Tuesday, December 12, 2017

√ Sistem Pembelajaran (Pendidik)

Sistem pembelajaran merupakan satu kesatuan dari beberapa komponen pembelajaran yang saling berinteraksi (saling mempengaruhi), interrelasi (saling berhubungan) dan interdependensi (saling ketergantungan) dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.

Meliputi:
Peserta didik, PENDIDIK, Kurikulum, Bahan ajar, Media pembelajaran, Sumber belajar, Proses pembelajaran, Fasilitas pembelajaran, Lingkungan Pembelajaran dan Tujuan Pembelajaran.

Pendidik berdasarkan UU Sisdiknas No 20/2003 Pasal 1 Ayat 6 yakni tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Menurut (UU Sisdiknas 20/2003 Pasal 39 ayat 2) Pendidik merupakan TENAGA PROFESIONAL yang bertugas:
1. Merencanakan dan melakukan proses pembelajaran,
2. Menilai hasil pembelajaran,
3. Melakukan pembimbingan dan pelatihan,
4. Melakukan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi tinggi.

Kompetensi yand harus dimiliki Pendidik meliputi: 
1. Kompetensi Pedagogik;
2. Kompetensi Sosial;
3. Kompetensi Kepribadian;
4. Kompetensi Profesional.

Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap akseptor didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasi aneka macam potensi yang dimilikinya. Penjelasan PP No. 19  thn 2005 pasal 28 ayat 3 (a).

Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik , sesama akseptor didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar. Penjelasan PP No. 19  thn 2005 pasal 28 ayat 3 (d).

Kompetensi kepribadian yakni kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, berilmu dan berwibawa, menjadi referensi bagi akseptor didik, dan berakhlak mulia. Penjelasan PP No. 19  thn 2005 pasal 28 ayat 3 (b)

Kompetensi profesional merupakan penguasan bahan pembelajaran secara luas dan keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadapat struktur dan metodologi keilmuannya. Secara mendalam, meliputi penguasaan bahan kurikulum pelajaran di forum & substansi. PP No. 19  thn 2005 pasal 28 ayat 3 (c).

Credit to Mr. Jentot Tugiyono

Sumber http://farihinmuhamad.blogspot.com