidak dalam penguasaan PPID Kementerian Agama;
b. penerimaan atau penolakan permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
c. bentuk atau jenis Informasi Publik yang tersedia;
d. waktu yang diharapkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian;
e. klarifikasi atas penghitaman atau pengaburan informasi dalam hal
suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang
Dikecualikan; dan/ atau
f. klarifikasi apabila informasi tidak sanggup diberikan sebab belum
dikuasai atau belum didokumentasikan.

4. pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 sanggup diperpanjang paling usang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memperlihatkan alasan secara tertulis dan tidak sanggup diperpanjang lagi; dan
5. perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 sanggup dilakukan dalam hal PPID Kernen terian Agama:

a. belum menguasai atau mengadrninistrasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/ atau
b. belum sanggup memutuskan apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan.

C. Penolakan Permohonan Informas.i Publik

Penolakan permohonan Informasi Publik dilakukan sebagai berikut:

1. Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Kementerian Agama wajib memberikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan surat keputusan PPID Kementerian Agama mengenai penolakan permohonan Informasi Publik;
2. Surat keputusan PPID Kementerian Agama mengenai penolakan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nomor registrasi permohonan Informasi Publik;
b. nama Pemohon;
c. alamat Pemohon;
d. pekerjaan Pemohon;
e. nomor telepon/ alamat surat elektronik Pemohon;
f. Informasi Publik yang dimohonkan;
g. keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
h. alasan pengecualian; dan •
1. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon.

D. Registrasi Keberatan

Registrasi keberatan dilakukan sebagai berikut:

1. Pemohon yang akan mengajukan keberatan mengisi formulir keberatan;
2. dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan lengkap, PPID Kementerian Agama memberikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan;
3. dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan belum lengkap, PPID Kementerian Agama menginformasikan kepada Pemohon atau kuasanya untuk melengkapi formulir keberatan;
4. PPID Kementerian Agama memperlihatkan nomor registrasi pada formulir keberatan yang telah dinyatakan lengkap; dan
5. PPID Kementerian Agama wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.

E. Tanggapan Atas Keberatan

Tanggapan atas keberatan dilakukan sebagai berikut:

1. Atasan PPID Kementerian Agama wajib memperlihatkan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon atau kuasa Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja semenjak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan;
2. Atasan PPID Kementerian Agama berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon mengajukan keberatan
namun materi keberatan tidak sesuai a tau tidak sama dengan materi dalam permohonan Informasi Publik; dan
3. PPID Kementerian Agama wajib menyimpan orisinil formulir keberatan sebagai
tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.

F. Waktu Layanan

Waktu layanan dilakukan sebagai berikut:

1. layanan permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan hingga dengan satu jam sebelum jam pulang kantor sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Agama mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Agama; dan
2. dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan sesudah berakhirnya waktu layanan, layanan permohonan Informasi Publik atau pengajuan • keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.

BAB III

PEJABAT PENGELOLA INFORMASIDAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN AGAMA DANATASAN PEJABAT.PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN AGAMA



A. Penunjukan dan penetapan PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 533
Tahun 2018.

B. Tugas dan Wewenang PPID Kementerian Agama:

1. Tugas PPID Utama Kementerian Agama:

a. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
b. memperlihatkan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan
sederhana;
c. menyusun standar operasional mekanisme pelaksanaan kiprah dan kewenangan PPID Kementeriari Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
d. memutuskan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID
Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian
Agama minimal simpulan bulan Januari pada tahun berjalan;
e. pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai pembagian terstruktur mengenai informasi Kementerian Agama;
f. memutuskan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi
Publik yang sanggup diakses dalam hal:

1) telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat menurut mekanisme keberatan;
2) telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat menurut putusan sidang ajodikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah
3) Agung;
telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/ atau
4) ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
g. memutuskan pertimbangan tertulis atas setiap keputusan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
h. mengoordinasikan:

1) pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
2) pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
3) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien sanggup menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
4) penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan gampang dipahami;
5) pemenuhan permohonan Informasi Publik yang sanggup diakses oleh publik;

Isi selengkapnya sanggup Anda d0wnl0ad pada tautan sebagai berikut:






Demikian informasi KMA Nomor 92Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID Kementerian Agama Dan Atasan Pejabat PPID Kementerian Agama. Semoga bermanfaat!
Sumber http://www.informasiguru.com

