Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Balai Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 perihal Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, perlu memutuskan rincian tugas;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2016 perihal Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat belum mengatur rincian kiprah atas 21 (dua puluh satu) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 perihal Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT.
Berikut yaitu tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Balai Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat
Berikut yaitu kutipan Permendikbud Nomor 32 tersebut.
BAB I RINCIAN TUGAS
Pasal 1
Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas):
a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja BP-PAUD dan
Dikmas;
b. melaksanakan pengkajian dan pengembangan jadwal di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan Pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan jadwal di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan pengembangan sumber daya di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan pengembangan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pengelolaan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan publikasi dan kekerabatan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan jadwal di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen BP-PAUD dan Dikmas;
m. melaksanakan urusan manajemen BP-PAUD dan Dikmas; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan BP-PAUD dan Dikmas.
Bagian Kesatu
Rincian Tugas BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Utara, BP-PAUD dan Dikmas Jawa Timur, BP-PAUD dan Dikmas Nusa Tenggara Barat, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Selatan, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Selatan, dan BP- PAUD dan Dikmas Papua
Pasal 2
Rincian kiprah Subbagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja Subbagian dan konsep jadwal kerja BP-PAUD dan Dikmas;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
c. melaksanakan urusan verifikasi dan pengakuan dokumen pencairan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
d. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
f. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
g. melaksanakan penyusunan materi deretan dan planning pengembangan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
h. melaksanakan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
i. melaksanakan penyusunan materi usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
j. melaksanakan penyusunan data dan gosip kepegawaian, manajemen penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya;
k. melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian pembiasaan ijazah, dan izin/tugas mencar ilmu di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
l. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
m. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan usul kontribusi penghargaan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
n. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai BP-PAUD dan Dikmas;
o. melaksanakan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja BP-PAUD dan Dikmas;
p. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan mekanisme kerja, dan standar pelayanan BP-PAUD dan Dikmas;
q. melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
r. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
s. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul pembatalan arsip dan dokumen di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
t. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
u. melaksanakan urusan inventarisasi dan usul pembatalan barang milik negara di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
v. melaksanakan pengelolaan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
w. melaksanakan penyusunan laporan keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
x. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan BP-PAUD dan Dikmas;
y. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah negara, asrama, dan sarana prasarana lainnya;
z. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas BP-PAUD dan Dikmas;
aa. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
bb. melaksanakan penyusunan materi kekerabatan masyarakat BP-PAUD dan Dikmas;
cc. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian; dan
dd. melaksanakan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan BP-PAUD dan Dikmas.
Pasal 3
Rincian Tugas s3ki Pengembangan Program:
a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja s3ki;
b. melaksanakan pengkajian jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pengembangan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan ujicoba jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan fasilitasi penerapan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
s3ki; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan s3ki.
Pasal 4
Rincian Tugas s3ki Pengembangan Sumber Daya:
a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja s3ki;
b. melaksanakan penyusunan planning pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan penyusunan planning kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan materi kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen s3ki; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan s3ki.
Pasal 5
Rincian Tugas s3ki Informasi dan Kemitraan:
a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja s3ki;
b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan penyajian dan pelayanan data dan gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan pemutakhiran data dan gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan pengembangan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan pengelolaan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan penyusunan materi publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan penyusunan materi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penilaian pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
s3ki; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan s3ki
Bagian Kedua
Rincian Tugas BP-PAUD dan Dikmas Aceh, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Barat, BP-PAUD dan Dikmas Riau, BP- PAUD dan Dikmas Bengkulu, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Selatan, BP-PAUD dan Dikmas Lampung, BP-PAUD dan Dikmas Banten, BP-PAUD dan Dikmas Daerah spesial Yogyakarta, BP-PAUD dan Dikmas Bali, BP-PAUD dan Dikmas Nusa Tenggara Timur, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Barat, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Timur, BP-PAUD
dan Dikmas Sulawesi Barat, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Utara, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tengah, BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Tenggara, dan BP-PAUD dan Dikmas Maluku
Pasal 6
Rincian kiprah Subbagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja Subbagian dan konsep jadwal kerja BP-PAUD dan Dikmas;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
c. melaksanakan urusan verifikasi dan pengakuan dokumen pencairan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
d. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
f. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
g. melaksanakan penyusunan materi deretan dan planning pengembangan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
h. melaksanakan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
i. melaksanakan penyusunan materi usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
j. melaksanakan penyusunan data dan gosip kepegawaian, manajemen penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya;
k. melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian pembiasaan ijazah, dan izin/tugas mencar ilmu di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
l. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
m. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan usul kontribusi penghargaan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
n. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai BP-PAUD dan Dikmas;
o. melaksanakan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja BP-PAUD dan Dikmas;
p. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan mekanisme kerja, dan standar pelayanan BP-PAUD dan Dikmas;
q. melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
r. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
s. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul pembatalan arsip dan dokumen di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
t. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
u. melaksanakan urusan inventarisasi dan usul pembatalan barang milik negara di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
v. melaksanakan pengelolaan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
w. melaksanakan penyusunan laporan keuangan BP-PAUD dan
Dikmas;
x. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan BP-PAUD dan Dikmas;
y. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah negara, asrama, dan sarana prasarana lainnya;
z. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas BP-PAUD dan Dikmas;
aa. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
bb. melaksanakan penyusunan materi kekerabatan masyarakat
BP-PAUD dan Dikmas;
cc. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian; dan
dd. melaksanakan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan BP-PAUD dan Dikmas.
