Saturday, December 2, 2017

√ Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2019

Gurumaju.com – Petunjuk Teknis ( Juknis ) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dengan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 oleh Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dengan Nomor  √ Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2019
Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2019

PROYEKSI KEBUTUHAN KEPALA SEKOLAH


A. Tujuan
Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memandu unsur Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah.

B. Mekanisme Penyusunan Proyeksi Kebutuhan Kepala Sekolah
Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penyusunan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah berdasarkan:
1. Jumlah sekolah yang ada yang meliputi rencana penambahan sekolah untuk lima tahun ke depan, sekolah yang akan digabung (merger), dan sekolah yang akan ditutup;
2. Ketersediaan deretan Kepala Sekolah yang ditentukan oleh banyaknya satuan pendidikan yang belum mempunyai Kepala Sekolah definitif;
3. Jumlah Kepala Sekolah yang tersedia dengan memperhitungkan beberapa hal sebagai berikut.
a. Jumlah Kepala Sekolah yang akan pensiun;
b. Jumlah Kepala Sekolah yang diangkat pada jabatan lain;
c. Jumlah Kepala Sekolah yang mengundurkan diri;
d. Jumlah Kepala Sekolah yang tidak bisa secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kewajibannya;
e. Jumlah Kepala Sekolah yang dikenakan hukuman aturan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
f. Jumlah Kepala Sekolah yang mempunyai hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah "Baik";
g. Jumlah Kepala Sekolah yang melaksanakan kiprah mencar ilmu enam bulan berturut-turut atau lebih;
h. Jumlah Kepala Sekolah yang menjadi anggota partai politik;
i. Jumlah Kepala Sekolah yang meninggal dunia; dan
j. Jumlah Kepala Sekolah yang sudah habis masa periodisasinya sebagai Kepala Sekolah.

Proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dibentuk untuk lima tahun ke depan sehabis tahun berjalan dan diperinci per 1 (satu) tahun. Sebagai contoh: pada tahun 2018 dibentuk proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk tahun 2019 s/d tahun 2023. Pada tahun 2023 dibentuk proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk tahun 2024 s/d 2028. Setiap tahun terhadap proyeksi tersebut dilakukan penilaian atau peninjauan kembali.

Selengkapnya mengenai Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sanggup Anda d0wnl0ad melalui tautan dibawah ini:

Juknis Penugasan Guru Sebagai KS 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Juknis Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, supaya sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com