Sunday, June 18, 2017

√ Pengertian Deposito, Fungsi, Karakteristik, Jenis Keuntungannya

Pengertian Deposito, Fungsi, Karakteristik, Jenis & Keuntungannya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana deposito. Yang mencakup pengertian deposito, fungsi deposito, karakteristik deposito, jenis-jenis deposito, laba deposito dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.



Pengertian Deposito, Fungsi, Karakteristik, Jenis & Keuntungannya


Mari kita bahas pengertian deposito terlebih dahulu dengan secama.


Pengertian Deposito


Deposito merupakan suatu produk bank yang seolah-olah dengan jasa tabungan yang ditawarkan kepada masyarakat. Deposito yakni produk penyimpanan uang di bank dengan sistem setoran yang penarikannya hanya sanggup dilakukan setelah melewati waktu tertentu. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan yang mempunyai syarat tertentu.


Seringkali deposito mempunyai waktu tertentu yang mana uang didalamnya tidak sanggup ditarik nasabah. Deposito hanya sanggup dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6 atau 12 bulan. Apabila deposito dicairkan pada ketika belum jatuh tempo, maka akan dikenakan pinalti sesuai dengan kebijakan bank yang terkait.


Deposito sanggup diperpanjang dengan cara otomatis menggunakan sistem Automatic Roll Over (ARO). Deposito sanggup diperpanjang secara otomatis setelah jatuh tempo hingga pemilik mencairkan deposito tersebut.


Pengertian Deposito Menurut Para Ahli


Berikut ini yakni definisi deposito berdasarkan ahlinya.


1. Kasmir (2012)


Pengertian simpanan deposito berdasarkan Kasmir yakni jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank.


2. Habib Nazir dan Muhammad Hassanudin (2004)


Pengertian deposito atau simpanan berjangka berdasarkan Habib Nazir dan Muhammad Hassanudi yakni simpanan pihak ketiga pada pihak bank yang hanya sanggup dilakukan penarikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian oleh pihak ketiga dan pihak bank.


3. Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 1 


Pengertian deposito berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 1 yakni simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu beradasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan baik.


4. Lukman Dendawijaya


Pengertian deposito berdasarkan Lukman Dendawijaya yakni simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya sanggup dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.


Fungsi Deposito


Fungsi dari deposito mempunyai dua fungsi, yaitu:


Fungsi Intern


Fungsi intern merupapan fungsi strategis dalam membantu acara operasional bank dengan ruang lingkup khusus bank itu sendiri. Jenis simpanan ini yakni salah satu sumber utama modal bank yang gampang pemakaiannya alasannya yakni mempunyai limit waktu.


Deposito ini untuk sebuah bank fungsinya sebagai pemenuh kebutuhan modal bank, dan disisi lain juga membantu menjaga posisi likuiditas bank. Keperluan terhadap modal kerja sebuah bank harus selalu dipenuhi setiap ketika sehubungan dengan salah satu fungsi yang utama yaitu sebagai forum yang menyalurkan dana dari masyarakat berupa kredit atau sebagai forum pemberi kredit.


Fungsi Ekstern


Fungsi ekstern ini berafiliasi dengan fungsi yang berada diluar perusahaan bank yaitu sebagai forum yang pergerakannya pada bidang jasa yang mempermudah arus pembayaran uang.


Dalam perjuangan mencapai tujuan pembangunan nasional diperlukan forum perbankan sanggup berperan dalam mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan perkembangan perekonomian nasional ataupun internasional yang selalu bergerak cepat dan juga diikuti tantangan yang bertambah luas.


Deposito ini yakni jalan penghimpunan dana dalam jumlah yang besar, dengan demikian pemerintah sangat mengharapkan inisiatif dari masyarakat untuk menanamkan dana yang lebih ini lewat deposito demi menujang pembangunan yang selalu memerlukan dana yang sangat besar.


Karakteristik Deposito


Karakteristik atau ciri-ciri dari deposito yakni sebagai berikut:



  • Setoran Minimal

    Setoran minial deposito berbeda dengan membuka tabungan yakni dibuka dengan jumlah yang kecil. Uang ditempatkan untuk membuka deposito memerlukan jumlah yang lebih banyak daripada tabungan. Besaran pembukaan deposito di setiap bank tidak sama.

  • Jangka Waktu

    Penempatan deposito mewajibkan terdapat pengedapan dana dalam jangka waktu tertentu yang sanggup ditentukan atau dipilih oleh nasabah yakni 1, 3, 6 atau 12 bulan.

  • Jika Membutuhkan Uang Dan Ingin Mencairkan Dana Deposito

    Terdapatnya jangka waktu pada penempatan deposito tadi menciptakan deposito tidak sanggup diambil tunai setiap ketika tetapi sanggup pada ketika jatuh tempo saja.

  • Jika Terpaksa Harus Mencairkan Deposito

    Apabila suatu ketika nasabah harus mencairkan deposito, maka bank akan memperlihatkan denda pinalti pada setiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo waktunya. Jumlah denda berbeda-beda atau bergantung kebijakan setiap bank.

  • Bunga Deposito

    Bunga deposito yang didapat seringkali lebih besar dibanding dengan bunga tabungan, sehingga secara otomatis dana yang dimiliki akan berkembang dengan lebih cepat. Dana yang cepat berkembang tersebut sanggup dipergunakan sebagai sarana untuk investasi daripada digunakan untuk tabungan.

  • Risiko Rendah

    Tingkat suku bungan yang tinggi nyatanya tidak menciptakan deposito sebagai simpanan yang berisiko tinggi namun deposito masuk dalam produk simpanan yang berisiko rendah. Alasannya yakni deposito masih sama dengan produk simpanan.


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana deposito √ Pengertian Deposito, Fungsi, Karakteristik, Jenis  Keuntungannya


Jenis-Jenis Deposito


Terdapat tiga jenis deposito, yakni Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call.


Deposito Berjangka


Deposito berjangka merupakan jenis tabungan berjangka yang penarikannya hanya sanggup dilakukan ketika waktu tertentu. Deposito berjangka dikeluarkan sanggup dengan atas nama perseorangan ataupun lembaga. Uang yang disimpan, hanya sanggup diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya. Deposito jenis ini yakni jenis deposito yang sering dikenal pada masyarakat.


Sertifikat Deposito


Ini yakni deposito yang dikeluarkan atas dalam bentuk sertifikat. Sertifikat itu tidak mengarah pada nama seseorang maupun forum tertentu, sehingga sanggup dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.


Deposito On Call


Deposito on call merupakan tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang sangat singkat, minimal 7 hari dan paling usang yakni kurang dari 1 bulan. Deposito ini hanya khusus untuk jumlah yang besar.


Keuntungan Deposito


Keutungan dari deposito yakni sebagai berikut:



  • Suku bungan deposito yakni tinggi daripada produk tabungan lainnya

  • Relatif kondusif alasannya yakni dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)Mempunyai risiko rendah

  • Kemudahan akses

  • Bisa dijadikan sebagai jaminan kredit

  • Syarat untuk memperoleh deposito sangat mudah.


Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Deposito, Fungsi, Karakteristik, Jenis & Keuntungannya, biar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id