Showing posts with label Gaji dan Tunjangan Guru. Show all posts
Showing posts with label Gaji dan Tunjangan Guru. Show all posts

Monday, October 29, 2018

√ Kajian Bkn Wacana Kenaikan Honor Pns Tahun 2019

 Tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil  √ Kajian BKN Tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2019

Kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019: Resmi!







Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 tengah dikaji oleh Direktorat Kompensasi ASN BKN tengah menyusun kajian kenaikan honor pokok PNS pada tahun 2019. Penyusunan konsep kenaikan honor pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan honor pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yaitu PP No. 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi memberi keterangan bahwa kajian kenaikan honor pokok tersebut juga mencakup analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi efek fiskalnya yang akan dibahas dalam lembaga antar Kementerian/Lembaga (K/L). Jika kajian kenaikan honor pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya Kementerian PANRB akan mengusulkan kepada Presiden. Kenaikan honor pokok PNS 2019 bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam lembaga pembahasan antar K/L.

Sebelumnya, pada siaran pers BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN telah memberikan bahwa tidak ada bagan kenaikan honor PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akhir kenaikan honor pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

Kebijakan THR PNS sudah berlangsung semenjak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan honor ke-13, di mana THR hanya terdiri dari honor pokok saja, sementara untuk honor ke-13 terdiri dari honor pokok, pertolongan keluarga, pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan pertolongan kinerja.

Untuk warta wacana Kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019, silahkan klik tautan di bawah ini:



Demikian goresan pena wacana

Kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019: Resmi!

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, October 20, 2018

√ Juknis Pembayaran Pinjaman Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

 Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru  √ Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018







Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018 ini dirilis pada situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 19 Maret 2018.

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan vlsl penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi bisa meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan kiprah keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memperlihatkan tunjangan profesi.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh akta pendidik, nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diharapkan petunjuk teknis perihal pembayaran tunjangan profesi. Oleh alasannya ialah itu, Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018 ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat sentra maupun di tingkat daerah. Unsur sentra yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Unsur tempat yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah.

Terima kasih disampaikan kepada semua pihak atas kontribusinya dalam penyusunan Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018 ini, semoga bermanfaat.

Berikut ialah tautan Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018:



Berikut ialah kutipan dari Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 tersebut:



BAB I PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN UMUM

1. Tunjangan Profesi ialah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS ialah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasahyang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah tempat dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Inpassing ialah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBPNS dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Surat Keputusan Inpassing Guru Madrasah diverifikasi dan divalidasi melalui SIMPATIKA.

4. Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

5. Pengawas sekolah pada madrasah ialah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang pada madrasahyang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial.

6. Madrasah ialah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

7. Satminkal ialah satuan manajemen pangkaljtempat kiprah induk/instansi induk guru melaksanakantugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.

8. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikandan Kebudayaansebagai nomor identitas pemegang akta pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG merupaan nomor yang bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap nomor pendaftaran guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak mempunyai nomor pendaftaran lebih dari satu.

9. Kualifikasi Akademik ialah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.

10. Sertifikat Pendidik ialah bukti formal sebagai pengukuhan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

11. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTPNS ialah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah tercatat pada satuan manajemen pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan kiprah pokok sebagai Guru.

12. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS ialah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan kiprah pokok sebagai Guru.

13. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY ialah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan kiprah pokok sebagai guru.

14. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY ialah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

15. Guru kelas ialah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA/TK/TKLB dan MI/SD/SDLB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan serta Pendidikan Agama. Guru kelas diutamakan mendapatkan kiprah embel-embel sebagai wali kelas.

16. Guru mata pelajaran ialah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah/sekolah.

17. Guru Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan ialah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan kiprah di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.

18. Surat Keterangan untuk Melaksanakan Tugas (SKMT) ialah surat keterangan untuk melaksanakan kiprah mengajar sebagai guru dan melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan. SKMT bagi guru ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah Satminkal atau Non Satminkal diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA. SKMT bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.

19. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) ialah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan profesi. SKBK bagi guru PNS menurut SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi guru PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. SKBK bagi pengawas menurut SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. Khusus guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang menjadi UPT Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, SKBK-nya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan secara digital melalui SIMPATIKA.

20. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) ialah Surat Keputusan yang diterbitkan menurut analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerimatunjangan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Pusat.

21. Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi ialah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satker yang merupakan dasar pemberian tunjangan profesi. Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan melalui SIMPATIKA.

22. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut SIMPATIKA ialah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.

B. TUJUAN

Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018 ini disusun sebagai teladan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah dan guru. Pemberiantunjangan profesi bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:

a) kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi berguru peserta didik;

b) kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;

c) kesejahteraan guru madrasah; dan

d) mewujudkan guru madrasah yang profesional, berintegritas, tanggung jawab dan amanah.

C. SASARAN

Sasaran akseptor tunjangan profesi yaitu:

1. Guru madrasah yang berstatus sebagai Guru PegawaiNegeri Sipil yang melaksanakantugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

2. Guru madrasah yang berstatus sebagai guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan kiprah mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakantugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB II BESARAN DAN SUMBER DANA TPG MADRASAH TAHUN 2018

A. BESARAN

Guru madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran Tunjangan profesi madrasah sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar honor pokok per bulan.

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar

1 (satu) kali honor pokok per bulan diadaptasi dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. SUMBER DANA

Sumber dana untuk pembayaran Tunjangan profesi PNS yang satuan manajemen pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi selain sebagaimana dimaksud di atas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

BAB III PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) MADRASAH TAHUN 2018

A. KRITERIA

Kriteria guru madrasah akseptor tunjangan profesi sebagai berikut:

1. Guru yang mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama.

2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.

