Monday, October 23, 2017

√ Pengertian Kedaulatan, Bentuk, Jenis Dan Sifat Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan, Bentuk, Jenis Dan Sifat Kedaulatan – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal kedaulatan. Penjelasan yang mencakup pengertian kedaulatan, bentuk kedaulatan, jenis kedaulatan dan sifat kedaulatan yang akan dibahas dengan lengkap dan gampang dipahami. Untuk lebih jelasnya simaklah ulasan dibawah ini dengan secama.



Pengertian Kedaulatan, Bentuk, Jenis Dan Sifat Kedaulatan


Mari kita bahas lebih dulu pengertian kedaulatan


Pengertian Kedaulatan


Menurut Wikipedia, Kedaulatan yaitu suatu hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori berdasarkan derma dari Tuhan atau Masyarakat.


Sedangkan berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara tempat dan sebagainya.


Dalam suatu aturan konstitusi dan internasional, kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang mempunyai kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atas batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan banyak sekali organisasi atau forum yang mempunyai yuridiksi aturan sendiri.


Bentuk Kedaulatan


Kedaulatan mempunyai 2 bentuk yang mempunyai sistem berbeda.




  • Kedaulatan Ke Dalam


    Kedaulatan Ke Dalam yaitu Negara atau pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat atau negaranya melalui banyak sekali negara yang dibuat oleh negara tersebut.



  • Kedaulatan Ke Luar


    Kedaulatan Ke Luar yaitu pemerintah mempunyai kekuasaan yang bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan.



Jenis-Jenis Kedaulatan


Jenis kedaulatan dibagi menjadi 4 jenis yang bisa dilihat pada klarifikasi dibawah ini.




  1. Kedaulatan Tuhan


    Kedaulatan Tuhan merupakan suatu kedaulatan yang asalnya dari Tuhan yang telah diberikan kepada seorang raja atau penguasa. Dalam hal ini kehendak Tuhan berubah menjadi dalam diri seorang raja tau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan. Peraturan yang dijalankan oleh penguasa sumberny merupakan dari Tuhan, oleh alasannya itu rakyat harus mematuhi dan tunduk kepada suatu perintah penguasa. Kedaulatan Tuhan ini dianut oleh beberapa tokoh diantaranya Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Penerapannya yaitu pernah diterapkan di Negara Ethiopia ketika masa Raja Haile Selassi, Belanda dan Jepang ketika masa Kaisar Tenno Heika.



  2. Kedaulatan Raja


    Kedaulatan Raja yaitu suatu bentuk kedaulatan negara yang letaknya di tangan Raja, lantaran seorang raja yaitu penjelmaan dari kemauan Tuhan dan merupakan bayangan dari Tuhan. Supaya negaranya besar lengan berkuasa dan kokoh, maka seorang Raja harus mempunyai kekuasaan yang besar lengan berkuasa dan tidak mempunyai batasan sehingga rakyat harus rela menyerahkan hak-hak dan kekuasaannya kepada seorang Raja. Tokoh yang mempunyai paham kedaulatan Raja diantaranya adlaah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. Teori ini pernah diterapkan di Negara Perancis ketika masa Raja Louis XIV.



  3. Kedaulatan Negara


    Kedaulatan Negara ialah suatu kekuasaan pemerintahan yang bersumber dari suatu kedaulatan Negara. Karena sumbernya dari negara, maka negara dianggap mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan tersebut diserahkan kepada Raja atas nama suatu negara. Suatu ngara sanggup membuat aturan aturan sendiri, oleh lantaran itu negara tidak wajib tunduk dari hukum. Pengikut teori ini yaitu George Jellinenk dan Paul Laband. Teori ini pernah diterapkan di Negara Rusia ketika kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler.



  4. Kedaulatan Hukum


    Kedaulatan Hukum merupakan suatu kekuasaan tertinggi. Pada kedaulatan ini kekuasaan negara harus bersumber pada sebuah hukum, dan sumber sendiri bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran hukum. Menurut teori ini, suatu negara dibutuhkan menjadi sebuah negara hukum, yang artinya semua perbuatan suatu penyelenggara negara dan rakyat harus berlandaskan aturan yang berlaku. Penganut teori ini diantaranya H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Kedaulatan ini pernah diterapkan di sebagian besar Negara di Eropa dan Amerika.



  5. Kedaulatan Rakyat


    Kedaulatan Rakyat yaitu suatu kedaulatan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Rakyat memberi kekuasaan kepada penguasa untuk menjalankan suatu sistem pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Seorang pemimpin negara dipilih dan ditentukan atas kemauan rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam suatu pemerintahan dan sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi suatu hak-hak rakyat serta menjalankan sebuah pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat.


    Jika penguasa negara tidak bisa atau tidak sanggup menjami suatu hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat bisa saja mengganti pemimpin tersebut dengan pemimpin yang baru. Penganut teori ini diantarana Solon, John Locke, Montesquieu, J.J Rousseau. Teori kedaulatan ini diterapkan hampir diseluruh dunia tetapi dalam pelaksanaanya tergantung kepada rezim yang berkuasan dikala itu, ideologi dan suatu kebudayaan masing-masing negara.



 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal kedaulatan √ Pengertian Kedaulatan, Bentuk, Jenis Dan Sifat Kedaulatan


Sifat-Sifat Kedaulatan


Dalam sebuah kedaulatan ada beberapa sifat, yaitu:



  • Permanent atau Tetap

    Sifat permanen atau tetap artinya walau sebuah negara terjadi reorganisasi dalam struktur, kedaulatan tidak akan berubah.

  • Asli

    Sifat kedaulatan orisinil mempunyai arti bahwa kedaulatan ini tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, yang artinya tidak ada yang membuat kedaulatan itu lantaran ia terbentuks sendiri.

  • Absolut

    Absolut artinya dalam suatu negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan.

  • Tidak Dapat Terbagi-Bagi

    Yang berarti bahwa suatu kedaulatan dihentikan dibagi-bagi kepada beberapa tubuh tertentu lantaran hal tersebut akan menimbulkan pluralisme atau keadaan masyarakat beragam dalam suatu kedaulatan

  • Tidak Terbatas

    Sifat kedaulatan tidak terbatas artinya kedaulatan itu mencakup setiap orang dan suatu golongan yang berada dalam sebuah negara tanpa kecuali.


Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian Kedaulatan, Bentuk, Jenis Dan Sifat Kedaulatan semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id