Showing posts with label Administrasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Administrasi Guru. Show all posts

Monday, April 8, 2019

√ Download Update Aplikasi Erapor Smk Tahun 2017

Download Update Aplikasi Erapor Sekolah Menengah kejuruan Tahun  √ Download Update Aplikasi Erapor Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017

Download Update Aplikasi Erapor Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017







Nomor: 10926/D5.3/KR/2017
Lampiran: 1 Berkas
Hal: Pemberitahuan Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
(Seluruh Indonesia)

Dalam rangka peningkatan mutu dan layanan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya di bidang pengelolaan evaluasi akademik dan perkembangan abjad siswa Sekolah Menengah kejuruan oleh pendidik dan satuan Pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah berbagi Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa versi 3.0 yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan telah di release di laman :
http :/lpsmk.kemdikbud.go. idlkonten/2836/direktorat-pembinaan-smk-merilis-e-rapor-smk-terbaru-dan-melakukan-surve i-pengguna-e-rapor

Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon proteksi Saudara kiranya sanggup menginformasikan kepada semua satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah kejuruan di wilayah kewenangan masing-masing, semoga sanggup segera men-d0wnl0ad dan memanfaatkan aplikasi dimaksud dalam perencanaan, pelaksanaan, analisis nilai, dan pelaporan penilaian.

Atas perhatian dan kolaborasi yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Berikut ialah tautan Download Update Aplikasi Erapor Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017:




Demikian goresan pena perihal

Download Update Aplikasi Erapor Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Saturday, March 9, 2019

√ Download Aplikasi Dan Buku Panduan E-Rapor Versi 2018 Sma

 Kementerian   Pendidikan   dan   Kebudayaan   telah   menerbitkan   kebijakan   evaluasi √ Download Aplikasi dan Buku Panduan E-rapor Versi 2018 Sekolah Menengan Atas

Download Aplikasi E-rapor Versi 2018 beserta updater-nya (a-b-c) dan Buku Panduannya






Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan kebijakan evaluasi pendidikan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 53 Tahun 2015 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan, dan Permendikbud RI Nomor
3 Tahun 2017 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar

oleh Satuan Pendidikan. Ketiga Permendikbud tersebut mengamanatkan bahwa Penilaian oleh Pendidik dilakukan melalui tahap perencanaan, penilaian, dan laporan hasil penilaian.

Mengacu pada peraturan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas membuatkan aplikasi evaluasi berbasis web untuk Kurikulum 2013 dalam bentuk e-Rapor yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mengelola evaluasi secara tepat, cepat, dan akurat.

Aplikasi e-Rapor Sekolah Menengan Atas K13 versi tahun 2018 merupakan pengembangan dari versi tahun 2017 menurut banyak sekali kelemahan dan permasalahan yang ditemukan sesudah diimplementasikan di beberapa sekolah. Aplikasi ini juga sudah menyesuaikan dengan panduan evaluasi Sekolah Menengan Atas edisi 2017.

Hingga ketika goresan pena ini diunggah, aplikasi E-rapor Sekolah Menengan Atas sudah mencapai Versi 2018.c. Yang perlu dilakukan oleh pengguna ialah mend0wnl0ad aplikasi tersebut pada tautan sebagai berikut:



Setelah melaksanakan instalasi aplikasi E-rapor versi tahun 2018 tersebut, kemudian lakukanlah pembaharuan dengan mend0wnl0ad updater versi 2018.a.b.c pada tautan sebagai berikut:




Bagi Anda yang masih sama sekali gres dengan aplikasi E-rapor ini, maka disarankan untuk membaca buku panduan E-rapor versi 2017 terlebih dahulu untuk memperoleh citra dasar mengenai aplikasi E-rapor Sekolah Menengan Atas ini. Tautannya ialah sebagai berikut:


Bagi yang telah familiar dengan versi 2017, disarankan untuk mend0wnl0ad buku panduan E-rapor versi 2018 pada tautan sebagai berikut:


Berikut ialah kutipan dari buku panduan E-rapor tersebut:



SYARAT BERJALANNYA SISTEM

A. Instalasi Aplikasi

1. Syarat Teknis Server
Untuk mendukung instalasi e-Rapor Sekolah Menengan Atas versi 2018 diharapkan server atau komputer yang difungsikan sebagai server dengan spesifikasi minimal:
a. Prosesor setara dual core.
b. OS windows XP/7/ 8/ 10, (32/64 bit) disarankan windows 7 ke atas atau win server 2012. c. RAM minimal 2 GB, disarankan 4 GB.
d. Ruang kosong pada drive C minimal 500 MB.

1. Langkah Persiapan

Agar instalasi sanggup berjalan dengan baik, beberapa hal yang harus dipersiapkan antara lain:

a. Server atau computer yang difungsikan sebagai server harus terinstal aplikasi Dapodik versi 2018
b. Non aktifkan windows firewall.
c. Nonaktifkan anti virus yang terpasang pada server atau komputer.

UPDATE APLIKASI E-RAPOR

Saat ini aplikasi eRapor Sekolah Menengan Atas yang dikeluarkan sudah versi 2018.b.

Untuk menjalankan Aplikasi tersebut, silahkan lakukan update dengan cara sebagai berikut :

1. Pastikan sudah melaksanakan instalasi eRapor Sekolah Menengan Atas versi 2018.

2. Lakukan Updater dari versi 2018 ke versi 2018.a memakai Updater eRapor Sekolah Menengan Atas V.2018.a

3. Setelah versi 2018.a lakukan update lagi ke versi 2018.b memakai Updater eRapor Sekolah Menengan Atas V.2018.b

4. Updater aplikasi versi 2018.a maupun 2018.b sanggup did0wnl0ad di laman gerbang kurikulum psma (http://gerbangkurikulum.psma.kemdikbud.go.id/erapor)

5. Selama proses update baik 2018.a maupun 2018.b tutup semua aplikasi lainnya, dan pastikan antivirus dinonaktifkan

AKSES ALPIKASI VIA JARINGAN


Untuk Mengakses aplikasi erapor via jaringan maka :

1. Pastikan bahwa aplikasi erapor telah terinstall di computer server

2. Matikan Firewall pada computer server, dan setting IP server memakai IP Static

3. Pastikan anda mempunyai jaringan LAN, dimana computer client sanggup terhubung dengan computer server.

4. Tes koneksi computer client ke computer server, pastikan telah berjalan baik Untuk proses membangun jaringan LAN, silahkan konsultasikan dengan Tim TIK atau sanggup mencari tutorial melalui internet.

5. Dalam koneksi ke computer server tidak mesti harus konek internet

6. Buka browser pada computer client, kemudian pada URL ketikkan IP server disertai dengan port erapor. Misalnya, bila IP Komputer server ialah 192.168.1.254, maka pada url client ialah : http://192.168.1.254:5739 atau sanggup pula diakses memakai URL http://192.168.1.254:5789

DAFTAR PERUBAHAN APLIKASI E-RAPOR 2018

1. [Pembaharuan] Penambahan fitur Aplikasi untuk sekolah penyelenggara SKS
2. [Pembaharuan] Penambahan semester ke pada setiap inputan nilai mata pelajaran
3. [Pembaharuan] Penambahan bidang mata pelajaran pada Kompetensi Dasar
4. [Pembaharuan] Menghilangkan Aspek Perencanaan Penilaian
5. [Pembaharuan] Penambahan fitur pembuatan interval predikat secara otomatis menurut data KKM
6. [Pembaharuan] Penambahan Fitur Kelas Ekstrakurikuler menurut inputan data dapodik
7. [Pembaharuan] Penambahan fitur validasi sistem pada login pengguna
8. [Pembaharuan] Penambahan fitur mapping mata pelajaran untuk tampilan cetak erapor
9. [Pembaharuan] Penambahan fitur d0wnl0ad pengolahan nilai mata pelajaran
10. [Pembaharuan] Penambahan fitur aktivasi input nilai final bila login sebelum semester aktif
11. [Pembaharuan] Penambahan fitur SKS untuk guru, wali, guru BK dan siswa
12. [Pembaharuan] Penambahan fitur migrasi data erapor V.2017.2 ke Aplikasi erapor V.2018
13. [Pembaharuan] Penambahan fitur cek nilai ektra dan nilai perilaku yang sudah terkirim ke dapodik.
14. [Perbaikan] Perubahan struktur Database erapor
15. [Perbaikan] Perubahan paket instalasi aplikasi erapor
16. [Perbaikan] Perubahan alur input data nilai ekstrakurikuler
17. [Perbaikan] Perubahan alur dan metode pengambilan data user aplikasi
18. [Perbaikan] Perubahan tampilan login aplikasi erapor
19. [Perbaikan] Perbaikan dan Penambahan validasi sistem security aplikasi
20. [Perbaikan] Perbaikan roole pengambilan data dapodik sesuai perkembangan aplikasi dapodik terbaru
21. [Perbaikan] Perubahan dan penambahan field pada database mengikuti perkembangan database dapodik terbaru
22. [Perbaikan] Perbaikan fitur format import data dan nilai erapor
23. [Perbaikan] Perbaikan fitur pada sistem pengolahan nilai mata pelajaran
24. [Perbaikan] Perbaikan fitur dan validasi kirim nilai dan proses deskripsi oleh guru mapel
25. [Perbaikan] Perbaikan fitur proses deskripsi perilaku oleh wali kelas
26. [Perbaikan] Perbaikan bug aplikasi versi 2017.2.
27. [Perbaikan] Perbaikan alur entri nilai perilaku oleh guru BK
28. [Perbaikan] Perubahan alur input data dan nilai mata pelajaran suplemen
29. [Perbaikan] Perbaikan alur proses sinkronisasi nilai ke dapodik