3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus 51-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor
7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 perihal Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil KementerianAgama.

4. Memiliki akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan telah ditampilkan melalui SIMPATIKAmelalui format S26e. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.

5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKAdan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.

6. Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru ialah 15: 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhanrasio dimaksud sanggup diberikan keringanan jikalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

a. terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

b. terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor KementerianAgama Kabupaten/Kota.
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis.
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, kiprah embel-embel dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satminkalnya.

8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun
2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Agama).

9. Beban kerja guru ialah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) pekan untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran akta pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.

10. Beban kerja kepala madrasah diekuivalensi sebanyak 24 ( dua puluh em pat) jam dalam 1 (satu) pekan dan sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.

11. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin 9 sanggup diperoleh dari ekuivalensi beban kerja kiprah embel-embel guru dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mendapat kiprah embel-embel sebagai wakil kepala madrasah pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

Jumlah wakil kepala madrasah sesuai dengan persyaratan sebagai berikut.

1) Untuk jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah pada jenjang MI ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis koordinator bidang maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut:

a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator. b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator. c) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator. d) 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator Koordinator bidang pendidikan madrasah meliputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana dan prasarana.

2) Untuk jumlah wakil kepala jenjang MTs ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis wakil kepala madrasah mterkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala madrasah diatur sebagai berikut:

a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala. b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala. c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala.
d) 9 rombel sebanyak 4 ( em pat) orang wakil kepala.

3) Untuk jumlah wakil kepala madrasah jenjang MA/MAK ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala madrasah sebagai berikut:

a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala. b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala. c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala.
d) 9 rombel sebanyak 4 ( empat) orang wakil kepala.

e) Khusus MAN Insan Cendekia, jumlah wakil kepala madrasah diadaptasi dengan
Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker).

b. Mendapat kiprah embel-embel sebagai wali kelas di satminkal mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per pekan.

c. Mendapattugas embel-embel sebagaiguru piket di satminkal mengajar paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per pekan. Untuk jumlah guru piket ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis guru piket maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah guru piket diatur sebagai berikut:

1) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang guru piket per hari.

2) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang guru piket per hari.

3) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang guru piket per hari.

4) 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang guru piket per hari.

d. Mendapat kiprah embel-embel sebagai kepala perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium/pada jenjang MTs/MA/MAK,Ketua aktivitas keahlian/program studi pada jenjang MA/MAK, kepala bengkel pada jenjang MA/MAK mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan.

e. Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/Penilaian Kinerja Guru, Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per pekan. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memperlihatkan kiprah embel-embel bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium sebagai berikut:

1) Kepala madrasah negeri memperlihatkan kiprah embel-embel sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru ( diutamakan PNS) menurut keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan akta kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau forum lain yang mempunyai aktivitas perpustakaan atau laboratorium.

2) Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memperlihatkan kiprah embel-embel sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru menurut keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan akta kompetensi yang dimiliki.

3) Kepala madrasah sanggup mengangkat Kepala Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi sebagai berikut:

a) Jenjang MTs sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium;

b) Jenjang MA/MAK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah aktivitas peminatan atau aktivitas keahlian yang ada di madrasah terse but.

4) Kepala madrasah sanggup mengangkat Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan menerbitkan SK Pembagian Tugas dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dapat mengangkat 1 (satu) orang guru untuk masing-masing dengan kiprah embel-embel Pembina Kepramukaan, Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

b) Guru dengan kiprah embel-embel Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) tidak boleh memangku kiprah embel-embel yang lain kecuali kiprah embel-embel sebagai guru piket;

c) Kegiatan ekstrakurikuler yang diakui ialah yang mempunyai susunan aktivitas kegiatan yang merupakan bab dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah.

f. Khusus madrasah yang melaksanakan aktivitas asrama, guru dengan kiprah embel-embel sebagai Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan. Ketentuan jumlah guru yang mendapatkan kiprah embel-embel sebagai Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama pada madrasah negeri memakai raslo peserta didik 1 :50, sedangkan Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (bukan merupakan asrama berbasis pondok pesantren) memakai rasio peserta didik 1 :75.

g. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melaksanakan Kurikulum K-13 pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih madrasah. Dalam hal tidak terpenuhi 150 (seratus lima puluh) peserta didik di satu madrasah, maka membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya dan sisanya sebanyak 110 (serratus sepuluh) peserta didik di madrasah non satminkalnya.

h. Bertugas sebagai guru di madrasah/sekolahlain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau mengajar pada aktivitas kelompok berguru Paket A/'ula, Paket B/wushtha, dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat) jam sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka sesuai akta pendidik yang dilaksanakan pada satminkalnya.

i. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS

yang ada di madrasah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.

j. Bertugas sebagai guru pada madrasah di tempat khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 perihal Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 - 2019, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 perihal Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentan Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (Dispensasi 2).

k. Bertugas sebagai guru pada madrasah khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya ialah kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa (Dispensasi 3).

I. Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional

(Dispensasi 4) adalah:

1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara. m. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan

atau budaya khas tempat untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari

1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi (Dispensasi 5).

12. Belum usia pensiun.

13. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada tahun sebelumnya.

14. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.

15. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama.

16. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
17. Untuk jenjang RA, satu rombongan berguru bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.

18. Tunjangan profesi sanggup dibayarkan bagi:

a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.

b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak pertama hingga anak ketiga).

c) Guru yang mengikuti kiprah kependidikan yang linier dengan kiprah keprofesian pendidiknya ibarat seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat kiprah dari kepala madrasah dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti ibarat surat usul dan/atau sertifikat.

d) Guru yang melaksanakan kiprah kedinasan sebagai petugas haji yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan pribadi dan/atau pejabat terkait.

e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (lzln belajar) memakai biaya berdikari dengan tetap melaksanakan kiprah keprofesiannya sebagai guru.

