Showing posts with label Manajemen Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Manajemen Sekolah. Show all posts

Tuesday, March 5, 2019

√ Pedoman/Petunjuk Penyusunan Laporan Tunjangan Pemerintah Untuk Sma

Download Buku Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk Sekolah Menengan Atas √ Pedoman/Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA

Download Buku Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA







Pedoman Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah disusun sebagai teladan dalam pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pertanggungjawaban keuangan bagi peserta pinjaman pemerintah Sekolah Menengan Atas tahun anggaran 2017.

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan pinjaman pemerintah ialah perihal pelaporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pembangunan Ruang Kelas Baru, Ruang Perpustakaan, Laboratorium Komputer, Laboratorium IPA, Unit Sekolah Baru, Rehabilitasi Bangunan,Renovasi Bangunan, Ruang penunjang lain, serta pinjaman pemerintah lainnya yang memuat realisasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan secara teknis dan manajemen keuangan yang sanggup dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif dan efisien.

Dengan adanya aliran ini diharapkan pengelola pinjaman sanggup memberikan laporansesuai petunjuk dan sempurna waktu sebagai materi pelatihan lebih lanjut.

Ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan aliran ini. Apabila dalam aliran masih terdapat kekeliruan atau kekurangan maka akan diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut ialah tautan Download Buku Petunjuk/Pedoman Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk SMA:



Berikut ialah kutipan dari buku petunjuk/pedoman tersebut:

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………… i
DAFTAR ISI ……………………………………………………........... ii

BAB 1. PENDAHULUAN

A Latar Belakang ….………………………………….……. 1
B Tujuan ……………….…...……………………………….. 1
C Sasaran ………………………………………………….... 2
D Organisasi ………………………………………………… 2
E Penyaluran Dana ………………… ……………………... 2

BAB 2. LAPORAN YANG DIKIRIM KE DIREKTORAT
PEMBINAAN SMA

A Laporan Awal ……………………………….……………. 4
B Laporan Ringkas Akhir Pekerjaan …………..………… 5
C Tatacara Penyampaian Laporan …………..…………… 6
D Sanksi ……..……………………………………………… 6

BAB 3. LAPORAN YANG DISIMPAN DI SEKOLAH

A Laporan Lengkap ………..……………………………… 8
B Ketentuan Perpajakan ……..…………………………… 9

BAB 4. PENUTUP …………………………………………………… 33

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas tahun anggaran 2017 akan menyalurkan dana pinjaman pemerintah untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), Ruang Kelas Baru, Laboratorium Komputer, Laboratorium IPA, Ruang Penunjang lainnya,Peralatan TIK, Peralatan IPA kepada Provinsi dan Sekolah Menengah Atas di seluruh Indonesia.

Tata cara penyaluran dan pelaksanaan pinjaman pemerintah salah satunya diatur dalam Pedoman Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMA, yang diantaranya menyebutkan aspek keharusan peserta pinjaman pemerintah untuk menciptakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dan keuangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
173/PMK.05/2016 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintahmengisyaratkan bahwa dalam pelaksanaan swakelola menuntut adanya bukti-bukti tertulis aspek administrasi, teknis dan keuangan.

Faktanya masih banyak permasalahan yang muncul terkait dengan aspek pelaporan, seperti:(a) banyak sekolah yang tidak atau terlambat menyerahkan laporan ke Direktorat Pembinaan SMA; (b). sebagian besar laporan tidak informatif, berkesan asal-asalan, kurang terarah dan tidak memakai ketentuan standar format penulisan laporan. Sehingga laporan sebagai pertanggungjawaban dan alat ukur kinerja peserta bantuantidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Agar suatu laporan sanggup berfungsi sebagaimana mestinya, maka dalam penyusunan laporan selain harus memperhatikan aneka macam prinsip dan syarat juga harus memperhatikan tata caranya, alasannya ialah laporan merupakan hal penting untuk mendukung keterlaksanaan pembangunan 1. Memudahkan peserta pinjaman pemerintah dalam menyusun laporan pelaksanaan pembangunan/pengadaan;
2. Menyeragamkan standar format penulisan laporan pelaksanaan pembangunan bagi peserta pinjaman pemerintah semoga lebih terarah dan informatif;
3. Menjadi teladan bagi peserta pinjaman pemerintah dalam
penyusunan laporan yang akuntabel baik administrasi, teknis, dan keuangan sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang berlaku.


C. SASARAN
Penerima pinjaman pemerintahtahun anggaran 2017, yakni Sekolah Menengah Atas peserta pinjaman pemerintahRuang Kelas Baru (RKB), Ruang Perpustakaan, Laboratorium Komputer, Laboratorium IPA, Unit Sekolah Baru, Renovasi, Ruang Penunjang lainnya, Rehabilitasi dan pinjaman pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.


D. ORGANISASI

Sesuai konteks organisasi, kiprah dan tanggungjawab yang tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah SMAtahun 2017menyebutkan peserta pinjaman pemerintah harus menciptakan laporan.Penerima pinjaman pemerintahmenyusun laporan pertanggungjawaban dari rangkaian pekerjaan pembangunan/pengadaan, disampaikan oleh Kepala Sekolah atau Kepala Dinas (USB) kepada Direktorat Pembinaan SMA.


E. PENYALURAN DANA

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.173/PMK/2016 disebutkan bahwa penyaluran pinjaman pemerintah sarana dan prasarana dalam bentuk uang sanggup dilakukan melalui 2 (dua) tahap.Tahap 1 (satu) sebesar 70% dari keseluruhan dana pinjaman sehabis perjanjian kerjasama ditandatangani oleh sekolah dan Direktorat Pembinaan SMA. Sedangkan tahap 2 (dua) sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan, disalurkan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50%.

telah menuntaskan persyaratan sebagai berikut: (a) menciptakan dan menyerahkan planning pengeluaran (RAB) dana bantuan; (b) menandatangani perjanjian kerjasama;(c) menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang;(d) menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), (e) menandatangani Surat Permohonan Pencairan/Pembayaran Dana Tahap 1

Sedangkan pembayaran tahap 2 sebesar 30% sanggup disalurkan apabila prestasi pekerjaan pembangunan telah mencapai 50%, dengan syarat peserta pinjaman harus (1) menandatangani Surat Permohonan Pencairan/Pembayaran tahap 2 (2) menyerahkan laporan awal sebagai laporan kemajuan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh peserta bantuan.

LAPORAN YANG DIKIRIM KE DIREKTORAT PEMBINAAN SMA



Ada 2 (dua) jenis laporan yang harus dikirim sekolah ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dari peserta pinjaman kepada pemberi bantuan, yaitu Laporan Awal dan Laporan Ringkas AkhirPekerjaan. Masing-masing laporan meliputi aspek realisasi pelaksanaan pekerjaan fisik dan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana/keuangan.


A. LAPORAN AWAL

Laporan Awal adalahlaporan kemajuan pekerjaan, yang merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya. Laporan ini merupakan bab dari syarat untuk pembayaran/pencairan dana pinjaman tahap 2 (dua), terdiri dari:

1. Prestasi pekerjaan fisik bangunan dan Foto Fisik Bangunan kondisi
0%,25%,50% (berkas lampiran 1) B1-a;
2. Surat Permohonan Pembayaran Tahap 2 (berkas lampiran 2) B2;
3. Rekapitulasi penggunaan dana dari sisi pembelanjaan (expenditure)
tahap sebelumnya, (berkas lampiran 3) B3-a;
4. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan (berkas lampiran 4)B4-a.


Pembayaran Dana Bantuan Pemerintah tahap 2 diberikan sebesar 30% dari keseluruhan dana pinjaman apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50%. Tanpa adanya laporan awal sesuai ketentuan dan format, maka dana pinjaman tahap 2 tidak sanggup diproses, artinya dana tidak sanggup dicairkan/dibayarkan.

Laporan awal dianggap sah dan sanggup dipakai sebagai syarat pencairan tahap 2, apabila ditandatangani oleh Kepala Sekolah (semua jenis pinjaman kecuali USB) dan Kepala Dinas Provinsi (untuk pinjaman USB) selaku pimpinan/penanggungjawab peserta bantuan.

B. LAPORAN RINGKAS AKHIR PEKERJAAN

Laporan Akhir Pekerjaan ialah laporan pendek yang disusun oleh sekolah, merupakan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan perjanjian kerjasama sehabis pekerjaan selesai 100%. Komponen laporan ini terdiri dari:

1. Prestasi pekerjaan fisik bangunan dan Foto Fisik Bangunan
0%,25%,50%75%,100% (berkas lampiran 1) B1-b;
2. Rekapitulasi Penggunaan Dana dari sisi pembelanjaan (expenditure) (berkas lampiran 3) B3-b;
3. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan 100% (berkas lampiran 4)
B4b;
4. Surat Pernyataan bahwa pembangunan telah selesai dilaksanakan
(berkas lampiran 5) B5;
5. Berita program serah terima barang yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah selaku pimpinan peserta bantuandan PPK atas nama Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas (berkas lampiran 6) B6;
6. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan,
ibarat kwitansi,nota pembelian, bukti setor pajak, dan lainnya(berkas lampiran7) B7;
7. Rekapitulasi pembayaran pajak, tidak disertaibukti setor pajak (berkas
lampiran8) B8;

8. Format Pengembalian Sisa Dana apabila ada pengembalian dana pinjaman pemerintah (berkas lampiran 9) B9, yang disertai bukti setor ke rekening kas negara.

Laporan Akhir dianggap sah (semua jenis pinjaman kecua pinjaman USB) selaku pimpinan/penanggungjawab peserta bantuan.

Laporan Akhirdikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sehabis final waktu pelaksanaan pembangunan. Pengiriman laporan dihentikan melewati tahun anggaran 2017. Laporan dibentuk rangkap 3 (tiga) disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMA, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kab/Kota.

