PEMBENTUKAN ASEAN
Terbentuknya ASEAN didasari oleh adanya kepentingan-kepentingan bersama dan masalah-masalah bersama di Asia Tenggara. Dengan terbentuknya ASEAN akan memperkukuh ikatan solidaritas, terciptanya perdamaian, dan kolaborasi yang saling menguntungkan di antara negaranegara di Asia Tenggara.
ASEAN akronim dari Association of South East Asian Nations atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, ibu kota negara Thailand yang diprakarsai oleh lima Menteri Luar Negeri berikut ini.
ASEAN akronim dari Association of South East Asian Nations atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, ibu kota negara Thailand yang diprakarsai oleh lima Menteri Luar Negeri berikut ini.
a. Indonesia : Adam Malik
b. Malaysia : Tun Abdul Razak
c. Thailand : Thanat Khoman
d. Filipina : Narcisco Ramos
e. Singapura : S. Rajaratnam
b. Malaysia : Tun Abdul Razak
c. Thailand : Thanat Khoman
d. Filipina : Narcisco Ramos
e. Singapura : S. Rajaratnam
Kelima negara itulah yang mendirikan ASEAN. Terbentuknya ASEAN ditandai dengan ditandatanganinya Deklarasi Bangkok. Organisasi ASEAN pada awalnya menghindari kolaborasi dalam bidang militer dan politik.
A . TUJUAN ASEAN
Tujuan terbentuknya ASEAN tercantum dalam naskah Deklarasi Bangkok, antara lain sebagai berikut.
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di daerah ASEAN melalui perjuangan bersama dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban aturan di dalam negara-negara di daerah ASEAN. Selain itu, juga mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
3. Meningkatkan kolaborasi yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam menangani kasus kepentingan bersama yang menyangkut banyak sekali bidang. Misalnya, di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4. Saling memperlihatkan pertolongan dalam bentuk sarana pembinaan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
5. Meningkatkan kolaborasi yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, ekspansi perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.
6. Memelihara kolaborasi yang lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.
B . STRUKTUR ASEAN
Struktur organisasi ASEAN telah mengalami perkembangan dan penyempurnaan semenjak pembentukannya hingga sekarang.
1) Sebelum KTT pertama di Bali 1979
Struktur organisasi ASEAN sebelum KTT di Bali yaitu sebagai berikut :
- Sidang Tahunan Para Menteri
- Standing Committee
- Komite-komite Tetap dan Khusus
- Secretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota Negara-negara anggota ASEAN.
- Sidang Tahunan Para Menteri
- Standing Committee
- Komite-komite Tetap dan Khusus
- Secretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota Negara-negara anggota ASEAN.
2) Sesudah KTT di Bali 1979
Setelah berlangsung KTT ASEAN di Bali tahun 1976, struktur organisasi ASEAN mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut :
1. Pertemuan para kepala pemerintah (Summit Meeting). Pertemuan ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam ASEAN.
2. Sidang tahunan menteri-menteri luar negeri ASEAN (Annual Ministerial Meeting).
3. Sidang para menteri ekonomi.
4. Sidang para menteri non-ekonomi.
5. Standing Committee.
6. Komite-komite ASEAN.
1. Pertemuan para kepala pemerintah (Summit Meeting). Pertemuan ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam ASEAN.
2. Sidang tahunan menteri-menteri luar negeri ASEAN (Annual Ministerial Meeting).
3. Sidang para menteri ekonomi.
4. Sidang para menteri non-ekonomi.
5. Standing Committee.
6. Komite-komite ASEAN.
3) Sekertariat ASEAN (ASEAN Secretariat)
Pejabat yang pernah menjadi Sekretariat Jenderal Sekretariat ASEAN yaitu sebagai berikut :
- HR. Dharsono Indonesia (1977-1978)
- Umarjani Notowijono Indonesia (1978-1979)
- Datok Ali Bin Abdullah Malaysia (1979-1980)
- Narciso G Reyes Filipina (1980-1982)
- Chan Kai Yu Singapura (1982-1984)
- Pan Wannamethee Thailand (1984-1986)
- Roderick Yong Brunai Darusalam (1986-1989)
- Rusli Noor Indonesia (1989-1993)
- Datok Ajit Singh Malaysia (1993-1998)
- Rodolf Certeza Severio, Jr Filipina (1998-2002)
- Ong Keng Yong Singapura (2003-sekarang)
- HR. Dharsono Indonesia (1977-1978)
- Umarjani Notowijono Indonesia (1978-1979)
- Datok Ali Bin Abdullah Malaysia (1979-1980)
- Narciso G Reyes Filipina (1980-1982)
- Chan Kai Yu Singapura (1982-1984)
- Pan Wannamethee Thailand (1984-1986)
- Roderick Yong Brunai Darusalam (1986-1989)
- Rusli Noor Indonesia (1989-1993)
- Datok Ajit Singh Malaysia (1993-1998)
- Rodolf Certeza Severio, Jr Filipina (1998-2002)
- Ong Keng Yong Singapura (2003-sekarang)
Tugas dari sekretariat ASEAN pada ketika ini yaitu selain bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Sidang Tahunan para Menteri Luar Negeri dan Standing Committee juga juga bertugas menyelaraskan, memperlancar serta memonitor kemajuan pelaksanaan kegiatan ASEAN dan bertindak sebagai tubuh administrative untuk membantu peningkatan implementasi secara efektif proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan ASEAN. Secretariat ASEAN juga berfungsi sebagai jalur komunikasi resmi antara ASEAN dengan organisasi-organisasiregional/Internasional.
