Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017 wacana Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar
Menimbang : a. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan deretan jabatan Pamong Belajar yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara sehabis mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa untuk memperlancar pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam karakter a, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku instansi pembina wajib menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 wacana Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 wacana Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 wacana Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 tahun 2013 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 515);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 wacana Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR.
Berikut yaitu tautan Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017 wacana Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar:
Berikut yaitu kutipan selengkapnya dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 31 Tahun 2017 tersebut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar yaitu jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang dibutuhkan dalam suatu satuan organisasi negara untuk bisa melaksanakan kiprah pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Jabatan Fungsional yaitu sekelompok jabatan yang berisi kiprah dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintah;
4. Pamong Belajar yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan berguru mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
5. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UPT yaitu Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP-PAUD dan Dikmas) dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas).
6. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB yaitu unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
7. Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yang selanjutnya disebut Satuan PNF Sejenis yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan nonformal.
8. Satuan Pendidikan Nonformal yaitu forum kursus dan pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM), dan majelis taklim serta satuan pendidikan lainnya yang sejenis.
9. Pamong Belajar UPT yaitu pendidik dengan kiprah utama melaksanakan pembimbingan dan pendampingan, pengkajian program, pengembangan model dan/atau program, pemetaan mutu Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).
10. Pamong Belajar di SKB/UPTD, Satuan PNFI dan Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yaitu pendidik dengan kiprah utama melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
11. Angka Kredit yaitu satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pamong Belajar dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
12. Jam Kerja Efektif yaitu jam kerja yang secara objektif dipakai untuk menuntaskan pekerjaan dari unsur utama.
13. Beban Kerja yaitu sejumlah sasaran pekerjaan atau sasaran hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK, yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Belajar yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar merupakan anutan bagi PPK Pusat dan PPK Daerah
Pasal 3
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar tercantum dalam Lampiran yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1495
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Dalam Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu pada instansi pemerintah ditentukan menurut perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
2. Dalam Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa:
a. Penetapan Jabatan Fungsional dilakukan oleh Menteri menurut proposal dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu pada pembagian terstruktur mengenai dan kriteria Jabatan Fungsional.
b. Dalam hal diperlukan, Menteri sanggup memutuskan Jabatan Fungsional tanpa proposal dari pimpinan Instansi Pemerintah.
3. Dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa:
a. Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara pada setiap tahun, sehabis memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada karakter a dilakukan menurut usul dari:
1) PPK Instansi Pusat; dan
2) PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
4. Dalam Pasal 5 ayat (2) karakter b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa instansi pembina mempunyai kiprah pembinaan yang antara lain menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar.
5. Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan deretan jabatan Pamong Belajar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS Pusat dalam jabatan Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan deretan jabatan Pamong Belajar yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara sehabis mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi jumlah Angka Kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang jabatan/pangkatnya.
b. Pengangkatan PNS Daerah Kabupaten/Kota dalam jabatan Pamong Belajar dilaksanakan sesuai deretan jabatan Pamong Belajar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing sehabis mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan apatur negara sehabis mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi jumlah Angka Kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang jabatan/pangkatnya.
B. TUJUAN
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar ini disusun biar menjadi contoh bagi UPT pusat, UPTD/SKB, Satuan PNF dan Satuan PNF sejenis untuk mendapat jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pamong Belajar sesuai dengan Beban Kerja yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional, serta pencapaian Angka Kredit sesuai ketentuan.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar ini mencakup tata cara penghitungan, pengusulan, dan penetapan deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar di Instansi Pusat dan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
II. TATA CARA PERHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
A. UMUM
1. Penghitungan deretan sanggup dilakukan apabila terdapat kesesuaian antara kiprah dan fungsi satuan organisasi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan wacana organisasi dan tata kerja masing- masing satuan organisasi pemerintah dengan rincian kiprah Jabatan Fungsional Pamong Belajar.
2. Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada masing-masing satuan organisasi pemerintah disusun menurut analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung Beban Kerja organisasi.
3. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar intinya disebabkan lowongnya deretan jabatan tersebut sesuai jenjang jabatan.
4. Lowongan deretan jabatan terjadi apabila ada:
1. pembentukan unit kerja baru;
2. deretan jabatan belum terisi;
3. pejabat pamong berguru pindah/alih fungsi, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau
4. peningkatan volume Beban Kerja.
B. FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR PADA INSTANSI PUSAT DAN INSTANSI DAERAH
Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada pemerintah sentra dan pemerintah kawasan mempunyai kiprah pokok sebagai berikut:
1. Pemetaan Mutu;
2. Pembimbingan Satuan Pendidikan;
3. Pendampingan Satuan Pendidikan;
4. Pengembangan Program;
5. Pengembangan Model; dan
6. Melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar.
C. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
Penyusunan deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar sanggup dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menginventarisasi seluruh kegiatan unsur utama selain Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pamong Belajar dan Penunjang Tugas Pamong Belajar (no unsur, unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan) yang mendapat penilaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dan memperkirakan jumlah/volume hasil kerja dari setiap butir kegiatan yang menjadi Beban Kerja satuan organisasi Pemerintah Pusat dan satuan organisasi Pemda Kabupaten/Kota selama 1 (satu) tahun. (Lihat Format Tabel 1 kolom 1, 2, 3, 4).
2. Menginventarisasi nilai Angka Kredit untuk masing-masing butir kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. (Lihat Format Tabel 1 kolom 5).
3. Menghitung rata-rata Angka Kredit per jam untuk setiap jenjang jabatan dengan cara membagi selisih Angka Kredit kumulatif minimal jenjang pangkat di atasnya dengan Angka Kredit minimal di jenjang pangkatnya dengan perkalian antara masa kerja kepangkatan secara normal (4 tahun) dan jumlah Jam Kerja Efektif selama setahun, sebagai berikut (Lihat Format Tabel 1 kolom 6):
a. Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda (III/a) dan
Penata Muda Tingkat I (III/b)
b. Pamong Belajar Muda, pangkat Penata (III/c) dan Penata Tingkat I (III/d)
c. Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina (IV/a) hingga dengan Pembina Utama Muda (IV/c)
Keterangan:
1) Angka 50, 100, dan 150 yaitu penambahan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
2) Angka 1250 yaitu jumlah Jam Kerja Efektif dalam satu tahun
3) Angka 4 yaitu masa kerja kepangkatan secara normal untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
4. Menghitung waktu efektif penyelesaian per hasil kerja setiap butir kegiatan dengan cara membagi besaran Angka Kredit untuk setiap butir kegiatan tertentu dengan rata-rata Angka Kredit per jam (dari hasil perhitungan langkah 3), sesuai jenjang jabatan yang bersangkutan. (Lihat Format Tabel 1 kolom 7).
5. Menghitung asumsi volume kegiatan pamong berguru sesuai dengan jenjang jabatan pada satuan organisasi pemerintah pada tahun yang akan datang, dengan mempertimbangkan kecenderungan pelaksanaan Beban Kerja pada tahun sebelumnya dan sasaran satuan organisasi pemerintah pada tahun yang akan datang. (Lihat Format Tabel 1 kolom 8).
6. Menghitung waktu efektif penyelesaian volume kegiatan dengan cara mengalikan waktu efektif penyelesaian per hasil kerja (hasil perhitungan langkah 4) dengan volume kegiatan (hasil perhitungan langkah 5) kegiatan dalam satu tahun, dalam jenjang jabatan yang bersangkutan. (Lihat Format Tabel 1 kolom 9).
7. Menghitung jumlah waktu efektif penyelesaian kegiatan dari seluruh butir kegiatan dalam satu tahun tersebut, sesuai dengan jenjang jabatan yang bersangkutan ( . (Lihat Format Tabel 1 Kolom 9)
8. Total deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar per jenjang jabatan (TFPB) sanggup dihitung dengan rumus sebagai berikut.