DAFTAR PERUBAHAN APLIKASI E-RAPOR 2018.A

1. [Pembaharuan] Penambahan fitur Hapus Mapping Mata Pelajaran
2. [Pembaharuan] Aktivasi filter Kelas Jauh dan Kelas Terbuka
3. [Pembaharuan] Pembaharuan database
4. [Pembaharuan] Menampilkan nilai ekstrakurikuler dan kehadiran pada cetak rapor hasil migrasi erapor 2017.2
5. [Pembaharuan] Penambahan Fitur Tambah Administrator oleh admin
6. [Pembaharuan] Menampilkan nilai mapel lintas minat pada leger kurikulum 2013
7. [Pembaharuan] Membuka terusan input kehadiran siswa oleh Wali dan guru BK
8. [Pembaharuan] Membuka terusan input Ekstrakurikuler oleh Wali dan guru yang bertugas sebagai Pembina Ekstra
9. [Pembaharuan] Membuka terusan Kepala Sekolah sebagai guru mata pelajaran
10. [Pembaharuan] Aktivasi Hapus pembelajaran yang salah
11. [Perbaikan] Perbaikan bug deskripsi ketercapaian kompetensi
12. [Perbaikan] Perbaikan bug filter mapel doble tanggapan penambahan jjm pada KTSP
13. [Perbaikan] Perbaikan bug doble mapel pada cetak rapor KTSP
14. [Perbaikan] Perbaikan pengambilan data kehadiran dari erapor v.2017.2
15. [Perbaikan] Perbaikan pengambilan data nilai ekstrakurikuler dari erapor v.2017.2
16. [Perbaikan] Perbaikan bug Filter kelas Nilai US/USBN oleh admin
17. [Perbaikan] Membuka kuncian untuk edit Userid dan Password Admin
18. [Perbaikan] Perbaikan bug tampilan pemanis Rapor KTSP
19. [Perbaikan] Perbaikan bug input Organisasi pada KTSP
20. [Perbaikan] Perbaikan bug input Prestasi Siswa

DAFTAR PERUBAHAN APLIKASI E-RAPOR 2018.B

1. [Pembaharuan] Perubahan Fitur Cetak Rapor dari cetak web ke cetak PDF
2. [Pembaharuan] Perubahan Fitur Cetak KRS dan KHS dari cetak web ke cetak PDF
3. [Pembaharuan] Pembaharuan database
4. [Pembaharuan] Menambah port 5739 sebagai port alternatif/cadangan untuk terusan jaringan dengan banyak user
5. [Pembaharuan] Perubahan fitur edit KD dari edit tunggal ke edit massal
6. [Pembaharuan] Menghilangkan fitur Hapus KD
7. [Pembaharuan] Menambah fitur nonaktif KD (dipergunakan khusus untuk menonaktifkan KD yang salah input)
8. [Pembaharuan] Menampilkan mapel lintas minat pada status evaluasi oleh wali dan Admin
9. [Pembaharuan] Menambah fitur kenaikan kelas yang tampil pada semester genap
10.[Pembaharuan] Menambah fitur import ekstra oleh guru pembina dan wali kelas
11.[Perbaikan] Perbaikan bug cetak identitas pada halaman depan rapor
12.[Perbaikan] Perbaikan bug filter mapel dan filter kelas
13.[Perbaikan] Perbaikan filter kompetensi dasar pada input nilai oleh guru mapel
14.[Perbaikan] Perbaikan filter semester pada SKS dan Paket
15.[Perbaikan] Perbaikan bug input dan cetak KRS
16.[Perbaikan] Perbaikan sajian cetak KHS yang ditampilkan bersamaan dengan cetak rapor SKS
17.[Perbaikan] Perbaikan filter user wali kelas menurut semester aktif

ALUR KERJA APLIKASI E-RAPOR ( OLEH ADMIN)

Login sebagai Admin kemudian lakukan hal hal berikut:
1. Ambil data-data dari Dapodik.
2. Ambil Data eRapor V.2017.2 (Khusus bagi yang sudah memakai erapor V.2017 pada tahun sebelumnya)
3. Generate data user melalui sajian Data User.
4. Ubah Password Admin.
5. Tambah Admin (Jika diperlukan) melalui sajian Data
Administrator – tambah Administrator
6. Ringkas Nama Mata Pelajaran Rapor Input KKM KKSS (khusus SKS)
7. Mapping Mapel Rapor.
8. Input KKM Mata Pelajaran
9. Input dan Cetak KRS (Khusus Penyelenggara SKS)
10. Input Tanggal Rapor
11. Mencetak Leger, Rapor dan KHS sesudah semua nilai lengkap dikirim oleh guru mapel dan wali kelas.
12. Sinkron Nilai ke Dapodik.
13. Backup Data e-Rapor

PERSIAPAN DATA ( OLEH ADMIN)

1. Akses localhost:5789 atau buka aplikasi melalui shortcut aplikasi di deskstop

2. Aplikasi ini sanggup pula diakses memakai terusan localhost:5739

3. Untuk terusan via jaringan, silahkan terusan IP server contohnya http://192.168.1.254:5789 atau http://192.168.1.254:5739 ( bila IP server 192.168.1.254), pastikan bahwa firewall server dinonaktifkan dan jaringan LAN berjalan normal.

4. Buka aplikasi dengan user: admin , password: admin123456 , level : admin , semester: 2017/2018 ganjil

5. Bagi sekolah yang sudah memakai erapor usang (V.2017.2) dan telah diisi data lengkap, maka akan muncul sajian “Ambil Data eRapor V.2017.2”

6. Silahkan lakukan migrasi data erapor V.2017.2 ke erapor V.2018 melalui sajian “mbil Data eRaporV.2017.2”

a) Proses migrasi data eRapor V.2017.2 ke V.2018 memerlukan waktu yang cukup lama, bergantung pada jumlah data yang telah diisi pada erapor V.2017.2
b) Jika selama proses migrasi data terjadi error atau macet, silahkan lakukan refresh browser. c) Jangan pernah melaksanakan restore data erapor 2017 ke erapor v.2018, alasannya dapatmenyebabkan aplikasi error dan tidak sanggup dibuka kembali.

PERSIAPAN DATA ( OLEH ADMIN) : MENGAMBIL DATA E-RAPOR V.2017.2

Ambil Data eRapor V.2017.2

Untuk Melakukan migrasi eRapor V.2017 ke eRapor V.2018 dilakukan dengan cara klik sajian “Ambil Data eRapor V.2017.2” (menu ini muncul ketika system mendeteksi ada data erapor V.2017.2 di komputer)

PERSIAPAN DATA ( OLEH ADMIN) : MENGAMBIL DATA DAPODIK

Ambil data dari Dapodik dengan cara pilih sajian “Ambil Data Dapodik”
Pastikan bahwa semua data dapodik sudah benar, serta lakukan sinkron/pengambilan data dapodik pada halaman ini setiap kali melaksanakan perbaikan data dapodik. Hal ini diharapkan semoga data tumpuan di e-Rapor selalu sama dengan data yang dikirim ke Dapodik.

Demikian goresan pena ihwal

Download Aplikasi E-rapor Versi 2018 beserta updater-nya (a-b-c) dan Buku Panduannya

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

√ Download Buku Panduan Model Pengembangan Rpp Sma

Download Buku Model Pengembangan RPP Kurikulum  √ Download Buku Panduan Model Pengembangan RPP SMA

Download Buku Model Pengembangan RPP Kurikulum 2013 SMA







Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan penerima didik semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan semenjak tahun pelajaran 2013/2014 semoga terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.

Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 yakni memperlihatkan pembinaan dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan berbagi naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas pada tahun 2016 dan 2017 telah berbagi naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai rujukan bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.

Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannya sanggup diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh alasannya itu Kepala Sekolah dan Guru dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam memakai naskah tersebut,

Semoga naskah ini sanggup menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk memperlihatkan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengan Atas melalui Kurikulum 2013.

Berikut yakni tautan Download Buku Model Pengembangan RPP Kurikulum 2013 SMA:



Berikut yakni kutipan dari buku tersebut:



A. Latar Belakang

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses disebutkan bahwa Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Pembelajaran yang baik apabila penerapannya dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Untuk itu setiap satuan pendidikan perlu melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran dengan taktik yang benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Selanjutnya, pelaksanaan pembelajaran sanggup berjalan dengan baik apabila guru merencanakannya dengan baik. Perencanaan pembelajaran ini dikenal dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP. Apabila guru menyusun RPP lengkap dan sistematis, maka pembelajaran sanggup berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa sebagaimana diharapkan pada Standar Proses. Oleh alasannya itu, setiap guru wajib menyusun RPP lengkap dan sistematis.

Di samping RPP, guru juga harus menyiapkan media dan sumber belajar, serta evaluasi pembelajaran yang dikembangkan baik secara individual maupun kelompok.
RPP merupakan taught curriculum yang berarti bahwa apa yang dirancang dalam kurikulum harus tertuang dalam RPP untuk mencapai hasil mencar ilmu siswa atau learned curriculum yang merupakan hasil eksklusif dari pengalaman mencar ilmu yang dirancangkan dalam RPP. Agar keinginan ini sanggup tercapai dengan baik, maka guru harus menyusun perencanaan pembelajaran lengkap dan sistematis termasuk penilaiannya.

