Monday, October 23, 2017

√ Beasiswa S2 S3 Pendidikan Indonesia Pns, Tni, Dan Polri

Beasiswa S2 S3 Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI. - Guru Jugan.  Program beasiswa ini  diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui LPDP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka pembiayaan pendidikan di dalam negeri atau luar negeri

LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong penemuan demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan acara beasiswa magister/doktoral untuk putra-putri terbaik Indonesia, pendanaan riset komersial/implementatif untuk mendorong inovasi, serta rehabilitasi akomodasi pendidikan yang rusak alasannya peristiwa alam.


Baca Juga Artikel Terkait :

I. Ketentuan Umum
Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI selanjutnya disebut Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI yaitu acara beasiswa bagi Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan POLRI.
II. Sasaran Penerima Beasiswa
Sasaran acara PNS, TNI, dan POLRI yaitu aparatur negara yang bertugas di satuan masing-masing.
III. Skema Program Beasiswa
  1. Program PNS, TNI, dan POLRI diberikan untuk jenjang Pendidikan:
    1. Magister satu gelar (single degree) dengan usang studi paling usang 24 (dua puluh empat) bulan, dan
    2. Doktoral satu gelar (single degree) dengan usang studi paling usang 48 (empat puluh delapan) bulan.
  2. Program Beasiswa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI sanggup menentukan 3 (tiga) perguruan tinggi tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP atau atas usulan K/L yang disetujui LPDP.
  3. Pendaftar Beasiswa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan tidak sanggup mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan dan acara studi tujuan. 
IV. Komponen Biaya
Komponen pembiayaan terdiri atas:
  1. Dana Pendidikan,
  2. Biaya Pendukung.
Dana PendidikanBiaya Pendukung
a.    Dana Pendaftaran
b.    Dana SPP
c.     Dana Tunjangan Buku
d.    Dana Bantuan Penelitian
Tesis/Disertasi
e.    Dana Bantuan Seminar
Internasional
f.      Dana Bantuan Publikasi
Jurnal Internasional
a.    Dana Transportasi
b.    Dana Aplikasi Visa/Residence
Permit
c.     Dana Asuransi Kesehatan
d.    Dana Hidup Bulanan
e.    Dana Kedatangan
f.      Dana Tunjangan keluarga
(Khusus Doktoral)
g.    Dana Keadaan Darurat

