Showing posts with label Informasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Informasi Guru. Show all posts

Tuesday, June 19, 2018

√ Nilai Merah Raport Guru Di Simpkb Bertambah, Ini Penyebabnya

Mungkin anda termasuk Guru yang sedikit nilai merahnya di raport simpkb beberapa tahun yang lalu, atau bahkan tidak ada merahnya sama sekali semenjak tahun 2015 hingga dengan tahun 2017, sehingga tetap santai menikmati hidup, mengajar menyerupai biasa, bercengkrama dengan siswa, tanpa ada beban sama sekali, tapi... eh  ternyata tahun 2018 dikala iseng login di https://app.simpkb.id/gtk ternyata dikejutkan dengan munculnya nilai merah pada raport simpkb, apa ini penyebabnya?.

Nilai merah raport Guru di SIMPKB tiap tahun bertambah, hal ini dikarenakan kriteria capaian minimal (KCM) tiap kompetensi terus naik, Pada tahun 2015 KCM berdasar UKG 2015 yaitu 5.5, kemudian pada tahun 2016 naik menjadi 6.5 dan pada tahun 2017 sudah naik lagi menjadi 7.0, dan kini tahun 2018 rata-rata yang dikehendaki pemerintah ternyata naik menjadi 7.5 selanjutnya sasaran di tahun 2019 menjadi 8.0.

Dengan naiknya kriteria capaian minimal tiap tahun inilah yang menyebabkan nilai merah raport di SIMPKB kian bertambah kalau tidak segera kita perbaiki dengan mengikuti aktivitas Guru Pembelajar yang diselenggarakan pemerintah melalui situs simpkb.id.

Berikut grafik sasaran rata-rata nilai kompetensi Guru tiap tahun hingga tahun 2019:

Bagaimana Bapak/ Ibu Guru? apa sudah login dan cek nilai merah di SIMKB? agar tidak bertambah banyak merahnya ya... 😃.
Sumber http://www.mrmung.com

Sunday, June 17, 2018

√ Solusi Nilai Merah Raport Simpkb, Jangan Hingga Terlambat

Pada goresan pena sebelumnya sudah saya informasikan bahwa nilai merah pada raport simpkb tiap tahun bertambah, banyak yang tadinya tidak ada merahnya sama sekali, tahun 2018 ini ketika dicek muncul nilai merah, ada juga yang nilainya sudah cukup banyak merahnya, tahun ini jadi semakin banyak merahnya, ada juga yang nilainya sempat merah, ikut perbaikan menjadi hitam, kini merah kembali, anda dapat baca penyebab bertambahnya nilai merah pada raport simpkb disini (Nilai Merah Raport Guru di SIMPKB Bertambah, ini Penyebabnya).

Nilai merah bertambah tentunya akan muncul konsekuensi, yaitu anda harus memperbaiki nilai tersebut semoga berubah jadi hitam kembali, nah.... bagaimana caranya? berikut akan saya jelaskan solusi dan apa yang harus disiapkan untuk mengatasi nilai merah pada raport simpkb.
  1. Bapak/ Ibu Guru yang memperoleh Nilai Merah 1 – 5 wajib mengikuti Diklat Moda Daring (Online), Bapak/ Ibu Guru yang nilai merahnya antara 6 – 7 maka wajib mengikuti Diklat Model Campuran (Moda Daring dan Tatap Muka), sedangkan Bapak/ Ibu Guru yang Nilai merahnya antara 8-10 akan mengikuti diklat Tatap Muka penuh.
  2. Persiapkan perangkat pendukung ibarat Laptop, koneksi internet yang lancar, kemudian berlatihlah atau lancarkanlah penggunaan laptop/ komputer anda, mulai dari latihan bagaimana mengkoneksikan laptop ke internet, cara menampilkan video diri memakai webcame di laptop (ini berfungsi ketika dipakai untuk video streaming atau melaksanakan video call dengan Pembimbing Diklat).
  3. Selalu cek info di situs Guru Pembelajar sim.gurupembelajar.id atau anda dapat eksklusif login melalui alamat: paspor.simpkb.idtujuanya yakni semoga anda tidak hingga terlambat mendapat info agenda dan seruan mengikuti diklat Guru Pembelajar.
  4. Simpan baik-baik akun GPO anda, dan pastikan anda dapat login memakai data akun tersebut, kebenaran username dan password GPO, bila ternyata bermasalah, segera hubungi koordinator KKG, atau Ketua MGMP Mapel masing-masing untuk mereset password akun GPO.
Akun GPO memakai nomor penerima UKG, sebagai teladan username: 201510401111@guruku.id
Demikian solusi mengatasi nilai merah pada raport SIMPKB, ingat! Jangan Sampai Terlambat semoga nilai merah anda tidak semakin banyak, Semoga Sukses.