RPP sering menjadi hambatan tersendiri di kalangan guru. Beberapa faktor penyebab antara lain (1) guru belum sepenuhnya memahami esensi dari masing-masing komponen penyusun RPP, (2) Peraturan yang mengatur perihal pembelajaran belum dibaca dengan utuh atau bahkan tidak pernah dibaca, (3) kemudahan mendapat file RPP dari guru satu ke guru lain yang bersama-sama tidak bisa diterapkan di kelas alasannya modalitas, karakteristik, potensi siswanya berbeda, namun RPP tersebut tetap saja digunakan, dan (4) kecenderungan berpikir bahwa RPP merupakan pemenuhan manajemen saja. Kendala ini sanggup teratasi kalau guru mau berubah, dari pemahaman RPP sebagai pemenuhan manajemen menuju RPP sebagai kewajiban profesional.Untuk menyiapkan kemampuan guru dalam menyusun RPP, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas menyusun Model Pemgembangan RPP untuk membantu guru dalam berbagi RPP sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampunya.

B. Tujuan

Naskah model pengembangan RPP ini bertujuan untuk memfasilitasi guru semoga dapat:
a. Memahami konsep, prinsip pembelajaran dan pengalaman belajar.
b. Terampil menyusun perencanaan pembelajaran.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup naskah model pengembangan RPP ini meliputi:
a. Konsep, prinsip pembelajaran, dan pengalaman belajar.
b. Perencanaan Pembelajaran

A. Konsep Pembelajaran

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 perihal SistemPendidikan Nasional, Pendidikan yakni perjuangan sadar dan berkala untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran semoga siswa secara aktif berbagi potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budbahasa mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan Pembelajaran yakni proses terjadinya interaksi antara siswa dengan guru dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran tersebut dirancang untuk mendukung pemerolehan pengalaman mencar ilmu yang bermakna bagi siswa.

Pengertian pembelajaran menurut Permendikbud No. 103 Tahun 2014 perihal Pembelajaran yakni proses interaksi antarsiswa, antara siswa dengan tenaga guru dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan aksara setiap siswa sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga dan masyarakat. Proses tersebut memperlihatkan kesempatan kepada siswa untuk berbagi potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin usang semakin meningkat dalam membangun bertumbuhnya perilaku (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan yang
diharapkan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. Dengan demikian sekolah berhubungan dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka membangun aksara bangsa.

Sekolah merupakan kawasan kedua pendidikan siswa yang dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui mata pelajaran, sedangkan kokurikuler dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di luar sekolah yang terkait eksklusif dengan mata pelajaran, contohnya kiprah individu, kiprah kelompok, dan pekerjaan rumah berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Adapun kegiatan ekstrakurikuler yakni kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh penerima didik di luar jam mencar ilmu kurikulum standar sebagai ekspansi dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan
kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan penerima didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
Keluarga merupakan kawasan pertama bersemainya bibit perilaku (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan penerima didik. Oleh alasannya itu, kiprah keluarga tidak sanggup sepenuhnya digantikan oleh sekolah dalam membangun aksara bangsa. Sedangkan masyarakat merupakan salah satu kawasan berlangsungya pendidikan yang bermacam-macam yang perlu diselaraskan antara satu dengan yang lain, contohnya media massa, bisnis
industri, organisasi kemasyarakatan, dan forum keagamaan. Untuk itu para tokoh masyarakat sanggup saling berkoordinasi dan sinkronisasi dalam memainkan kiprahnya guna mendukung proses pembelajaran yang tengah dijalani siswa.

Siswa yakni subjek yang mempunyai kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan memakai pengetahuan. Untuk itu pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan yang diberikan kepada siswa untuk mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar benar- benar memahami dan sanggup menerapkan pengetahuan, maka siswa perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide-idenya. Pengalaman mencar ilmu ini nantinya akan diterapkan ke dalam kehidupan sehari- hari di masyarakat dan sebaliknya siswa sanggup memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar. Siswa membangun pengetahuan, keterampilan, dan perilaku serta menerapkannya dalam aneka macam situasi kehidupan baik di sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Oleh alasannya itu, pembelajaran ditujukan untuk berbagi potensi siswa semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovaif, dan afektif, serta bisa berkontribusi pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Singkatnya, keterjalinan, keterpaduan, dan konsistensi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat harus diupayakan dan diperjuangkan secara terus menerus sebagai tripusat pendidikan sekaligus menjadi sumber mencar ilmu yang saling menunjang.

B. Prinsip Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran memakai prinsip sebagai berikut.
1. Siswa difasilitasi untuk mencari tahu dan mencar ilmu dari aneka macam sumber belajar.
2. Proses pembelajaran memakai pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, berbasis keterampilan aplikatif, dan terpadu.
3. Pembelajaran yang menekankan pada tanggapan divergen yang mempunyai kebenaran multi dimensi.
4. Peningkatan keseimbangan, kesinambungan, dan keterkaitan antara hard-skills dan soft-skills.
5. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
6. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan(ing madyo mangun karso), dan berbagi kreativitas siswa dalam proses pembelajaran (tutwurihandayani);
7. Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.
8. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja yakni guru, siapa saja yakni siswa, dan di mana saja yakni kelas.
9. Pemanfaatan teknologi isu dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
10. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa.

C. Pengalaman Belajar

Kurikulum 2013 memakai menekankan kepada pembelajaran eksklusif (direct teaching) dan tidak eksklusif (indirect teaching). Pembelajaran eksklusif yakni pembelajaran yang berbagi pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan memakai pengetahuan siswa melalui interaksi eksklusif dengan sumber mencar ilmu yang dirancang dalam silabus dan RPP. Pembelajaran tidak eksklusif yakni pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajara eksklusif yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect). Pembelajaran tidak eksklusif berkenaan dengan pengembangan nilai dan perilaku yang terkandung dalam KI-1 dan KI-2.

Kompetensi perilaku spiritual dan perilaku sosial pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran PPKn, dicapai melalui pembelajaran eksklusif (direct teaching) dan tidak eksklusif (indirect teaching) sementara untuk mata pelajaran lainya, dicapai melalui pembelajaran tidak eksklusif (indirect teaching), yaitu lewat keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi perilaku dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan sanggup dipakai sebagai pertimbangan guru dalam berbagi aksara siswa lebih lanjut. Pendekatan saintifik memperlihatkan pengalaman mencar ilmu sebagaimana tercantum dalam tabel 2.2 berikut.

A. Komponen RPP

Dalam Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 perihal Pembelajaran dinyatakan bahwa RPP merupakan planning pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. Adapun komponen RPP sesuai dengan Permendikbud tersebut paling sedikit memuat: (1) identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran (*); (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Selanjutnya, dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses, bahwa komponen RPP terdiri atas identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, KD dan IPK, materi pembelajaran, metode, media, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran (*) dan evaluasi hasil pembelajaran. Kedua Permendikbud tersebut sama-sama membahas komponen RPP. Berdasarkan dua Permendikbud tersebut RPP sanggup dikembangkan memakai tiga alternatif (1) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014, (2) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan (3) memadukan komponen dari dua Permendikbud (saling melengkapi).

. Prinsip Penyusunan RPP

Prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagai berikut.

1. Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa.
2. Partisipasi aktif siswa.
3. Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.
4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk
berbagi kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam aneka macam bentuk tulisan.
5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan kegiatan derma umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber mencar ilmu dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8. Penerapan teknologi isu dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi

C. Langkah penyusunan RPP

1. Mengkaji silabus (dengan adanya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, maka silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada komponen yang tercantum pada Permendikbud tersebut) (lihat Panduan Pengembangan Silabus).

2. Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan planning evaluasi sesuai dengan muatan KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 (lihat Panduan Analisis Keterkaitan SKL, KI, dan KD)

3. Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini menurut hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan diubahsuaikan dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.

4. Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan menurut KD dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

5. Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran sanggup berasal dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, sumber mencar ilmu lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.

6. Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai.

7. Menentukan media, alat, materi yang dipakai dalam proses pembelajaran.

8. Memastikan sumber mencar ilmu yang dijadikan rujukan yang akan dipakai dalam langkah pembagian terstruktur mengenai proses pembelajaran.

9. Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning).

10. Mengembangkan evaluasi proses dan hasil mencar ilmu meliputi lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran (lihat Panduan Penilaian).

Contoh tiga alternatif RPP terdapat pada Lampiran 2.

Demikian goresan pena perihal

Download Buku Model Pengembangan RPP Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Friday, March 8, 2019

√ Download Buku Anutan Penyelenggaraan Sks Sma

Download Buku Pedoman Penyelenggaraan Satuan Kredit Semester  √ Download Buku Pedoman Penyelenggaraan SKS SMA

Download Buku Pedoman Penyelenggaraan Satuan Kredit Semester (SKS) di SMA







A. Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS)

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal
1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS ialah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang penerima didiknya menyepakati jumlah beban belajar
yang diikuti dan/atau seni manajemen berguru setiap semester pada satuan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu berguru yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang sanggup diikuti oleh penerima didik. Pengelolaan waktu berguru yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban berguru untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh penerima didik sesuai dengan kecepatan berguru masing-masing. Unit pembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang gampang hingga ke yang sukar. Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan berguru penerima didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan berguru yang melibatkan satuan waktu belajar, contohnya 2x45 menit (90 menit). UKBM tersebut memuat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) serta seni manajemen pembelajaran individual untuk mencapai ketuntasan beban berguru yang telah ditentukan. Dalam UKBM di samping sebagai pelabelan penguasaan penerima didik terhadap pengetahuan dan keterampilan diharapkan juga memperlihatkan dampak pengiring terbangunnya abjad yang dibutuhkan dalam kehidupan kurun 21 menyerupai berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, berkomunikasi, dan lain-lain.

