Monday, November 13, 2017

√ Persyaratan, Cara, Dan Mekanisme Pembuatan Sipp/Sik Perawat Terbaru

SIPP / SIKP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melaksanakan praktik keperawatan secara perorangan atau kelompok. Seorang perawat yang telah kerja di sebuah rumah sakit, institusi ataupun perawat yang telah mempunyai tempat praktik tentulah diwajibkan mempunyai sebuah lembaran yang dinamakan SIPP / SIKP dan juga STR tentunya.

Mengenai izin praktek perawat telah diatur oleh pemerintah Republik Indonesia yang termuat dalam Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2013 ihwal perubahan atas peraturan menteri kesehatan  Nomor HK.02.02/menkes/148/I/2010Tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Perawat.
Namun tidak sedikit perawat yang belum mempunyai SIPP / SIKP, banyak juga dari sobat – sobat aku sesama perawat yang bertanya bagaimana mekanisme dan juga apa saja persyaratan yang diharapkan untuk menciptakan sebuah SIPP / SIKP.

Nah untuk menjawab pertanyaan ihwal bagaimana mendapat SIPP / SIKP aku akan mencoba menjelaskan bagaimana biar sanggup mendapat selembar SIPP / SIKP, dan gampang – mudahan sanggup membatu sobat sejawat.

                Syarat menciptakan SIPP / SIKP bagi perawat

  • Fhotocopy STR yang dilegalisir
  • Fhotocopy Ijazah Ahli madya keperawatan / ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang dilegalisir.
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai izin praktek
  • Pas fhoto Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  • Fhotocopy KTP pemohon
  • Surat pernyataan mempunyai tempat praktik /tempat kerja
  • Surat Kuasa kalau berkas diurus bukan oleh pemohon.
Setelah membaca semua syarat – syarat diatas mungkin bagi yang masih  galau atau timbul pertanyaan. Alur / mekanisme  nya kemana ya…? Saya akan mencoba menjelaskan sedikit pengalaman aku bagaimana alur / mekanisme  mendapatkan SIPP / SIKP.

                Alur / Prosedur pembuatan SIPP / SIKP

1.      Pergi ke dewan pengurus tempat PPNI di kota anda untuk meminta surat rekomendasi, namun bagi yang belum terdaftar keanggotaan PPNI silahkan daftar dulu sanggup pribadi di tempat tersebut tapi jangan lupa bawa uang ya buat bayar manajemen keanggotaan PPNI selama sobat sejawat mulai mempunyai STR. Untuk pola surat rekomendasi dari PPNI sanggup dilihat dibawah.
Surat Rekomendasi dari PPNI

2.  Setelah surat rekomendasi final Mintalah surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai surat izin praktek.

3.     Siapkan dan lengkapi semua persyaratan diatas

4.    Pergi ke SDM tempat anda bekerja untuk meminta Surat permohonan SIPP /SIKP, atau bagi yang memilik tempat praktik sendiri dan tidak bekerja di sebuah institusi atau RS sanggup menciptakan surat permohonan sendiri. Untuk pola surat sanggup anda lihat dibawah, atau bagi yang mau mendowload format surat permohonan pembuatan SIPP / SIKP sanggup pribadi d0wnl0ad disini
Surat Permohonan SIPP / SIKP

5.  Setelah persyaratan lengkap anda sanggup pribadi pergi ke kantor tubuh penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, atau kalau dikota anda tidak ada sanggup pribadi ke kantor dinas kesehatan untuk menciptakan SIPP / SIKP, usang pembuatan kalau dikota kami yaitu sekitar 4 hari, jadi kita harus sabar menunggu 4 hari sebelum SIPP / SIKP selesai, selama mennggu SIPP/SIKP final kita akan diberikan surat tanda terima berkas izin kerja (kesehatan) dari kantor dinas penanaman modal dan pelayan terpadu satu pintu atau dari dinkes. Contoh surat sanggup dilihat dibawah ini.
Surat tanda terima berkas SIPP/SIKP


6.    Setelah menunggu 4 hari ambil SIPP / SIKP dengan menyerahkan Surat tanda terima berkas izin kerja (kesehatan), proses pembuatan SIPP / SIKP selesai. Akhirnya kini anda sanggup mempunyai SIPP / SIKP. Congratulation… He….he…

Terima Kasih telah membaca artikel yang berjudul “Persyaratan, cara dan mekanisme pembuatan SIPP/ SIK perawat terbaru”. Semoga sanggup membantu dan sedikit memudahkan sobat sejawat.

Sumber http://bangsalsehat.blogspot.com