Saturday, December 2, 2017

√ Kiprah Prakarya Ihwal Pembangkit Listrik Tenaga Matahari

PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MATAHARI

A.   Pengertian
Pembangkit listrik tenaga surya ialah pembangkit listrik yang mengubah energi surya menjadi energi listrik. Pembangkitan listrik bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara pribadi menggunakan photovoltaic dan secara tidak pribadi dengan pemusatan energi surya. Photovoltaic mengubah secara pribadi energi cahaya menjadi listrik menggunakan efek fotoelektrik. Pemusatan energi surya menggunakan sistem lensa atau cermin dikombinasikan dengan sistem pelacak untuk memfokuskan energi matahari ke satu titik untuk menggerakan mesin kalor.
B.   Tujuan

C.   Manfaat
Manfaat Pembangkit Listrik Tenaga Surya :

Manfaat Pembangkit Listrik Tenaga Surya dari sudut pandang lingkungan :
·         PLTS menggunakan sinar matahari dimana sinar matahari merupakan energi yang terbarukan, selalu tersedia dan tidak akan pernah habis ibarat materi bakar fosil lainnya sehingga tidak mengakibatkan krisis kelangkaan energi
·         Tenaga surya merupakan energi yang higienis dan ramah lingkungan, lantaran tidak memancarkan emisi karbon berbahaya yang berkontribusi terhadap perubahan iklim ibarat pada materi bakar fosil
·         Rata-rata sistem rumah surya bisa mengurangi  18 ton emisi gas rumah beling di lingkungan setiap tahunnya
·         Tidak menghasilkan getaran ataupun bunyi yang sanggup mengganggu pendengaran
Manfaat Pembangkit Listrik Tenaga Surya dari sudut pandang ekonomi :
·         Energi matahari sebagai salah satu energi alternatif tidak perlu dibeli, hanya membutuhkan biaya produksi awal yang selanjutnya sanggup berjalan dengan sendirinya
·         Pemasangannya sangat mudah
·         Tidak memerlukan biaya perawatan khusus sehingga bebas dari biaya perawatan
·         Hemat lantaran tidak memerpukan materi bakar
·         Tidak memerlukan konstruksi yang berat dan menetap, sehingga sanggup dipasang dimana saja dan sanggup dipindahkan bilamana dibutuhkan
·         Bersifat moduler artinya kapastitas listrik yang dihasilkan sanggup sesuai dengan kebutuhan
·         Manfaat Pembangkit Listrik Tenaga Surya dari sudut pandang daya jangkau pemenuhan kebutuhan listrik :
·         Jumlah pasokan energi matahari sangat melimpah terutama kalau di wilayah dengan intensitas sinar matahari yang cukup tinggi
·         Sangat cocok untuk tempat tropis ibarat Indonesia

Energi surya sanggup digunakan dimana saja terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan listrik.  Pemanfaatan energi surya ini ialah salah satu pilihan terbaik untuk pemenuhan kebutuhan listrik tempat pedesaan, tempat terisolasi, pulau-pulau terpencil, dll

D.   Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani manusia, serta hasil kerja dan budaya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Keselamatan kerja insan secara jelas antara mencakup : pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyakit akhir pekerjaan, mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material, konstruksi, pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia.
Dasar-dasar keselamatan kerja yang ada di Indonesia antara lain telah diatur dalam Undang-Undang RO No. 1 Th 1970. Pada pasal satu ayat lima misalnya, dikemukakan bahwa hebat keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU No. 1 Th 1970. Organisasi keselamatan kerja dalam manajemen pemerintah di tingkat pusat diwadahi dalam bentuk Direktorat Pembinaan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Direktoral Perlindungan Perawatan Tenaga Kerja. Fungsi Direktorat ini antara lain: melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja di bidang mekanik, bidang listrik, uap dan kebakaran.
Selain Undang-Undang yang mengatur keselamatan kerja, terdapat pula suatu organisasi lain yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan sebagai pecahan dari struktur organisasi yang ada di perusahaan, yang disebut bidang keselamatan kerja. Selain organisasi-organisasi di atas ada satu organisasi yang konsen terhadap keselamatan kerja, contohnya organisasi Ikatan Higine Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, yang didirikan pada tahun 1971.
Adapun tujuan organisasi tersebut antara lain (a) Menunjang terlaksananya tugas-tugas pemerintah, khususnya di bidang peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan tenaga kerja di perusahaan, industri, perkebunan, pertanian yang mencakup di antaranya wacana penanganan keselamatan kerja. (b) Menuju tercapainya keragaman tindak di dalam menanggulangi problem antara lain keselamatan kerja.