Berikut ialah tautan Download Buku Pedoman Penyelenggaraan Satuan Kredit Semester (SKS) di SMA:



Berikut ialah kutipan dari buku tersebut:



A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan ialah perjuangan sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar penerima didik secara aktif berbagi potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, moral mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pasal tersebut secara tegas mengedepankan kepentingan penerima didik sebagai bab penting dari komponen pendidikan. Dalam kajian filosofisnya, penerima didik dipandang sebagai insan seutuhnya yang unik, dimana mereka dipandang sebagai insan yang mempunyai hak dan kewajiban. Dalam pendidikan, hak-hak penerima didik haruslah lebih dikedepankan daripada kepentingan lainnya. Peserta didik sebagai individu yang unik mempunyai bakat, minat, kemampuan, dan gaya berguru yang berbeda. Setiap penerima didik harus mendapat layanan pendidikan masal untuk penerima didik secara individual (mass education of individual) bukan pendidikan individual bagi penerima didik masal (individual education of the mass) biar sanggup berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing. Hal tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) point b bahwa penerima didik berhak mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional pendidikan Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik, dan ayat (2) menegaskan bahwa beban berguru sanggup dinyatakan dalam bentuk satuan kredit semester. Dalam kaitannya dengan ini, dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) point f menyatakan bahwa penerima didik sanggup menuntaskan jadwal pendidikan sesuai dengan kecepatan berguru masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, bakat, minat dan kecepatan berguru penerima didik yang berbeda harus difasilitasi oleh sekolah.

Dalam konteks layanan utuh pendidikan dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) antara lain ialah konteks layanan utuh pembelajaran dengan Sistem Kredit Semester. Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memperlihatkan layanan pendidikan yang memungkinkan penerima didik sanggup menuntaskan keseluruhan beban berguru sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 4 menyebutkan bahwa pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok penerima didik yang berbeda kecepatan belajarnya. Untuk itu, harus ada diversifikasi layanan pembelajaran dalam penyelenggaraan SKS. Layanan utuh pembelajaran mengacu kepada konsep pembelajaran tuntas (mastery learning), yaitu seni manajemen pembelajaran yang memakai prinsip ketuntasan secara individual yang mempersyaratkan penerima didik menguasai secara tuntas seluruh Kompetensi Inti (KI) maupun Kompetesi Dasar (KD) mata pelajaran. Pembelajaran yang demikian memberi kesempatan dan kualitas pengajaran yang berbeda kepada penerima didik.

Selanjutnya, pasal 2 pada Permendikbud tersebut, mengamatkan bahwa SKS diselenggarakan dengan prinsip (a) fleksibel; dalam arti penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilhan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa berguru yang memungkinkan penerima didik memilih dan mengatur seni manajemen berguru secara mandiri; (b) keunggulan; dalam arti penyelenggaraan SKS yang memungkinkan penerima didik memperoleh kesempatan berguru dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar; (c) maju berkelanjutan yang mengandung makna penyelenggaraan SKS yang memungkinkan penerima didik sanggup eksklusif mengikuti muatan, mata pelajaran atau jadwal lebih lanjut tanpa terkendala oleh penerima didik lain;dan (d) keadilan, yang mengandung makna penyelenggaraan SKS yang memungkinkan penerima didik mendapat kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas berguru yang dimiliki dan prestasi berguru yang dicapainya secara perseorangan. Prinsip-prinsip ini memperjelas dan mempertegas bahwa SKS bukan jadwal percepatan sebagaimana dimaksudkan pada jadwal akselerasi yang telah dicabut ijin penyelenggaraannya. SKS lebih mengedepankan layanan utuh pembelajaran kepada penerima didik yang mempunyai bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan berguru yang unik. Oleh alasannya ialah itu, seni manajemen belajar, kesempatan mencapai tingkat kemampuan optimal, kesempatan mengikuti muatan, mata pelajaran atau jadwal lebih lanjut serta prestasi berguru yang dicapai benar-benar ditentukan oleh penerima didik itu sendiri dan bukan ditentukan oleh pihak di luar diri penerima didik termasuk oleh pihak sekolah. Tugas sekolah menyediakan kemudahan layanan utuh pembelajaran dalam bentuk unit-unit berguru utuh setiap mata pelajaran, sedangkan waktu yang diharapkan untuk menuntaskan seluruh unit berguru utuh setiap mata pelajaran tersebut tergantung dari bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan berguru penerima didik. Adanya unit-unit berguru utuh setiap mata pelajaran dalam penyelenggaraan SKS tersebut, maka bagi pembelajar cepat, normal, maupun lambat sanggup terfasilitasi dengan baik sesuai dengan toleransi waktu yang tersedia. Unit berguru utuh tersebut sekaligus sebagai sarana diversifikasi layanan pembelajaran 3 (tiga) kelompok pembelajar.

Hingga Tahun 2016 jumlah sekolah penyelenggara SKS yang telah terdata oleh Direktorat pelatihan Sekolah Menengan Atas Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebanyak lebih dari 100 sekolah baik negeri maupun swasta. Berdasarkan hasil diskusi kelompok terpumpun yang diselenggarakan beberapa kali oleh Direktorat Pembinaan SMA, memperlihatkan informasi bahwa (1) terdapat keragaman varian implementasi SKS di lebih dari 100 sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia; (b) penyelenggaraan SKS sebagai pengganti jadwal akselerasi yang telah dicabut ijin penyelenggaraannya sehingga muncul layanan pola 4, 5, dan 6 semester; (c) terdapat penggunaan istilah yang tidak terwadahi dalam ketentuan perundang-undangan, contohnya kontinu, diskontinu, on-off, seri mata pelajaran, semester pendek, dan lain- lain. Keragaman varian implementasi SKS tersebut ternyata menyebabkan hambatan bagi penyelenggara SKS utamanya berkaitan dengan sinkronisasi DAPODIK (Data Pokok Pendidikan), di samping hambatan yang lain. Untuk itu, perlu segera dibangun satu sistem penyelenggaraan SKS sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta moral mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang- undang.

Memperhatikan kesenjangan antara prinsip penyelenggaraan SKS sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan perundangan dengan penyelenggaraan SKS di lebih dari 100 sekolah sebagaimana dikemukakan di atas, maka Direktorat Pembina Sekolah Menengan Atas memandang perlu untuk menyusun Panduan Penyelenggaraan SKS biar tetap konsisten dan koheren dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang bersifat nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

B. Tujuan

Panduan Penyelenggaraan SKS ini bertujuan biar sanggup membantu satuan pendidikan dalam hal berikut.
1. Memahami pengertian, prinsip penyelenggaraan dan pengelolaan SKS secara utuh.
2. Memahami wacana layanan utuh pembelajaran dengan SKS.
3. Mengelola SKS pada masa transisi khususnya bagi lebih dari 100 sekolah penyelenggara SKS mulai Juli 2017 s.d TP 2019/2020.
4. Menyelenggarakan SKS sesuai dengan mekanisme penyelenggaraan yang benar.
5. Mengelola pembelajaran dengan SKS secara efektif dan bermakna.
6. Menilai dan mengolah nilai hasil belajar.
7. Melayani mutasi penerima didik.
8. Menyelenggaraan SKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Panduan Penyelenggaraan SKS di Sekolah Menengan Atas sebagai berikut.

1. Pengertian, prinsip penyelenggaraan dan pengelolaan SKS mencakup pengertian SKS, prinsip penyelenggaraan SKS, layanan utuh pembelajaran dengan SKS, pengelolaan SKS, peta jalan penyelenggaraan SKS, dan pengelolaan SKS pada masa transisi.

2. Mekanisme penyelenggaraan SKS mencakup mekanisme penyelenggaraan secara umum, pengelolaan pembelajaran, penilaian dan pengolahan nilai hasil belajar, mutasi penerima didik, dan ketentuan penyelenggaraan SKS.

