Showing posts with label PERMEN. Show all posts
Showing posts with label PERMEN. Show all posts

Thursday, September 27, 2018

√ Permendikbud Wacana Pinjaman Bagi Ptk Tahun 2017

PERMENDIKBUD Tentang Perlindungan Bagi PTK Tahun  √ PERMENDIKBUD Tentang Perlindungan Bagi PTK Tahun 2017
Gurumaju.com - Bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan tugas strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan upaya tunjangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru; 

Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
  1. Pendidik ialah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
  2. Tenaga Kependidikan ialah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
  3. Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  4. Organisasi Profesi ialah kumpulan anggota masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu yang berbadan aturan dan bersifat nonkomersial.
  5. Pemerintah ialah pemerintah pusat.
  6. Pemda ialah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
  7. Masyarakat ialah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk tubuh aturan atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  8. Kementerian ialah kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Diatas ialah kutipan dari Permendikbud yang sanggup Anda d0wnl0ad dibagian bawah artikel ini, guna berbagi info dan untuk diketahui para guru diseluruh indonesia bahwa kini ada Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Untuk bacaan lebih langkapnya sanggup Anda d0wnl0ad melalui link dibawah ini.
PERMENDIKBUD, Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan



Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "PERMENDIKBUD Tentang Perlindungan Bagi PTK Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, September 18, 2018

√ Fatwa Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

madrasah berprestasi yaitu pengawas sekolah √ Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
Gurumaju.com –  Pengawas sekolah/madrasah berprestasi yaitu pengawas sekolah/madrasah yang (1) mempunyai kompetensi tinggi ihwal kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, penilaian pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial; dan (2) memperlihatkan kinerja dalam pelaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan jadwal pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional Guru, penilaian hasil pelaksanaan jadwal pengawasan.

Tema pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 yaitu “PENGAWAS SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”.

Subtema acara ini adalah:
(1) Meningkatkan Profesionalitas Pengawas Sekolah/Madrasah melalui Penguatan Pembinaan Kepengawasan di Satuan Pendidikan,
(2) Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah dan
(3) Inovasi Peningkatan Kinerja Pengawas Sekolah.

Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas  Sekolah Berprestasi Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menjadi pola bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

BACA JUGA :

Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 sesuai Juknis
Pedoman Pemilihan Pengawas  Sekolah Berprestasi Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Pengawas SD/MI
2. Pengawas SMP/MTs
3. Pengawas SMA/MA
4. Pengawas SMK/MAK

Persyaratan Peserta sesuai Juknis
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif;
b. berusia maksimal 54 tahun;
c. mempunyai akta pendidik;
d. mempunyai masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
c. Tingkat Nasional:
1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.

Untuk Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2017 (Download)




Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

√ Anutan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun  √ Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2017
Gurumaju.com –  Kepala sekolah/madrasah mempunyai kiprah yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah/madrasah dalam berbagi suasana sekolah/madrasah yang nyaman dan aman bagi proses berguru mengajar melalui pengelolaan manajerial yang profesional merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya insan unggul dan berdaya saing.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.” Mengingat fungsi strategis kepala sekolah/madrasah yang berprestasi dalam meningkatkan kualitas forum yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolah/madrasah yang secara konkret berprestasi dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.


Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 yaitu “KEPALA SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”.

Subtema aktivitas ini adalah:
(1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan,
(2) Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21,
(3) Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) Dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan
(4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola Satuan Pendidikan.

Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menjadi pola bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK

BACA JUGA :

Persyaratan Peserta sesuai Juknis:
A. Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun ketika mengikuti pemilihan;
d. mempunyai akta pendidik;
e. mempunyai masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.

B. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat provinsi bagi kepala SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima kepala SD dan Sekolah Menengah Pertama melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota
c. Tingkat Nasional
1) belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima kepala SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi

Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah /MadrasahBerprestasi Tahun 2017 (KLIK DISINI)



Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Saturday, September 15, 2018

√ Juknis Pengisian Blangko Ijazah Sd, Smp, Sma Tahun 2017

Gurumaju.com – Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK dan SILN Tahun 2019 atau Tahun Pelajaran 2018/2019, pada kali ini Admin coba membahas bagaimana cara melaksanakan pengisian Blangko Ijazah Pada Tahun 2019 atau Tahun Pelajaran 2018/2019 Sesuai dengan Petunjuk Teknisnya yang telah diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan.
 Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD √ Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Tahun 2017
Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Tahun 2019