1. Standar Keselamatan Kerja
Dalam penggolongan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
1.Pelindung badan, mencakup pelindung mata, tangan, hidung, kaki, kepala, dan telinga.
2.Pelindung mesin, sebagai tindakan untuk melindungi mesin dari ancaman yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri
3.Alat pengaman listrik, yang setiap ketika sanggup membahayakan.
4.Pengaman ruang, mencakup pemadam kebakaran, sistim alarm, air hidrant, penerangan yang cukup, ventilasi udara yang baik, dan sebagainya.

Di samping penggolongan pengamanan tersebut di atas, standar keselamatan kerja terutama di  bengkel mekanik elektro, ada urutan penanggung jawab keselamatan kerja. Seorang pelatih mempunyai kiprah dan kewajiban antara lain: memperlihatkan isyarat dengan benar kepada anak buahnya secara tepat dan kondusif untuk tiap-tiap pecahan yang akan dikerjakan. Jika terjadi kecelakaan, seorang pelatih berkewajiban menyidik sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan kerusakan yang terjadi. Instruktur wajib   melaporkan kepada atasannya atas insiden kecelakaan tersebut, melaporkan wacana kerusakan mesin maupun alat-alat yang digunakan serta mencatat insiden tersebut secara akurat dan tertib.
Seorang Storeman (teknisi), bertugas dan bertanggung jawab penuh terhadap alat-alat dan mesin yang ada di ruang bengkel   untuk : memelihara alat-alat kerja, memperlihatkan layanan peminjaman alat bagi pekerja atau siswa praktikan, mencatat barang yang masuk dan keluar, mencatat jumlah barang yang ada di bengkel, dan mencatat kerusakan alat-alat kerja, baik alat tangan maupun peralatan  mesin.
Seorang pekerja atau praktikan, mempunyai kiprah dan kewajiban antara lain: mentaati segala peraturan dan isyarat yang ada . Ia berkewajiban  melaksanakan pekerjaan dengan hati-hati dan aman, menjaga keutuhan alat dan kebersihan ruangan kerja, bertindak secara tepat kalau terjadi kecelakaan dan melaporkan kepada instruktur.

2. Sistem Keselamatan Kerja
Seorang pekerja baik  siswa, teknisi maupun pelatih yang akan bekerja dalam lingkungan bengkel  atau laboratorium khususnya dalam teknik kejuruan haruslah mengetahui wacana pengetahuan keselamatan kerja. Mereka juga harus mengetahui  tata-cara bekerja secara benar, cara bekerja yang kondusif dan selamat baik bagi dirinya sebagai orang yang terlibat dalam pekerjaan itu maupun benda kerja yang dikerjakan serta lingkungan kerja di sekitarnya. Terjadinya kecelakaan mengakibatkan kerugian pada tiap-tiap orang yang terlibat baik secara pribadi maupun tidak langsung  dalam pekerjaan tersebut. Jika terjadi kecelakaan maka orang yang bersangkutan akan menderita   sakit atau gangguan phyisik lainnya.  Kerugian lainnya ialah kerugian benda, perjuangan kerja, kesehatan dan kegiatan sosial lainnya.

3. Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan sanggup dicegah dengan menghilangkan hal-hal yang mengakibatkan kecelakan tersebut. Ada dua lantaran utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, kondisi kerja yang  tidak aman. Orang yang menerima kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh  orang lain atau lantaran tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan. Berikut beberapa contoh  tindakan yang tidak aman, antara lain:
1.Memakai peralatan tanpa mendapatkan training yang tepat
2Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
3.Tanpa menggunakan perlengkapan alat pelindung, ibarat kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala kalau pekerjaan tersebut memerlukannya
4.Bersendaugurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
5.Sikap tergesa-gesa dalam melaksanakan pekerjaan dan membawa barang berbahaya  di tenpat kerja
6.Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.

Di sisi lain,  kecelakaan sering terjadi akhir kondisi kerja yang tidak aman. Berikut ini beberapa rujukan yang menggambarkan kondisi  kerja   tidak kondusif antara lain:
1.Tidak ada isyarat wacana metode yang aman.
2.Tidak ada atau kurangnya training si pekerja.
3.Memakai pakaian yang tidak cocok untuk mengerjakan kiprah pekerjaan tersebut.
4.Menderita cacat jasmani, penglihatan kabur, pendengarannya kurang.
5.Mempunyai rambut panjang yang mengganggu di dalam melaksanakan pekerjaan.
6.Sistem penerangan ruang yang tidak mendukung.
Persentase penyebab kecelakaan di bengkel kerja mesin menurut penelitian yang dilakukan para hebat sanggup digambarkan dalam bentuk tabel berikut ini :