LAPORAN YANG DISIMPAN DI SEKOLAH

A. LAPORAN LENGKAP

Sebagai peserta pinjaman pemerintah, Sekolah/Dinas Pendidikan juga berkewajiban menciptakan laporan lengkap, yakni laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh sekolah secara lengkap mulai dari proses persiapan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, hingga hasil pembangunan, yang meliputi semua berkas manajemen teknis dan manajemen keuangan. Pembelanjaan/expenditure dan pajak-pajak dan berkas teknis fisik pembangunan.

Laporan Lengkap disimpan di sekolah untuk keperluan pertanggungjawaban, dalam kondisi siap untuk diperiksa setiap dikala oleh auditor, dan apabila dibutuhkan peserta pinjaman wajib memberikan laporan tersebut ke Direktorat Pembinaan SMA.

Laporan lengkap meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

a. Realisasi Pekerjaan Fisik
Mencakup seluruh dokumen teknis dari mulai persiapan,pelaksanaan pekerjaan, dan hasil pekerjaan pembangunan sebagai berikut:
1. Surat Keputusan (SK) panitia pelaksana pembangunan;
2. Surat Keputusan (SK) penetapan tim perencana dan pengawas bangunan;
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan (time schedule);
4. Dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan (siteplan, denah, dll);
5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan analisis harga satuan;
6. Dokumentasi foto fisik bangunan sesuai ketentuan;
7. Capaian prestasi pekerjaan fisik bangunan;
8. Dokumentasi fisik bangunan kondisi 0%,25%,50%,75%,100%;
9. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pembangunan telah selesai dilaksanakan;

10. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (100%) yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan 2 (dua) orang saksi;
11. Berita program serah terima barang yang ditandatangani oleh kepala sekolah selaku pimpinan peserta bantuan.

b. Realisasi Pembelanjaan (Expenditure)

Mencakup seluruh dokumen pembelanjaan dana pinjaman mulai dari awal pelaksanaan hingga hasil pembangunan, yang disertai semua bukti pembelanjaan (kuitansi, nota pembelian, dan lain-lain), serta bukti setor pajak. Dokumen-dokumen tersebut sebagai hasil dari pelaksanaan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sebagai berikut:

1. Penggunaan dana harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;
2. Dana pinjaman pemerintah sudah mulai dibelanjakan selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sehabis dana diterima;
3. Semua transaksi pembelanjaan harus sanggup dipertanggung
jawabkan dan didukung oleh bukti fisik (kuitansi, nota, dan lain- lain) sesuai hukum yang berlaku;
4. Pembukuan dana pinjaman harus tersendiri dan tidak disatukan dengan pembukuan keuangan secara umum;
5. Setiap final bulan, pembukuan ditutup dan dibuatkan gosip program investigasi kas yangditandatangani oleh kepala sekolah dan bendahara pengeluaran;
6. Penarikan dana dari rekening bank peserta pinjaman yang
bersangkutan dilakukan secara sedikit demi sedikit sesuai dengan kebutuhan belanja;
7. Jumlah uang tunai dalam kas/brankas tidak boleh melebihi 50 (lima puluh) juta rupiah;
8. Apabila ada sisa dana pinjaman yang tidak terserap, harus dikembalikan ke kas negara dengan e-billing;
9. Menyusun rekapitulasi penggunaan dana pinjaman pemerintah yang didukung bukti-bukti transaksi semenjak dana diterima hingga dengan selesai seluruh pekerjaan;
10. Semua bukti pengeluaran dinyatakan sah apabila disetujui oleh
Kepala Sekolah(untuk semua jenis pinjaman kecuali USB) atau
Kepala Dinas(untuk USB) dan Bendahara;

dokumen bukti-bukti


pengeluaran disimpan secara


rapi berdasarkan
urutan nomor dan tanggal transaksi, disimpan dalam daerah yang kondusif dan gampang dicari untuk dipergunakan kembali setiap saat
diharapkan guna keperluan investigasi oleh pegawapemerintah terkait.


B. KETENTUAN PERPAJAKAN

1. Ketentuan pajak dalam

pengelolaan pinjaman pemerintah mengacu
pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Bendahara pengeluaranberkewajiban memungut



pajak-pajak,
menyetor, membukukansemua

bukti-bukti pemungutan

dan
penyetoran pajak, baik penyedia barang dan jasa;

yang dilakukannya sendiri atau pihak
3. Penerima pinjaman harus mempunyai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)
guna penyetoran wajib pajak.

Demikian goresan pena perihal

Download Buku Petunjuk/Pedoman Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk Sekolah Menengan Atas

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Monday, March 4, 2019

√ Penetapan Smk Sebagai Jejaring Kerja Lsp-P1 Dilingkungan Smk

Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP √ Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 dilingkungan SMK

Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 dilingkungan SMK







KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Nomor : 003/D5.6/KP/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN Sekolah Menengah kejuruan SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P1) DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN(TAHAP 1)

DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Menimbang : a. bahwa salah satu aktivitas Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ialah menawarkan kesempatan seluas-luasnya kepada akseptor bimbing Sekolah Menengah kejuruan yang kompeten untuk mengikuti sertifikasi kompetensi melalui forum sertifikasi profesi;
b. bahwa untuk peningkatan susukan sertifikasi kompetensi diperlukan Lembaga
Sertifikasi Profesi dalam jumlah yang memadai berikut dengan jejaring kerjanya. c. bahwa sehubungan dengan butir b di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap penetapan Sekolah Menengah kejuruan sebagai jejaring kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
3. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
4. Pedoman BNSP 202 tahun 2014 wacana Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
5. Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017 wacana Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK.

Memperhatikan :
1. Hasil Rapat Koordinasi Sekolah Menengah kejuruan sebagai jejaring kerja LSP-P1 Sekolah Menengah kejuruan yang dihadiri unsur LSP-P1 SMK, s3ki Kurikulum Bidang Sekolah Menengah kejuruan Dinas Pendidikan Provinsi, BNSP, dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan pada tanggal 14-16 Maret 2017 di Hotel Garden Palace, Surabaya
2. Usulan suplemen Sekolah Menengah kejuruan sebagai jejaring kerja LSPP1 SMK.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN Sekolah Menengah kejuruan TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN Sekolah Menengah kejuruan SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P1) DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (TAHAP 1);

Pertama : Perubahan Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Sekolah Menengah kejuruan menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Kedua Jejaring sebagaimana terse but pada diktum pertama menurut kesamaan kompetensi keahlian yang dimiliki dan lingkup denah yang dipakai ialah yang sudah terlisensi oleh BNSP;
Ketiga Sesuai dengan kewenangannya LSP Pl Sekolah Menengah kejuruan yang berjejaring dalam menjalankan kiprah pokok dan fungsi berpedoman pada Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017;

Keempat Bila di kemudian hari temyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya;

Kelima Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi
3. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
4. Kasubdit lingkup Dit. PSMK.
5. Kepala Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
6. Ketua LSP Pl Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan

Informasi lebih lengkap sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:



Demikian goresan pena wacana

Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 dilingkungan Sekolah Menengah kejuruan

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

SUMBER: DIREKTORAT PEMBINAAN Sekolah Menengah kejuruan KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, January 29, 2019

√ Buku Panduan Ukbm Sma Terbaru Edisi 2017

Download Buku Panduan Unit Kegiatan Belajar Mandiri  √ Buku Panduan UKBM Sekolah Menengan Atas Terbaru Edisi 2017

Download Buku Panduan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) Sekolah Menengan Atas Edisi Terbaru 2017







Mengapa kita harus menyusun Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)? UKBM merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang gampang hingga ke yang sukar. UKBM sebagai perangkat mencar ilmu bagi penerima didik untuk mencapai kompetensi pengetahuan dan keterampilan pada pembelajaran dengan memakai Sistem Kredit Semester (SKS) sekaligus sebagai wahana penerima didik untuk menumbuhkan kecakapan hidup Abad 21 menyerupai berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, dan berkomunikasi, serta tumbuhnya budaya literasi dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Melalui UKBM kita juga sanggup membuatkan taktik pembelajaran berdikari yang membantu penerima didik mencapai ketuntasan belajar. Untuk itu, UKBM sangat penting untuk dikembangkan oleh guru mata pelajaran pada sekolah penyelenggara SKS.

Pijakan utama pengembangan UKBM ialah Pedoman Penyelenggaraan SKS dan Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tuntas yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Kemendikbud Tahun 2017. Di dalam pedoman dan panduan tersebut disebutkan bahwa setiap penerima didik harus mencapai ketuntasan secara individual terhadap keseluruhan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran dalam pelaksanaan layanan utuh pembelajaran melalui UKBM. Agar para guru di sekolah penyelenggara SKS sanggup membuatkan UKBM dengan baik, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas merasa perlu untuk menyusun Buku Panduan Pengembangan UKBM.

Berikut ialah tautan Download Buku Panduan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) Sekolah Menengan Atas Edisi Terbaru 2017:



Berikut ialah kutipan dari Buku Panduan UKBM Sekolah Menengan Atas Terbaru Edisi 2017 tersebut:



A. Komponen/Perangkat Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)


Buku Panduan UKBM ini merupakan “perangkat” untuk memandu penyusunan unit-unit pembelajaran utuh. Unit pembelajaran utuh yang selanjutnya disebut Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang gampang hingga ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan mencar ilmu penerima didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit acara mencar ilmu menurut pemetaan Kompetensi Dasar (Pedoman Penyelenggaraan SKS Tahun 2017).

“Perangkat” merupakan komponen kurikulum yang dirakit menjadi alat mencar ilmu penerima didik. Komponen utama Kurikulum 2013 ialah Buku Teks Pelajaran atau BTP (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah pertama dengan PP 32 Tahun 2013 dan kedua dengan PP 13 Tahun 2015 perihal Standar Nasional Pendidikan Pasal 77O). Pengembangan UKBM tidak sanggup dilakukan tanpa adanya BTP. Untuk itu, sebelum menyusun UKBM, perlu memilih terlebih dahulu BTP-nya (silahkan membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 perihal Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 perihal Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan).