Thursday, April 12, 2018

√ Hukum Kenaikan Jabatan Fungsional Guru 2019

Download Aturan Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun  √ Aturan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru 2019

Download Aturan Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2019 pdf






Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
2. Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
3. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama
4. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Pertanian
5. Kepala Biro SDM Aparatur Kementerian Perikanan dan Kelautan
6. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Perindustrian
7. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dalam rangka tertib manajemen untuk evaluasi prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pasal 22 ayat ( 1) abjad a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi sentra dan kawasan serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri yakni Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;

2. memperhatikan angka I di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan rnelakukan evaluasi prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b l(e atas dan memutuskan angka kredit;

3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sa1na sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas menurut Penetapan Angka K.redit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi training ASN sanggup mendelegasikan kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan forum di forum pemerintah non kementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum non struktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota,

Memperhatikan klarifikasi angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai guru madya pangkat pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memutuskan keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:

1. Guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota
2. Guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur
3. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk

Ketentuan tersebut sebagaimana angka 5 di atas mulai berlaku untuk evaluasi prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Berikut yakni tautan Download Aturan Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2019 pdf:


Download Aturan Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2019 pdf

Demikian isu tersebut disampaikan dengan sumber yang otoritatif.

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber http://www.informasiguru.com

Sunday, April 8, 2018

√ Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Pdf

 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah √ Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 pdf

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH






Menimbang : a. bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai unit organisasi yang memperlihatkan pelayanan pendidikan
dimasyarakat membutuhkan susunan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, perlu pedoman organisasi dan tata kerja satuan pendidikan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 wacana Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 wacana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11

Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan Pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Pendidikan Dasar yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
3. Pendidikan Menengah yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5. SMP yang selanjutnya disingkat SMP, yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SD atau MI.
6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
7. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK, yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

8. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan khusus bagi akseptor didik yang mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya yaitu kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.
9. SMP Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan khusus bagi akseptor didik sebagai lanjutan dari SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
10. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB yaitu salah satu bentuk Satuan Pendidikan khusus bagi akseptor didik yang telah lulus dari SMPLB atau bentuk lain yang sederajat.
11. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB yaitu bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar hingga dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
12. Pelaksanaan Pendidikan yaitu pelaksanaan urusan perencanaan, pengembangan, penjaminan mutu, supervisi, pembelajaran, pembimbingan, dan konseling.
13. Pelaksanaan Administrasi yaitu pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan, dan kebersihan.
14. Kepala yaitu pemimpin Satuan Pendidikan yang mempunyai kiprah melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
15. Subbagian Tata Usaha yaitu Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan.
16. Kelompok Jabatan Pelaksana yaitu kelompok pegawai yang bertanggung jawab untuk Pelaksanaan Administrasi
pada Satuan Pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya.
17. Kelompok Jabatan Fungsional yaitu sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
18. Komite Sekolah yaitu forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
19. Pemda yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
20. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

(1) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas tempat kabupaten atau kota yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
(2) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup SD dan SMP.
(3) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan pada pendidikan khusus berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas tempat provinsi yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
(4) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup Sekolah Menengan Atas dan SMK.

(5) Satuan Pendidikan pada pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

Pasal 3

(1) SD mempunyai kiprah mengelola pendidikan umum melalui 6 (enam) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 1 (satu); b. kelas 2 (dua); c. kelas 3 (tiga);
d. kelas 4 (empat);

e. kelas 5 (lima); dan f. kelas 6 (enam).
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SD menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 4

(1) SDLB mempunyai kiprah mengelola pendidikan khusus melalui 6 (enam) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 1 (satu); b. kelas 2 (dua); c. kelas 3 (tiga);
d. kelas 4 (empat);

e. kelas 5 (lima); dan f. kelas 6 (enam).
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SDLB menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 5

(1) SMP mempunyai kiprah mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 7 (tujuh);

b. kelas 8 (delapan); dan c. kelas 9 (sembilan).
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMP menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 6

(1) SMPLB mempunyai kiprah mengelola pendidikan khusus melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 7 (tujuh);

b. kelas 8 (delapan); dan c. kelas 9 (sembilan).


(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMPLB menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 7

(1) Sekolah Menengan Atas mempunyai kiprah mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);

b. kelas 11 (sebelas); dan c. kelas 12 (dua belas).
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Menengan Atas menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 8

(1) SMALB mempunyai kiprah mengelola pendidikan khusus melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);

b. kelas 11 (sebelas); dan c. kelas 12 (dua belas).
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMALB menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 9

(1) Sekolah Menengah kejuruan mempunyai kiprah mengelola pendidikan kejuruan melalui 3 (tiga) atau 4 (empat) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);

b. kelas 11 (sebelas); dan

c. kelas 12 (dua belas) atau kelas 13 (tiga belas).