Sumber http://www.mrmung.com

Thursday, June 14, 2018

√ Download File Presentasi Pemaparan Evaluasi Kinerja Guru (Pkg)


Dalam File Presentasi perihal Pemaparan Penilaian Kinerja Guru ini berisi diantaranya membahas tentang perbedaan utama aktivitas pengembangan profesi antara peraturan usang dengan yang baru, membahas juga perihal jenjang jabatan dan pangkat sebagai seorang guru. Dalam file presentasi ini juga dijelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PERMENNEGPAN & RB) No. 16/2009, bahwasanya:

  • Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D4 dan memiliki Sertifikat Pendidik
  • Guru memiliki empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama)
  • Beban mengajar guru yaitu 24 jam – 40 jam tatap muka/minggu atau membimbing 150 konseli/tahun
  • Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
  • Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
  • PKB harus dilaksanakan semenjak III/a, dan semenjak III/b guru wajib melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
  • Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melaksanakan presentasi ilmiah
  • Peningkatan karir guru ditentukan oleh perolehan angka kredit
  • Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit
  • Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket
  • Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai
  • Penghargaan angka kredit yaitu 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang)
  • Jumlah angka kredit diperoleh dari:
  • Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90%
  • Unsur penunjang ≤10%

Untuk lebih lengkapnya silahkan anda baca pada file presentasi berikut ini, link d0wnl0ad file presentasi ada di bab bawah postingan ini.
Download File Presentasi
Sumber http://www.mrmung.com

Tuesday, June 12, 2018

√ Guru Wajib Tau! Kiprah Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Guru

Guru sebagai sosok teladan, sosok yang digugu dan ditiru sudah sewajarnya jikalau selalu ingat akan tupoksi atau kiprah pokok dan fungsi sebagai seorang guru, dengan demikian saat seorang guru senantiasa memperhatikan, mengingat dan menjalankan apa yang menjadi tupoksinya maka ia berhak menyandang gelar guru profesional.

Ingat! Jangan cuma Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dikejar tanpa memperhatikan Tupoksi Guru.

Berikut tupoksi atau kiprah pokok dan fungsi seorang guru:

  1. Membuat kegiatan pengajaran (Silabus,  RPP, prota, promes)
  2. Menganalisa bahan pelajaran
  3. Membuat lembar kerja siswa ( Lomba Kompetensi Siswa )
  4. Membuat kegiatan harian/jurnal belajar
  5. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  6. Melaksanakan kegiatan evaluasi baik itu ulangan harian,tengah semester atau selesai semester
  7. Melaksanakan analisis ulangan, kegiatan remedial, pengayaan
  8. Mengisi daftar nilai siswa, mengisi raport
  9. Melaksanakan bimbingan kelas/konseling
  10. Melaksanakan kegiatan bimbingan guru/tutor sebaya apabila telah mengikuti pelatihan
  11. Membuat alat bantu mengajar/alat peraga
  12. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  13. Melaksanakan kiprah tertentu di sekolah ( PKS, wali kelas dll )
  14. Membuat catatan wacana kemajuan penerima didik
  15. Meneliti daftar hadir siswa sebelum proses pembelajaran berlangsung
  16. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
  17. Menumbuhkembangkan perilaku menghargai seni
  18. Mengikuti kegiatan kurikulum
  19. Mengadakan penelitian tindakan kelas
  20. Mengumpulkan angka kredit dan menghitungnya untuk kenaikan pangkat 
Dari kiprah pokok dan fungsi di atas, kira-kira mana yang belum anda ketahui atau tidak anda sadari bahwa kiprah tersebut merupakan salah satu tupoksi Anda sebagai seorang Guru?, silahkan tuliskan pendapat Anda di kolom komentar.

Demikian supaya gosip wacana kiprah pokok dan fungsi sebagai guru ini bermanfaat untuk anda.


