Thursday, April 12, 2018

√ Hukum Kenaikan Jabatan Fungsional Guru 2019

Download Aturan Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun  √ Aturan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru 2019

Download Aturan Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2019 pdf






Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
2. Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
3. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama
4. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Pertanian
5. Kepala Biro SDM Aparatur Kementerian Perikanan dan Kelautan
6. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Perindustrian
7. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dalam rangka tertib manajemen untuk evaluasi prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pasal 22 ayat ( 1) abjad a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi sentra dan kawasan serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri yakni Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;

2. memperhatikan angka I di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan rnelakukan evaluasi prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b l(e atas dan memutuskan angka kredit;

3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sa1na sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas menurut Penetapan Angka K.redit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi training ASN sanggup mendelegasikan kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan forum di forum pemerintah non kementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum non struktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota,

Memperhatikan klarifikasi angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai guru madya pangkat pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memutuskan keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:

1. Guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota
2. Guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur
3. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk

Ketentuan tersebut sebagaimana angka 5 di atas mulai berlaku untuk evaluasi prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Berikut yakni tautan Download Aturan Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2019 pdf:


Download Aturan Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2019 pdf

Demikian isu tersebut disampaikan dengan sumber yang otoritatif.

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber http://www.informasiguru.com