Isi Buku Panduan UKBM mengutamakan pertolongan stimulus mencar ilmu yang memungkinkan tumbuhnya kemandirian dan pengalaman penerima didik untuk terlibat secara aktif
dalam penguasaan kompetensi secara utuh melalui pembelajaran yang berpusat pada penerima didik (student active) yang mendorong kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higer Order Thinking Skills/HOTS), kecakapan hidup Abad 21 menyerupai berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerja sama, dan berkomunikasi, serta pembudayaan literasi, dan PPK.

B. Komponen Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri

Komponen pengembangan UKBM mencakup sebagai berikut.

1. Buku Teks Pelajaran (BTP) sebagai sumber mencar ilmu utama yang sanggup diperkaya dengan sumber-sumber yang lebih actual dan relevan lainnya.
2. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
3. Tugas dan pengalaman mencar ilmu sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai.
4. Alat penilaian diri.

C. Karakteristik Unit Kegiatan Belajar Mandiri

Karakteristik UKBM sebagai berikut.

1. Berbasis KD.
2. Kelanjutan/pengembangan terhadap penguasaan BTP.
3. Dapat mengukur ketuntasan/pencapaian kompetensi setiap mata pelajaran.

Demikian goresan pena perihal

Download Buku Panduan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) Sekolah Menengan Atas Edisi Terbaru 2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Buku Panduan Supervisi Akademik Sma Edisi 2017 Terbaru

Download Buku Panduan Supervisi Akademik Sekolah Menengan Atas Edisi  √ Buku Panduan Supervisi Akademik Sekolah Menengan Atas Edisi 2017 Terbaru

Download Buku Panduan Supervisi Akademik Sekolah Menengan Atas Edisi 2017 Terbaru







Supervisi akademik ialah salah satu kiprah Kepala Sekolah yang harus dilaksanakan dan untuk melaksanakan supervisi akademik secara efektif dibutuhkan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknis (Glickman, et al., 2007). Oleh alasannya ialah itu, setiap Kepala Sekolah harus mempunyai dan menguasai konsep supervisi akademik yang meliputi: pengertian dan konsep, tujuan dan fungsi, prinsip-prinsip, dan dimensi-dimensi substansi supervisi akademik. Supervisi akademik yang dilakukan Kepala Sekolah berperan antara lain untuk memberi pemahaman kepada guru ihwal konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik perkembangan berguru siswa dengan menunjukkan contoh pembelajaran yang kreatif, inovatif, pemecahan masalah, berpikir kritis, dan naluri kewirausahaan; membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP mata pelajaran di sekolah berlandaskan standar isi, kompetensi inti/KI dan kompetensi dasar/KD, dan prinsip-prinsip pengembangan RPP; membimbing guru dalam menentukan dan memakai strategi/model/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang mengarah kepada pendekatan berbasis proses keilmuan/ilmiah/saintifik serta sanggup menyebarkan banyak sekali potensi siswa; membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk menyebarkan potensi siswa; membimbing guru dalam mengelola, merawat, menyebarkan dan memakai media pendidikan dan akomodasi pembelajaran; memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran.

Kegiatan Supervisi Akademik SMA ialah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sasaran supervisi akademik ialah guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, yang terdiri dari materi pokok dalam proses pembelajaran, pengenalan buku ajar, penyusunan RPP, pemilihan strategi/model/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas. Memperhatikan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas memandang perlu menyusun panduan supervisi akademik untuk menunjukkan teladan semoga pelaksanaan supervisi akademik terarah dan terukur dengan baik.

Berikut ialah tautan Download Buku Panduan Supervisi Akademik Sekolah Menengan Atas Edisi 2017 Terbaru:




Berikut ialah kutipan dari Buku Panduan Supervisi Akademik Sekolah Menengan Atas Edisi 2017 Terbaru tersebut:



A. Pengertian dan Konsep Supervisi

Pengertian supervisi secara etimologis berdasarkan Ametembun (1993), menyebutkan bahwa dilihat dari bentuk perkataannya, supervisi terdiri dari dua buah kata super + vision : Super = atas, lebih, Vision = lihat, tilik, awasi. Makna yang terkandung dari pengertian tersebut, bahwa seorang supervisor mempunyai kedudukan atau posisi lebih dari orang yang disupervisi, tugasnya ialah melihat, menyidik atau mengawasi orang-orang yang disupervisi.

Supervisi akademik ialah serangkaian kegiatan membantu guru menyebarkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989 & Glickman, et al., 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi simpel penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik ialah melihat kondisi konkret kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, contohnya apa yang tolong-menolong terjadi di dalam kelas?, apa yang tolong-menolong dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas?, aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan acara di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan siswa?, apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik?, apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya? Berdasarkan balasan terhadap pertanyaan- pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai kemampuan pendidik dalam mengelola pembelajaran.

Selain itu, kegiatan supervisi pembelajaran harus membantu guru semoga bisa melaksanakan proses pembelajaran yang berkualitas dan sanggup meningkatkan hasil berguru siswa sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dengan mandiri. Hal ini senada dengan pendapat Spears (1953) yang menyatakan bahwa supervisi pembelajaran merupakan “...the process of bringing about improvement in instruction by working with people who are helping the pupils. It is a process of stimulating growth and a means of helping teachers to help themselves....”Artinya, bahwa supervisi pembelajaran merupakan proses mengupayakan peningkatan proses pembelajaran melalui kerjasama dengan orang yang membimbing siswa, proses melaksanakan stimulasi perkembangan, dan sebagai media bagi guru untuk memperbaiki diri. Dengan demikian, supervisi pembelajaran lebih menekankan pada memberi dorongan perbaikan sanggup bangkit diatas kaki sendiri guru dalam meningkatkan proses pembelajaran.

Fungsi dukungan dalam supervisi pembelajaran ialah menyediakan bimbingan profesional dan pemberian teknis pada guru untuk meningkatkan proses pembelajaran. Logikanya, dengan mengajar lebih baik berarti membantu siswa untuk berguru lebih bermakna, lebih berkualitas, lebihcepat, lebih mudah, lebih menyenangkan, lebih banyak, lebih aplikatif dan efektif. Merujuk dari uraian pendapat di atas dalam panduan ini secara operasional yang dimaksud dengan supervisi akademik ialah kegiatan pelatihan dengan memberi pemberian teknis kepada guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

B. Supervisi Akademik dalam konteks Implementasi Kurikulum 2013

Supervisi akademik SMA secara umum merupakan pemberian profesional kepada guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran sehingga guru sanggup membantu siswa untuk berguru lebih aktif, kreatif, inovatif, efektif, efisein dan menyenangkan. Dalam konteks kurikulum 2013, kualitas proses pembelajaran yang harus ditingkatkan ialah bagaiman guru membantu penerima didik untuk meningkatkan kemampuan kreativitas mereka melalui kegiatan mengamati, menanya, menalar, mencoba, dan membentuk jejaring dalam proses pembelajaran. Oleh lantaran itu, supervisi akademik pembelajaran ini harus dilakukan secara terencana.

Bentuk kegiatan ini untuk membantu siswa tersebut diharapkan sanggup memberi pengalaman proses pembelajaran yang tidak hanya meningkatka npengetahuan saja, tetapi harus meningkatkan kreativitas, inovasi, berfikir kritis, dan berkarakter kuat, di antaranya bertanggung jawab, mandiri, toleran, produktif, bekerja sama, dan lain-lain, di samping dukungan kemampuan memanfaatkan informasi dan berkomunikasi. Oleh lantaran itu, guru membutuhkan pemberian dan dukungan dalam memahami dan mempraktekkan seni administrasi dan teknik pembelajaran yang sanggup meningkat hasil berguru penerima didik sesuai dengan tuntutan kurikulum.

Beberapa upaya yang sanggup mendukung guru ialah meningkatkan proses pembelajaran, di antaranya.

1. Menggunakan buku petunjuk guru dan buku siswa dan materi pembantu lainnya secara efektif.
2. Mengembangkan metodologi dan teknik pembelajaran yang bervariasi dan fleksibel sesuai dengan tujuan.
3. Memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
4. Menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.
5. Mengenali karakteristik siswa baik fisik, psikis, bakat, minat maupun kebutuhannya sebagai materi pertimbangan proses pembelajaran yang akan dilakukan.
6. Meningkatkan kemampuan mengamati, menanya, menalar, mencoba, dan membentuk jejaring untuk dikomunikasikan/dipublikasikan.
7. Mengevaluasi siswa dengan lebih akurat, teliti, dan holistik.
8. Mengoptimalkan informasi dan teknologi untuk meningkatkan penemuan dan kreatifitas layanan pembelajaran.
9. Melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan.

Dalam konteks Kurikulum 2013, upaya tersebut terutama untuk membuat proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan,menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta menunjukkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Oleh lantaran itu prinsip pembelajaran yang dipakai harus mempunyai mengarahkan sebagai berikut.

(1) penerima didik mencari tahu; (2) berbasis aneka sumber belajar; (3) penggunaan pendekatan ilmiah; (4) pembelajaran berbasis kompetensi; (5) administrasi terpadu; (6) pembelajaran dengan balasan multi dimensi; (7) pembelajaran ketrampilan aplikatif; (8) kesimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dengan keterampilan mental (softskills); (9) pembelajaran

Demikian goresan pena ihwal

Download Buku Panduan Supervisi Akademik Sekolah Menengan Atas Edisi 2017 Terbaru

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

SUMBER: DIREKTORAT PEMBINAAN Sekolah Menengan Atas KEMDIKBUD
Sumber http://www.informasiguru.com

Monday, January 14, 2019

√ Download Buku Panduan Aplikasi Dhgtk Tahun 2018

Download Buku Panduan Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan  √ Download Buku Panduan Aplikasi DHGTK Tahun 2018

Download Buku Panduan Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK







BAB 1

INFORMASI UMUM

1.1 Penjelasan Aplikasi

Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal sanggup dilakukan secara harian dan sanggup juga dilakukan mingguan atau bulanan.

Untuk sanggup mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang sanggup dipakai sebagai saluran kedalam sistem :

1. Login dengan userid kepala sekolah
2. Login dengan userid operator dapodik

Kedua userid tersebut terupdate datanya secara eksklusif dari data dapodik (baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.)


Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.

Dalam Aplikasi DHGTK terdapat tiga sajian utama yaitu (1). Beranda; (2). Kehadiran; (3). Keluar Aplikasi. Seprti gambar dibawah ini :

Pada sajian beranda terdapat sub sajian yaitu :

a. Profil sekolah (1)

b. Data Pengguna (2)

c. Visual Siklus Pekerjaan sebelum dan sesduah terbit SKTP (3)

Untuk lebih lengkapnya, berikut yaitu tautan Download Buku Panduan Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK:



Berikut yaitu kutipan dari Buku Panduan Aplikasi DHGTK tersebut:



1. Keluar Aplikasi

Menu ini dipakai bila pengerjaan atau mengisi kehadiran GTK telah selesai, sehingga untuk keluar dari aplikasi maka tinggal klik tombol "Keluar dari Aplikasi"

1.2.1 Kepala Sekolah

Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirgen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:

- Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK

alasannya yaitu dilaksanakan secara full online

- Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melaksanakan pengerjaan mangkir online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
- Segera melaksanakan sosialisasi kepada para GTK di lingkunagn satuan pendidikannya terkait dengan adanya mangkir online (DHGTK) yang berkaitan eksklusif dengan pemberi sumbangan profesi.
- Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK
- Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK
- Memantau dan mengevaluasi petugas mangkir online (DHGTK) setiap hari

1.2.2 Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus)

Peran dan tanggung jawab dari petugas mangkir yaitu sebagai berikut :

- Segera melaksanakan kiprah yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat kiprah yang diberikan
- Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
- Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
- Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK

1.3 Browser

Browser internet modern mencakup : Mozilla Firefox, Google Chrome, Opera, Comodo, UC Browser. Akan tetapi dalam penggunaan DHGTK lebih dianjurkan untuk memakai Google Chrome.

BAB 2

PANDUAN PENGGUNAAN

2.4 LOGIN KEPALA SEKOLAH

2.4.1 Alamat DHGTK

Laman DHGTK yang dipakai yaitu sebagai berikut :

- http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/

- http://223.27.144.195:2017/index.php

2.4.2 Login Kepala Sekolah

Setelah Mengunjungi alamat di atas maka akan menemukan tampilan menyerupai gambar di bawah ini. Lalu Kepala Sekolah segera melaksanakan login dengan cara mengklik "LOGIN SEKOLAH"

Pada ketika akan Login maka yang harus diperhatikan
yaitu sebagai berikut. :
1. Ketik NPSN Sekolah anda
Contoh ; 12345678
2. Masukan userid Kepala sekolah yang sudah terinput di Aplikasi Dapodik. Contoh: aaaaaabbbb@gmail.com
3. Masukan Pasworrd yang sudah di input di dapodik
Contoh : ********
4. Masukan instruksi sesuai yang tertulis
5. Kemudian Klik "LOGIN"

2.4.3 Tampilan Setelah Login

Setelah berhasil login maka akan bertemu dengan visual menyerupai gambar di bawah ini. Pada visual ini mencakup beberapa fitur mencakup :
1. Beranda

2. Kehadiran

3. Keluar Aplikasi

4. Siklus Pekerjaan sebelum dan sehabis terbit SKTP

Pada Menu Beranda tedapat sub sajian :

1. Profil Sekolah

2. Kunci dan Buat SPTJM

3. Data Pengguna
2.4.4 Mengisi/membuat Kalender Sekolah
Untuk sanggup menciptakan kalender sekolah, kita terlebih dahulu harus mengklik Menu KEHADIRAN : setelah diklik maka akan muncul tampilan menyerupai pada gambar di bawah ini .

Untuk menciptakan kalender sekolah maka tahapan yang harus di lakukan adalah:
1. Klik "Kehadiran"
2. Perhatikan Data Sekolah
3. Perhatikan Kalender Sekolah
4. Jika Belum ada kalendernya maka klik
"Tambah Baru"
5. Setelah klik "tambah baru" maka akan
muncul form isian menciptakan kalender.

Kemudian buatlah kalender sekolah sesuai dengan kalender yang digunakan

Contoh Membuat Kalender Sekolah :

Misalnya menciptakan tanggal 1 Januari 2018 itu Libur maka tahapannya yaitu sebagai berikut.
1. Perhatikan Form Tambah Kelender di bawah ini :
Pilih jenis libur yang diinginkan.
Perhatikan ini akibatnya :
2. Setelah terisi Jenis Libur, dan Mulai Tanggal-Sampai Tanggal, maka tulis

Keterangan liburnya.

Tahapan berikutnya Klik Simpan dan Ok. Maka akan tampil menyerupai pada gambar berikut

3. Jika mau menciptakan kalender sekolah lainnya maka tahapan pembuatannya sama dengan poin 1-2 di atas
4. Pada pembuatan kalender ada perintah Tambah Baru, Hapus Semua, dan Tampilkan Template. Fungsi dari masing-masing tab tersebut adalah:
Tambah gres ? untuk menciptakan kalender yang baru.
Hapus semua ? untuk menghapus seluruh kalender sekolah yang telah dibuat.
5. Tampilkan Template itu dibentuk oleh Operator Dinas Prov/Kab/Kota

6. Kalender ini berfungsi untuk menandai hari kerja dan libur pada absen/ ketika mengisi kehadiran

2.4.5 Mengisi kehadiran

Klik Menu "Kehadiran", maka akan Muncul gambar menyerupai dibawah ini :
Setelah melihat tampilan seprti gambar diata, maka yang harus di lakukan yaitu sebagai berikut :
1. Langsung menuju ke informasi kehadiran

2. Pilih semester yang berjalan

Setelah di pilih maka tentukan semester yang berjalan. Ada dua istilah dalam semester ini :

1. 20171 (Juli-Desember 2017) artinya semester 1 tahun pelajaran 2017-2018
2. 20172 (Janurai-Juni 2018) artinya semester 2 tahun pelajaran 2017-2018

Setelah ditentukan semester maka akan tampil menyerupai ini

3. Kemudian Pilih Bulan yang berjalan ketika ini.

Memilih bulan yang berjalan itu sangat penting alasannya yaitu untuk menentukan bulan yang berjalan, dan sanggup di isi daftar hadirnya dan tersimpan. Karena bila bulan yang dipilih bukan bulan yang berjalan maka hasil pengsiannya tidak tersimpan. Jika menentukan bulanJanuari maka akan tampil seprti dibawah ini :

4. Setelah menentukan Semester dan Bulan, selanjutnya kita menuju ke tab menciptakan daftar hadir.

Klik sajian "Buat daftar hadir" maka akan muncul notifikasi seprti ini

Setelah muncul notif menyerupai gambar di atas maka klik "OK" dan selanjutnya klik sajian simpan dan refersh. Seperti pada gambar di bawah ini..

2.5 LOGIN OPERATOR/PETUGAS ABSEN SEKOLAH

Login Operator sekolah pada prinsipnya sama dengan login Kepala sekolah, hanya yang mebedakan pada login Operator/Petugas Absen sekolah mengenai hak Akses "Pembuatan dan Pencetakan SPTJM"
Pembuatan dan pencetakn SPTJM sanggup tampil bila login oleh Userid Kepala sekolah, sedangkan Login Operator/Petugas Absensi tidak ditampilkan, berikut langkah-langkah yang disajikan untuk operator/Petugas Absensi Sekolah :


2.5.1 Alamat DHGTK

Laman DHGTK yang dipakai yaitu sebagai berikut :

- http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/

- http://223.27.144.195:2017/index.php

Gambar : Tampilan WEB DH-GTK

2.5.2 Login Operator

Setelah Mengunjungi alamat di atas maka akan menemukan tampilan menyerupai gambar di bawah ini. Lalu Kepala Sekolah segera melaksanakan login dengan cara mengklik "LOGIN SEKOLAH"
Gambar : Login Sekolah
Perhatikan gambar di atas. Tulisan "Login Sekolah" maka akan otomatis menuju ke laman LOGIN menyerupai dibawah ini :

Pada ketika akan Login maka yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut. :
6. Ketik NPSN Sekolah anda
Contoh ; 12345678
7. Masukan userid Kepala sekolah yang sudah terinput di Aplikasi Dapodik. Contoh: aaaaaabbbb@gmail.com
8. Masukan Pasworrd yang sudah di input di dapodik
Contoh : ********
9. Masukan instruksi sesuai yang tertulis
10. Kemudian Klik "LOGIN"

2.5.3 Mengisi/Membuat Kalender Sekolah

Untuk sanggup menciptakan kalender sekolah, kita terlebih dahulu harus mengklik
Menu KEHADIRAN : setelah diklik maka akan muncul tampilan menyerupai pada gambar di bawah ini .

Untuk menciptakan kalender sekolah maka tahapan yang harus di lakukan adalah:
6. Klik "Kehadiran"
7. Perhatikan Data Sekolah
8. Perhatikan Kalender Sekolah
9. Jika Belum ada kalendernya maka klik
"Tambah Baru"
10. Setelah klik "tambah baru" maka akan
muncul form isian menciptakan kalender.

Kemudian buatlah kalender sekolah sesuai dengan kalender yang digunakan

Contoh Membuat Kalender Sekolah :
Misalnya menciptakan tanggal 1 Januari 2018 itu Libur maka tahapannya yaitu sebagai berikut.
1. Perhatikan Form Tambah Kelender di bawah ini :
Pilih jenis libur yang diinginkan.

Perhatikan ini akibatnya :

2. Setelah terisi Jenis Libur, dan Mulai Tanggal-Sampai Tanggal, maka tulis

Keterangan liburnya.