Sumber http://www.mrmung.com

√ Alhamdulillah, Resmi Tahun Depan Honor Pns & Pensiunan Naik 5 Persen

Lebih dari 2 (dua) tahun kala pemerintahan Jokowi-JK tidak ada kenaikan honor pokok PNS, hal ini dikarenakan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Dalam pidato penyampaian nota keuangan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Kamis (16/8), Presiden Joko Widodo membawa kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun depan yaitu tahun 2019, pemerintah akan menaikkan honor PNS dan Pensiunan sebesar 5 persen.

Hal ini dilakukan sejalan dengan janji pemerintah Jokowi-JK untuk terus melaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di 86 kementerian/lembaga. Tujuannya untuk menunjukkan pelayanan publik yang lebih baik, gampang dan transparan.

Semoga dengan kenaikan honor PNS tahun depan ini akan menambah semangat kerja, melayani dengan maksimal dengan penuh tanggung jawab, dan tentunya yang tak kalah pentingnya adalah, berkah. Aamiin....

Sumber: https://www.merdeka.com/uang/tahun-depan-gaji-pns-dan-pensiunan-naik-5-persen.html
Sumber http://www.mrmung.com

Sunday, June 10, 2018

√ Tahun Depan Honor Naik, Inilah Daftar Instansi Yang Santunan Gajinya Tinggi

Gaji PNS dan Pensiunan tahun depan (2019) direncanakan akan naik sebesar 5% (persen) menyerupai yang sudah diberitakan pada postingan sebelumnya "Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2019 Naik 5 Persen", selain honor yang naik 5 persen, ternyata tiap instansi pemerintah menawarkan sumbangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini yaitu instansi pemerintah yang menawarkan sumbangan tinggi sehingga total honor yang diterimapun akan tambah banyak. Instansi mana saja? berikut ulasanya:

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi belakang layar umum jikalau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi sumbangan kinerja paling tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sumbangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan. Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.  Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

Bagaimana? Enak kan jadi pegawai pajak? makanya kalau ada penerimaan PNS silahkan coba daftar jadi pegawai Pajak Kementerian Keuangan saja. 😁

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak. Tiap pembukaan lowongan CPNS, sanggup dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar. Bagaimana tidak?

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini menawarkan sumbangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan. Hal ini menurut Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di  Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, lantaran ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan sumbangan serta honor cukup besar. Hal ini menurut Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS peserta sumbangan tertinggi di Indonesia. Jika digabungkan dengan honor dan sumbangan yang menempel pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata. Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 perihal Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 perihal Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya membuktikan sumbangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta sampai Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta sampai Rp 32,6 juta per bulan. Hal ini juga menjadi salah satu alasan kenapa pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.

6. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak mendapatkan sumbangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan. Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai kpk memang harus digaji tinggi lantaran pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap. Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang tidak mengecewakan besar.

Besaran sumbangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bab atau tenaga fungsional manajemen senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. (tribunnews)

Wow mantab bukan? bagaiman besaran sumbangan untuk PNS dan Non PNS Guru?

Kalau kita melihat daftar aneka sumbangan di aplikasi dapodik untuk Guru baik PNS maupun non PNS yang disalurkan oleh pihak Ditjen GTK dikdas maupun dikmen kemdikbud, ada 4 macam sumbangan yaitu;  Tunjangan profesi ; Tunjangan Akademik, Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus.

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) disebut juga TPP

Tunjangan Profesi Guru (TPG) lebih familiar disebut sumbangan sertifikasi; dan sumbangan ini hanya diberikan kepada mereka yang sudah mempunyai akta pendidik atau sudah sertifikasi. berapa besaranya? untuk besaran TPG ini yaitu 1x honor pokok yang akan dibayarkan tiap tri wulan sekali. Golongan terendah IA sekitar Rp. 1,4 Juta/ bulan dan Golongan tertinggi IV D masa kerja lebih dari 32 tahun mendapatkan Rp. 5,4 Juta/ bulan.

2. Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional Guru ketika ini sudah diubah namanya menjadi sumbangan insentif non PNS khusus mereka yang memenuhi syarat tentunya, yaitu diantaranya harus mengajar minimal 24 jam/ minggu, mempunyai NUPTK, dan banyak sekali syarat lain yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan sumbangan non PNS ini.

Berapa besaran tunjangan  fungsional Guru?

Besaran Tunjangan Fungsional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan dibayarkan tiap setahun sekali.

Jika ada perubahan mohon diinfokan di kolom komentar ya?

