Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019 pdf
Kebijakan pengembangan pendidikan Islam diarahkan pada tiga aspek, yaitu: ekspansi akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan saluran merupakan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Peningkatan mutu dan daya saing juga merupakan upaya terus-menerus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di semua jenis dan jenjang pendidikan. Sedangkan peningkatan tata kelola merupakan upaya penataan kelembagaan pendidikan Islam biar bermutu, berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu usaha pemerataan saluran dan peningkatan mutu serta daya saing tersebut
yaitu dengan diselenggarakannya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama, yang ketika ini sudah memasuki tahun ke-14. PBSB menjadi bab dari afirmasi Kementerian Agama dalam memperluas saluran santri untuk mendapat kesempatan berguru di Perguruan Tinggi terbaik. Kebijakan ini didasarkan pada fakta posisi strategis pesantren dalam ikut mencerdaskan dan menjaga kedamaian kehidupan bangsa serta untuk mempercepat ketertinggalan eksistensi pondok pesantren di bidang sains dan teknologi untuk penguatan tafaqquh fiddin. Manfaat agenda ini diperlukan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren.
Program ini untuk kali pertama digulirkan pada tahun 2005. Hingga tahun 2018, Kementerian Agama sudah menawarkan beasiswa kepada 4.566 santri berprestasi yang berasal tidak kurang dari 900 pondok pesantren se-Indonesia. 3.444 santri diantaranya sudah menuntaskan studinya dan kembali mengabdikan keilmuannya di pondok pesantren.
Mahasiswa PBSB dari tahun ke tahun telah banyak menorehkan capaian akademik dan non-akademik yang cukup fenomenal di banyak sekali bidang. Secara khusus Kementerian Agama juga menawarkan perhatian yang intens terhadap upaya kaderisasi ulama melalui PBSB ini. Beasiswa Pendidikan ini berfokus pada upaya mencetak santri- ilmuwan yang mumpuni dalam sains-teknologi dan ilmu pengetahuan agama sekaligus.
Kementerian Agama bersama seluruh Perguruan Tinggi Mitra PBSB akan terus meningkatkan kerangka pengembangan PBSB yang benar-benar bisa menyentuh titik didih kebutuhan umat dalam konteks kekinian.
Para santri dan tentunya mahasiswa PBSB yang tergabung dalam Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMORA) mempunyai tanggung jawab untuk terus-menerus melanjutkan usaha dan komitmen para ulama dan pendiri bangsa di dalam menjaga keindonesiaan. Santri dan mahasiswa PBSB yaitu generasi milenial, yang kondisi kehidupan masa dulu sangat berbeda dengan kondisi kehidupan ketika ini.
PBSB akan tetap mempertahankan tradisi dan kekhasan pendidikan pesantren untuk melahirkan ulama atau cerdik cendekia yang beriman namun juga mempunyai keahlian sesuai bidang ilmunya atau dimensi-dimensi yang tidak dimiliki forum lain.
Kini seorang ulama tidak cukup hanya dibekali ilmu-ilmu tradisonal saja, sepertiUlumul Qur’an, Ulumul Hadits, Fiqh dan lain-lain. Akan tetapi mereka juga dituntut. untuk tahu dan memahami semua perkembangan zaman, sehingga bisa memecahkan duduk masalah secara proporsional yang berkaitan dengan aturan Islam.
Indikator agenda ini berhasil memunculkan ekspektasi dan musim kalangan pesantren sangat tinggi untuk mengikuti PBSB. Program ini sanggup menjaring dan memfasilitasi santri berprestasi dari keluarga kurang bisa untuk menempuh studi di perguruan tinggi ternama. Hal tersebut secara tidak pribadi bisa mengubah gambaran pondok pesantren lebih berkualitas.
Hingga tahun 2019, perguruan tinggi yang masih menjadi kawan PBSB berjumlah 18 (delapan belas) perguruan tinggi. 13 (tiga belas) diantaranya yaitu 1) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bermitra semenjak tahun 2005, 2) Institut Pertanian Bogor semenjak 2005, 3) UIN Sunan Ampel Surabaya semenjak 2006, 4) Institut Teknologi Sepuluh Nopember semenjak 2006, 5) Universitas Gadjah Mada semenjak 2006, 6) UIN Walisongo Semarang semenjak 2007, 7) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta semenjak 2007, 8) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang semenjak 2009, 9) Universitas Pendidikan Indonesia Bandung semenjak 2010, 10) UIN Sunan Gunung Djati Bandung semenjak 2013, 11) UIN Alauddin Makassar semenjak 2016, 12) Universitas Cenderawasih Jayapura semenjak 2016, 13) Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta semenjak 2018. Sementara perguruan tinggi yang gres saja bermitra pada tahun 2019 yaitu 1) Universitas Diponegoro Semarang, 2) Ma’had Aly As’adiyah Sengkang Sulawesi Selatan, 3) Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang Jawa Timur, 4) Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon Jawa Barat, serta 5) Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur.