19. Tunjangan profesi tidak sanggup dibayarkan bagi:

a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari

2017 - 5 April 2017. Mulai tanggal 5 April 2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajar kembali, maka bulan Februari dan April tunjangan profesi nya tetap dibayarkan, sedangkan tunjangan profesinya di bulan Maret tidak sanggup dibayarkan.

b) Guru yang melaksanakan cuti besar (untuk kelahiran anak ke empat dan seterusnya). Jika cuti besar untuk pergi haji, tunjangan profesi nya tetap sanggup dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

c) Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

d) Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa memakai hak cuti (cuti besar).

e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) memakai biaya
dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh semenjak perkuliahan
dimulai.

20. Dalam hal guru izin tidak melaksanakan kiprah mengajar, tunjangan profesinya tetap sanggup dibayarkan selama masih sanggup memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per pekan yang diganti pada hari lain pada bulan yang sama atau paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

21. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesi nya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja O tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun

2017 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar ( carry over).

23. Bagi pengawas sekolah pada madrasah, berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:

a. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK.

b. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 ( em pat puluh) guru pada madrasah binaanya untuk jenjang MTs/MA/MAK.

c. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di tempat khusus:

1. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah.

2. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
d. Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah ialah guru yang aktif dan mempunyai jam mengajar di madrasah (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

24. Bagi madrasah AI-Azhar Asy-Syarif Indonesia memakai struktur kurikulum embel-embel selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 perihal Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.

25. Bagi madrasah yang memakai Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per pekan secara keseluruhan.

26. Beban kerja bagi guru pada madrasah yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:

a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan kiprah embel-embel sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah embel-embel sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya ialah sebagai berikut:

1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 -12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel > 18 sebanyak 4 pembina pramuka.

b. Bagi guru MA dan MAK yang madrasahnya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, alasannya ialah guru tidak sanggup diberi kiprah pada madrasah lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan saluran dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh.

c. Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada

Kurikulum 2013:
1) Guru MTs yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu mata pelajaran prakarya di MTs.
2) Guru paket kejuruan MAK sanggup mengampu mata pelajaran prakarya di MTs

atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).

3) Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA.

4) Guru MAK yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan) di MAK.
5) Guru paket keahlian yang sesuai dengan aktivitas yang dibuka sanggup mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MAK.

6) Guru kewirausahaan di MAK sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan.

7) Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang MTs, MA dan MAK beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya.
d. Madrasah yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,dan dana termasuk tunjangan profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pejabat yang menetapkan.

e. Bertugas sebagai guru pembimbing TIK memperlihatkan layanan kepada paling sedikit

150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih dari satu madrasah, bagi madrasah yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

f. Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan kiprah embel-embel sebagai kepala madrasah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap
muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.

g. Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan kiprah embel-embel sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.

h. Bagi madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan maksimal 2 (dua) jam/pekan secara keseluruhan hanya terbatas bagi mata pelajaran Agama atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

i. Bagi madrasah jenjang MTs, MA/MAK yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan maksimal 2 (dua) jam/pekan secara keseluruhan.

Seluruh kriteria tersebut di atas diproses melalui verifikasi dan validasi di SIMPATIKA secara berjenjang oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

B. KETENTUAN MEKANISME

1. Direktorat terkait pada Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) dalam bentuk Piagam NRG dalam format S26e atau Piagam NRG secara digital sesuai data NRG yang disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Agama.

2. Guru mempunyai hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.

3. Hasil penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui ialah hasil penilaian yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

4. Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tunjangan profesi dibayarkan sehabis Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil Penilaian Kinerja guru.

5. Bagi guru yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan menerima izin/persetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS), sedangkan guru bukan PNS dan guru PNS DPK pada madrasah swasta mendapatkan izin/persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tunjangan profesi nya tetap dibayarkan.

6. Selama liburan menurut kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.

7. Bagi guru yang sudah melaksanakan Verval NRG melalui SIMPATIKA namun belum menerima persetujuan dari Kanwil dan sudah mempunyai SK Dirjen perihal Penetapan NRG sebelumnya maka bisa diberikan keringanan kelayakan dengan memperhatikan pemenuhan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku (Dispensasi 6). Pada dikala pelaksanaan Verval NRG, jikalau ada ketidaksesuaian arahan bidang studi sertifikasi yang tertera di akta sanggup diadaptasi dengan mengacu kepada nama mata pelajaran yang tertulis di sertifikat.

8. Pengelola tunjangan profesi pada satker di Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Kemenag kabupaten/Kota atau Madrasah Negeri mempunyai kewenangan menerbitkan Surat keputusan Penerima tunjangan profesi. Penerbitan Surat Keputusan Penerima
Pembayaran tunjangan profesi wajib dilakukan secara digital melalui SIMPATIKA, ditanda tangani oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

C. PERENCANAAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) MADRASAH TAHUN 2018

Perencanaan anggaran tunjangan profesi memperhatikan hal-hal berikut:

1. Apabilaterjadi kekurangan atau kelebihandana yang telah dialokasikanpada tahun anggaran berjalan, maka untuk meminimalisasi adanya anggaran terhutang, Kanwil Kementerian Agama Provinsi segera melaksanakan analisis pendistibusian anggarannya melalui prosedur revisi sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penyusunan kebutuhan alokasi anggaran tahun anggaran mendatang dilakukan menurut data usulan (by name) calon akseptor tunjangan profesi yang diterima tahun berjalan. Data disusun oleh madrasah negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepadaKanwil KementerianAgama Provinsi.Selanjutnya Kanwil KementerianAgama Provinsi memberikan data menurut status kelayakannya di SIMPATIKA kepada Ditjen Pendidikan Islam cq. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Apabila terjadi mutasi guru menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya kecuali pengawas madrasah, meninggal dunia atau alasannya ialah pensiun, maka tunjangan profesi tersebut akan tidak boleh bulan berjalan.

4. Apabilaterjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaianguru antar madrasah,antar jenis pendidikan dalam satu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, antar kabupaten/kota, antar Provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja sebelumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan SK penetapan pencairan tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per pekan atau ekuivalensinya dari tempat kiprah yang baru.

5. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sanggup memakai basis data perencanaantunjangan profesi melalui aktivitas SIMPATIKA.

BAB IV PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) MADRASAH TAHUN 2018

A. PROSEDUR PEMBAYARAN

1. Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing Satuan Kerja (satker) yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri wajib melaksanakan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis ini.

3. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi pada tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi sanggup diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melaksanakan revisi DIPA tahun berjalan.

4. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi madrasah yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan honor terencana dan/atau inpessinq, pembayaran sanggup diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.

5. Ketentuan pada nomor 3 dan 4 di atas dilaksanakan dengan memperhatikan hat-hal sebagai berikut:

a) Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh pimpinan/pejabat pada satuan kerja terkait;

b) Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, atau Lembaga Pengawasan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah;

c) Kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja kepada Dirjen Pendidikan Islam cq.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

6. Pembayaran tunjangan profesi madrasah sanggup diberikan secara sedikit demi sedikit atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.

7. Pe m bay a ran tunjangan profesi tidak menghalangi guru untuk mendapatkan tunjangan kependidikan (fungsional), dukungan tunjangan fungsional, dukungan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018

8. Syarat pembayaran tunjangan profesi bu la nan bagi PNS sebaiknya cetak SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) per bulan dari SIMPATIKA biar gampang dimonitor progresnya oleh Kementerian Agama Pusat. Setiap akan cetak SKAKPT dari SIMPATIKA, sistem akan melaksanakan eek ulang status beban kerja (skmt dan skbk), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya. Dengan prosedur SKAKPT digital dari SIMPATIKA maka sebagian syarat dokumen pencairan yang harus dikumpulkan oleh guru sanggup dihapuskan.

9. Dokumen persyaratan pembayaran Tunjangan Profesi disampaikan kepada PPK pada masing-masing satuan kerja berupa:

a) Cetak orisinil analisa kelayakan tunjangan profesi dari SIMPATIKA;

b) Cetak orisinil Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a dari SIMPATIKA;

c) Daftar Kehadiran Guru sesuai periode pembayaran tunjangan profesi yang dicetak secara digital melalui SIMPATIKA.

d) Cetak orisinil Surat Keterangan telah memenuhi Be ban Kerja (SKBK)/Format S29e dari SIMPATIKA dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Guru PNS yang satuan manajemen pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.

2) Guru selain sebagaimana dimaksud pada abjad a SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3) SKBK dan SKMT diterbitkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.



Demikian goresan pena perihal

Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, September 18, 2018

√ Juknis Tunjangan Tunjangan Khusus Guru Pns&Bukan Pns Ra-Madrasah 2018

 Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Anfal  √ Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS&Bukan PNS RA-Madrasah 2018

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Anfal (RA) dan Madrasah Tahun 2018







Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Anfal (RA) dan Madrasah Tahun 2018 ini didasarkan pada Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS Dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal-Madrasah Tahun 2018

Pemberian pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan kiprah sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus.

Berikut ialah tautan Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Anfal (RA) dan Madrasah Tahun 2018:



Download Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS Dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal-Madrasah Tahun 2018

Berikut ialah kutipan dari Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS&Bukan PNS RA-Madrasah 2018 tersebut:



A. Latar Belakang

Bahwa guru mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa, untuk itu para guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan proses pencerdasan anak bangsa. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 wacana Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud janji Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahtraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok Pegawai Negeri Sipil.

Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan supaya guru-guru sanggup meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi berguru peserta didik, memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan menyebarkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja serta meningkatkan kesejahteraan guru. Selain hal itu, dibutuhkan bahwa guru di daerah khusus sanggup berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi clan pengetahuannya melalui suplemen tunjangan khusus dan sanggup memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan dibutuhkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil sanggup diminimalisir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat budbahasa yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain supaya sanggup dilaksanakan sesuai keten tuan peratu ran perundang- undangan.

B. Pengertian

1. Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.

2. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan kiprah sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus.

3. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang- undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

4. Daerah khusus ialah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat budbahasa yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/ atau pulau kecil terluar.

5. Daerah yang terpencil atau kurang arif adalah:

a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit terjangkau karena
letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, menyerupai daerah yang mempunyai pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak sanggup dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak sanggup dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak mempunyai jalan masuk transportasi yang memadai; dan

b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak mempunyai sumber daya alam.

6. Daerah dengan kondisi masyarakat budbahasa yang terpencil ialah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan
yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat budbahasa dalam perencanaan dan pembangunan yang
menjadikan daerah belum berkembang.

7. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:

a. kepingan dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di bahari daerah perbatasan berada di kecamatan; dan b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang mempunyai titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal bahari kepulauan sesuai dengan aturan Internasional dan Nasional.

8. Daerah yang mengalami musibah ialah daerah yang terletak di wilayah yang terkena musibah baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.

9. Bencana sosial dan konflik sosial sanggup menimbulkan terganggunya aktivitas pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan kiprah dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.

10. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain ialah daerah dalam keadaan yang sukar / sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami
bahaya, kelaparan, dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.