Tahapan berikutnya Klik Simpan dan Ok. Maka akan tampil menyerupai pada gambar berikut

3. Jika mau menciptakan kalender sekolah lainnya maka tahapan pembuatannya sama dengan poin 1-2 di atas
4. Pada pembuatan kalender ada perintah Tambah Baru, Hapus Semua, dan Tampilkan Template. Fungsi dari masing-masing tab tersebut adalah:
Tambah gres ? untuk menciptakan kalender yang baru.
Hapus semua ? untuk menghapus seluruh kalender sekolah yang telah dibuat.
5. Tampilkan Template itu dibentuk oleh Operator Dinas Prov/Kab/Kota



Kalender ini berfungsi untuk menandai hari kerja dan libur pada absen/

ketika mengisi kehadiran



2.5.4 Mengisi Kehadiran

Klik Menu "Kehadiran", maka akan Muncul gambar menyerupai dibawah ini :


Setelah melihat tampilan seprti gambar diata, maka yang harus di lakukan yaitu sebagai berikut :
1. Langsung menuju ke informasi kehadiran




2. Pilih semester yang berjalan

Setelah di pilih maka tentukan semester yang berjalan. Ada dua istilah dalam semester ini :

3. 20171 (Juli-Desember 2017) artinya semester 1 tahun pelajaran 2017-2018
4. 20172 (Janurai-Juni 2018) artinya semester 2 tahun pelajaran 2017-2018

Setelah ditentukan semester maka akan tampil menyerupai ini
3. Kemudian Pilih Bulan yang berjalan ketika ini.

Memilih bulan yang berjalan itu sangat penting alasannya yaitu untuk menentukan bulan yang berjalan, dan sanggup di isi daftar hadirnya dan tersimpan. Karena bila bulan yang dipilih bukan bulan yang berjalan maka hasil pengsiannya tidak tersimpan. Jika menentukan bulanJanuari maka akan tampil seprti
dibawah ini :

4. Setelah menentukan Semester dan Bulan, selanjutnya kita menuju ke tab menciptakan daftar hadir.

Klik sajian "Buat daftar hadir" maka akan muncul notifikasi seprti ini

Setelah muncul notif menyerupai gambar di atas maka klik "OK" dan selanjutnya klik sajian simpan dan refersh. Seperti pada gambar di bawah ini..

Hasilnya akan nampak menyerupai gambar di bawah ini …

Kalau sudah terbentuk form Kehadiran maka tinggal mengisi sesuai kondisi konkret di lapangan dengan cara :
1) Jika dinyatakana hadir maka lakukan "Chelklist" pada form absen

2) Jika dinyatakan tidak hadir maka lakukan "Uncheklist" pada form absen

3) Dampak "uncheklist" warna yang tampil akan berbeda sesuai dengan ketarangan mangkir GTK yang bersangkutan.
4) Berikut warna yang menandai mangkir sesuai kondisi yang bersangkutan
5. Jika ingin mengetahui rekap mangkir setiap GTK dan datanya maka caranya yaitu dengan mengklik nama GTK pada Form Absen.
2.5.5 Mencetak/Mengisi Surat Izin

1 Mengisi Surat Izin

Untuk mengisi Surat izin/Dinas luar/sakit yaitu dengan cara sebagai berikut:
7. Pilih nama GTK di Form
Absen/ Kehadiran
8. Kemudian pilih sajian (input
Surat izin)
9. Maka akan tampil form isian input surat izin
10.Isilah tabel surat izin sesuai
seruan form
11.Setelah terisi maka pilih
"SIMPAN" dan klik "OK"
12.Kemudaian lakukan reload web atau tekan F5

2 Tampilan Setelah di isi surat izin yaitu sebagai berikut

Warna yang tampil di form kehadiran akan sesuai dengan izin yang dimaksud, menyerupai sakit, kiprah luar, dan izin.

2.3 LOGIN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)

Login GTK berfungsi untuk melihat rekap kehadiran masing-masing GTK, dengan cara memsaukan "NUPTK" ? Llau tekan "Enter", seprti gambar dibawah ini :

Gambar : Tampilan Informasi kehadiran GTK

BAB 3

PENUTUP

Buku Panduan Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) PAUD/TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Versi ver.1.1 @2017-2018 ini disusun untuk menunjukkan deskripsi terkait informasi umum aplikasi dan panduan teknis penggunaan aplikasi telah dijelaskan.
Semoga buku panduan ini sanggup membantu Kepla Sekolah, Operator/Petugas Absensi Sekolah dan GTK baik yang masih gres dan sudah berpengalaman untuk mensukseskan pendataan di tahun pelajaran 2017/2018.

Untuk informasi yang belum tertera dalam panduan aplikasi ini, sekolah sanggup menghubungi Sekretariat Direktorat Jenderal GTK Pendidikan Dasar dan Menengah melalui kedua email Dapodik berikut :
…………………………….

Dengan memakai Buku Panduan Aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK ver.1.1 @2017-2018, mari kita sukseskan pendataan tahun pelajaran 2017/2018


Sumber http://www.informasiguru.com

Friday, November 30, 2018

√ Download Juknis Pengelolaan Nuptk Tahun 2018

 Penyampaian Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian √ Download Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

Download Buku Panduan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK Tahun 2018







Nomor : 9950/A4.1/HK/2018
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penyampaian Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018

Yth. 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. seluruh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
8. seluruh Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. seluruh kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di provinsi, kabupaten/kota.

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Berikut ialah tautan Download Buku Panduan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK Tahun 2018:



Berikut ialah kutipan dari Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018 tersebut:

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,


Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan, perlu menyusun petunjuk teknis;
b. bahwa dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015, perihal Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK ialah isyarat rujukan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Penerbitan NUPTK ialah proses sumbangan NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
3. Penonaktifan NUPTK ialah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
4. Reaktivasi NUPTK ialah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
5. Pendidik ialah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7. Dinas Pendidikan ialah unsur pelaksana urusan pemerintahan kawasan bidang pendidikan.
8. Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK ialah unsur pendukung kiprah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 2

Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:

a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

b. menunjukkan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan

c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pasal 3

Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:

a. keadilan;

b. kepastian;

c. transparan; d. akuntabel; e. efektif; dan f. efisien.

Pasal 4

(1) Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.
(2) Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

a. Penerbitan NUPTK;

b. Penonaktifan NUPTK; dan c. Reaktivasi NUPTK.

Pasal 5

(1) Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. penetapan calon peserta NUPTK; dan b. penetapan peserta NUPTK.
(2) Penetapan calon peserta NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum mempunyai NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional.
(3) Penetapan calon peserta NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
(4) Penetapan peserta NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan menurut permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon peserta NUPTK.
(5) Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
c. bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:

1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan

2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;

e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.
(6) PDSPK menerbitkan NUPTK sesudah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:

a. kepala Satuan Pendidikan;

b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan

Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan

c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

(7) PDSPK memutuskan peserta NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal 6

Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti aktivitas khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 7

(1) Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.

(2) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan karena:

a. permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau

b. tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan;
(3) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) abjad a dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

a. pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
b. NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain;
c. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
d. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
(4) PDSPK menonaktifkan NUPTK sesudah verifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;

b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.

(5) Penonaktifan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

(6) PDSPK menginformasikan NUPTK yang sudah nonaktif melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal 8

(1) PDSPK sanggup melaksanakan Reaktivasi NUPTK.

(2) Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3) Permohonan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan syarat:
a. data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan;
b. NUPTK harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain;
c. mengajukan surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
d. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
e. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
(4) Syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad c, abjad d, dan abjad e diunggah melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(5) NUPTK direaktivasi sesudah persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.

(6) NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal 9

Setiap tahapan Pengelolaan NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya.

Pasal 10

Pengelolaan NUPTK dilakukan oleh PDSPK menurut prosedur Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 11

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN

LAMPIRAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

MEKANISME PENGELOLAAN NUPTK

A. Mekanisme Penerbitan NUPTK

Mekanisme Penerbitan NUPTK tergambar sebagai berikut:

1. Proses penetapan calon peserta NUPTK yaitu sebagai berikut:

Keterangan:

1) Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:

a) jikalau NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;

b) jikalau NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK

tersebut dijadikan calon peserta NUPTK;

c) jikalau NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jikalau data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
ii. jikalau data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon peserta NUPTK.

Satuan Pendidikan menilik data PTK yang sudah masuk daftar calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon peserta NUPTK.

Keterangan:

1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon peserta NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi
Verval PTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon peserta NUPTK.
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD- DIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon peserta NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK menurut hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan menilik status penetapan peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

B. Mekanisme Penonaktifan NUPTK

Mekanisme Penonaktifan NUPTK tergambar sebagai berikut:

Keterangan:

1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.

2) Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
5) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan menilik status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

C. Proses Reaktivasi NUPTK

Mekanisme Reaktivasi NUPTK tergambar sebagai berikut:

Keterangan:

1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi
Verval PTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
5) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan menilik status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Demikian goresan pena perihal

Download Buku Panduan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, November 17, 2018

√ Juknis Dak Fisik Pendidikan:Sd, Smp, Sma, Dan Smk Terbaru Tahun 2018

 dan Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor  √ Juknis DAK Fisik Pendidikan:SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018







Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Terbaru didasarkan pada Perpres Nomor 5 Tahun 2018 terutama pada Lampiran I pada Bidang Pendidikan.

DAK Fisik Bidang Pendidikan dipakai untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan terusan dan mutu layanan pendidikan.

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:

1. Sekolah Dasar (SD);

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP);

3. Sekolah Menengah Atas (SMA);

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

5. SD Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)i Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/atau

6. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Berikut yaitu tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan :SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018



Berikut yaitu kutipan dari Juknis DAK Fisik Pendidikan:SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Tahun 2018 tersebut:



1.3. Ruang Lingkup Kegiatan

1.3.1. Menu Kegiatan

Jenis dan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:

1. Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SD

a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SD meliputi:

1) Peningkatan prasarana pendidikan:

a) rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, dan ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabot atau tanpa perabot;

b) jamban siswa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya;

c) pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya; dan/atau

d) pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya.

2) Peningkatan sarana pendidikan, berupa pengadaan buku koleksi perpustakaan yang terdiri dari:

a) buku pengayaan;

b) buku referensi; dan

c) buku panduan pendidik.

b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SD yaitu untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot.