D. Landasan

1. UUD Negera Republik IndonesiaTahun 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59/2014 wacana Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61/2014 wacana Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62/2014 wacana Ekstrakurikuler.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
63/2014 wacana Pendidikan Kepramukaan.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
64/2014 wacana Peminatan
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
111/2014 wacana BK
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
158/2014 wacana Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
53/2015 wacana Penilaian Hasil Belajar
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20
Tahuan 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor sd 21
Tahun 2016 wacana Standar Isi
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 wacana Standar Proses.
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
23tentang Standar Penilaian
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2016 wacana Komite Sekolah
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

B. Prinsip Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS)

Penyelenggaraan SKS di beberapa sekolah selama ini belum semuanya selaras dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam rangka penguatan/pemantapan jadwal implementasi penyelenggaraan SKS sesuai dengan NSPK tersebut, setiap Sekolah Menengan Atas penyelenggaraan SKS wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Setiap Peserta didik harus diperlakukan dan dilayani sebagai individu yang unik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan gaya berguru serta kebutuhan ekosistem pendidikan yang mendukung. Implementasi SKS dimaksudkan untuk melayani semua kelompok penerima didik yang termasuk pembelajar cepat, pembelajar normal, dan pembelajar lambat, jadi, bukan hanya untuk penerima didik pembelajar cepat (vide Pasal 1, 2, dan 3).
2. Proses berguru dan pembelajaran harus dirancang dan dikembangkan sebagai proses interaktif yang mengorganisasikan pengalaman berguru untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta abjad melalui tranformasi pengalaman berguru melalui pembelajaran tatap muka, terstruktur, dan berdikari yang bersifat sistematik dan sistemik. (videPasal 3, 4, dan Pasal 6)
3. Setiap penerima didik harus difasilitasi demikian rupa biar bisa mencapai ketuntasan berguru dalam setiap mata pelajaran secara optimal sesuai kecepatan
belajarnya. Bagi penerima didik termasuk kelompok pembelajar lambat harus dibantu dengan jadwal remediasi yang memadai untuk mengejar penuntasan kompetensi
paling tidak sama dengan penerima didik yang normal, dan bagi penerima didik yang termasuk pembelajar cepat harus difasilitasi untuk mempelajari paket belajar
berikutnya sehingga sanggup menuntaskan setiap mata pelajaran, dan pada balasannya seluruh mata pelajaran dalam waktu yang lebih cepat dari waktu yang tersedia
secara formal (Baca juga Naskah Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tuntas yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Tahun 2017). (videPasal 6,7, 8,9, dan
10)
4. Penilaian hasil berguru penerima didik harus memakai penilaian teladan patokan berbasis kompetensi atau kiprah otomatis. Artinya penguasaan/capaian
berguru setiap penerima didik diukur dari penguasaan kompetensi yang dicapai secara individual. Penguasaan kompetensi penerima didik diukur dari kriteria ketuntasan
setiap KD masing-masing mata pelajaran pada semester berjalan. Kelulusan setiap penerima didik ditentukan oleh penyelesaian seluruh mata pelajaran secara tuntas
dan diakhiri dengan ujian sekolah atau ujian yang bersifat nasional sebagai penilaian sumatif yang sanggup diadakan pada setiap semester.(vide Pasal 2,3, dan
13)
5. Bahan berguru dan pembelajaran harus memakai paket berguru utama
yang ditetapkan oleh pihak berwenang atau oleh satuan pendidikan dan tersedia secara publik di pasaran, yang sanggup berbentuk Buku Teks Pelajaran (BTP)
dan/atau modul, yang berbentuk kemasan unit-unit pembelajaran utuh individual yang sanggup dipelajari secara berdikari disertai sumber berguru lain yang tercetak
dan/atau digital. Buku teks pelajaran memakai buku yang telah ditetapkan secara resmi oleh Kemendikbud atau dikembangkan materi berguru gres yang bersifat moduler yang sepenuhnya atau sebagian bersifat membelajarkan sendiri.
Disamping itu harus dikembangkan Unit Kegiatan Belajar (UKBM) berbasis KD
yang dipakai untuk memfasilitasi penerima didik secara bertahap-berlanjut
mempelajari dan menguasai unit-unit pembelajaran dalam suatu mata pelajaran. Dengan demikian setiap penerima didik sanggup berguru untuk menguasai kompetensi
sesuai dengan gaya dan kecepatan belajarnya. (videPasal 3,6,7,8, dan 9)
6. Program pendidikan harus sepenuhnya memakai Struktur Kurikulum 2013
beserta semua perangkat pendukungnya yang relevan; dan pengambilan mata pelajaran oleh penerima didik dilakukan secara fleksibel secara individual atau kelompok kecil. Seluruh mata pelajaran yang diwajibkan harus ditempuh oleh setiap penerima didik. Karena itu setiap penerima didik mempunyai kuota berguru di Sekolah Menengan Atas sama selama 6 (enam) semester, dilarang ada pemampatan ke dalam jadwal kurang dari enam semester. Dalam implementasi SKS proses pendidikan diprogramkan biar setiap penerima didik sanggup berguru lebih efisien sehingga usang belajarnya bisa kurang dari 6 (enam) semester dengan cara menuntaskan penguasaan setiap/seluruh mata pelajaran lebih cepat. Bagi penerima didik yang tidak bisa menuntaskan seluruh mata pelajaran sesuai waktu berguru yang tersedia (8 semester) harus tetap difasilitasi hingga dengan yang bersangkutan menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratan dalam Kurikulum.(videPasal 1, 2, 3, 4, 6,7,8, 9, 12, 13, dan 14)
7. Guru dan/atau sekolah harus berperan sebagai: fasilitator belajar, pengorganisasi belajar, penopang kajian, pembangun karakter, dan sumber belajar. Pada dasarnya setiap guru, sesuai dengan kewenangannya, harus menyelenggarakan pembelajaran klasikal, pembelajaran kelompok kecil, dan pembelajaran individual sesuai dengan kebutuhan berguru penerima didik yang bervariasi. Jadwal semua pembelajaran diatur sepenuhnya oleh masing-masing satuan pendidikan dengan pimpinan Kepala Sekolah dan seluruh perangkatnya. Demikian juga untuk pengelolaan sarana dan prasarananya sepenuhnya menjadi kewenangan masing- masing satuan pendidikan dalam kerangka peningkatan mutu berbasis sekolah. (vide Pasal 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, dan 17)

C. Layanan Utuh Pembelajaran dengan SKS

1. Pengaturan Beban Belajar
Pengaturan beban berguru sepenuhnya mengikuti ketentuan Struktur Kurikulum
2013. Dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 pada
Sekolah Menengah Atas/Madrasah pada Pasal 7 ayat (3) s.d (9), disebutkan bahwa
(1) beban berguru merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman berguru yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun
pelajaran; (2) beban berguru tersebut terdiri atas: kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri; (3) beban berguru kegiatan tatap muka
dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran ialah 45 (empat puluh lima) menit; (4) beban berguru kegiatan
terstruktur dan beban berguru kegiatan berdikari paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka yang bersangkutan; (5) beban
berguru satu ahad untuk: Kelas X ialah 42 (empat puluh dua) jam pelajaran,
Kelas XI ialah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran, dan Kelas XII adalah
44 (empat puluh empat) jam pelajaran; (6) beban berguru satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) ahad efektif; (7) Beban berguru di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas)
ahad efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) ahad efektif.
Selanjutnya masih relevan dengan beban belajar, pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan Sistem
Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa pengambilan beban berguru untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap
mata pelajaran oleh penerima didik sesuai dengan kecepatan berguru masing-masing. Dengan demikian, pengaturan beban berguru dalam penyelenggaraan SKS adalah
pengaturan beban berguru setiap unit pembelajaran utuh atau dalam hal ini disebut UKBM dalam rangka mencapai ketuntasan berguru atau penguasaan
substansi pada UKBM, dan ketuntasan berguru dalam konteks kurun waktu berguru sebagaimana ditetapkan pada Struktur Kurikulum 2013. Berikut adalah
pengaturan beban berguru setiap UKBM.
a. Beban Belajar setiap UKBM diatur secara proporsional dengan jumlah pasangan
KD total untuk setiap mata pelajaran SMA.
b. Beban Belajar setiap UKBM diubahsuaikan dengan kiprah berguru (learning task) dan pengalaman berguru (learning experiences) yang dituntut untuk masing-masing pasangan KD.
Mengacu kepada 2 (dua) pengaturan beban berguru setiap UKBM di atas, maka penghitungan beban berguru setiap UKBM yang dinyatakan dalam jam pelajaran (JP). a. RPP mata pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu contohnya 4 JP (2 pertemuan) dengan 1 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4x45 menit (180 menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 108 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan berdikari setiap
ahad dalam satu semester.
b. RPP mata pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu contohnya ada 4 JP (2 pertemuan) dengan 2 UKBM. Dari satuan waktu yang
tersedia, yaitu 4x45 menit (180 menit) minimal 72 menit untuk kegiatan tatap
muka dan paling banyak 108 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan berdikari setiap ahad dalam satu semester.
c. RPP mata pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu contohnya 6 JP (3 pertemuan) dengan 1 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 6x45 menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap
muka dan paling banyak 162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan berdikari setiap ahad dalam satu semester.
d. RPP mata pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu 6 JP (3 pertemuan) dengan 3 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia,
yaitu 6x45 menit (270 menit) minimal 108 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 162 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri
setiap ahad dalam satu semester.
Berdasarkan 4 (empat) contoh penghitungan beban berguru UKBM di atas, maka penghingan beban berguru pada setiap UKBM didasarkan pada alokasi waktu dari
pasangan KD dalam RPP setiap ahad dalam satu semester. Apabila dalam RPP
memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD atau memuat 1 (satu) pasang KD namun kiprah berguru dan pengalaman berguru yang dituntut dalam pasangan KD tersebut
banyak, maka 2 (dua) macam RPP tersebut alokasi waktunya banyak. Untuk itu, beban berguru UKBM dari RPP tersebut banyak. Dengan demikian, beban berguru pada setiap UKBM diubahsuaikan dengan kiprah berguru dan pengalaman berguru yang
dituntut pada pasangan KD dengan tetap memperhatikan satuan waktu untuk kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri. Pengaturan alokasi
waktu pada setiap UKBM secara proporsional harus dilakukan pada ketika melaksanakan pemetaan KD pada waktu menyusun Promes. Pengelolaan layanan utuh
pembelajaran dengan SKS sanggup diilustrasikan pada Lampiran 3.

