Kita sering sekali mendengar kata pajak dan niscaya berpikir bila segala hal yang berkaitan dengan pajak itu merepotkan. Apalagi bila kita takut untuk tiba ke kantor pajak dan diminta membayar pajak dalam jumlah yang sangat besar kan? Tapi, kau sudah tahu belum bila tidak semua orang harus membayar pajak penghasilan setiap tahunnya? Pasti sangat menguntungkan dan bebas repot kan? Mau tau pengertian PTKP beserta penerapan dan cara menghitungnya? Baca bersama yuk panduan lengkapnya berikut ini!
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Nah, apa ya yang dimaksud dengan PTKP ini? berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2008, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu kompenen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. Jadi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini intinya merupakan pengurang penghasilan netto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memilih besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP sendiri ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan. Sangat menguntungkan kan?
Kamu juga sudah tahu belum bila PTKP ini juga diasumsikan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak selama setahun? Jadi, pajaknya tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21. Nah, bila penghasilan wajib pajak kau tidak melampaui PTKP, kau sanggup diberi kelonggaran loh untuk tidak membayar pajak penghasilan. Tapi, kau sudah tahu belum besaran atau penerapan dari PTKP ini?
Penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Perlu kau ketahui bila besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak sama dari tahun ke tahun. Hal ini alasannya yaitu pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan perubahan PTKP berdasarkan sejumlah pertimbangan menyerupai kondisi perekonomian nasional, pergerakan upah minimum dan biaya hidup.
Tapi, jangan khawatir, alasannya yaitu semenjak tahun 2016 jumlah PTKP tidak mengalami perubahan loh, alasannya yaitu perhitungan tahun 2019 ini tetap mengacu pada PTKP tahun 2016.
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (Kawin/Tidak Kawin)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 ihwal Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia yaitu Rp 54 juta. Tapi, bila kau sudah menikah atau kawin, kau harus membayar embel-embel senilai Rp 4,5 juta ya.
Kalau kau juga sudah mempunyai embel-embel tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah, kau juga dikenakan embel-embel senilai Rp 4,5 juta per tanggungannya.
Nah, berikut ini kolom jumlah PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah keluarga :
Kode PTKP | Tahun 2016-2019 |
TK/0 | Rp 54.000.000 |
K/0 | Rp 58.500.000 |
K/1 | Rp 63.000.000 |
K/2 | Rp 67.500.000 |
K/3 | Rp 72.000.000 |
Tapi, ada beberapa kasus yang mungkin kau alami, contohnya kau belum menikah tapi mempunyai tanggungan menyerupai adik atau saudara, maka instruksi PTKP kau diubah menjadi TK/1, TK/2, TK/3 atau sudah mempunyai tanggungan.
Tanggungan dibatasi sampai paling banyak tiga orang dalam satu keluarga menurut, itu tertulis di Pasal 1 karakter e PMK No 101/PMK.010/2016. Jangan lupa ya, untuk memasukkan status tanggungan dalam PTKP, maka perubahan status juga sudah harus kau lakukan pada tahun pajak sebelumnya.
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
Kode PTKP | Tahun 2016-2019 |
K/0 | Rp58.500.000,- |
K/1 | Rp63.000.000,- |
K/2 | Rp67.500.000,- |
K/3 | Rp72.000.000,- |
Keterangan (istri tidak bekerja):
- K/0 :Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
- K/1 :Kawin mempunyai 1 (satu) tanggungan 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
- K/2 :Kawin mempunyai 2 (dua) tanggungan 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
- K/3 : Kawin mempunyai 3 (tiga) tanggungan 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
PTKP untuk Laki-Laki Kawin Istri Bekerja/Usaha
Kode PTKP | Tahun 2016-2019 |
K/I/0 = | Rp112.500.000, |
K/I /1 = | Rp117.000.000, |
K/I /2 = | Rp121.500.000, |
K/I /3 = | Rp126.000.000, |
Keterangan (Istri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha):
PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang mempunyai perjuangan (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0 = Kawin Istri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000)
- K/I/1 = Kawin Istri Bekerja/Usaha mempunyai 1 (satu) tanggungan 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
- K/I/2 = Kawin Istri Bekerja/Usaha mempunyai 2 (dua) tanggungan 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+ 4.500.000)
- K/I/3 = Kawin Istri Bekerja/Usaha mempunyai 3 (tiga) tanggungan 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
PTKP atas Warisan
Penghasilan yang didapatkan dari warisan juga terhitung kena pajak, terutama yang belum terbagi. Hal ini alasannya yaitu warisan tersebut merupakan hak dan sanggup dibagikan kepada para hebat waris yang berhak, dan penghasilan tersebut wajib digabungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau didapatkan oleh masing-masing hebat waris.