2.Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan: SMP

a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi:

1) Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari:

a) Rehabilitasi ruang berguru SMP, ruang penunjang lainnya'ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabotnya atau tanpa perabotnya;

b) Pembangunan ruang kelas gres (RKB) beserta perabotnya;

c) Pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnYa;

d) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

e) Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya; dan/atau
0 Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.
2l Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari:
a) Pengadaan peralatan laboratorium dan alat peraga pendidikan;
b) Pengadaan media Pendidikan;
c) Pengadaan peralatan pjok dan/atau seni budaya; dan/atau
d) Pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah'
b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP yaitu untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot.

3. Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMA

a. Kegiatan DAK Reguler subbidang Pendidikan SMA meliputi:

1) Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari:

a) Rehabilitasi ruang berguru dan/atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanPa PerabotnYa;

b) Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya;

c) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;

d) Pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya; dan/atau

e) Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya.

2) Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari:

a) Pengadaan peralatan pendidikan dan media pendidikan;
dan/atau

b) Pengadaan peralatan pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan (PJOK) dan peralatan seni budaya.

b. Kegiatan DAK Alirmasi Subbidang Pendidikan SMA

1) Pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot; dan/atau

2l Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.

4. DAK Subbidang Pendidikan SMK

Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMK, meliputi:

a. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana Sekolah Menengah kejuruan sektor unggulan, terdiri dari:

1) Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;

2l Ruang Laboratorium beserta perabotnya; dan/atau

3) Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi.
b. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana Sekolah Menengah kejuruan di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terdiri dari:

1) Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;

2) Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;

3) Ruang Laboratorium beserta perabotnya;
4l Rumah Dinas Guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot;
dan I atau
5) Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi.
5. DAK Subbidang Pendidikan SLB

Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SLB meliputi satuan
pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, meliputi:

a. Peningkatan prasarana pendidikan, terdiri dari:

1) Rehabilitasi ruang kelas, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan
sedang atau berat, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya;

2) Pembangunan ruang kelas gres (RKB) beserta perabotnya; dan/atau

3) Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.

b. Peningkatan sarana pendidikan, terdiri dari: 1) Pengadaan peralatan pendidikan; dan/atau 2l Pengadaan media pendidikan.
6. DAK Subbidang Pendidikan SKB

Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SKB meiiputi:

a. Peningkatan prasarana pendidikan, terdiri dari;

1) Rehabilitasi/renovasi ruang kelas ruang praktik/bengkel kerja,
dan/atau ruang penunjang lainnya, baik beserta perabot atau tanpa
perabotnya;

2l Pembangunan ruang kelas gres dan/atau ruang praktik/bengkel kerja baru, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; dan/atau

3) Rehabilitasi jamban beserta sanitasinya.

b. Peningkatan sarana pendidikan berupa pengadaan koleksi perpustakaa:r berupa buku pengayaan, buku acuan dan buku panduan pendidik
untuk Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

L,3.2. Kriteria Lokasi Prioritas

Satuan pendidikan yang mendapatkan DAK Fisik Bidang Pendidikan harus sebagai berikut:

1. Kriteria umum

a. Masih beroperasi;

b. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN);

c. Bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;

d. Bangunan berada di atas tanah yang hak atas tanahnya:

1) atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri;

2l atas nama Yayasan atau Badan Hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

3) khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat
berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah watak oleh pejabat yang berwenang;

e. Belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;

f. Mempunyai kepata satuan pendidikan yang definitif dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau tubuh penyelenggara pendidikan, dan khusus bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, kepala satuan pendidikan dihentikan dirangkap oleh pembina / pengurus / pengawas yayasan I tubuh hukum;

g.Memiliki Komite Sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah, kecuali untuk SKB;

h. Memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan penerima; Tidak mendapatkan pemberian sejenis dari sumber dana lainnya (APBN dan/atau APBD) pada tahun anggaran yang sama;

i. Diprioritaskan bagi satuan pendidikan mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga lahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah

j. peserta didik stabil atau meningkat, kecuali dalam keadaan darurat dan/atau musibah menyerupai terdampak tanggapan huru hara, kebakaran atau
tragedi alam;

k. Untuk SD/SMP/SMA/SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB telah mengisi Data Pokok Pendidikan dalam sistem pendataan online yang dikembangkan oleh Kemendikbud pada laman sebagai berikut: http: / / dapo. dikdasmen. kemdikbud. go. id; danl. Untuk SKB telah mengisi Data Pokok Pendidikan dalam sistem pendataan online yang dikembangkan oleh Kemendikbud pada laman http: I I dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.

2. Kriteria Khusus

a. DAK Subbidang Pendidikan SD

1) DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD

Kriteria satuan pendidikan akseptor salah satu atau lebih pemberian peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan SD:

a) SD akseptor kegiatan peningkatan prasarana:

(1) Rehabilitasi ruang kelas baik beserta perabot maupun tanpa perabotnya:

(a) Kondisi fisik ruang kelas rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 3Oo/o hingga dengan 45o/o; dan/atau

(b) Kondisi fisik ruang kelas rusak berat, dengan tingkat
kerusakan lebih besar dari 45o/o hingga dengan 65%;

(c) Dalam hal ruang kelas mengalami kerusakan lebih dari 650/o, maka sanggup dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang gres dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru.

(2) Rehabilitasi ruang perpustakaan baik beserta perabot atau tanpa perabotnya:

(a) Kondisi fisik ruang perpustakaan rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% hingga dengan 45o/o; atau

(b) Kondisi lisik ruang perpustakaan rusak berat, yaitu tingkat kerusakan lebih dari 45o/o hingga dengan 65%.

(3) Rehabilitasi ruang guru baik beserta perabot atau tanpa perabotnya:

(a) Kondisi fisik ruang guru rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% hingga dengan 45o/o; atau

(b) Kondisi fisik ruang guru rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45o/o hingga dengan 650/o.

(4) Rehabilitasi jamban siswa baik beserta sanitasi atau tanpa sanitasinya:

(a) Kondisi fisik jamban siswa rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% hingga dengan 45o/o; dan/atau

(b) Kondisi fisik jamban siswa rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45o/o hingga dengan 65%.

(5) Pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya:

(a) Jumlah rombongan berguru melebihi jumlah ruang kelas yang ada; dan

(b) Memiliki lahan yang luasnya minimal 72 rn2 (ilustrasi 8m x 9m) dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga atau bagi sekolah yang mempunyai lahan terbatas. Apabila sekolah tidak mempunyai lahan yang cukup maka pembangunan sanggup dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat direncanakan yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk sanggup menumpu atau dibangun ruang di atasnya.

(c) Apabila dibutuhkan penambahan struktur bangunan di
lantai satu biar sanggup menumpu atau dibangun ruang di
atasnya maka sanggup diperhitungkan rencana
pembangunan ruang.

(6) Pembangunan jamban siswa berikut sanitasinya:

(a) Belum mempunyai jamban yang memadai;

(b) Memiliki lahan yang luasnya minimal 28 m2 (ilustrasi 7m x 4m) untuk 1 paket pembangunan jamban dengan

ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.

b) SD akseptor koleksi perpustakaan sekolah:

(1) Memiliki ruang perpustakaan dan/atau sudut baca; dan

(2) Belum mempunyai jenis dan jumlah koleksi perpustakaan yang memenuhi standar sarana perpustakaan.

2l DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD

Kriteria sutuan pendidikan akseptor pemberian pembangunan ruang

dinas guru, yaitu:

a) Sekolah berada di lokasi kecamatan prioritas 3T, perbatasan dan transmigrasi sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri;

b) Belum mempunyai rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan pembakuan
bangunan; dan

c) Memiliki lahan yang luasnya minimal 54 m2 (ilustrasi 9m x 6m) dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.

b. DAK Subbidang Pendidikan SMP

1) DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP

Kriteria Satuan Pendidikan Penerima DAK Fisik Reguler SMP, yaitu:

a) SMP akseptor Peningkatan Prasarana:

(1) Rehabilitasi ruang berguru SMP, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat
kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabot:

(a) Kondisi fisik ruang berguru rusak dengan tingkat
kerusakan lebih besar dari 3O%;

(b) Ruang berguru yang dimaksud yaitu ruang kelas, ruang
laboratorium IPA, laboratorium komputer dan/atau
laboratorium bahasa;

(c) Kondisi lisik ruang penunjang lainnya rusak dengan
tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;

(d) Ruang penunjang lainnya yang dimaksud yaitu ruang ketrampitan dan/atau ruang serbaguna yang dipakai untuk aktifitas siswa;

(e) Kondisi fisik ruang perpustakaan rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;

(f) Kondisi fisik ruang guru rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%; dan/atau
(g) Ruang guru yang dimaksud yaitu ruang guru dan/atau ruang guru yang sekaligus sebagai kantor'

(2) Pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya:
(a)Sekolahyangmemilikisiswamelebihidayatampung,
dengan plrhitungan daya tampung satu kelas untuk 32
siswl, (iuang lain yang dipakai sebagai ruang kelas
tidak dihitung);

(b) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak
mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga;
dan

(c) Jika sekolah tidak mempunyai lahan yang cukup - maka pembangunan sanggup dibangun bertingkat dengan

ketentuan konstrulisi bangunan bertingkat direncanakan yang tidak lebih d.ari 2 lantai, dengan syarat struktur
b.rg,r.t"n di lantai satu memenuhi standar untuk dapat
menumpu atau dibangun ruang di atasnya'
(3) Pembangunan ruang laboratorium IPA berikut perabotnya:
(a) Sekolah yang belum mempunyai laboratorium IPA atau
mempunyai iaboratorium IPA yang tidak memadai/ darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan KebudaYaan (b) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak
mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga;
dan

(c) Jika sekolah tidak mempunyai lahan yang cukup maka
pembangunan sanggup dibangun bertingkat dengan
ketentuan konstruksi bangunan bertingkat direncanakan
yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur

bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk sanggup menumpu atau dibangun ruang di atasnya.