Pasal 7
Rincian Tugas s3ki Pengembangan Program dan Sumber Daya:
a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja s3ki;
b. melaksanakan pengkajian jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan pengembangan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan ujicoba jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan fasilitasi penerapan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyusunan planning pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyusunan planning kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
m. melaksanakan penyusunan materi kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
n. melaksanakan kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
o. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
p. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
q. melaksanakan penyajian dan pelayanan data dan gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
r. melaksanakan pemutakhiran data dan gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
s. melaksanakan pengembangan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
t. melaksanakan pengelolaan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
u. melaksanakan penyusunan materi publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
v. melaksanakan penyusunan materi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
w. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan program, sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
x. melaksanakan penilaian pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
y. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
s3ki; dan
z. melaksanakan penyusunan laporan s3ki.
Bagian Ketiga
Rincian Tugas BP-PAUD dan Dikmas Jambi, BP-PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah, BP-PAUD dan Dikmas Gorontalo, dan BP-PAUD dan Dikmas Maluku Utara
Pasal 8
Rincian kiprah Subbagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan jadwal kerja Subbagian dan konsep jadwal kerja BP-PAUD dan Dikmas;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
c. melaksanakan urusan verifikasi dan pengakuan dokumen pencairan anggaran BP-PAUD dan Dikmas;
d. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
f. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan BP-PAUD dan Dikmas;
g. melaksanakan penyusunan materi deretan dan planning pengembangan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
h. melaksanakan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
i. melaksanakan penyusunan materi usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
j. melaksanakan penyusunan data dan gosip kepegawaian, manajemen penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya;
k. melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian pembiasaan ijazah, dan izin/tugas mencar ilmu di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
l. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
m. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan usul kontribusi penghargaan pegawai di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
n. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai BP-PAUD dan Dikmas;
o. melaksanakan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja BP-PAUD dan Dikmas;
p. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan mekanisme kerja, dan standar pelayanan BP-PAUD dan Dikmas;
q. melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
r. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
s. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul pembatalan arsip dan dokumen di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
t. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
u. melaksanakan urusan inventarisasi dan usul pembatalan barang milik negara di lingkungan BP-PAUD dan Dikmas;
v. melaksanakan pengelolaan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara BP-PAUD dan Dikmas;
w. melaksanakan penyusunan laporan keuangan BP-PAUD dan
Dikmas;
x. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan BP-PAUD dan Dikmas;
y. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah negara, asrama, dan sarana prasarana lainnya;
z. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas BP-PAUD dan Dikmas;
aa. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan BP- PAUD dan Dikmas;
bb. melaksanakan penyusunan materi kekerabatan masyarakat
BP-PAUD dan Dikmas;
cc. melaksanakan pengkajian jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
dd. melaksanakan pengembangan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ee. melaksanakan ujicoba jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ff. melaksanakan fasilitasi penyusunan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
gg. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
hh. melaksanakan fasilitasi penerapan jadwal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ii. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
jj. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
kk. melaksanakan penyusunan planning pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ll. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
mm. melaksanakan penyusunan planning kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
nn. melaksanakan penyusunan materi kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
oo. melaksanakan kontribusi layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
pp. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
qq. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
rr. melaksanakan penyajian dan pelayanan data dan gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ss. melaksanakan pemutakhiran data dan gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
tt. melaksanakan pengembangan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
uu. melaksanakan pengelolaan sistem gosip di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
vv. melaksanakan penyusunan materi publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
ww. melaksanakan penyusunan materi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
xx. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pengembangan program, sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
yy. melaksanakan penilaian pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
zz. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian; dan
aaa. melaksanakan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan BP-PAUD dan Dikmas.
BAB II KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2016 perihal Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1518), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2017
Demikian goresan pena perihal