3. Tunjangan Akademik/Kualifikasi Akademik S-1

Tunjangan akademik yaitu sumbangan buat mereka guru yang sedang menempuh pendidikan Sarjana, dengan catatan dilaporkan melalui aplikasi dapodik dan dihentikan dobel penerimaan tunjangan, pembayaran dilakukan setahun sekali. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak dikenakan pajak.

4. Tunjangan Khusus/ Daerah Khusus

Tunjangan kawasan khusus sumbangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di kawasan khusus. Daerah khusus yaitu kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat watak yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau kawasan yang berada dalam keadaan darurat lain.

P2TK Dikdas dalam memilih kawasan khusus ini berdasar pada data dari Kementerian Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah dana sumbangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing yaitu sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang perbulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus sumbangan kawasan khusus ini sanggup diterimakan oleh Guru yang sudah sertifikasi, alias sanggup mampu dobel tunjangan.

Semoga tetap berkah ya...


Bagaimana dengan anda? sudahkah menerima tunjangan? apa komentar anda? silahkan tuliskan dikolom komentar.

Semoga yang sudah menerima sumbangan tetap bersyukur dan senantiasa diberi rizki yang berkah, sedangkan bagi yang belum menerima sumbangan tetap bersabar dan berusaha lantaran rizki tidak hanya berasal dari satu pintu, ada pintu-pintu rizki lain yang tidak sanggup kita sangka-sangka kehadirannya selama kita tetap berinfak sholeh, menjalankan segala perintah-perintahNya dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya.

Barangsiapa bertakwa kepada Allah pasti Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3).


Sumber http://www.mrmung.com

Sunday, June 3, 2018

√ Karya Seni Dan Besaran Angka Kreditnya Untuk Kenaikan Pangkat Pns

Karya Seni merupakan proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan insan yang diekspresikan secara estetik dalam banyak sekali medium menyerupai rupa, gerak, bunyi, dan kata.

Jenis Karya Seni

  1. Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film),
  2. Seni rupa (contohnya: keramik kecil, benda souvenir, lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana),
  3. Desain grafis (contohnya: sampul buku, poster, brosur, fotografi),
  4. Seni musik, rekaman, film, dan sebagainya.
  5. Seni pertunjukan (contohnya: teater, tari, sendratasik, ensambel musik), dan sebagainya.

Bukti Fisik yang sanggup disertakan saat karya seni akan diajukan sebagai persyaratan kenaikan pangkat (PAK) yakni sebagai berikut:

  1. Bukti Fisik harus disertai  dokumen keterangan identitas pencipta disahkan kepala sekolah, 
  2. Kebenaran keaslian dan kepemilikan serta belum pernah diusulkan dari kepala sekolah, dan 
  3. Keterangan telah dipamerkan/ dipublikasikan/ diedarkan/memenangkan lomba/pengakuan di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional. 

Besaran Angka Kredit

Seni sastra:
Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku dongeng bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu  karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas

Kriteria Karya Seni

Seni sastra:

  • Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku dongeng bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
  • Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu  karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
Kompleks Angka Kredit: 4
Sederhana Angka Kredit: 2

Seni desain komunikasi visual:

  • Setiap judul film/sinetron/wayang  atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
  • Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD, VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
  • Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
  • Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di kawasan umum dan diakui oleh masyarakat
  • Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil,  dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
Kompleks Angka Kredit: 4
Sederhana Angka Kredit: 2


Seni Busana:

Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat.
Kompleks Angka Kredit: 4
Sederhana Angka Kredit: 2

Seni rupa:

  • Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
  • Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan diakui oleh masyarakat 
  • Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
Kompleks Angka Kredit: 4
Sederhana Angka Kredit: 2

Seni  pertunjukan:

  • Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik,atau  ensambel musik dengan durasi minimal 1 (satu) jam dan diakui oleh masyarakat
  • Kompleks Angka Kredit: 4
  • Sederhana Angka Kredit: 2

Untuk Kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/peredaran/pameran/pertunjukan/lomba/ akreditasi karya seni pada tingkat nasional/internasional, sedangkan untuk kategori sederhana mengacu kepada publikasi/peredaran/pameran/pertunjukan/lomba/ akreditasi karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi

Penilaian jenis karya seni ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. 

Demikian Karya Seni dan Besaran Angka Kreditnya dalam rangka persiapan kenaikan pangkat PNS. supaya bermanfaat.

Sumber http://www.mrmung.com