TFPB = ∑w/WKE
Keterangan:
TFPB = total deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan untuk melaksanakan seluruh kegiatan Pamong Belajar
= jumlah waktu efektif penyelesaian kegiatan yang dibutuhkan selama tahun yang dihitung, sesuai dengan jenjang jabatan tertentu
= Jam Kerja Efektif yang harus dipakai seorang pejabat fungsional untuk melaksanakan kegiatan pekerjaannya selama satu tahun (Jam Kerja Efektif setahun sebesar
1.250 jam, menurut jam kerja dinas 37 jam 30 menit dalam satu ahad dikurangi waktu tambah dan waktu boros)
Hasil penghitungan dibulatkan sesuai dengan ketentuan:
a. apabila angka desimal yang akan dibulatkan lebih besar atau sama dengan 5, maka dibulatkan ke atas, sehabis dilakukan penilaian menurut kebutuhan;
b. apabila angka desimal yang akan dibulatkan kurang dari 5, maka dibulatkan ke bawah.
9. Menghitung lowongan deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar (LFPB) dengan cara sebagai berikut.
a. Bagi satuan organisasi pemerintah baru, jumlah lowongan deretan Pamong Belajar sama dengan jumlah total deretan Pamong Belajar sebagaimana hasil perhitungan langkah 8.
LFPB = TFPB
b. Bagi satuan organisasi pemerintah yang telah mempunyai Pamong Belajar, PNS yang akan masuk Pamong Belajar, Pamong Belajar yang akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi, dan/atau Pamong Belajar yang berhenti, maka jumlah lowongan deretan Pamong Belajar sanggup dihitung dengan rumus berikut ini:
LFPB = TFPB – (JPB + MPB – NPB – BPB)
Keterangan
LFPB = jumlah lowongan deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dalam jenjang jabatan tertentu yang sanggup diisi dalam tahun yang dihitung
TFPB = total deretan Pamong Belajar dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan pada tahun yang dihitung
JPB = jumlah Pamong Belajar yang ada ketika ini
MPB = asumsi jumlah Pamong Belajar yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode ketika ini hingga dengan tahun yang dihitung, lantaran kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah
NPB = asumsi jumlah Pamong Belajar yang naik pada periode ketika ini hingga dengan tahun yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan yang lebih tinggi
BPB = asumsi jumlah Pamong Belajar jenjang jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada periode ketika ini hingga dengan tahun yang dihitung
Apabila unit kerja/instansi mengalami satu hingga dengan tiga dari empat kondisi berikut ini:
b. belum mempunyai Pamong Belajar (JPB = 0)
c. tidak ada PNS yang akan masuk ke Pamong Belajar jenjang tersebut (MPB = 0),
d. tidak ada Pamong Belajar yang akan naik ke jenjang yang lebih
tinggi (NPB = 0),
e. tidak ada Pamong Belajar yang berhenti atau pensiun pada jenjang tersebut (BPB = 0)
maka perhitungan lowongan deretan Jabatan Fungsional Pamong
Belajar tetap sanggup dilakukan.
Lebih terang penghitungan deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar sanggup dilihat pada contoh berikut ini:
CONTOH
Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar di lingkungan PP PAUD dan Dikmas Berdasarkan peraturan wacana organisasi dan tata kerja, PP PAUD dan Dikmas X mempunyai beberapa fungsi melaksanakan pemetaan mutu pendidikan, pengembangan kegiatan dan model pendidikan, supervisi, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, penerapan model, dan pengembangan sumber daya serta kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Setelah dilakukan penghitungan Beban Kerja, diperoleh deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, di PP PAUD dan Dikmas X, yaitu sebagai berikut:
Demikian goresan pena wacana