11. Penetapan daerah khusus madrasah sebagai lokasi sasaran pemberian pemberian ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui penilaian/ skoring terhadap kondisi guru, madrasah dan lokasi madrasah dengan rambu-rambu skoring sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.

C. Tujuan

Pemberian tunjangan khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada
RA/Madrasah bertujuan untuk.
1. meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi berguru peserta didik;
2. memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan
kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
3. meningkatkan kesejahteraan guru.

D. Sasaran

Sasaran atau peserta tunjangan khusus ialah Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kernen terian Agama serta melaksanakan kiprah pokok sebagai Guru.
2. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta
diangkat oleh penyelenggara pendidikan clan diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
4. Bukan peserta pemberian sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi peserta pemberian tunjangan fungsional dan/ atau pemberian tunjangan profesi sanggup menjadi sasaran peserta pemberian khusus ini kalau memenuhi
persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
5. Aktif melaksanakan kiprah pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat kiprah di daerah khusus
(kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).

E. Penetapan Penerima

Penetapan jumlah peserta menurut alokasi anggaran yang disediakan DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2018 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan. Dalam hal alokasi anggaran tidak sanggup meliputi seluruh guru yang memenuhi kriteria, maka penetapan prioritas peserta pemberian tunjangan ini didasarkan atas:

1. Masa kerja/pengabdian sebagai guru RA/Madrasah;
2. Usia guru;
3. Rasia guru-murid di madrasah;
4. Tingkat hambatan geografis;

5. Tingkat hambatan prasarana transportasi;
6. Intensitas efek tragedi alam;
7. Intensitas efek konflik sosial;
8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara lain.

Rambu-rambu skoring untuk penetapan prioritas peserta tercantum pada Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.

F. Sumber Dana

Dana Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah bersumber dari DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2018 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

G. Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan Penerima
a. Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam unit kerjanya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon peserta Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS (Format surat proposal dan lampirannya, lihat Lampiran 2A, 3, 4A, 4B, dan 5A, 58).
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mendapatkan dan melaksanakan verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh Kepala RA/Madrasah menurut kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
c. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota memberikan dafta:r proposal peserta Bantuan Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi setempat dengan format surat proposal dan lampirannya. (lihat lampiran 2B, 3, 4A, 4B, dan 5C)
d. Kepala Kantor Wilayah Provinsi akan melaksanakan verifikasi dan kompilasi atas daftar proposal peserta Tunjangan Khusus Guru
RA/Madrasah yang diterima dari Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang merniliki agenda dimaksud dan menetapkan
Surat Keputusan sebagai Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2018.
e. Salinan SK disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u. p. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (sebagai laporan), Kepala Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/ Kata dan satker terkait untuk dijadikan pola dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2018 di kabupaten/kota masing-masing.

2. Penyaluran atau Pembayaran

a. Tunjangan Khusus disalurkan atau dibayarkan secara eksklusif kepada guru yang berhak menerimanya melalui rekening penenma
yang bersangkutan.

b. Penyaluran atau pembayaran Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS dilakukan secara priodik: bulanan, 3 (tiga)bulanan, atau 6 (enam) bulanan atau sesuai kondisi daerah masing-masmg.

c. Setiap guru RA/Madrasah yang menjadi peserta Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS ini wajib melaksanakan pembelajaran dan/ atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadual di RA/Madrasah yang menjadi tempat tugasnya serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4A, 4B Petunjuk Teknis ini.
f. Teknis lebih lanjut penyaluran dana Tunjangan Khusus Guru
RA/ Madrasah PNS dan Bukan PNS yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis ini, sanggup diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

3. Nominal Tunjangan
a. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Bukan PNS ialah Rp.
1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2018), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun ialah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
b. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS ialah Rp
2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua Belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari
2018), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun ialah Rp
27 .600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
c. Bila alokasi dana tunjangan khusus guru tidak sama dengan poin (a)
dan (b) di atas maka pemberian dana tunjangan khusus disesuaikan
besarnya sebagaimana yang tertera dalam DIPA Satuan Kerja masing- masmg.
d. Tunjangan tersebut diberikan selama 12 (dua belas) bulan.
Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak
dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Tiap guru RA/Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak mendapatkan satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu RA/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan mendapatkan lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.

4. Penghentian Pemberian Tunjangan
Tunjangan Khusus bagi Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS tidak boleh pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. meninggal dunia,
b. berhalangan tetap sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai
guru pada RA/Madrasah,
c. beralih kiprah atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan
lain,
d. beralih kiprah atau mutasi menjadi guru pada instansi selain
Kernen terian Agama,
e. tidak lagi menjalankan kiprah sebagai Guru RA/Madrasah, atau
f. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

H. Pemantauan, Evaluasi, dan Pengaduan

Pemantauan dan penilaian secara berkala, menyeluruh, dan berjenjang dilaksanakan supaya pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/ Madrasah sanggup terealisasi secara sempurna sasaran, sempurna jumlah, dan sempurna waktu. Pemantauan dan penilaian dilakukan kepada pihak terkait oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Ka bu paten/ Kota sesuai kewenangan masing-rnasing.

Pemantauan dan penilaian meliputi: sasaran, proses dan prosedur penetapan penerima, penyaluran dan penerimaan dana Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS.

Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS clan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2018 sanggup disampaikan ke alamat:

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Gedung Kementerian Agama Lantai IV
Jln. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta 10710
Telepon/Faksimili: (021) 350-7479
Email: gtkmadrasah@kemenag.go.id

I. Pelaporan

Laporan pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan
Bukan PNS pada RA/Madrasah dibentuk secara berjenjang.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menciptakan dan memberikan laporan tertulis wacana pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah di wilayahnya kepada Kan tor Wilayah Kernen terian Agama Provinsi dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

J. Penutup

Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah mi merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Guru RA/Madrasah baik PNS maupun Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus. Dengan demikian dibutuhkan tujuan dan sasaran peningkatan mutu pendidikan RA/Madrasah, terutama yang di daerah khusus sanggup tercapai dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan dan pengelolaan pemberian tunjangan khusus ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, sempurna sasaran, serta dengan janji yang tinggi supaya tujuan dan sasaran aktivitas ini sanggup dicapai secara optimal.







Demikian goresan pena wacana

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Anfal (RA) dan Madrasah Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, March 24, 2018

√ Derma Kinerja (Tukin) Pegawai Di Kementerian Agama Terbaru

 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR   √ Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Kementerian Agama Terbaru

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA




Peraturan perihal Tunjangan kinerja atau biasa disingkat "tukin" pegawai di lingkungan Kementerian Agama terbaru ialah Perpres Nomor 130 Tahun 2018 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang bertanggal 7 Desember tahun 2018.

Berikut ialah kutipan dari Perpres tersebut:

Menimbang:

a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Agama, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Presiden perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama;

Mengingat

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 perihal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 perihal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIANAGAMA

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama ialah PNS dan Pegawai Lainnya yang menurut keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.

3. Pegawai Lainnya ialah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan santunan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesudah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang tidak memiliki jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kernenterian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada tubuh layanan umum yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang tidak diberikan santunan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal6

(1) Menteri Agama yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agama diberikan santunan kinerja sebesar
150% (seratus lima puluh persen) dari santunan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Agama.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas santunan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

( 1) Menteri Agama memutuskan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Agama sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama sesudah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadikan perubahan pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi diberikan sesudah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

( 1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat santunan profesi maka santunan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara santunan kinerja pada kelas jabatannya dengan santunan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila santunan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada santunan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan santunan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

( 1) Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama wajib melakukan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimonitor dan dievaluasi secara terencana oleh Menteri Agama dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai santunan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hingga dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Agama.

Pasal 12

Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 380) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 380) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia.

orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden mi dengan dalam Lembaran Negara Republik

Di menetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd. YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 235

LAMPIRAN

PERATURANPRESIDENREPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIANAGAMA

No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1 2 3
1 17 Rp. 29.085.000,00
2 16 Rp. 20.695.000,00
3 15 Rp.  14.721.000,00
4 14 Rp.  11.670.000,00
5 13 Rp.   8.562.000,00
6 12 Rp.   7.271.000,00
7 11 Rp.   5.183.000,00
8 10 Rp.   4.551.000,00
9 9 Rp.   3.781.000,00
10 8 Rp.   3.319.000,00
11 7 Rp.   2.928.000,00
12 6 Rp.   2.702.000,00
13 5 Rp.   2.493.000,00
14 4 Rp.   2.350.000,00
15 3 Rp.   2.216.000,00
16 2 Rp.   2.089.000,00
17 1 Rp.    1. 968.000,00

Dokumen Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Kementerian Agama Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018 ini sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:


Download Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Kementerian Agama Terbaru Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018
Sumber http://www.informasiguru.com

Tuesday, March 6, 2018

√ Tanya Jawab Seputar Permasalahan Pembayaran Derma Profesi Guru

Tanya Jawab Seputar Permasalahan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru  √ Tanya Jawab Seputar Permasalahan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Tanya Jawab Seputar Permasalahan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)





Tanya Jawab Seputar Permasalahan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini menurut buku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut yaitu daftar Tanya Jawab Seputar Permasalahan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut:


BACA JUGA:

Tanya Jawab Seputar NUPTK

Tanya Jawab Sepurat Beban Kerja Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah

Download Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru pdf


Berapa usang proses pembuatan rekening gres guru bukan PNS untuk tunjangan profesi guru?
Jawab:
Proses pembuatan rekening baru, paling cepat 1 minggu.

Bagaimana cara guru mengetahui nomor rekening gres yang sudah dibentuk oleh Kemdikbud untuk pembayaran TPG?
Jawab:
Nomor rekening gres sanggup dicek di Info GTK.

Bagaimana proses penyelesaian nomor rekening yang sudah tidak aktif/ pasif?
Jawab:
a. Guru melapor ke bank;
b. Bagi guru PNS melaporkan ke dinas pendidikan;
c. Bagi guru bukan PNS melapor ke Unit Layanan Terpadu
Kemdikbud.

Apakah itu retur ?
Jawab :
Retur yaitu kondisi dimana direktorat teknis telah menyalurkan dana tunjangan dan telah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) namun belum diterima di rekening guru.

Apa yang menyebabkan tunjangan yang diterima oleh guru mengalami retur?
Jawab :
Retur terjadi lantaran rekening yang dipakai dalam proses pencairan tidak aktif/pasif dan nama dalam buku tabungan berbeda dengan nama yang terdapat dalam data KPPN

Bagaimana cara menuntaskan retur?
Jawab :
Guru melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Unit Layanan
Terpadu Kemdikbud.

Bagaimana guru sanggup mengetahui bahwa returnya sudah diproses?
Jawab:
Guru sanggup mengetahui retur sudah proses dari rekening yang dimiliki atau laporan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Bagaimana jikalau Guru Bukan PNS bersertifikat pendidik diangkat menjadi PNS oleh pemda setempat, tetapi bidang studi yang diampu menjadi tidak linier dengan akta pendidiknya?
Jawab:
Penempatan PNS oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota/provinsi harus sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki dan sesuai dengan analisis kebutuhan guru di kabupaten/kota/provinsi masing-masing. Jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan akta pendidik, maka SKTP tidak sanggup diterbitkan hingga guru ybs mendapatkan jam sesuai dengan mata pelajaran yang ada pada akta pendidik.