(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Menengah kejuruan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pengelolaan hasil praktek pembelajaran;

c. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, masyarakat, Komite Sekolah, dunia perjuangan dan dunia industri, dan/atau asosiasi profesi;
d. pelaksanaan pengujian kompetensi profesi akseptor didik sesuai kewenangan; dan
e. Pelaksanaan Administrasi.

Pasal 10

(1) SLB mempunyai kiprah mengelola pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah.
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SLB menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan Pendidikan;

b. pelaksanaan relasi kerja sama dengan orang bau tanah akseptor didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
c. Pelaksanaan Administrasi.


BAB III STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

(1) Susunan organisasi SD terdiri atas:

a. Kepala;

b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b terdiri atas:
a. guru; dan

b. pustakawan.

Pasal 12

(1) Susunan organisasi SMP terdiri atas:

a. Kepala;
b. wakil Kepala;

c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

melaksanakan kiprah di bidang akademik, kesiswaan,

relasi masyarakat, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c terdiri atas:
a. guru; dan

b. pustakawan.

Pasal 13

(1) Susunan organisasi Sekolah Menengan Atas terdiri atas:

a. Kepala;

b. wakil Kepala;

c. Subbagian Tata Usaha; dan

d. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan kiprah di bidang akademik, kesiswaan, relasi masyarakat, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
(4) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d terdiri atas:
a. guru; dan

b. pustakawan.

Pasal 14

(1) Susunan organisasi Sekolah Menengah kejuruan terdiri atas:

a. Kepala;

b. wakil Kepala;

c. Subbagian Tata Usaha; dan

d. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melaksanakan kiprah yang membidangi akademik, kesiswaan, relasi dunia perjuangan dan dunia industri, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
(4) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d terdiri atas:
a. guru; dan

b. pustakawan.

Pasal 15

(1) Susunan organisasi SLB paling sedikit terdiri atas:

a. Kepala;

b. wakil Kepala;

c. Subbagian Tata Usaha; dan

d. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b paling banyak mempunyai 3 (tiga) orang yang membidangi akademik, kesiswaan, relasi masyarakat, sarana dan prasarana, dan manajemen Satuan Pendidikan.
(3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d terdiri atas:
a. guru;

b. pustakawan; dan c. terapis.

Pasal 16

(1) Susunan organisasi SDLB, SMPLB, dan SMALB yang tidak terintegrasi paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala;

b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan c. Kelompok Jabatan Pelaksana.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan c. terapis.

Pasal 17

Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Setiap unsur dalam struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
b. melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sesuai dengan jabatan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:

a. Pemerintah Daerah melaksanakan pelatihan dan pengawasan kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
b. Menteri melaksanakan pelatihan dan pengawasan kepada Pemda sebagaimana dimaksud dalam karakter a.
(2) Dalam hal pelatihan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a tidak dilaksanakan, Pemda dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

Kepala pada Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (3) merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.

Pasal 21

Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hingga dengan Pasal 17 sanggup dikecualikan terhadap Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan Satuan Pendidikan kerja sama.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada dikala Peraturan Menteri ini berlaku:

a. Satuan Pendidikan yang belum memenuhi ketentuan peraturan ini wajib menyesuaikan paling usang 3 (tiga) tahun; dan
b. semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan organisasi dan tata kerja sekolah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Februari 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD. MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Februari 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 206

Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Berikut yaitu tautan Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah:


Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Demikian info PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.informasiguru.com

Wednesday, April 4, 2018

√ Download Juknis Pbsb Reguler 2019 Pdf

 Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi  √ Download Juknis PBSB Reguler 2019 pdf

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019 pdf






Kebijakan pengembangan pendidikan Islam diarahkan pada tiga aspek, yaitu: ekspansi akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan saluran merupakan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Peningkatan mutu dan daya saing juga merupakan upaya terus-menerus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di semua jenis dan jenjang pendidikan. Sedangkan peningkatan tata kelola merupakan upaya penataan kelembagaan pendidikan Islam biar bermutu, berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat.