Dari tahun ke tahun, Kementerian Agama terus melaksanakan peningkatan sistem seleksi, pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan santri pada ketika studi maupun sehabis lulus. Sehingga agenda ini benar-benar sesuai dengan misi semula yaitu untuk pengembangan dan pemberdayaan pesantren.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah bersusah-payah berkomitmen dan berkontribusi memberdayakan para santri melalui PBSB, utamanya perguruan tinggi kawan dan pondok pesantren, saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak- banyaknya.
Semoga Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019 ini sanggup menjadi teladan bagi Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019 oleh semua pihak.
Kebijakan pembangunan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, meliputi tiga aspek, yaitu: ekspansi akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan saluran ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga bisa bersaing dengan forum pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, majamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.
Terkait dengan kebijakan tersebut di atas, pondok pesantren sebagai bab dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan: Pertama, pondok pesantren merupakan forum pendidikan yang mempunyai akar imbas yang berpengaruh di masyarakat; Kedua, pesantren mempunyai warga berguru yang terang yang menjadi objek program; Ketiga, pesantren mempunyai sumber daya insan yang dibutuhkan sebagai tenaga pengajar dalam penyelenggaraan program; keempat, pesantren juga mempunyai sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan program; dan Kelima, pesantren mempunyai tugas yang cukup berpengaruh dalam komitmennya menegakkan nilai-nilai religiusitas, kebangsaan dan kemanusiaan.
Namun demikian, fakta memperlihatkan bahwa saluran masuk ke perguruan tinggi bagi santri berprestasi yang mempunyai latar belakang ekonomi lemah, masih sangat terbatas. Di sisi lain kualitas santri dinilai belum bisa bersaing dengan forum pendidikan lainnya di negeri ini. Oleh alasannya yaitu itu, Kementerian Agama melalaui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam semenjak 14 (empat belas) tahun terakhir ini, telah mengupayakan menawarkan afirmasi kepada santri melalaui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) sebagai perwujudan pelaksanaan acara strategis Penyediaan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam Bermutu pada Program Pendidikan Islam sebagaimana termaktub dalam Rancangan strategis Kementerian Agama Tahun 2016-2019 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2016-2019, dengan menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi berkualitas dan ternama.
Melalui PBSB, anggapan bahwa santri tidak bisa masuk dan kurang bisa bersaing di Perguruan Tinggi dalam negeri yang berkualitas serta ternama. Banyak dari mereka yang mempunyai prestasi akademik memuaskan bahkan istimewa, juga diimbangi dengan prestasi non-akademik yang membanggakan. Pihak Perguruan Tinggi Mitra (PTM) merasa mendapat berkah, lantaran para santri telah memberi warna tersendiri di kampus yang selama ini dianggap “sekuler”. Kejuaran demi kejuaran telah diraih oleh santri akseptor PBSB ditingkat lokal, nasional dan internasional yang menambah kepercayaan (trust) kalangan PTM terhadap kualitas santri.
Sementara itu, misi diselenggarakannya PBSB yaitu biar para santri sehabis menuntaskan studinya di PTM sanggup memperkuat pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren, terutama di bidang sains dan teknologi di samping Islamic Studies. Sehingga potensi-potensi yang ada di masyarakat pesantren sanggup diberdayakan dengan baik, yang pada gilirannya forum pesantren yang telah berdiri ratusan tahun ini akan tetap eksis sebagai forum pendidikan dan pengembangan masyarakat (community development).
Ekspektasi komunitas pondok pesantren terhadap keberlanjutan PBSB sangat tinggi, yang ditandai dengan membludaknya santri yang mengikuti seleksi PBSB dari tahun ke tahun, serta meningkatnya penataan sistem pembelajaran yang berorientasi pada mutu dan daya saing di pesantren semakin gencar. Di samping itu agenda ini telah dirasa menawarkan dampak pribadi berupa membantu santri yang kurang bisa studi di PTM dan sebagian alumni PBSB telah memulai mengikuti Program Pengabdian Alumni PBSB untuk memberdayakan dan membuatkan pondok pesantren.
Tahun Anggaran 2019 merupakan bab dari penghujung Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 perihal Rencana Strategis Kementerian Agama, dimana ketentuan yang belum diatur dalam keputusan dimaksud diatur dan ditetapkan kemudian melalui Petunjuk Teknis (Juknis) . Untuk teladan bagi pengelolaan oleh semua pihak dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019.
B. DASAR HUKUM
1. UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 perihal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 perihal Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2016 – 2019;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 perihal Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2012;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 perihal Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 perihal Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 perihal Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
17. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 perihal Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemenristekdikti;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 perihal Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2019;
19. Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016 perihal Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2016-2018;
Berikut yaitu tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019:
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019
Demikian warta Download Juknis PBSB Reguler 2019 pdf. Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.informasiguru.com