D. Pengelolaan Sistem Kredit Semester (SKS)

Pengelolaan SKS memerlukan santunan dari banyak sekali pihak, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SKS beserta kiprahnya disampaikan berikut.
1) Pemerintah
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun
2014 wacana Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan
Menengah Pasal 15 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemda wajib memfasilitasi penyelenggaraan SKS di satuan pendidikan sesuai dengan
kewenangan masing-masing, maka kiprah pemerintah sebagai berikut.
a. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kiprah sebagai berikut.


1) Menindaklanjuti regulasi wacana SKS melalui penyusunan dan penyebarluasan naskah-naskah pendukung penyelenggaraan SKS, contohnya Pedoman Penyelenggaraan SKS, Panduan Pembelajaran Tuntas, Panduan Pembimbing Akademik, Panduan Pengembangan UKBM, dan lain-lain.
2) Memfasilitasi terjalinnya kerjasama untuk memperkuat dan tindaklanjut penyelenggaraan SKS, contohnya dengan: Perguruan Tinggi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, DAPODIK, dan lain-lain.
3) Menyelenggarankan diksusi kelompok terpumpun untuk menggali praktik- praktik baik dari sekolah-sekolah penyelenggara SKS untuk dijadikan
ilham perbaikan penyelenggaraan SKS secara terpola dan berkelanjutan.
4) Berkoordinasi dengan LPMP dan berafiliasi dengan Dinas Pendidikan
Provinsi dalam rangka pelatihan dan penguatan penyelenggaraan SKS.
5) Memberikan Bantuan Pemerintah (Bantah) pendampingan penyelenggaraan
SKS.
6) Menyusun aplikasi pemantauan perkembangan pelaksanaan Bantah pendampingan penyelenggaraan SKS.
7) Melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi SKS.
8) Menyusun instrumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) penyelenggaraan SKS.
9) Bersama LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan pemantauan, monitoring dan penilaian penyelenggaraan SKS.
10) Menyetujui surat ijin penyelenggaraan SKS dari Dinas Pendidikan Provinsi
dan mengeluarkan surat ijin penyelenggaraan SKS yang disahkan oleh
Direktur Pembinaan Sekolah Menengan Atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia.
b. LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)
Mengacu kepada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015 wacana Organisasi Tata
Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), di mana LPMP sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di
bawah tanggung jawab kepada Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan
Menengah, maka kiprah LPMP dalam penyelenggraan SKS di Sekolah Menengan Atas sebagai berikut.
1) Berkoordinasi dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dan berafiliasi dengan
Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan penjaminan mutu penyelenggaraan SKS.
2) Melakukan pemetaan mutu penyelenggaraan SKS.
3) Mengembangkan dan mengelola sistem informasi mutu penyelenggaraan.
4) Melaksanakan supervisi pencapaian standar mutu penyelenggaraan SKS.
5) Fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan SKS di SMA.
6) Melaksanakan kerjasama di bidang penjaminan mutu penyelenggaraan
SKS.
c. Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi mempunyai kiprah sebagai berikut.
1) Memberikan pelatihan penyusunan kurikulum penyelenggaraan SKS (KTSP) sekaligus mengesahkannya.
2) Memberikan pelatihan perencanaan penyusunan anggaran
penyelenggaraan SKS (RKAS/M) sekaligus mengesahkannya.
3) Memberikan pelatihan terhadap Sistem Penjaminan Mutu penyelenggaraan SKS.


4) Memberikan pelatihan kepada satuan pendidikan dalam penyusunan unit-unit pembelajaran utuh atau UKBM.
5) Pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggraan SKS.
6) Melakukan verifikasi dokumen-dokumen kesiapan sebelum memperlihatkan rekomendasi kepada satuan pendidikan untuk mendapat surat ijin
penyelenggaraan SKS dari Direktorat Pembinaan SMA.
7) Mengatur secara kolektif pengurusan ijin penyelenggaraan SKS ke
Direktorat Pembinaan SMA.
2) Pengawas
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 57 yang menyatakan bahwa
supervisi yang mencakup supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur
dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepalasatuan pendidikan, maka kiprah pengawas dalam penyelenggaraan SKS sebagai berikut.
a. Membina pengembangan kualitas sekolah, Kepala Sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam penyelenggaraan SKS.
b. Mendampingi guru dalam menyusun UKBM dan perangkat pembelajaran lain pendukung layanan utuh pembelajaran SKS.
c. Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dalam penyelenggaran
SKS.
d. Mensupervisi pengelolaan sekolah dalam penyelenggaraan SKS.
e. Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan jadwal sekolah beserta pengembangannya dalam penyelenggaraan SKS.
f. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil jadwal pengembangan sekolah
secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah dalam penyelenggaran SKS.
g. Melakukan penilaian kinerja Kepala Sekolah dan penilaian kinerja guru dalam menyelenggarakan SKS.
3) Komite Sekolah
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 56 ayat (3) bahwa Komite Sekolah
ialah forum berdikari dibuat dan berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nasional Nomor 75 Tahun 2016 wacana Komite Sekolah, maka kiprah komite sekolah dalam penyelenggaran SKS sebagai berikut.
a. Memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksaaan kebijakan
penyelenggaraan SKS.
b. Memberi santunan baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan SKS.
c. Mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan SKS.
d. Mediator antara pemerintah dan masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan SKS
4) Kepala Sekolah
Mengacu kepada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala
Sekolah/Madrasah, makaperan Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan SKS sebagai berikut.
a. Membentuk dan menyusun Surat Keputusan (SK) Tim Pengembang Sekolah
(TPS).


b. Menyusun banyak sekali tingkat perencanaan penyelenggaraan SKS, mencakup planning strategis empat tahun (RKJM), planning operasional satu tahun (RKT), RKAS/M, KTSP, Peraturan Akademik (PA), penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), kalender akademik, dan dokumen perencanaan lain pendukung terselenggaranya SKS sesuai dengan prinsip penyelenggaraan SKS.
c. Menentukan dan menyusun SK penugasan guru sebagai PA.
d. Menyusun uraian kiprah pokok dan fungsi masing-masing bab penyelenggara
SKS.
e. Mengembangkan organisasi sekolah pendukung penyelenggaraan SKS.
f. Menyiapkan guru dan staf dalam merealisasi seluruh perencanaan jadwal pendukung penyelenggaraan SKS.
g. Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan SKS.
h. Mengelola sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan SKS. i. Mengatur tata laksana sistem manajemen penyelenggaraan SKS.
j. Mengelola semua sumber daya yang ada di sekolah dalam rangka mendukung
penyelenggaraan SKS.
k. Membantu berbagi profesional guru dalam menyusun dan melaksanakan layanan utuh unit-unit pembelajaran atau UKBM-UKBM.
l. Membangun abjad warga sekolah untuk mensukseskan penyelenggaraan
SKS.
m. Mengembangkan kemampuan tenaga kependidikan dalam melaksanakan kiprah adiministrasi penyelenggaraan SKS.
n. Memberikan dorongan kepada warga sekolah biar seluruh komponen
pendidikan sanggup berkembangsecara optimal dalam penyelenggaraan SKS.
o. Mengembangkan kepekaan untuk melihat adanya peluang dan memanfaatkan peluang untuk kepentingan penyelenggara SKS.
5) Guru
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, maka kiprah guru ialah berbagi kompetensinya untuk mendukung penyelenggaraan SKS menyerupai berikut.
a. Mengembangkan wawasan atau landasan kependidikan untuk mendukung kiprah profesionalnya dalam melaksanakan pembelajaran dengan SKS untuk
berbagi abjad dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS)
b. Memahami terhadap penerima didik dalam memperlihatkan layanan pembelajaran individu.
c. Menyusun Pedoman Guru.
d. Mengembangkan silabus.
e. Merancangan pembelajaran (RPP) yang aman untuk berbagi abjad dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS)
f. Mengembangkan kurikulum mata pelajaran dalam bentuk unit-unit utuh
pembelajaran atau UKBM.
g. Melaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis yang bermuara pada berkembangnya abjad dan kemampuan Higher Order Thinking Skills (HOTS)
penerima didik
h. Memanfaatan teknologi pembelajaran sesuai dengan konsep dan prinsip Techno
Pedagogical Content Knowledge (TPACK)
i. Mengembangkan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) dilengkapi dengan kisi-kisi dan telaah soal.
j. Melaksanakan penilaian proses dan hasil berguru dalam bentuk penilaian formatif dan sumatif.
k. Mengembangkan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya sebagai pembelajar cepat, normal, dan lambat.
6) BK
Mengacu kepada Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 wacana Bimbingan dan
Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah, maka kiprah BK sebagai berikut.
a. Memberikan layanan bimbingan dan konseling bagi penerima didik di satuan pendidikan penyelenggara SKS, dalam hal: pemahaman diri dan lingkungan,
fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan, penyesuaian diri dengan diri sendiri
dan lingkungan, penyaluran pemilihan pendidikan, pekerjaan dan karir, pencegahan timbulnya masalah, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan
kondisi pribadi dan situasi yang aman untuk perkembangan diri penerima didik, pengembangan potensi optimal, advokasi diri terhadap perlakukan deskriminatif, dan membangun pembiasaan pendidikan dan tenaga kependidikan
terhadap jadwal dan acara pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan
penerima didik.
b. Membantu penerima didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.
c. Bekerjasama dengan banyak sekali pemangku kepentingan di dalam dan di luar
satuan pendidikan untuk melaksanakan layanan.
7) Pembimbing akademik (PA)
Satuan pendidikan penyelenggara SKS di samping mengoptimalkan layanan bimbingan dan konseling juga wajib menyedia PA sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 6 ayat (1), di mana kiprah PA dilaksanakan oleh Wali Kelas, dengan kiprah sebagai berikut.
a. Membimbing sejumlah penerima didik dalam satu rombongan belajar.
b. Membimbing perkembangan prestasi akademik penerima didik hingga selesai masa studi.
c. Membimbing penerima didik pada ketika pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), pemilihan peminatan, dan pembagian rapor, dan/atau melaksanakan konsultasi
akademik.
d. Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan pendalaman minat apabila satuan pendidikan telah menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi.
e. Membuat laporan hasil penilaian setiap semester.
f. Memberikan pertimbangan dan memutuskan penerima didik yang sanggup mengambil UKBM setiap semester.
g. Menetapkan mata pelajaran yang harus diikuti dalam jadwal remediasi atau pengayaan.
h. Memantau dan melaksanakan analisis terhadap data bakat, minat, dan prestasi yang diperoleh dari BK, serta memperlihatkan rekomendasi konstruktif selama mengikuti pendidikan di satuan pendidikan biar penerima didik berkembang
potensi akademiknya secara maksimal.
i. Melakukan pendampingan secara intensif sehingga penerima didik sanggup menuntaskan masa studinya sesuai atau lebih cepat dari kuota berguru di SMA
yaitu 6 (enam) semester.
j. Mengelola hasil penilaian moral mulia dan kepribadian menurut hasil penilaian dari guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan dari guru mata pelajaran lainnya.
k. Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, BK, dan guru mata pelajaran lainnya untuk mendukung pengembangan potensi penerima didik.
l. Memberikan layanan konsultasi akademik sesuai kebutuhan dalam tiap
semester.
m. Saling berkoordinasi dengan PA pengganti apabila ada penggantian PA (PA
sanggup berganti sesuai dengan pertimbangan dan kebijakan satuan pendidikan masing-masing).
8) Tenaga Kependidikan
Mengacu kepada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar
Pengelolaan, maka kiprah tenaga kependidikan sebagai berikut.
a. Merancang, melaksanakan, dan melaporkan hasil rancangan manajemen penyelenggraan SKS (disarankan berbasis digital) kepada Kepala Sekolah.
b. Melaksanakan pengadministrasian bidang kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana serta kehumasan, penggunaan dan laporan keuangan serta
ketatausahaan lainnya.
c. Melaksanakan operasional e-rapot SKS.
d. Mengelola dan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data
Sekolah dan Siswa(PDSS).
e. Melaporkan pelaksanaan teknis dari kiprah masing-masing sekurang-kurangnya setiap selesai semester yang ditujukan kepada Kepala Sekolah.