Salah satu usaha pemerataan saluran dan peningkatan mutu serta daya saing tersebut
yaitu dengan diselenggarakannya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama, yang ketika ini sudah memasuki tahun ke-14. PBSB menjadi bab dari afirmasi Kementerian Agama dalam memperluas saluran santri untuk mendapat kesempatan berguru di Perguruan Tinggi terbaik. Kebijakan ini didasarkan pada fakta posisi strategis pesantren dalam ikut mencerdaskan dan menjaga kedamaian kehidupan bangsa serta untuk mempercepat ketertinggalan eksistensi pondok pesantren di bidang sains dan teknologi untuk penguatan tafaqquh fiddin. Manfaat agenda ini diperlukan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren.
Program ini untuk kali pertama digulirkan pada tahun 2005. Hingga tahun 2018, Kementerian Agama sudah menawarkan beasiswa kepada 4.566 santri berprestasi yang berasal tidak kurang dari 900 pondok pesantren se-Indonesia. 3.444 santri diantaranya sudah menuntaskan studinya dan kembali mengabdikan keilmuannya di pondok pesantren.

Mahasiswa PBSB dari tahun ke tahun telah banyak menorehkan capaian akademik dan non-akademik yang cukup fenomenal di banyak sekali bidang. Secara khusus Kementerian Agama juga menawarkan perhatian yang intens terhadap upaya kaderisasi ulama melalui PBSB ini. Beasiswa Pendidikan ini berfokus pada upaya mencetak santri- ilmuwan yang mumpuni dalam sains-teknologi dan ilmu pengetahuan agama sekaligus.

Kementerian Agama bersama seluruh Perguruan Tinggi Mitra PBSB akan terus meningkatkan kerangka pengembangan PBSB yang benar-benar bisa menyentuh titik didih kebutuhan umat dalam konteks kekinian.

Para santri dan tentunya mahasiswa PBSB yang tergabung dalam Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMORA) mempunyai tanggung jawab untuk terus-menerus melanjutkan usaha dan komitmen para ulama dan pendiri bangsa di dalam menjaga keindonesiaan. Santri dan mahasiswa PBSB yaitu generasi milenial, yang kondisi kehidupan masa dulu sangat berbeda dengan kondisi kehidupan ketika ini.

PBSB akan tetap mempertahankan tradisi dan kekhasan pendidikan pesantren untuk melahirkan ulama atau cerdik cendekia yang beriman namun juga mempunyai keahlian sesuai bidang ilmunya atau dimensi-dimensi yang tidak dimiliki forum lain.

Kini seorang ulama tidak cukup hanya dibekali ilmu-ilmu tradisonal saja, sepertiUlumul Qur’an, Ulumul Hadits, Fiqh dan lain-lain. Akan tetapi mereka juga dituntut. untuk tahu dan memahami semua perkembangan zaman, sehingga bisa memecahkan duduk masalah secara proporsional yang berkaitan dengan aturan Islam.

Indikator agenda ini berhasil memunculkan ekspektasi dan musim kalangan pesantren sangat tinggi untuk mengikuti PBSB. Program ini sanggup menjaring dan memfasilitasi santri berprestasi dari keluarga kurang bisa untuk menempuh studi di perguruan tinggi ternama. Hal tersebut secara tidak pribadi bisa mengubah gambaran pondok pesantren lebih berkualitas.

Hingga tahun 2019, perguruan tinggi yang masih menjadi kawan PBSB berjumlah 18 (delapan belas) perguruan tinggi. 13 (tiga belas) diantaranya yaitu 1) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bermitra semenjak tahun 2005, 2) Institut Pertanian Bogor semenjak 2005, 3) UIN Sunan Ampel Surabaya semenjak 2006, 4) Institut Teknologi Sepuluh Nopember semenjak 2006, 5) Universitas Gadjah Mada semenjak 2006, 6) UIN Walisongo Semarang semenjak 2007, 7) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta semenjak 2007, 8) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang semenjak 2009, 9) Universitas Pendidikan Indonesia Bandung semenjak 2010, 10) UIN Sunan Gunung Djati Bandung semenjak 2013, 11) UIN Alauddin Makassar semenjak 2016, 12) Universitas Cenderawasih Jayapura semenjak 2016, 13) Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta semenjak 2018. Sementara perguruan tinggi yang gres saja bermitra pada tahun 2019 yaitu 1) Universitas Diponegoro Semarang, 2) Ma’had Aly As’adiyah Sengkang Sulawesi Selatan, 3) Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang Jawa Timur, 4) Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon Jawa Barat, serta 5) Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur.