Perkembangan ASEAN.
Berdasarkan Deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 tolong-menolong latar belakang pembentukan ASEAN, yaitu bersifat politik, menyerupai terlihat dalam konsideran Deklarasi sebagai berikut :
Mengingat : Bahwa Negara Asia Tenggaralah yang sama-sama bertanggung jawab untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial budaya daerah ini dan menjamin pembangunan nasional mereka yang berlangsung secara hening dan progresif dan bahwa mereka telah bertekat untuk menjaga stabilitas dan keamanan mereka dari campur tangan pihak luar dalam segala bentuk manifestasinya demi memelihara identitas nasional mereka sesuai dengan harapan dan aspirasi-aspirasi rakyat mereka.
Mengingat : Bahwa Negara Asia Tenggaralah yang sama-sama bertanggung jawab untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial budaya daerah ini dan menjamin pembangunan nasional mereka yang berlangsung secara hening dan progresif dan bahwa mereka telah bertekat untuk menjaga stabilitas dan keamanan mereka dari campur tangan pihak luar dalam segala bentuk manifestasinya demi memelihara identitas nasional mereka sesuai dengan harapan dan aspirasi-aspirasi rakyat mereka.
Menyatakan : bahwa semua pangkalan militer absurd bersifat sementara dan hanya berada dengan persetujuan Negara-negara yang bersangkutan serta tidak dimaksudkan untuk dipakai secara eksklusif atau tidak eksklusif untuk melaksanakan subversi terhadap kemerdekaan dan kebebasan nasional Negara-negara dikawasan ini atau merugikan proses pembangunan nasional mereka yang berlangsung dengan tertib.
Pada KTT ASEAN di Bali tanggal 23-24 Februari telah ditandatangani 3 dokumen penting yang berikut :
1.Daclaration of ASEAN Concord (Deklarasi Kesepakatan ASEAN).
2. Treaty of Amity and Cooperation in South east Asia (Perjanjian Persahabatan dan
2. Treaty of Amity and Cooperation in South east Asia (Perjanjian Persahabatan dan
Kerjasama di Asia Tenggara).
3. Agreement on the Establishment of ASEAN Secretariat (Perjanjian Pembentukan ASEAN Sekretaria).
Dalam deklarasi kesepakatan ASEAN ditegaskan bahwa mereka terikat pada Deklarasi-deklarasi Bandung, Bangkok, Kuala Lumpur serat piagam PBB dan berusaha untuk membina perdamayan kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat negara-negara anggota serta berikhtiar untuk memantapkan hasil-hasil ASEAN dan pemperluas kerjasama ASEAN dalam bidang-bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Dalam deklarasi kesepakatan ASEAN ditegaskan bahwa mereka terikat pada Deklarasi-deklarasi Bandung, Bangkok, Kuala Lumpur serat piagam PBB dan berusaha untuk membina perdamayan kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat negara-negara anggota serta berikhtiar untuk memantapkan hasil-hasil ASEAN dan pemperluas kerjasama ASEAN dalam bidang-bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Sebagai kerangka kerjasama ASEAN mereka memutuskan bidang kegiatan : politik, ekonomi, sosial, keamanan dan perbaikan prosedur ASEAN.
Dalam mengadakan perjanjian mereka berpedoman pada azas-azas :
1. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan-kedaulatan persamaan keutuhan wilayah dan kepribadian nasional dari semua bangsa.
2. Hak setiap Negara untuk melangsungkan kehidupan nasionalnya bebas dari campur tangan, subversi atau tekanan dari luar.
3. Tidak campurtangan mengenai urusan dalam negeri satu sama lain.
4. Penyelesaian perselisihan atau persengketaan dengan cara-cara damai.
5. Penolakan bahaya dengan kekerasan atau penggunaan kekerasan.
6. Kerjasama yang efektif antara mereka.
KTT ASEAN ke-II di Kuala Lumpur 4-5 Agustus 1977, pada pokoknya telah meninjau hasil kerja dan kemajuan secara umum yang dicapai ASEAN selama 10 tahun semenjak berdirinya tahun 1967.