Demikian goresan pena wacana

Download Buku Pedoman Penyelenggaraan Satuan Kredit Semester (SKS) di Sekolah Menengan Atas

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Wednesday, September 12, 2018

√ Rekapitulasi Berkas Ajakan Pak Guru Pengawas Kemenag

Pengumuman Informasi Rekapitulasi Berkas Usul Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas pad √ Rekapitulasi Berkas Usul PAK Guru Pengawas Kemenag

Pengumuman Informasi Rekapitulasi Berkas Usul Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2016 - 2017







Pengumuman Informasi Rekapitulasi Berkas Usul Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2016 - 2017 berisi teks sebagai berikut:

Kepada
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Se-Indonesia

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Dengan hormat, kami sampaikan data Rekapitulasi berkas undangan Penilaian Angka Kredu Guru dan Pengawas Tahun 2016 - 2017 yang ketika ini telah tersaji pada Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian Sekretarial Jenderal Kementerian Agama dan telah siap untuk di sidangkan oleh Tim Penilai pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderai Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, sebanyak 1.975 (Seribu sernbuan ratus
tujuh puluh lima) berkas dengan rincian sebagai berikut :

1. Berkas Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun 2016 sebanyak 264 (Dua ratus enam puluh empat) berkas;

2. Berkas Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun 2017 sebanyak 714 (Tujuh ratus empat belas) berkas;

3 Berkas Usul Kekurangan Hasil Penilaian Prestasi Kerja Guru (HPPKG) Tahun 2017 sebanyak 344 (Tiga ratus empat puluh empat) berkas;

4. Berkas Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Tahun 2017 sebanyak 306 (Tiga ratus enam) berkas;

5. Berkas Usul Kekurangan Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pengawas (HPPKP) Tahun 2017 sebanyak 214 (Dua ratus empat belas) berkas;
6. Berkas Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pendidikan Agama pada Sekolah Umum (SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK) Tahun 2017 sebanyak 133 (Seratus tiga puluh tiga) berkas. Demikian pemberltahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Jakarta:
2. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Jakarta

BACA JUGA


Untuk gosip Pengumuman Informasi Rekapitulasi Berkas Usul Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2016 - 2017, silahkan lihat tautan sebagai berikut:


Download Pengumuman Informasi Rekapitulasi Berkas Usul Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2016 - 2017

Demikian goresan pena perihal

Pengumuman Informasi Rekapitulasi Berkas Usul Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2016 - 2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com

Friday, August 24, 2018

√ Fatwa Blangko Ijazah Tp 2017-2018:Sd Smp Sma Smk Dan Yang Sederajat

 dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran  √ Pedoman Blangko Ijazah TP 2017-2018:SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan yang Sederajat

Pedoman Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2017/2018







Pedoman blangko ijazah tahun pelajaran 2017-2018 ini didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 016/H/EP/2018 perihal Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Dasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan tersebut yaitu sebagai berikut:

a. bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 perihal ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu diatur mengenai bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah;
b. bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah perlu diatur bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan perihal Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017 /2018;

Berikut yaitu tautan Download Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 016/H/EP/2018 perihal Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2017/2018


Download Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 016/H/EP/2018 perihal Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2017/2018

Berikut yaitu kutipan dari Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 016/H/EP/2018 perihal Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut:



Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Ijazah yaitu clokumen resmi yang diterbitkan sebagai legalisasi terhadap prestasi berguru clan/ atau penyelesaian suatujenjang pendidikan sesudah lulus dari satuan pendidikan.
2. Satuan pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
3. Blangko Ijazah yaitu format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah kawasan yang akan dipakai sebagai Ijazah.
4. Kepala Badan yaitu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 2

(1) ljazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangk.utan. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas akseptor didik;
b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/ a tau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional;
c. pernyataan bahwa akseptor didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.

Pasal 3

( 1) Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas :
a. Spesifikasi kertas; dan b. Spesifikasi bingkai.
(2) Spesifikasi kertas Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
Berat : 150 gr/m2 dengan toleransi ± 4 gr/m2;
Tebal : 150 mikrometer dengan toleransi ± 10 mikrometer;
Opasitas : 90% (minimum);
Kecerahan : 80% dengan toleransi ± 2% (brightness);
Bahan : pulp kayu kimia 100%;
Warna : putih;
Pengaman : tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar;
Minutering : 1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah kalau disinari dengan sinar ultraviolet.

2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning kalau disinari dengan sinar ultraviolet.

(3) Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b sebagai berikut:

a. berbentuk persegi panjang vertikal;

b. lebar 1,5 cm dengan jarak 1 cm dari tepi kertas;

c. berbentuk ornamen;

d. kombinasi warna:

1) merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (PantoneBlack 6 C) untuk SD/SPK, SDLB, dan Pak.et A;

2) biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (PantoneBlack 6 C) untuk SMP / SPK, SMPLB, dan Pak.et B;

3) abu-abu (pantone 430 U),kuning (pantone 123 U), dan hitam {PantoneBlack 6 C) untuk SMA/SPK,SMALB, dan Pak.et C; dan

4) Hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (PantoneBlack 6 C)untuk SMK.

Pasal 4

( 1) Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas:

a. Latar belakang yang kasat mata; dan

b. Latar belakang yang tidak kasat mata.

(2) Latar belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bab tengah Blangko.
(3) Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b, terdiri atas:

a. blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang;
b. goresan pena berkontur/outline IJAZAH 2018, pada bab bawah tengah, memakai tinta tidak kasat mata yang memendar
berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombangpanjang dan berwarna merah kalau disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;
c. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/ diputar akan tampak kata "DIKDAS" untuk SD/ SPK, SDLB, SMP/ SPK, SMPLB, Paket A, clan Paket B dan akan tampak kata "DIKMEN" untuk SMA/ SPK, SMALE, SMK, dan Paket C;
d. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lam bang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/ diputar akan tampak angka "2018";
e. pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata "COPY" dengan tampilan yang apabila direproduksi/ dipindai (scan)/ difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bab bawah; dan
f. tanda pengaman pemanis yang hanya diketahui oleh penyedia barang/ jasa dan tidak boleh diletakkan atau tum pang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.