Bagaimana jikalau ada perbedaan nama di akta pendidik dan data kelulusan dengan nama di database NUPTK (PDPSK)?
Jawab:
Guru sanggup menghubungi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

Bagaimana jikalau Aplikasi Hadir Guru dan Tenaga Kependidi- kan (HGTK) terkunci?
Jawab:
Guru sanggup menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi setempat.

Apa yang harus dilakukan oleh guru jikalau data kelulusannya tidak ada dalam Aplikasi SIMTUN, sementara data kelulusan sudah tercatat dalam Aplikasi KSG?
Jawab:
Guru sanggup melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Jika guru mutasi dari Kemenag :
a. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat mencari NRG guru tersebut melalui aplikasi NRG, jikalau ditemukan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat mengusulkan mutasi antar kementerian melalui aplikasi NRG,
b. Dinas pendidikan kabupaten /kota/provinsi menunggu persetujuan mutasi dari kemdikbud menurut dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti: SK pemberhentian pembayaran TPG dari kemenag, Sertifikat pendidik, Ijazah S1, SK penugasan dari Kepala sekolah.
c. Dinas kabupaten/kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG gres melalui aplikasi NRG.
d. Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh kemdikbud, dinas pendidikan menambahkan data kelulusan pada Aplikasi SIMTUN.
2. Jika guru SM3T (bukan GGD)
a. Dinas kabupaten /kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG gres melalui Aplikasi NRG.
b. Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh Kemdikbud, Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi menambahkan data kelulusan pada Aplikasi Simtun.

Bagaimana jikalau data pada Aplikasi BKN (https://apps.bkn. go.id/profilpns/) sudah diperbaiki, namun pada Aplikasi SIMTUN belum berubah?
Jawab:
Guru sanggup menghubungi BKD setempat (melalui dinas pendidikan setempat) dan menunggu proses penarikan data oleh Setditjen GTK kurang lebih dua ahad sesudah pengajuan perubahan data.

Bagaimana jikalau guru lupa username dan password SIM PKB?
Jawab:
Guru sanggup me reset password melalui SIM PKB nya itu sendiri dengan mengaktifkan account, atau sanggup melalui ketua kelompok kerja atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat.

Bagaimana jikalau status verifikasi tunjangan profesi guru Bukan PNS dinyatakan invalid pada Info GTK, dengan keterangan SK Inpassing harus diverifikasi?
Jawab:
Guru sanggup mengecek data di laman www.mutasi.sdm. kemdikbud.go.id, jikalau terdapat data yang tidak lengkap, data sanggup diperbaiki melalui Biro SDM Kemdikbud.

Bagaimana jikalau Guru Bukan PNS yang sudah mempunyai akta pendidik diangkat menjadi PNS, namun pada Aplikasi SIMTUN status kepegawaiannya belum berubah?
Jawab:
Guru memastikan status kepegawaiannya pada Dapodik sudah diubah menjadi PNS oleh operator sekolah.

Apa yang harus dilakukan guru jikalau guru mutasi tempat kiprah ke kabupaten/kota lain?
Jawab:
Guru sanggup menghubungi dinas pendidikan kabupaten /kota atau provinsi setempat untuk meminta mutasi tempat kiprah pada Aplikasi SIMTUN ke kabupaten /kota yang dituju.

Bagaimana jikalau Dinas kabupaten /kota telah mengusulkan nama desa sangat tertinggal ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, namun status desa belum berubah?
Jawab:
Menunggu pemutakhiran (updating) data dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal.

Bagaimana jikalau pada Info GTK, keterangan rombel terkunci lantaran data mata pelajaran sudah terpakai oleh guru lain yang sudah terbit SKTP?
Jawab:
Guru sanggup menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi setempat untuk membuka kuncian rombel, dan pastikan operator sekolah sudah mengisi data rombel sesuai data riil pembelajaran yang ada, kemudian lakukan sinkronisasi supaya data masuk ke dalam server GTK

Apa yang harus dilakukan jikalau guru bukan PNS yang mendapatkan kelebihan bayar tunjangan profesi?
Jawab:
Guru bukan PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :
a. Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dilaporkan ke Direktorat teknis Ditjen GTK,
b. Direktorat Teknis mengeluarkan arahan billing dan diberikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota,
c. Guru menyetorkan arahan billing ke bank terkait dan mengirimkan bukti setor ke dinas pendidikan setempat untuk selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Teknis dan Setditjen GTK.
100. Apa yang harus dilakukan jikalau guru PNS mendapatkan kelebihan bayar tunjangan profesi?
Jawab:
Guru PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :
a. Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dibuatkan bukti setor pengembalian kelebihan bayar tunjangan profesi,
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan bukti setor ke DPPKAD
c. DPPKAD mengeluarkan arahan biling dan di setorkan ke bank, selanjutnya DPPKAD menawarkan tembusan bukti setor ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

Apa sebutan yang benar “tunjangan sertifikasi” atau“tunjangan profesi”?
Jawab:
Tunjangan profesi.

Apakah guru yang sudah mempunyai akta pendidik otomatis mendapatkan tunjangan profesi?
Jawab:
Tidak otomatis, lantaran guru perlu memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa nominal tunjangan profesi yang diterima oleh guru?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah kawasan pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Berapa nominal tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab:
a. Bagi guru bukan PNS yang belum mempunyai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.
b. Bagi guru bukan PNS yang sudah mempunyai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat mendapatkan tunjangan profesi setara dengan nominal 1 kali honor pokok PNS sesuai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat.

