Tuesday, December 12, 2017

√ Gosip Ujian Nasional Perbaikan [Unp] Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan [Kemdikbud]

Assalamu'alaikum Wr. Wb. sobat gurujugan.com yang dimuliakan Allah, ada kesempatan yang diberikan pemerintah untuk perserta didik untuk memperbaiki nilai Ujian Nasional mereka yang dirasa kurang baik, sehingga ingin memperbaiki nilai Ujian Nasional mereka.

Ujian Nasional Perbaikan (UNP) ini diperuntukkan untuk jenjang SMA/MA/SMK dan PAKET C, bagi mereka yang ingin memperbaiki nilainya untuk segera mendaftar, registrasi tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 2 s/d 12 Juni 2018.

Untuk pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) akan dilaksanakan pada tanggal 24 - 26 Juni 2018 di satuan pendidikan yang telah ditetapkan. untuk info penetapan kawasan registrasi dan kawasan pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan per-kabupaten silahkan cek infonya di https://unp.kemdikbud.go.id/

Adapun teknis pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) akan dilaksanakan sama menyerupai pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yaitu berbasis Computer Based Test (CBT) atau berbasis Komputer.

PERSYARATAN PESERTA

Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional Perbaikan ialah akseptor UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C.
Persyaratan :

  1. Peserta SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan wajib  memenuhi  persyaratan  akseptor  UN  menurut  Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 wacana POS-UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
    1. Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK);
    2. Peserta UN tahun 2017/2018 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memperlihatkan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (misalnya sakit) yang diketahui oleh sekolah/madrasah asal;
  2. Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
    1. Ijazah  atau  ijazah  sementara/surat  keterangan  kelulusan  yang telah dilegalisir; dan
    2. Sertifikat  Hasil  Ujian  Nasional  (SHUN)  terakhir  atau  SHUN sementara yang telah dilegalisir.
    3. Peserta  Paket  C/Ulya  yang   tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) UN Tahun Pelajaran 2017/2018 namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018.

INFORMASI TENTANG UJIAN NASIONAL PERBAIKAN [UNP] 


  1. Pendahuluan

  1. Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II Tahun 2017 adalah:

1)    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
2)    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 3 tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; dan
3)    Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 wacana Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.

  1. Ujian Nasional Gelombang II diikuti oleh:

1)    peserta UN jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2016/2017 yang belum mengikuti UN pada bulan April 2017;
2)    peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015, 2015/2016, atau 2016/2017 pada jenjang SMA/MA, SMK, dan Program Paket C yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan;
3)    peserta didik Program Paket B/Wustha dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017 pada kelas final yang belum mengikuti Ujian Nasional atau belum mengikuti satu atau lebih mata ujian pada Ujian Nasional Bulan April-Mei 2017.

  1. Pelaksanaan Ujian

  1. Ujian Nasional Gelombang II dilaksanakan dalam moda ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
  2. Soal UN Gelombang II mengacu pada kisi-kisi UN 2017.
  3. Hasil UN Gelombang II dilaporkan dalam bentuk SHUN.

1)    Bagi akseptor yang gres pertama kali mengikuti UN, SHUN memuat nilai dari seluruh mata pelajaran yang diikuti.
2)    Bagi akseptor yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.
3)    Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.

  1. Waktu pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II di dalam negeri ialah sebagai berikut:

1)        Provinsi menentukan waktu pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang kedua pada satuan pendidikan pelaksana UN untuk jenjang SMA/MA, SMK, Program Paket C dan Program Paket B/Wustha menurut dua pilihan berikut:

  1. Pilihan 1

  1. SMA/MA, Program Paket C dan Program Paket B/Wustha dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis tanggal 10, 11, dan 12 Oktober 2017.
  2. SMK dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, 10 dan 11

  1. Pilihan 2

  1. SMA/MA, Program Paket C dan Program Paket B/Wustha dilaksanakan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 13, 14, dan 15 Oktober 2017.
  2. SMK dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu 14 dan 15 Oktober 2017.

2)      Provinsi memutuskan pilihan waktu dan disampaikan ke BSNP paling lambat hari Jumat tanggal 8 September 2017.

  1. Waktu pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II di luar negeri dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 14, 15, dan 21 Oktober 2017.

  1. Mata Ujian

  1. Peserta yang gres pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian sesuai dengan ketentuan pada POS-UN Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 (Bab IV. Bahan Ujian Nasional).
  2. Peserta Paket B/Wustha atau Paket C yang mengikuti sebagian mata ujian hanya menempuh mata ujian yang belum diikuti saja
  3. Peserta yang memperbaiki nilai UN sanggup menempuh mata ujian yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

  1. Persyaratan

  1. Peserta SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan yang gres pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan akseptor UN menurut Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 wacana POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:

1)    Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK);
2)    Peserta yang akan mengikuti UN gelombang II wajib memperlihatkan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (sakit) yang diketahui oleh sekolah asal;
3)    Memiliki nomor akseptor ujian (kartu akseptor ujian).

  1. Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:

1)    Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
2)    Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.

  1. Peserta Paket B/Wustha dan Paket C yang gres pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan akseptor UN menurut Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 wacana POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:

1)    Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I dan belum mengikuti UN gelombang I seluruh mata ujian atau beberapa mata ujian;
2)    Peserta kelas final yang belum terdaftar dalam Dapodik Dikmas PAUD atau EMIS pada Tahun Pelajaran 2016/2017;


  1. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran

  1. Calon akseptor melihat info registrasi di laman http://unp.kemdikbud.go.id.
  2. Calon akseptor menentukan lokasi kawasan pelaksanaan UN.
  3. Calon akseptor mendaftarkan diri secara pribadi ke satuan pendidikan kawasan pelaksanaan UN yang dipilih.
  4. Calon akseptor menyerahkan salinan Ijazah atau Ijazah sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu akseptor ujian dari sekolah asal bagi akseptor baru.
  5. Petugas registrasi pada satuan pendidikan melaksanakan verifikasi calon akseptor dengan cara menyidik keabsahan dan/atau kesesuaian:

  • Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir;
  • SHUN/SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN;
  • pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri akseptor ketika mendaftar; dan
  • kartu akseptor ujian dari sekolah asal bagi akseptor baru.

  1. Petugas registrasi pada satuan pendidikan memasukkan data calon akseptor pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah:

  • login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id memakai user dan password petugas;
  • memasukkan data nomor UN calon akseptor UN;
  • memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh akseptor mencetak kartu akseptor ujian;

  1. peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki,
  2. peserta UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2016/2017 yang gres pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yaitu 3 mata ujian umum dan 1 mata ujian pilihan,
  3. peserta UN Sekolah Menengah kejuruan yang gres pertama kali mengikuti UN menempuh 4 mata ujian.

  • menempel pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu akseptor ujian;
  • menandatangani kartu akseptor ujian; dan
  • menyerahkan kartu akseptor ujian ke peserta.

  1. Peserta login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id memakai user dan password yang tercantum di kartupeserta ujian, untuk:

  • mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan
  • melengkapi info surel/email dan nomor HP.

Demikian goresan pena tentang Informasi Ujian Nasional Perbaikan [UNP] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemdikbud], biar goresan pena ini sanggup bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.



Sumber http://www.gurujugan.com