Pasal 5 ( 1) Blangko ljazah memuat:

a. Lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam bulat dengan diameter 20 mm memakai tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet ( visible to invisible);
b. teks "KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYMN REPUBLIK INDONESIA", berwarna hitam (Pantone Black 6 C) memakai abjad Arial kapital ukuran 14 point;
c. teks "I J A Z A H" berwarna hitam memakai abjad Garamond Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak kasat mata/ transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant ink);
d. teks berikut ini berwarna hitam (Pantone Black 6 C) memakai abjad Arial Black kapital ukuran 14 point:

SEKOLAH DASAR
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B SEKOLAH MENENGAH ATAS
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN

e. teks "PROGRAM ILMU PENGETAHUAN ALAM/ PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAU PROGRAMBAHASA", untuk Sekolah Menengah Atas dengan Kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C) memakai abjad Arial kapital ukuran 13 point;
f. teks "PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM/ PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAU PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA", untuk Sekolah Menengah Atas dengan Kurikulum 2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C) memakai abjad Arial kapital ukuran 13 point;
g. teks "ILMU PENGETAHUAN ALAM/ ILMU PENGETAHUAN SOSIAL", untuk Paket C berwarna hitam (Pantone Black 6 C) memakai abjad Arial kapital ukuran 13 point;
h. teks untuk Program/Peminatan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dikosongkan;
1. teks "Program Studi Keahlian", "Kompetensi Keahlian" untuk Sekolah Menengah Kejuruan dengan Kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), memakai abjad Arial ukuran 13 point;
J. teks "Program Keahlian", "Paket Keahlian" untuk Sekolah Menengah Kejuruan dengan Kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), memakai abjad Arial ukuran 13 point;
k. teks "TAHUN PELAJARAN 2017/2018", berwarna hitam (Pantone Black 6 C) memakai abjad Arial kapital ukuran 11 point;

I. teks isi Blangko Ijazah berwarna hi tam (Pantone Black 6 C) memakai abjad Arial ukuran 11 point;
m. teks "LULUS" berwarna hitam memakai abjad Arial Bold kapital
ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat mata/ transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (JR transparant ink);

n. teks pada kotak foto tertulis "Pasfoto 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna" dan "cap tigajari tengah tangan kiri" memakai abjad Arial ukuran 7 point;
o.
hi tam (Pantone Black 6 C) memakai abjad Arial ukuran 11 point; dan p. instruksi penerbitan, instruksi jenjang pendidikan, instruksi satuan pendidikan, dan instruksi kegiatan pendidikan berwarna hitam memakai abjad Arial
ukuran 14 point.

(2) Pemberian nomor (Nomorator) Blangko Ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan memakai abjad Arial ukuran 14 point dan tinta yang kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet.

Pasal 6

Jumlah lintasan cetak Blangko Ijazah sebanyak 11 (sebelas) lintasan, masing- masing sebagai berikut.
a. Halaman muka (lintasan pertama hingga dengan lintasan kesembilan):

1) Lintasan pertama hingga dengan lintasan ketiga untuk cetakan bingkai, logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, teks halaman muka, tanda pengaman yang hanya sanggup dilihat dengan memakai alat (film raster khusus), anti-copy, dan instruksi diam-diam yang hanya diketahui pihak penyedia barang/ jasa dan Pemberi Tugas.
2) Lintasan keempat Lambang Negara Garuda Pancasila memakai tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet ( visible to invisible).
3) Lintasan kelima untuk cetakan goresan pena "IJAZAH 2018" (kontur I outline) memakai tin ta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah kalau disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;

4) Lintasan keenam untuk logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (blok), memakai tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang.
5) Lintasan ketujuh untuk cetakan goresan pena "IJAZAH" dan "LULUS,,

memakai tinta kasat mata yang akan berubah menjadi hilang/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (JR transparant ink).
6) Lintasan kedelapan untuk cetakan nomorator atau nomor urut Blangko

Ijazah, terdiri dari 7 (tujuh) angka/ digit pada bingkai bawah bab tengah memakai tin ta yang kasat mata tetapi memendar berwama merah bila disinari ultra violet (visible to invisible).
7) Lintasan kesembilan untuk perforasi numbering pada bingkai kanan depan

bab tengah.

b. Halaman belakang (lintasan kesepuluh dan lintasan kesebelas):

1) Lintasan kesepuluh untuk daftar nilai ujian.

2) Lintasan kesebelas untuk pengaman nilai dengan memblok memakai tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah kalau disinari sinar ultraviolet gelombang pendek pada kolom isian nilai rata-rata,

Pasal 7

Perforasi pada bingkai kanan bab tengah dengan goresan pena instruksi jenjang pendidikan dan tahun pengeluaran, yaitu D-2018 untuk jenjang Pendidikan Dasar, dan M- 2018 untukjenjang Pendidikan Menengah.

Pasal 8

Aplikasi hologram pada Blangko Ijazah sebagai berikut:

a. hologram terletak pada omamen kiri bingkai bab bawah;

b. ukuran hologram metalized berwama silver berdiameter 24 mm•
'
c. hologram meliputi 2D/ 3D Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

dengan latar belakang dibagi menjadi 2 (dua) bab yaitu bab atas mendekati warna merah dan bab bawah mendekati warna silver,
d. hologram bila difotocopy tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang bab atas menjadi berwarna hitam dan bab bawah menjadi berwarna putih; dan

e. teks "KEMENTERIAN PENDIDIKAN DANKEBUDAYAAN2018" padahologram, apabila disinari ultra violet akan memendar berwarna merah di bab kiri dan kanan, serta warna kuning di bab tengah, dengan pembagian simetris vertikal per tiga bab dari ukuran diameter hologram.

Pasal 9

(1) Nomor ljazah meliputi instruksi penerbitan, instruksi jenjang pendidikan, instruksi satuan pendidikan, dan instruksi kegiatan pendidikan.
(2) Kode penerbitan terdiri dari:

a. DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, khusus untuk SD diikuti dua digit angka arab sebagai nomor instruksi provinsi.
b. LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh Sekolah Indonesia di luar negeri, khusus untuk SD diikuti dua digit angka arab sebagai nomor instruksi Satuan Pendidikan Formal Luar Negeri.
(3) Kode Jenjang Pendidikan meliputi:

a. D untuk Pendidikan Dasar.

b. M untuk Pendidikan Menengah. (4) Kode satuan pendidikan meliputi:
a. Dd untuk Sekolah Dasar.

b. Ddb untuk Sekolah Dasar Luar Biasa. c. Dp untuk Sekolah Menengah Pertama.
d. Dpb untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.

e. Ma untuk Sekolah Menengah Atas.

f. Mab untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa. g. Mk untuk Sekolah Menegah Kejuruan.
(5) Kode kegiatan pendidikan meliputi:

a. PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A. b. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket 8. c. PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.
(6) Kode Kurikulum meliputi:

a. 06 untuk Kurikulum 2006. b. 13 untuk Kurikulum 2013.
c. SPK untuk Satuan Pendidikan Kerjasama.

(7) Daftar Nomor Kode Penerbitan Ijazah khusus untuk SD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Sadan ini.

Pasal 10

Satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi Blangko Ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Blangko Ijazah untuk SD/SPKjenjang SD, SDLB, SMP/SPKjenjang SMP, SMPLB, SMA/SPK jenjang SMA, SMALB, dan SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C, serta Sekolah Indonesia di luar negeri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 12

Anggaran dan pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko ljazah yaitu sebagai berikut:

a. Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan SPK menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
b. Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
c. Pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada abjad a dan abjad b dilakukan oleh direktorat jenderal terkait.
d. Pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Ten tang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

e. Pelaksanaan pencetakan/ penggandaan dan penclistribusian Blangko Ijazah dilakukan oleh perusahaan security printing yang memiliki izin dari Sadan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (SOTASUPAL).

Pasal 13

(1) Pengadaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah SD, SPKjenjang SD, SMP, SPKjenjang SMP, SMA, SPKjenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALE, Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan oleh Pokja ULP Pengadaan Barang/ Jasa dibawah koordinasi direktorat jenderal terkait.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis direktorat jenderal terkait.

Pasal 14

Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017 /2018 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Sadan ini.

Pasal 15

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN LAMPIRAN I

PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NO MOR : 016/H/EP/2018

TANGGAL : 5 Maret 2018

TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN/PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2017 /2018

DAFTAR NOMOR KODE PENERBITAN IJAZAH KHUSUS UNTUK SD

Kode tempat penerbitan, terdiri atas:

a. Kode penerbitan dalam negeri, untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, berupa dua abjad kapital (ON) dan dua digit angka arab, dengan urutan sebagai berikut:

DN-01 Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN-02 Propinsi Jawa Barat
DN-03 Propinsi Jawa Tengah
DN-04 Propinsi Daerah spesial Yogyakarta
DN-05 Propinsi Jawa Timur
DN-06 Propinsi Aceh
DN-07 Propinsi Sumatera Utara
DN-08 Propinsi Sumatera Barat
DN-10 Propinsi Jambi
DN-11 Propinsi Sumatera Selatan
DN-12 Propinsi Lampung
DN-13 Propinsi Kalimantan Barat
DN-14 Propinsi Kalimantan Tengah
DN-15 Propinsi Kalimantan Selatan
DN-16 Propinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Propinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Propinsi Sulawesi Tengah
DN-19 Propinsi Sulawesi Selatan
DN-20 Propinsi Sulawesi Tenggara
DN-21 = Propinsi Maluku
DN-22 = Propinsi Bali
DN-23 Propinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 Propinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 Propinsi Papua
DN-26 = Propinsi Bengkulu
DN-27 Propinsi Maluku Utara
DN-28 Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
DN-29 Propinsi Gorontalo
DN-30 Propinsi Banten
DN-31 Propinsi Kepulauan Riau
DN-32 Propinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Propinsi Papua Barat
DN-34 Propinsi Kalimantan Utara

b. Kode penerbitan luar negeri, untuk ljazah yang diterbitkan oleh sekolah Indonesia di luar negeri, berupa dua hurufkapital (LN) dan dua digit angka arab, dengan urutan sebagai berikut:
Satuan Pendidikan Formal Luar Negeri



Demikian goresan pena perihal

Pedoman Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2017/2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com