Juknis ini diterbitkan berdasar sesuai dengan peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ( Balitbang) dengan No:0038/D/HK/2019 Tentang  Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan,  Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah  Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah  Tahun Pelajaran 2016/2017.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK dan SILN Tahun 2019 atau Tahun Pelajaran 2018/2019, dalam Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor :  No:0038/D/HK/2019 antara lain:
1. Pedoman Umum
2. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SD
3. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMP
4. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMA
5. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMK
6. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SDLB
7. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMPLB
8. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMALB
9. Pengisian halaman depan blanko Ijazah SPK
10. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SD
11. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMP
12. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMA
13. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMK
14. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SDLB
15. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMPLB
16. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMALB
17. Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SPK


Dan berikut yakni Petunjuk Umum Pengisian Blanko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK sesuai Petunjuk Teknis (Juknis):
1.  Ijazah untuk  SD,  SDLB,  SMP,  SMPLB,  SMA,  SMALB, SMK, SPK, Paket  A,  Paket  B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

2.  Terdapat  tiga  jenis  Ijazah  yaitu;  Ijazah  untuk  sekolah  yang  memakai Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang  terletak  di halaman  belakang dan  kode  blangko  yang  terletak di halaman muka. 
Contoh Kode Blangko 
Kode                                           Keterangan
DN-01 Ma/13 0000001             Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001             Kurikulum 2006
DN-01 Ma/SPK 0000001         SPK

3.  Ijazah  terdiri  dari  2  muka  dicetak  bolak-balik,  dimana  identitas  dan  redaksi  di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. 

4.  Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat Kepala Sekolah.

5.  Ijazah  Paket  A,  Paket  B, dan Paket  C  diisi  oleh panitia penulisan  Ijazah yang dibuat oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.

6.  Pengisian Ijazah memakai tulisan  tangan  dengan  goresan pena huruf   yang benar, jelas,  rapi, bersih, dan mudah  dibaca menggunakan  tinta  warna  hitam  yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Dalam kondisi tertentu sanggup diisi dengan sistem komputer (dicetak).

7.  Jika  terjadi  kesalahan  dalam  pengisian, Ijazah tidak  boleh  dicoret,  ditimpa,  atau dihapus  (tipe-ex),  melainkan harus  diganti  dengan blangko yang  baru. Untuk  itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.

8.  Ijazah  yang mengalami  kesalahan  pengisian disilang  dengan  tinta  warna  hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. 

a.  Setelah  seluruh  pengisian  Ijazah  selesai,  Ijazah  yang  salah  tersebut dimusnahkan dengan disertai informasi program pemusnahan.
b.  Berita  acara  pemusnahan  Ijazah SD,  SDLB,  SMP,  SMPLB,  SMA,  SMALB,  Sekolah Menengah kejuruan ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c.  Berita program pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.

9.  Sisa  blangko  Ijazah SD, SMP, Paket  A,  Paket  B, dan Paket  C yang  terdapat di satuan  pendidikan,  diserahkan  kembali  ke  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita  acara  yang  ditandatangani  oleh Kepala  Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.

10. Sisa  blangko  Ijazah  SMA,  SMK,  SDLB,  SMPLB,  SMALB yang  terdapat di sekolah, diserahkan  kembali  ke  Dinas  Pendidikan  Provinsi  melalui  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota dengan  disertai  berita  acara  yang  ditandatangani  oleh  Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.

11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat  dimusnahkan  setelah  6  (enam)  bulan  terhitung sejak  jadwal  pengisian  Ijazah  dengan  disertai  informasi acara  pemusnahan  yang disaksikan  oleh  pejabat  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  atau  pejabat  yang mewakili.

12. Sisa  blangko  Ijazah SMA,  SMK,  SDLB,  SMPLB,  SMALB yang  terdapat  di Dinas Pendidikan Provinsi dapat  dimusnahkan  setelah  6  (enam)  bulan  terhitung  semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai informasi program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.

