PPDB DKI 2019 untuk Sekolah Menengah Pertama. Berikut ini ialah Persyaratan, Tatcara Pelaksanaan, dan ketententuan-ketentuan lainnya yang perlu diketahui:
A. Persyaratan PPDB DKI 2019 SMP:
Memiliki SKHUN SD/MI/DNUN Paket A atau SKYBS;
Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2019,
Memiliki NIK dengan memperlihatkan Kartu Keluarga.
B. Tata Cara Pelaksanaan
PPDB SMP dilaksanakan dalam tiga tahap yakni
PPDB Jalur Zonasi;
PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama,
PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
C. Pemilihan Sekolah Tujuan
Peserta asuh sanggup mengajukan pilihan maksimal tiga SMP ketika pengajuan registrasi online.
D. PPDB Jalur Zonasi
PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon penerima asuh gres yang berdomisili di Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling simpulan tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah. Kuota yang tersedia untuk PPDB Jalur Zonasi yakni 60 persen dari daya tampung.
E. PPDB Jalur Non Zonasi
PPDB Jalur Non Zonasi tahap Pertama diperuntukkan bagi calon penerima asuh gres yang bertempat tinggal atau domisisi di Jakarta, luar Jakarta, dan belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi. Kuota yang disediakan ialah paling sedikit 35 persen dari daya tampung. Sementara, PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota sehabis pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.
F. Dasar dan Cara Seleksi
Seleksi PPDB ini dilakukan secara daring dengan urutan langkah yang pertama nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk calon penerima asuh gres lulusan SD/Madrasah, kedua urutan pilihan sekolah, ketiga usia calon penerima asuh baru, dan keempat waktu mendaftar.
G. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan untuk Jalur Zonasi SMP sebagai berikut:
Verifikasi berkas persyaratan di sekolah tujuan pada 24-26 Juni
Pendaftaran/pemilihan sekolah di sekolah tujuan atau online pada 24-26 Juni
Proses seleksi secara online pada 24-26 Juni
Pengumuman di sekolah tujuan atau online pada 26 Juni pukul 17.00 WIB
Lapor diri di sekolah tujuan pada 27-28 Juni
Pengumuman kursi kosong secara online pada 28 Juni.
Setelah itu akan dilanjutkan dengan Jalur Non Zonasi SMP pada 2-6 Juli.