(4) Pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya

(a) Sekolah yang belum mempunyai ruang perpustakaan atau
memitiki ruang perpustakaan yang tidak

memadai/darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

(b) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun,
dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak
mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga;
dan

(c) Jika sekolah tidak mempunyai lahan yang cukup maka pembangunan sanggup dibangun bertingkat dengan
ketentuan konstruksi bangUnan bertingkat direncanakan

yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk sanggup menumpu atau dibangun ruang di atasnya.

(5) Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya.

(a) Sekolah yang belum mempunyai jamban siswa/guru atau mempunyai jamban siswa/guru yang tidak memadai/ darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

(b) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.

(6) Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.

(a) Kondisi fisik jamban siswa rusak dengan tingkat
kerusakan lebih besar dari 30%; dan/atau

(b) Kondisi fisikjamban guru rusak dengan tingkat kerusakan

lebih besar dari 30o/o.

b) SMP akseptor peningkatan sarana:

(1) Peralatan laboratorium dan alat peraga pendidikan

Jenis pilihan peralatan ini mempunyai 5 pilihan yang diubahsuaikan dengan kebutuhan, yaitu:

(a) Peralatan IPS, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan IPS atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan;

(b) Peralatan matematika, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan matematika atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan;

(c) Peralatan laboratorium IPA Fisika yaitu diperuntukan bagi
sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat

tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut mempunyai ruang
laboratorium IPA Fisika;

(d) Peralatan laboratorium IPA Biologi yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut mempunyai mang laboratorium IPA Biologi;

(e) Peralatan laboratorium komputer, yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan tersebut, serta sekolah tersebut mempunyai ruang untuk dipakai sebagai laboratorium komputer.

(2) Media Pendidikan, diperuntukan untuk sekolah yang mempunyai ruang kelas yang memadai dan belum mempunyai sarana media pendidikan atau jenis dan jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.

(3) Peralatan sarana PJOK dan seni budaya

Jenis pilihan peralatan ini mempunyai 2 pilihan yang diubahsuaikan dengan kebutuhan, yaitu:


(a) Peralatan pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan

(PJOK), yaitu diperuntukan untuk sekolah yang
membutuhkan dan belum mempunyai peralatan olah raga
atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari
kebutuhan.

(b)Peralatan seni budaya, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan seni budaya atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.

(4) Buku koleksi perpustakaan sekolah

(a) Diperuntukan untuk sekolah yang telah mempunyai ruang perpustakaan yang memadai

(b)Belum mempunyai koleksi perpustakaan atau jenis dan jumlah yang dimiliki belum memenuhi standar sarana perpustakaan.

2l DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP

Kriteria satuan pendidikan akseptor pemberian pembangunan ruang
dinas, yaitu:

a) Sekolah berada didaerah sasaran afirmasi guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar yang fokus pada lokasi prioritas (kecamatan) pada Kab/Kota yang termasuk
kategori tempat perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi;
b) Belum mempunyai rumah dinas atau mempunyai ruang rumah dinas yang tidak memadai/darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan; dan

c) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.

c. DAK Subbidang Pendidikan SMA

1) DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA

Kriteria satuan pendidikan akseptor salah satu atau lebih pemberian peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan
SMA, yaitu:

a) Sekolah Menengan Atas akseptor kegiatan peningkatan prasarana:

(1) Rehabilitasi ruang berguru SMA, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabot:

(a) Kondisi fisik ruang berguru rusak dengan tingkat
kerusakan lebih besar dari 30%;

(b) Ruang berguru yang dimaksud yaitu ruang kelas, ruang laboratorium biologi/ fisika/ kimia/ komputer/ bahasa;

(c) Kondisi fisik ruang penunjang lainnya rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;

(d) Ruang penunjang lainnya yang dimaksud yaitu ruang ketrampilan dan/atau ruang serbaguna yang dipakai untuk aktifitas siswa;

(e) Kondisi fisik ruang perpustakaan rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;

(0 Kondisi fisik ruang guru rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%; dan/atau

(g) Ruang guru yang dimaksud yaitu ruang guru dan/atau ruang guru yang sekaligus sebagai kantor.

(2) Rehabilitasi jamban siswa/guru baik beserta sanitasi atau tanpa sanitasinya.

Kondisi fisik jamban siswa/guru baik beserta sanitasi atau tanpa sanitasinya rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%.

(3) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) berikut perabotnya:

(a) Pembangunan RKB diperuntukkan bagi sekolah yang
jumlah ruang kelasnya belum mencukupi dan bagi sekolah yang perlu menambah akses, dengan syarat mempunyai lahan yang cukup dan memadai; dan

(b) Jika sekolah tidak mempunyai lahan yang cukup dan memadai maka pembangunan sanggup dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat yang direncanakan tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satr.r memenuhi standar untuk sanggup menumpu bangunan ruang kelas di atasnya.

(4) Pembangunan laboratorium IPA gres berikut perabotnya:

(a) Dana DAK fisik bidang pendidikan sanggup digunakan
untuk membangun salah satu dan atau melengkapi laboratorium IPA Sekolah Menengan Atas yang terdiri dari laboratorium kimia, laboratorium fisika dan laboratorium biologi;

(b) Pembangunan ruang laboratorium IPA diperuntukan bagi sekolah yang belum mempunyai ruang laboratorium IPA dan atau belum mempunyai ruang laboratorium IPA secara lengkap;

(c) Memiliki lahan yang cukup dan memadai untuk melaksanakan pembangunan laboratorium IPA; dan

(d) Jika sekolah tidak mempunyai lahan yang cukup maka pembangunan sanggup dibangun bertingkat dengan
ketentuan konstruksi bangunan bertingkat yang
direncanakan tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat
struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar
untuk sanggup menumpu bangunan laboratorium di
atasnya.

(5) Pembangunan jamban siswa/guru berikut sanitasinya:

(a) Belum mempunyai jumlah jamban yang sesuai dengan ketentuan, yaitu sekolah harus mempunyai 1 unit jamban

untuk setiap 40 peserta didik pria, I unit untuk setiap 30 peserta didik wanita;

(b) Memiliki lahan yang cukup dan memadai untuk melaksanakan pembangunan jamban siswa/ guru.

b) Sekolah Menengan Atas akseptor kegiatan peningkatan sarana:

(1) Peralatan laboratorium IPA, dibagi menjadi 3 pilihan sebagai berikut:

(a) Peralatan laboratorium kimia, yaitu diperuntukkan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut telah mempunyai ruang laboratorium kimia;

(b)Peralatan laboratorium fisika yaitu diperuntukkan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimitiki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut telah mempunyai rLtang laboratorium fisika; dan/atau

(c) Peralatan laboratorium biologi yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut telah mempunyai ruang laboratorium biologi.

(2) Media Pendidikan, diperuntukan untuk sekolah yang mempunyai ruang kelas yang memadai dan belum mempunyai sarana media pendidikan atau jenis dan jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan untuk
mendukung pembelajaran siswa.
(3) Peralatan pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan
(PJOK), yaitu diperuntukkan untuk sekolah yang
membutuhkan dan belum mempunyai peralatan PJOK atau jumlah peralatan PJOK yang dimiliki kurang dari kebutuhan.

(4) Peralatan seni budaya, yaitu diperuntukkan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan seni budaya atau jumlah peralatan seni budaya yarug dimiliki kurang dari kebutuhan.

2) DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA

Kriteria satuan pendidikan akseptor DAK Fisik Afirmasi SMA

a) Kriteria satuan pendidikan akseptor pemberian pembangunan ruang dinas guru SMA, yaitu:

(1) Sekolah berada didaerah sasaran afirmasi guna
mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan
dasar yang fokus pada lokasi prioritas (kecamatan) yang

termasuk kategori tempat perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi;

(2) Belum mempunyai rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia
tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan
pembakuan bangunan; dan

(3) Memiliki lahan yang cukup dan memadai.

b) Kriteria satuan pendidikan akseptor pemberian pembangunan asrama siswa, yaitu:
(1) Sekolah berada didaerah sasaran afirmasi guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar yang fokus pada lokasi prioritas (kecamatan) yang termasuk kategori tempat perbatasan, kepulalran, tertinggal, dan transmigrasi;

(2) Pembangunan asrama siswa diperuntukkan bagi sekolah
yang membutuhkan dan belum mempunyai asrama siswa atau
jumlah asrama yang dimiliki kurang dari kebutuhan; dan

(3) Memiliki lahan yang cukup dan memadai.

d. DAK Subbidang Pendidikan SMK

Kriteria satuan pendidikan akseptor DAK Fisik Penugasan SMK

1) Sekolah Menengah kejuruan yang membuka bidang keahlian dengan urutan prioritas nasional dengan urutan sebagai berikut:

a) Kemaritiman;

b) Ketahanan Pangan (Agribisnis dan Agroteknologi);

c) Ketahanan Energi;

d) Pariwisata; dan

e) Industri difokuskan pada industri kreatif'
2l untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS) beserta perabotnya:

a) Sekolah mempunyai lahan siap bangkit dengan ketentuan
pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara
atau laPangan olah raga;
b) Pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila

Bangunin lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting, telah
dipeisiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua.
3) pembangunan Laboratorium beserta perabotnya diperuntukkan:
a) Sekolah yang belum mempunyai laboratorium IPA, Fisika, Kimia
dan Biologi.
b) Memiliki lahan siap bangkit dengan ketentuan pemakaian lahan
tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah
raga.
c) Pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila
Bangunin lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting, telah
dipeisiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua;
4l pengadaan Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi meliputi:
a) Peralatan untuk laboratorium IPA, Fisika, Kimia dan Biologi
untuk laboratorium yang dibangun melalui DAK Penugasan
tahun berkenaan;

b) Peralatan praktik utama/praktik produksi kejuruan yaitu diprioritaskan memenuhi terlebih dahulu RPS yang telah
diadakan DAK Penugasan tahun sebelumnya yang belum
mempunyai alat dan untuk memenuhi kebutuhan peralatan atas RPS yang dibangun melalui DAK Penugasan tahun berkenaan;
dan

c) Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi kejuruan
diubahsuaikan dengan kebutuhan masing-masing kompetensi
keahlian prioritas.

5) Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana Sekolah Menengah kejuruan sektor tempat tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) berupa:

a) Sekolah Menengah kejuruan yang membuka bidang keahlian sesuai dengan keunggulan
lokal yang ada di daerah;

b) Sekolah yang berada di lokasi tempat tertinggal, terdepan, dan terluar (3T);

c) Untuk pembangunan rLrang praktik siswa (RPS) beserta perabotnya, sekolah mempunyai lahan siap bangkit dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga;

d) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;

(1) Pembangunan RKB diperuntukan bagi sekolah yang ruang kelasnya belum mencukupi dan yang perlu menambah

akses;

(2) Sekolah mempunyai lahan siap bangkit dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan
upacara atau lapangan olah raga.

Pembangunan Laboratorium beserta perabotnya diperuntukkan;

(1) Sekolah yang belum mempunyai laboratorium IPA, Fisika, Kimia dan Biologi;

(2) Memiliki lahan siap bangkit dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.

Pembangunan Rumah Dinas Guru beserta perabotnya;

(1) Pembangunan Rumah Dinas Guru diperuntukan untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi guru;

(2) Rumah Dinas Guru mempunyai lahan siap bangkit dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi
lapangan upacara atau lapangan olah raga.

g) Pengadaan Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi:

(1) Peralatan praktik utama untuk laboratorium IPA, Fisika, Kimia dan Biologi untuk laboratorium yang dibangun melalui
DAK Penugasan tahun berkenaan;

(2) Peralatan praktik utama/praktik produksi kejuruan yaitu diprioritaskan memenuhi terlebih dahulu RPS yang telah diadakan DAK Penugasan tahun sebelumnya yang belum mempunyai alat dan untuk memenuhi kebutuhan peralatan atas RPS yang dibangun melalui DAK Penugasan tahun
berkenaan; dan

(3) Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi kejuruan diubahsuaikan dengan kebutuhan masing-masing
kompetensi keahlian prioritas.


e. DAK Subbidang Pendidikan SLB

Kriteria satuan pendidikan akseptor salah satu atau lebih pemberian peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan SDLB/SMPLB/
SMALB/ SLB:

1) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB akseptor Peningkatan Prasarana Pendidikan:

a) Rehabilitasi ruang kelas, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan danl atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya;

(1) Kondisi fisik ruang berguru rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;

(2) Kondisi fisik ruang penunjang lainnya rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%; dan

(3) Kondisi fisik ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%.

b) Pembangunan rlrang kelas gres (RKB) berikut perabotnya:

(1) Sekolah yang mempunyai siswa melebihi daya tampung, dengan perhitungan daya tampung satu kelas untuk maksimal 5 siswa untuk SDLB, 8 siswa untuk SMPLB dan SMALB;

(2) Memiliki lahan yang cukup dan memadai untuk melaksanakan pembangunan ruang kelas gres (RKB) tanpa mengurangi lahan lapangan upacara/olahraga; dan

(3) Jika sekolah tidak mempunyai lahan yang cukup maka
pembangunan sanggup dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat yang direncanakan tidak lebih dari 2lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk sanggup menumpu bangunan ruang kelas gres (RKB) di atasnya.

c) Rehabilitasi jamban siswa atau guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.

Kondisi fisik jamban siswa atau guru rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%.

2) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB akseptor Peningkatan Sarana
Pendidikan bempa Peralatan/Media Pendidikan, meliputi:

a) Alat Pendidikan yaitu diperuntukan untuk sekolah yang
membutuhkan yaitu sekolah yang belum mempunyai peralatan
pendidikan atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari
kebutuhan; dan

b) Media Pendidikan yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan yaitu sekolah yang belum mempunyai media pendidikan atau jumlah yang dimiliki kurang dari kebutuhan.


f. DAK Subbidang Pendidikan SKB

Kriteria satuan pendidikan akseptor salah satu atau lebih pemberian peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan DAK Fisik

Reguler SKB:

1) SKB akseptor Peningkatan Prasarana:

a) Rehabilitasi/ renovasi ruang kelas, ruang ketrampilan/ ruang praktik, dan/atau ruang penunjang lainnya beserta perabot atau tanpa perabot:

(1) Kondisi fisik ruang kelas rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 3Oo/o;

(2) Kondisi fisik ruang ketrampilan/ruang praktik rusak
dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 3O%; dan/atau

(3) Kondisi fisik ruang penunjang lainnya rusak dengan tingkat kerusakan lebih dari 30%.

b) Pembangunan Ruang Kelas Baru beserta perabot atau tanpa perabot:

(1) Memiliki minimal I (satu) ruang kelas dan memerlukan penambahan sesuai kebutuhan program;

(2) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun,
dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak
mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga;
dan

(3) Jika SKB tidak mempunyai lahan yang cukup maka pembangunan sanggup dibangun bertingkat dengan
ketentuan konstruksi bangunan bertingkat direncanakan
yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur
bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk sanggup menumpu atau dibangun ruang di atasnya.

c) Rehabilitasi jamban dan sanitasi

Kondisi frsik jamban dan sanitasi rusak dengan tingkat
kerusakan lebih besar dari 3Oo/o.

SKB akseptor Peningkatan sarana, yaitu SKB yang telah
mempunyai Perpustakaan/Taman Bacaan Masyarakat (TBM).

1.4. Tatacara Pelaksanaan Kegiatan

1.4.1. Ketentuan Umum

Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang pendidikan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan atau Kepala SKB akseptor alokasi DAK Fisik secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh dinas
pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota melalui pemilihan penyedia
barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Provinsi dan kabupaten/ kota akseptor alokasi DAK Fisik pendidikan mengalokasikan DAK sesuai sasaran output tahun anggaran berkenaan yang telah ditetapkan;

4. Harga satuan prasarana pendidikan berpedoman pada harga satuan
bangunan gedung negara yang direkomendasikan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Pengadaan sarana pendidikan dilakukan dengan menggu.nakan

prosedur e-purchasing menurut katalog elektronik (e-cataloguel, kecuali dalam hal pelaksanaan prosedur e-purchasing tidak dapat
dilaksanakan maka sanggup dilakukan dengan prosedur e-tendeing
sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;

6. Mekanisme pembayaran terhadap proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada butir 5 dilakukan secara non tunai (cashless) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Provinsi/ Kabupaten/ kota mengoptimalkan alokasi DAK Fisik Bidang
Pendidikan tahun anggaran berkenaan dalam rangka pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

1.4.2. Ketentuan Khusus

l. Bagi tempat yang terkena dan/atau dalam hal terjadi tragedi alam, DAK Fisik Bidang Pendidikan sanggup dipakai secara keseluruhan untuk rehabilitasi dan/atau rekonstruksi bangunan satuan pendidikan sesuai
kebutuhannya, dengan memberikan pemberitahuan penggunaan dana
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Bencana alam sebagaimana dimaksud pada butir 1 merupakan bencana
alam yang dinyatakan secara resmi oleh Gubernur/Bupati/walikota sesuai
kewenangannya.

1.4.3. Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang pendidikan dt wilayah Provinsl Papua dan Provinsi papua Barat
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang pendidikan untuk wilayah provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan oleh dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/ kota dengan memakai metode penyedia barang/iasa menurut Peraturan presiden Nomor g4 Tahun 20lC tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka percepatan
Pembangunan Provinsi Papua dan provinsi papua Barat.

1.4.4. Pelaksanaan Kegiatan Prasarana pendidikan di ringkat satuan Pendidikan

1. Pelaksanaan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan secara swakelola oleh P2S dibantu oleh fasilitator yang dibuat oleh Dinas pendidikan

Provinsi/ Kabupaten/ Kota, kecuali untuk satuan pendidikan yang berada di Provinsi Papua dan Provinsi papua Barat.

2. P2S terdiri dari unsur satuan pendidikan dan masyarakat sekitar satuan pendidikan, yang dipilih dan dibuat secara musyawarah dalam lembaga rapat sekolah/ satuan pendidikan.

3. Susunan P2S

a. Susunan P2S di SD, SMP, SMA, SMKdan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB:

1) Penanggung Jawab yaitu kepala satuan pendidikan bersangkutan;

2) Ketua yaitu salah seorang guru tetap (bukan kepala sekolah) di sekolah bersangkutan;

3) Sekretaris yaitu wakil wali murid sekolah bersangkutan;

4) Bendahara yaitu guru di sekolah bersangkutan; dan

5) Penanggungjawab Teknis yaitu wakil wali murid atau masyarakat setempat yang mengerti dan paham bangunan.

b. Susunan P2S di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB):

l) Penanggung Jawab sekaligus Ketua yaitu kepala SKB;

2) Sekretaris yaitu unsur masyarakat;

3) Bendahara yaitu tenaga administratif; dan

4) Penanggungjawab Teknis yaitu unsur masyarakat yang mengerti dan paham bangunan.

4. Proses pembentukan P2S:

a. Kepala satuan pendidikan bersama komite sekolah melaksanakan rapat pembentukan P2S secara musyawarah dan mufakat.

b. Khusus untuk SKB, pembentukan P2S dilakukan melalui rapat secara musyawarah dan mufakat oleh kepala SKB bersama dengan perwakilan masyarakat yang berasal dari unsur orang renta peserta didik kesetaraan, tokoh masyarakat dan masyarakat peduli SKB, yang ditunjuk oleh kepala

SKB.

c. Berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, kepala satuan pendidikan menerbitkan Surat Keputusan
perihal P2S.

1.5. Penilaiau Klnerja Pelaksanaan Kegiatan Penilaian kinerja dilakukan terhadap:
1 . Kesesuaian hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan
ketentuan Peraturan Presiden ini;

2. Peocapaian sasaran output;

3. Dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan

4. Kepatuhan dan ketertiban pelaporan.

Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dikenakan
hukuman sesuai peraturan perundang-undangan. Kinerja penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Pendidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam proposal pengalokasian DAK Fisik Bidang Pendidikan pada tahun berikutnya.

Demikian goresan pena perihal

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan :SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com