Karena itu, dalam melaksanakan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) masing-masing hebat waris sudah memperoleh pengurangan berupa PTKP, sehingga dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Nah, untuk mempermudah kau memahami cara menghitung PTKP, kau sanggup mempelajri pola kasus perhitungan PTKP berikut ini:
Contoh Kasus 1
Tuan Anto yaitu seorang karyawan berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan yang masih berstatus lajang. Maka instruksi dasar perhitungan PTKP yang dipakai yaitu TK/0 alias Rp 54 juta.
Karena intinya PTKP dipakai untuk memilih cuilan pajak PPh 21, maka berdasarkan kasus Tuan Anto yang berstatus lajang dan memakai instruksi dasar perhitungan TK/0, maka perhitungan PTKP-nya yaitu sebagai berikut ini:
Gaji/bulan | Rp 4.500.000 |
Gaji setahun Rp 4.500.000 x 12 | Rp 54.000.000 |
PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 | Rp 0 |
PTKP (TK/0) | Rp 54.000.000 |
Berdasarkan kasus di atas, maka Tuan Anto tidak berkewajiban membayar PPh 21 alasannya yaitu tidak mempunyai PPh 21 terutang.
Contoh Kasus 2
Beberapa waktu kemudian Tuan Anto menikah dan mempunyai honor Rp 6 juta per bulan dengan komponen pengurang biaya jabatan sebesar 5% serta iuran pensiun Rp 100.000.
Atas perubahan statusnya, maka perhitungan PTKP nya juga berubah yaitu memakai instruksi K/0 atau mengalami penambahan senilai Rp 4,5 juta menjadi Rp 58,5 juta.
Berikut ini pola perhitungan dengan pengandaian kondisi Tuan Anto memperoleh pekerjaan di daerah lain dengan honor Rp 6 juta dan telah menikah.
Gaji Komponen Pengurang Biaya Jabatan (5%) Iuran Pensiun Total Pengurang Penghasilan Netto Sebulan Penghasilan Netto Setahun PTKP Setahun Penghasilan Netto Setahun- PTKP Setahun | Rp 300.000 Rp 100.000 (Gaji – Total Pengurang) Rp 5.600.000 x 12 Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 5% x Rp 8.700.000 | Rp 6.000.000 Rp 400.000 ______________________ Rp 5.600.000 Rp 67.200.000 Rp 58.500.000 ______________________ Rp 8.700.000 Rp. 435.000 |
Jadi, berdasarkan kondisi di atas, Tuan Anto akan dikenakan PPh 21 terutang senilai Rp 435.000,-
Menghitung PTKP Otomatis
Perhitungan pajak sanggup sangat banyak juga sanggup memakan waktu kan? Apalagi bila jumlah anggota keluarga yang besar atau karyawan mencapai ratusan bahkan ribuan orang.
Nah, kau tidak perlu khawatir alasannya yaitu untuk menghemat waktu dan memudahkan pekerjaan, kau sanggup loh memakai aplikasi hitung pajak otomatis.
Salah satu aplikasi yang sanggup kau gunakan dan menjadi kawan resmi Ditjen Pajak yaitu aplikasi hitung otomatis PPh 21 milik OnlinePajak.
Ada beberapa laba yang juga sanggup kau dapatkan ketika lapor PPh 21 di OnlinePajak salah satunya perhitungan otomatis. Di OnlinePajak kita tidak perlu repot lagi menghitung PTKP satu per satu secara manual.
Kamu cukup masukan data tanggungan, maka perhitungan PTKP akan muncul secara otomatis. Selain mengisi data tanggungan, sebaiknya kau memahami instruksi objek Pajak PPh 21 terlebih dahulu ya.
Fitur PPh 21 juga mengakomodir dan menggunakan metode gross dan net, fitur perhitungan bonus dan BPJS.
Apakah kau termasuk atau sanggup mendapat PTKP? Jangan lupa untuk membayar pajak ya untuk kebaikan kamu, keluarga, dan bangsa. Nah, semoga kau tidak repot untuk menghitung pajak penghasilan, yuk gunakan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic yang dijamin akurat dan otomatis muncul seketika tanpa perlu waktu dan tenaga yang banyak! Coba aplikasinya sekarang!
Sumber aciknadzirah.blogspot.com