Kerjasama ASEAN Dalam Bidang Ekonomi.
Sejak KTT Bali tahun 1976, para menteri ekonomi ASEAN meningkatkan kegiatan dan hingga ketika ini banyak kemajuan yang telah dicapai dalam bidang kerjasama ekonomi ASEAN. Pedoman pelaksanaan dibidang kerjasama ekonomi terdapat dalam Deklarasi Kesepakatan ASEAN yang menyatakan bahwa dalam rangka kerjasama di bidang ini, beberapa kegiatan kegiatan telah disetujui, antara lain mencakup :
1. Komoditi utama, terutama pangan dan energi.
2. Kerjasama bidang Industri.
3. Kerjasama bidang Perdagangan.
4. Pendekatan bersama atas kasus komoditi internasional dan kasus ekonomi diluar daerah ASEAN.
5. Mekanisme kerjasama ekonomi ASEAN.
Dalam kerjasama ASEAN dalam bidang ekonomi dilakukan dalam sektor-sektor sebagai
berikut :
- Sektor Perdagangan dan Pariwisata.
berikut :
- Sektor Perdagangan dan Pariwisata.
- Sektor Pangan, Pertanian dan Kehutanan.
- Sektor Industri, Pertambangan dan Energi.
Kerjasama ASEAN Dalam Bidang Sosial Budaya.
Didalam Deklarasi Kesepakatan ASEAN khusus untuk bidang Sosial Budaya ditetapkan kerangka kerjasama sebagai berikut :
Sosial
1. Kerjasama dalam bidang pembangunan nasional, dengan menekankan pada kesejahteraan golongan berpendapatan rendah dan penduduk pedesaan, melalui ekspansi kesempatan kerja yang produktif dengan pembayaran yang wajar.
2. Bantuan bagi ikut sertanya secara aktif semua sector dan lapisan masyarakat ASEAN terutama kaum perempuan dan pemuda, dalam usaha-usaha pembangunan.
3. Intensifikasi dan ekspansi kerjasama yang telah ada dalam menanggulangi kasus perkembangan penduduk didalam wilayah ASEAN dan dimana mungkin, menyusun taktik gres dalam bekerjasama dengan badan-badan internasional yang bersangkutan.
4. Intensifikasi kerjasama antara Negara-negara anggota sebagaimana juga dengan badan-badan internasional yang bekerjasama dengan itu dalam pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan narkotika dan pengedaran obat bius secara tidak sah.
Kebudayaan dan Penerangan
1. Diperkenalkannya pelajaran mengenai ASEAN, Negara-negara anggotanya dan bahasa-bahasa nasionalnya sebagai bab dari kurikulum di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya di negara-negara anggota.
2. Bantuan kepada para cendikiawan, penulis, artis dan wakil masa media ASEAN untuk memungkinkan mereka memainkan peranan yang aktif dalam memupuk rasa kepribadian dan persahabatan regional.
3. Menyebar luaskan pengkajian masalah-masalah Asia Tenggara melalui kerjasama yang lebih erat antara lembaga-lembaga nasional.
Dana ASEAN (ASEAN Fund).
Disamping anggaran rutin untuk perbelanjaan ASEAN secretariat, masih ada suatu biaya untuk keperluan proyek-proyek ASEAN diluar anggaran rutin yang disebut “Dana ASEAN”.
Sebagaimana tercantum dalam pasal II ayat 1 dan 2 Agroement for the Estabilishmsent of a Fund the association of South East Asean Nations yang ditandatangani oleh wakil-wakil 5 negara ASEAN pada tanggal 17 Desember 1969, maka setiap Negara anggota diwajibkan membayar (menyediakan) 1 juta US $ untuk dana pembiayaan proyek-proyek ASEAN.
Dana ini diwajibkan disimpan dimasing-masing Negara anggota sendiri, dalam suatu rekening bank yang disebut “ASEAN Fund National Account Indonesia” di bank Indonesia.
Sebagaimana tercantum dalam pasal II ayat 1 dan 2 Agroement for the Estabilishmsent of a Fund the association of South East Asean Nations yang ditandatangani oleh wakil-wakil 5 negara ASEAN pada tanggal 17 Desember 1969, maka setiap Negara anggota diwajibkan membayar (menyediakan) 1 juta US $ untuk dana pembiayaan proyek-proyek ASEAN.
Dana ini diwajibkan disimpan dimasing-masing Negara anggota sendiri, dalam suatu rekening bank yang disebut “ASEAN Fund National Account Indonesia” di bank Indonesia.