Dari tahun ke tahun, Kementerian Agama terus melaksanakan peningkatan sistem seleksi, pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan santri pada ketika studi maupun sehabis lulus. Sehingga agenda ini benar-benar sesuai dengan misi semula yaitu untuk pengembangan dan pemberdayaan pesantren.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah bersusah-payah berkomitmen dan berkontribusi memberdayakan para santri melalui PBSB, utamanya perguruan tinggi kawan dan pondok pesantren, saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak- banyaknya.

Semoga Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019 ini sanggup menjadi teladan bagi Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019 oleh semua pihak.

Kebijakan pembangunan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, meliputi tiga aspek, yaitu: ekspansi akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan saluran ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga bisa bersaing dengan forum pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, majamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.

Terkait dengan kebijakan tersebut di atas, pondok pesantren sebagai bab dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan: Pertama, pondok pesantren merupakan forum pendidikan yang mempunyai akar imbas yang berpengaruh di masyarakat; Kedua, pesantren mempunyai warga berguru yang terang yang menjadi objek program; Ketiga, pesantren mempunyai sumber daya insan yang dibutuhkan sebagai tenaga pengajar dalam penyelenggaraan program; keempat, pesantren juga mempunyai sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan program; dan Kelima, pesantren mempunyai tugas yang cukup berpengaruh dalam komitmennya menegakkan nilai-nilai religiusitas, kebangsaan dan kemanusiaan.

Namun demikian, fakta memperlihatkan bahwa saluran masuk ke perguruan tinggi bagi santri berprestasi yang mempunyai latar belakang ekonomi lemah, masih sangat terbatas. Di sisi lain kualitas santri dinilai belum bisa bersaing dengan forum pendidikan lainnya di negeri ini. Oleh alasannya yaitu itu, Kementerian Agama melalaui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam semenjak 14 (empat belas) tahun terakhir ini, telah mengupayakan menawarkan afirmasi kepada santri melalaui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) sebagai perwujudan pelaksanaan acara strategis Penyediaan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam Bermutu pada Program Pendidikan Islam sebagaimana termaktub dalam Rancangan strategis Kementerian Agama Tahun 2016-2019 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2016-2019, dengan menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi berkualitas dan ternama.

Melalui PBSB, anggapan bahwa santri tidak bisa masuk dan kurang bisa bersaing di Perguruan Tinggi dalam negeri yang berkualitas serta ternama. Banyak dari mereka yang mempunyai prestasi akademik memuaskan bahkan istimewa, juga diimbangi dengan prestasi non-akademik yang membanggakan. Pihak Perguruan Tinggi Mitra (PTM) merasa mendapat berkah, lantaran para santri telah memberi warna tersendiri di kampus yang selama ini dianggap “sekuler”. Kejuaran demi kejuaran telah diraih oleh santri akseptor PBSB ditingkat lokal, nasional dan internasional yang menambah kepercayaan (trust) kalangan PTM terhadap kualitas santri.

Sementara itu, misi diselenggarakannya PBSB yaitu biar para santri sehabis menuntaskan studinya di PTM sanggup memperkuat pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren, terutama di bidang sains dan teknologi di samping Islamic Studies. Sehingga potensi-potensi yang ada di masyarakat pesantren sanggup diberdayakan dengan baik, yang pada gilirannya forum pesantren yang telah berdiri ratusan tahun ini akan tetap eksis sebagai forum pendidikan dan pengembangan masyarakat (community development).

Ekspektasi komunitas pondok pesantren terhadap keberlanjutan PBSB sangat tinggi, yang ditandai dengan membludaknya santri yang mengikuti seleksi PBSB dari tahun ke tahun, serta meningkatnya penataan sistem pembelajaran yang berorientasi pada mutu dan daya saing di pesantren semakin gencar. Di samping itu agenda ini telah dirasa menawarkan dampak pribadi berupa membantu santri yang kurang bisa studi di PTM dan sebagian alumni PBSB telah memulai mengikuti Program Pengabdian Alumni PBSB untuk memberdayakan dan membuatkan pondok pesantren.
Tahun Anggaran 2019 merupakan bab dari penghujung Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 perihal Rencana Strategis Kementerian Agama, dimana ketentuan yang belum diatur dalam keputusan dimaksud diatur dan ditetapkan kemudian melalui Petunjuk Teknis (Juknis) . Untuk teladan bagi pengelolaan oleh semua pihak dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019.