13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sehabis sisa blangko ijazah dimusnahkan,  maka  sanggup dibuat  ralat  dengan diterbitkannya  surat  keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

14. Satuan  pendidikan/Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  maupun  Dinas  Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memperlihatkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa  pemilik Ijazah SD,  SDLB,  SMP,  SMPLB,  SMA,  SMALB,  dan  Sekolah Menengah kejuruan yang  sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk    Ijazah  Paket  A,  Paket  B,  dan  Paket  C  diambil  ke  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
 Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD √ Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Tahun 2017
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SD


Download Juknis Pengisian Blangko Ijazah

Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Juknis Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Tahun 2019" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, August 31, 2018

√ Surat Edaran : Tidak Ada Cuti Komplemen Sebelum Dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H

Tidak Ada Cuti Tambahan Sebelum dan Setelah Cuti Bersama √ Surat Edaran : Tidak Ada Cuti Tambahan Sebelum dan Setelah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H
Gurumaju.com –  Menpan-RB, Asman Abnur menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia semoga tidak tidak menambah cuti tahunan ketika lebaran. hal itu tertuang dalam Surat Menpan RB No. B/21/M.KT.02/2017 ihwal himbauan untuk tidak menunjukkan cuti tahunan sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah atau Tahun 2017. “Seluruh Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI tidak perlu nambah cuti,” ujar Usman Abnur, yang gurumaju.com kutip dari merdeka, Selasa (30/5/2017).

Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, maka Aparatur Sipil Negara diperlukan sanggup lebih mengoptimalkan dalam melayani masyarakat baik itu sebelum lebaran maupun setelah lebaran. dan Setelah libur yang sudah ditentukan, Menpan-RB Asman Abnur berharap semua acara pemerintahan sanggup berjalan dengan normal kembali.

Meskipun demikian, Surat Edaran tersebut tidak berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menyerupai petugas rumah sakit. imigrasi, bea cukai dan lain-lain. Mereka akan tetap bekerja pada ketika cuti bersama Namun akan diberikan cuti tahunan setelahnya.

“Untuk petugas yang tetap bekerja ketika cuti bersama, sanggup diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” Ucap Menpan-RB.
“Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahmi Lebaran,” Tutup Menpan-RB Asman Abnur.

Jika Rekan-rekan ingin mend0wnl0ad Surat Edaran MenPAN-RB No. B/21/M.KT.02/2017 ihwal Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H silahkan  (Klik Disini)


Sumber : merdeka

Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Tidak Ada Cuti Tambahan Sebelum dan Sesudah Cuti Lebaran" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Sunday, August 19, 2018

√ Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 , Sekarang Resmi Sekolah 5 Hari

 Dengan ditandatanganinya Permendikbud yang mengatur wacana ketentuan sekolah  √ PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari
PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari
Gurumaju.com –  Dengan ditandatanganinya Permendikbud yang mengatur wacana ketentuan sekolah 5 hari dalam seminggu maka telah resmi juga tahun fatwa gres mendatang sekolah akan menerapkan 5 hari dalam seminggu untuk berguru disekolah, sedangkan hari Jum’at dan Sabtu siswa berguru dirumah.

Dibawah ini admin kutipkan Bunyi dari pasal 2 dan 3

Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3
(1) Hari Sekolah dipakai oleh Guru untuk melakukan beban kerja Guru.

(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melakukan kiprah pemanis yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya sanggup Anda dwnload melalui link yang telah admin berikan dibawah postingan.



Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 , Kini Resmi Sekolah 5 Hari" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, August 17, 2018

√ Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar

Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar √ Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar
Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar
Gurumaju.com –  Kepala Sekolah bukan lagi sebagai Tugas Tambahan, dan sekarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2017 bahwa Kepala Sekolah sekarang tidak lagi dibebani jam mengajar disekolah, namun demikian bahwa kepala sekolah tetap mendapat proteksi Profesi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 pada pasal 54 dinyatakan bahwa kiprah utama kepala sekolah ialah untuk melakukan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervise guru dan tenaga kependidikan.

Mulai tahun pemikiran gres 2017/2018 / semester depan, Kepala Sekolah tidak lagi dibebankan dengan jam mengajar. Seperti diketahui bahwa di tahun-tahun sebelumnya Kepala Sekolah masih dibebani Mengajar 6 jam biar sanggup mendapat Tunjangan profesi. Selain itu, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.

Pengecualian kalau pada sekolah kurang tenaga pengajar maka Kepala Sekolah tentunya tetap mengajar meskipun tidak akan berdampak pada proteksi Profesinya. jadi intinya mengajarnya tersebut alasannya yakni melihat bahwa sekolahnya tersebut memang kurang tenaga pengajarnya.

Selain tidak dibebani lagi dengan jam mengajar, Kepala Sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah sanggup dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.

Untuk lebih terperinci dan lengkapnya silahkan Rekan-rekan d0wnl0ad Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 (KLIK DISINI)



Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com