Siapa yang menyalurkan tunjangan profesi guru?
Jawab:
a. Bagi guru PNSD, tunjangan profesi disalurkan oleh pemerintah kabupaten/kota,
b. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi disalurkan oleh
Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berapa usang waktu yang diberikan kepada guru untuk sanggup memperbaiki data sehingga memenuhi syarat untuk terbit SKTP?
Jawab:
Guru sanggup melaksanakan perbaikan data pada aplikasi dapodik (melalui operator sekolah) selama 1 semester hingga dinyatakan valid.

Apakah ada kegiatan tatap muka atau kiprah pemanis atau kegiatan lain yang sanggup diekivalensikan sebagai beban kerja?
Jawab:
Ya, menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Apakah sanggup pembayaran tunjangan profesi dibayarkan bersamaan waktunya dengan honor seorang PNS?
Jawab:
Tidak bisa, lantaran honor PNS dibayarkan diawal bulan sebelum bekerja sedangkan tunjangan profesi sesuai dengan regulasinya bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja sehingga tunjangan profesi dibayarkan sesudah bekerja.

Apakah guru peserta tunjangan profesi sanggup juga mendapatkan tunjangan khusus?
Jawab:
Bisa, lantaran tunjangan profesi diberikan lantaran keprofe- sionalannya sedangkan tunjangan khusus diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup ditempat bertugas.

Apakah seorang guru bersertifikat pendidik guru kelas di jenjang SD sanggup menambah jam mengajar di jenjang SMP?
Jawab:
Tidak bisa, lantaran mapel guru kelas tidak ada di jenjang Sekolah Menengah Pertama sehingga tidak akan diakui mengajar mapel yang berbeda dengan akta pendidiknya.

Apakah seorang guru bersertifikat pendidik mapel Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SD sanggup diakui beban kerjanya jikalau mengajar mapel Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SMP?
Jawab:
Beban kerjanya sanggup diakui lantaran masih dalam mapel yang sama, asalkan ada Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Setempat dan bertugas pada zona yang sama.

Siapa yang membayar tunjangan profesi guru mapel umum (selain guru Pendidikan Agama) di sekolah binaan Kementerian Agama?.
Jawab:
Semua guru yang mengajar disekolah binaan Kementerian Agama termasuk guru mapel umum, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama.

Apakah guru dengan sertifikasi guru kelas di jenjang Taman Kanak-kanak diakui beban kerjanya jikalau mengajar mapel guru kelas di jenjang SD?
Jawab:
Tidak diakui lantaran guru kelas di jenjang Taman Kanak-kanak kompetensinya berbeda dengan guru kelas di jenjang SD.

Apakah yang disebut kurang bayar atau carry over dalam tunjangan profesi?
Jawab:
Kurang bayar atau carry over yaitu tunjangan profesi guru yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya (tunggakan). Hal ini disebabkan lantaran kekurangan anggaran sehingga tidak cukup untuk membayar tunjangan guru untuk 12 bulan.

Apa solusinya jikalau terjadi kurang bayar terhadap tunjangan profesi guru?
Jawab:
Pemerintah akan mengalokasikan dana untuk membayar kekurangan tersebut pada tahun berikutnya dan dana tersebut akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Apakah tunjangan profesi boleh dibayarkan dengan cara tunjangan eksklusif (tunai) ke guru?
Jawab:
Tidak boleh, lantaran tunjangan profesi sifatnya bansos dan harus dibayarkan melalui rekening guru.

Bagaimana jikalau Jumlah Jam Mengajar (JJM) linier dan kiprah pemanis guru terpenuhi, namun di info GTK JJM liniernya kosong (0), apa penyebabnya?
Jawab:
Mapping rombel perlu dicek ulang oleh guru melalui operator sekolah.

Bolehkah guru dengan akta pendidik guru kelas mengajar matapelajaran lantaran kehabisan rombongan belajar?
Jawab:
Boleh, namun tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Bagaimana dengan pengukuhan pelajaran muatan lokal?
Jawab:
Mata pelajaran muatan lokal yang diakui yaitu yang di SK kan oleh Gubernur (sesuai dengan Permendikbud No. 79 Tahun 2014).

Bagaimana proses pengusulan SKTP guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan kegiatan inklusi?
Jawab:
Guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan kegiatan inklusi dimasukkan sebagai guru SLB. Proses pengusulan SKTPnya sama dengan guru yang mengajar di sekolah reguler.

Apa itu tunjangan khusus?
Jawab:
Tunjangan khusus yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan kiprah di kawasan khusus.

Apakah kriteria guru peserta tunjangan khusus?
Jawab:
a. Guru yang bertugas di kawasan khusus, yang wilayahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi
Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan kawasan tertinggal, dan transmigrasi
b. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK).
c. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada kawasan khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Apakah semua guru yang memenuhi persyaratan sanggup mendapatkan tunjangan khusus?
Jawab:
Tidak. Tergantung kepada kuota yang tersedia yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Berapa besaran dana untuk tunjangan khusus?
Jawab:
a. Bagi guru bukan PNS yang belum mempunyai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.
b. Bagi guru bukan PNS yang sudah mempunyai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat mendapatkan tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali honor pokok PNS sesuai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat.
c. Bagi guru PNS mendapatkan tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali honor pokok.

Selain melalui layanan internet, apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai sentra layanan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melayani guru-guru yang tiba ke kantor pusat?
Jawab :
Ya, Kementerian menyediakan unit layanan terpadu termasuk untuk layanan tunjangan di gedung C lantai 1, Jl. Sudirman Senayan Jakarta.
Kontak Unit Layanan Terpadu Kemdikbud:
Telepon : (021) 57903020
SMS : 0811976929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id

Demikian Tanya Jawab Seputar Permasalahan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Semoga membantu.
Sumber http://www.informasiguru.com