B. DASAR HUKUM

1. UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 perihal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 perihal Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2016 – 2019;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 perihal Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2012;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 perihal Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 perihal Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
17. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 perihal Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemenristekdikti;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 perihal Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2019;
19. Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016 perihal Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2016-2018;

Berikut yaitu tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019

Demikian warta Download Juknis PBSB Reguler 2019 pdf. Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.informasiguru.com

Monday, March 12, 2018

√ Download Se Nomor 3542 Tahun 2019 Wacana Pelaksanaan Pma Nomor 4 Tahun 2019

 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama √ Download SE Nomor 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan PMA Nomor 4 Tahun 2019

Surat Edaran No 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama






SURAT EDARAN NOMOR 3542 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama/ PMA Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 perihal Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama, dengan ini disampaikan hal­-hal sebagai berikut:

A. UKPBJ Kementerian
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera mengusulkan 1 (satu) orang calon koordinator wilayah dan pokja pemilihan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan sebagai koordinator wilayah dan pokja pemilihan pada UKPBJ Kementerian melalui alamat email ukpbi@kemenag.go.id, paling lambat tanggal 30 April 2019.
2. Jumlah calon pokja pemilihan yang diusulkan, diadaptasi dengan kebutuhan pada masing­masing wilayah.
3. Pokja pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa) atau Aparatur Sipil Negara yang mempunyai akta jago pengadaan barang/jasa (dibuktikan dengan akta pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang).
4. Aparatur Sipil Negara yang mempunyai akta jago pengadaan barang/jasa diluar Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa, sanggup ditetapkan sebagai pokja pemilihan hingga dengan 31 Desember 2020 (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 88 aksara a.)
5. Kriteria Koordinator Wilayah pada Kementerian Agama Provinsi, minimal eselon IV yang melakukan kiprah dan fungsi kesekretariatan (diutamakan yang mempunyai akta jago pengadaan barang/jasa) atau Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
6. PPK pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kementerian Agama Kab./Kota, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, UPT Asrama Haji Embarkasi, Madrasah Negeri dan Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri pada masing-­masing wilayah mengusulkan permohonan pelaksanaan tender/seleksi kepada Kepala UKPBJ Kementerian melalui Koordinator Wilayah masing­masing.
7. Koordinator Wilayah mengusulkan pokja pemilihan kepada Kepala UKPBJ Kementerian untuk setiap paket pengadaan barang/jasa, paling lambat 2 (dua) hari kerja sehabis mendapatkan surat permohonan pelaksanaan tender/ seleksi dari PPK sebagaimana dimaksud pada angka 6.
8. Pokja pemilihan yang diusulkan oleh Koordinator Wilayah merupakan personel pokja pemilihan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dan berjumlah gasal
9. Surat anjuran pokja pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 7, dikirim melalui alamat email ukpbj@kemenag.go.id, disertai info pembebanan anggaran (satuan kerja, nomor DIPA, tanggal DIPA, dan besaran honorarium pokja pemilihan yang diusulkan) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
10. Kepala UKPBJ Kementerian menerbitkan Surat Keputusan pokja pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sehabis mendapatkan anjuran dari Koordinator Wilayah.
11. Personel organ UKPBJ Kementerian sanggup diberikan honorarium per bulan dari anggaran ex honorarium perangkat ULP, yang dibebankan pada DIPA satuan kerja masing­masing sesuai peraturan yang berlaku.
12. Personel organ UKPBJ Kementerian meliputi: Kepala UKPBJ, Sekretaris, Koordinator Wilayah, pelaksana manajemen dan kerumahtanggaan, pelaksana perencanaan dan pelaksana aturan dan sanggah banding.
13. Surat Keputusan KPA perihal Penetapan Pejabat Pengadaan harus ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala UKPBJ Kementerian dengan alamat email ukpbj@kemenag.go.id