Tabel 1.
Persentase insiden kecelakaan

1.         terluka akhir mengangkut barang           (30%)
2.         jatuh                                                               (20%) 
3.         obyek yang jatuh                                         (10%) 
4.         peralatan tangan                                         (10%) 
5.         mesin                                                                         (9%)   
6.         menabrak benda                                          (6%)
7.         alat angkut                            (5%)
8.         terbakar                                  (2%)
9.         arus listrik                              (2%)
10.       zat berbahaya                       (1%)
11.       lain-lain                                 (5%)

4. Tindakan  menghindari cara kerja yang tidak aman
Menghindarkan cara kerja yang tidak nyaman merupakan tanggung jawab semua pekerja yang bekerja di ruang kerja. Sebaliknya perilaku yang tidak bertanggung jawab merupakan suatu tindakan kebodohan.Sikap yang terbelakang mengakibatkan ancaman bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh lantaran itu ikutilah isyarat supervisor (pengawas/pimpinan). Pakailah cara-cara kerja yang benar, tenang  dan tidak ceroboh dalam segala hal kalau akan memulai bekrja.
Kerja sama dari semua orang yang terlibat dalam bekerja  sangat diharapkan dalam mencegah kondisi yang tidak aman. Kondisi kerja yang kondusif tidak hanya mempunyai alat-alat yang anggun dan mesin yang baru. Kerjasama dari setiap individu tempat kerja  merupakan hal yang sangat penting. Menjadikan tempat kerja yang bersih, sehat,  tertib, teratur dan rapi merupakan  syarat yang sangat memilih keberhasilan kerja secara maksimal.

5. Mencegah Terjadinya Kecelakaan
Tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan ialah hal yang lebih penting dibandingkan dengan mengatasi terjadinya kecelakaan. Kecelakaan sanggup dicegah dengan menghindarkan sebab-sebab yang bisa mengakibatkan  terjadinya kecelakaan. Tindakan pencegahan bisa dilakukan dengan cara penuh kehati-hatian dalam melaksanakan pekerjaan dan ditandai dengan rasa tanggung jawab. Mencegah kondisi kerja yang tidak aman, mengetahui apa yang harus dikerjakan dalam keadaan darurat, maka segera melaporkan segala kejadian, kejanggalan dan kerusakan peralatan sekecil apapun kepada atasannya. Kerusakan yang kecil atau ringan  kalau dibiarkan maka semakin usang akan semakin berkembang  dan menjadi kesalahan yang serius kalau hal tersebut tidak segera diperbaiki. 
Tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan harus  dilakukan dengan rasa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tindakan keselamatan kerja. Bertanggung jawab merupakan perilaku yang perlu dijujung tinggi baik selama bekerja maupun ketika beristirahat Hal ini akan sangat bermanfaat bagi keselamatan dalam bekerja. Peralatan sumbangan anggota tubuh dalam setiap bekerja harus selalu digunakan dengan menyesuaikan    sifat pekerjaan yang dilakukan. Beberapa alat pelindung keamanan anggota badan., terdiri dari pelindung mata, kepala, telinga, tangan, kaki dan hidung. Penggunaan alat pelindung ini diadaptasi dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Sebagai rujukan pelindung mata, pakailah beling mata atau gogles untuk melindungi dari sinar yang kuat, loncatan bunga api, loncatan logam panas dan sebagainya
6. Kesehatan dan keselamatan kerja
1.Tersedia kotak PPPK sebagai  suatu keharusan yang harus disediakan, dengan isinya antara lain : obat pusing, bethadin, pencuci mata (poor woter), kapas,  dan plester atau perban..
2.Diperlukan adanya kesadaran akan tindakan keselamatan kerja dari semua unsur
3.Adanya kolaborasi yang sinergis antar pengguna  dan yang terkait dengan ruang kerja tersebut serta selalu menjunjung tinggi kiprah dan tanggung jawabnya masing-masing.
4.Upaya tindakan keselamatan kerja yang perlu dilakukan antara lain ialah sebagai berikut :
Tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan harus  dilakukan dengan rasa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tindakan keselamatan kerja.
Sikap hati-hati dan kesungguhan di lingkungan tempat kerja.
Hindarkanlah bertengkar atau bergumul dengan orang lain di tempat kerja.
Jangan bersendau-gurau, bermain  atau melawak tanpa kontrol!
Jangan bermain api, listrik, udara kompresor atau semprotan air di tempat/ruang kerja bengkel !

Jangan melemparkan sesuatu ke tempat kerja dan  berkonsentrasilah pada pekerjaan yang sedang dikerjakan dan sadarlah apa yang terjadi di sekeliling tempat kerja !

Sumber http://risalridwan.blogspot.com