B. UKPBJ PTKN
1. Pimpinan Perguruan Tinggi KeagamaanNegeri (PTKN) segera memutuskan personel organ UKPBJ PTKN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aksara b Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019 perihal Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama.
2. Personel organ UKBPJ PTKN sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan melalui keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri masing­masing dan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal melalui alamat email ukpbj@kemenag.go.id.
3. Setiap Surat Keputusan Kepala UKPBJ PTKN perihal penetapan pokja pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 11 aksara f Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019 perihal Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama, wajib ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala UKPBJ Kementerian dengan alamat email ukpbj@kemenag.go.id.
4. Surat Keputusan KPA perihal Penetapan Pejabat Pengadaan harus ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala UKPBJ Kementerian dengan alamat email ukpbj@kemenag.go.id.
5. Personel organ UKPBJ PTKN sanggup diberikan honorarium per bulan dari anggaran ex honorarium perangkat ULP, yang dibebankan pada DIPA satuan kerja masing­ masing sesuai peraturan yang berlaku.
6. Personel organ UKPBJ PTKN meliputi: Kepala UKPBJ, Sekretaris, pelaksana manajemen dan kerumahtanggaan, pelaksana perencanaan, dan pelaksana aturan dan sanggah banding.

Berikut yaitu tautan untuk mengunduh/ mend0wnl0ad SE Nomor 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan PMA Nomor 4 Tahun 2019:


Download Surat Edaran/ SE No 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama/ PMA No 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama



Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapatkan info yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Download SE Nomor 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan PMA Nomor 4 Tahun 2019

Semoga sebaran info ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, September 16, 2017

√ Kriteria Kenaikan Kelas Dan Kelulusan Siswa Sd

-Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa SD √ Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa SD
Berikut kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan siswa SD sesuai Panduan Penilaian untuk SD.
Setiap selesai tahun pelajaran, guru selalu disibukkan dengan nilai raport siswa. Guru akan menyeleksi, siswa siswi yang pantas naik kelas dan yang tidak pantas naik kelas. Bagi yang naik kelas, tentu alasannya alasannya nilai atau prestasi yang baik. Lalu, bagaimana dengan siswa yang tidak naik kelas? Tentu juga punya alasan tersendiri. Berikut kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan siswa SD sesuai Panduan Penilaian di SD yang disusun Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas siswa ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan banyak sekali aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, ibarat minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil mencar ilmu dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.

Baca juga: Siswa SD Tidak Naik Kelas, Sistem Pendidikan Tidak Konsisten

Siswa diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan evaluasi yang maksimal. Oleh alasannya itu apabila ada siswa yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi guru, sekolah, dan orangtua sehingga dibutuhkan semua siswa pada risikonya sanggup naik kelas.

Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan

Kelulusan dan kriteria kelulusan akseptor didik dari SD ditetapkan melalui rapat dewan guru. Siswa dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah sehabis memenuhi syarat berikut:

(1) Menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran;

(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan

(3) Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Sunday, September 10, 2017

√ Kemendikbud Rumuskan Hukum Gres Pertolongan Guru

Kemendikbud Rumuskan Aturan Baru Tunjangan Guru √ Kemendikbud Rumuskan Aturan Baru Tunjangan Guru
Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal dukungan guru.
Menyusul adanya planning pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk dukungan profesi guru (TPG) pada 2018 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan peraturan mendikbud (permendikbud) perihal (TPG).

Pemerintah berencana menaikkan alokasi anggaran TPG 2018 dari Rp 75,2 triliun menjadi Rp 79,6 triliun. Anggaran yang dialokasikan Rp 58,3 triliun untuk guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD). Kenaikan alokasi anggaran PNSD akan menyasar 3,9 juta guru.

Kemudian, sisa anggaran akan didistribusikan untuk 257.209 guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun dan Rp 4,8 triliun untuk guru swasta Kemenag. Kemendikbud mengelola Rp 4,9 triliun untuk guru swasta milik pemerintah kawasan (pemda).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad menegaskan kenaikan alokasi anggaran disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah. Artinya, kenaikan bukan berupa dukungan per guru.

“Jumlah anggaran dukungan guru naik, lantaran jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah,” kata Hamid yang kutip dari Republika (04/09/17).

Sistem apa yang akan dipakai pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan TPG masih belum ditetapkan. Guru minimal tatap muka 24 jam dalam sepekan sebagai syarat mendapatkan TPG menyerupai yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.

Baca: Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan

Sedangkan, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menyebut Hari sekolah dipakai oleh guru untuk melakukan beban kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud perihal Hari Sekolah itu menjelaskan Hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu pekan.

Hamid mengatakan, Kemendikbud masih menunggu peraturan presiden (Perpres) perihal penguatan pendidikan abjad (PPK) keluar. Kemudian, Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal dukungan guru. Ia juga enggan menjabarkan apa saja yang akan diatur dalam permendikbud itu.
Sumber http://www.sekolahdasar.net