V. Persyaratan Umum Pendaftar Beasiswa 
Pendaftar wajib memenuhi persyaratan registrasi sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Telah menuntaskan studi acara diploma empat (D4) atau sarjana (S1) bagi pendaftar acara magister dan telah menuntaskan studi acara magister (S2) bagi pendaftar doktoral dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
    2. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi tinggi.
  3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister (untuk pendaftar acara magister) ataupun doktoral (untuk pendaftar acara doktoral) baik di perguruaan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi tinggi di luar negeri.
  4. Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya insan bagi yang sedang bekerja (format sanggup diunduh pada aplikasi registrasi dibagian unggah dokumen);
  5. Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling usang 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya hingga tanggal penutupan registrasi setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik;
    2. Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
    3. Surat Keterangan bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan perguruan tinggi tinggi luar negeri;
  6. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya (format sanggup diunduh pada aplikasi registrasi dibagian unggah dokumen);
  7. Memilih acara studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
  8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus registrasi beasiswa;
  9. Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus registrasi beasiswa;
  10. Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari perguruan tinggi tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    2. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    3. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
    4. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
    5. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
    6. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
  11. Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10, wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
  12. Pendaftar acara doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara perguruan tinggi tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa absurd selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
  13. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    1. Kelas Eksekutif;
    2. Kelas Khusus;
    3. Kelas Karyawan;
    4. Kelas Jarak Jauh;
    5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi tinggi induk;
    6. Kelas Internasional khusus Tujuan Dalam Negeri; atau
    7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi tinggi.
  14. Melampirkan rencana studi bagi acara magister menurut silabus/kurikulum acara studi tujuan;
  15. Menulis tawaran studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun doktoral.
  16. Melampirkan Proposal Penelitian bagi pendaftar acara doktoral.
VI. Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa
Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI sebagai berikut:
  1. Diusulkan dari institusi pendaftar oleh:
    1. sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemda untuk pendaftar PNS,
    2. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi training SDM pada Mabes TNI/ Tentara Nasional Indonesia AD/ Tentara Nasional Indonesia AL/ Tentara Nasional Indonesia AU untuk pendaftar TNI, atau
    3. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi training SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar POLRI
  2. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format sanggup diunduh pada aplikasi registrasi dibagian unggah dokumen);
  3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun registrasi yaitu:
    1. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktoral.
    2. Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.
    3. Anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendaftar Program Magister mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai orisinil atau telah dilegalisir.
    2. Pendaftar Program Doktoral mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai orisinil atau telah dilegalisir.
    3. Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral lulusan acara magister yang hanya melaksanakan penelitian dan tidak mempunyai IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi registrasi mengisi nilai IPK minimal 3.25.
    4. Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.
  5. Memiliki akta resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau forum bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendaftar acara magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500;
    2. Pendaftar acara magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 75, IELTS™ 6,5 , TOEIC® 750, atau TOAFL 550;
    3. Pendaftar acara doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, IELTS™ 6,0 , TOEIC® 700, atau TOAFL 530;
    4. Pendaftar acara doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, IELTS™ 7,0, TOEIC® 850, atau TOAFL 55
    5. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari forum resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
  6. Sertifikat TOAFL diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan acara studi dan/atau perguruan tinggi tinggi Islam;
  7. Wajib menuntaskan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional paling usang 24 (dua puluh empat) bulan untuk acara magister atau paling usang 48 (empat puluh delapan) bulan untuk acara doktoral.
  8. Apabila Penerima Beasiswa menuntaskan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk acara magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk acara doktoral, wajib melapor kepada LPDP dan mendapatkan keputusan dari LPDP.
VII. Proses Seleksi
Proses seleksi terdiri dari:
  1. Seleksi Administrasi;
    1. Seleksi Administrasi dilakukan dengan mengusut kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
    2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada point a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
      1. Tim penyeleksi manajemen melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas registrasi menurut persyaratan yang ditetapkan.
      2. Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
      3. Pendaftar yang dokumennya memenuhi persyaratan dinyatakan lulus administrasi.
      4. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen ditetapkan sebagai akseptor Seleksi Berbasis Komputer.
      5. Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi manajemen disampaikan melalui akun pendaftaran online masing-masing pendaftar.
      6. Pendaftar yang tidak lulus seleksi manajemen sanggup mendaftar kembali pada periode berikutnya.
  2. Seleksi Berbasis Komputer
    1. Seleksi Berbasis Komputer diikuti oleh akseptor yang telah dinyatakan lulus seleksi manajemen dan ditetapkan sebagai akseptor Seleksi Berbasis Komputer.
    2. Materi dalam Seleksi Berbasis Komputer meliputi:
      1. Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi Umum; dan
      2. Soft Competency atau Tes Karakter Kepribadian;
    3. Pengambilan keputusan akseptor yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer menurut hasil nilai Tes Potensi Akademik.
    4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer ditetapkan sebagai akseptor Wawancara.
    5. Peserta Seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus sanggup mendaftar kembali pada periode berikutnya.
  3. Wawancara;
    1. Sebelum wawancara, verifikator yang ditunjuk oleh LPDP melaksanakan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh peserta
    2. Peserta tidak sanggup mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
      1. tidak sesuai dengan persyaratan LPDP; atau
      2. terdapat unsur pemalsuan dokumen.
    3. Peserta yang melaksanakan pemalsuan data atau dokumen tidak sanggup mendaftar kembali pada semua acara beasiswa LPDP.
    4. Peserta mengikuti wawancara menurut lokasi yang dipilih pada ketika pendaftaran.
    5. Wawancara dilaksanakan oleh Tim Pewawancara yang ditetapkan oleh LPDP.
    6. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi wawancara tidak sanggup mendaftar pada seluruh acara beasiswa LPDP di tahun yang sama.
VIII. Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir registrasi dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
IX. Format Proposal Studi dan Rencana Studi
  1. Program Magister dan Doktoral
Proposal Studi meliputi:
Justifikasi rasional pemilihan bidang studi, perguruan tinggi tinggi, area disiplin keilmuan, dan relevansinya terhadap kebutuhan institusi asal maupun pembangunan nasional. 
  1. Program Magister
Rencana Studi meliputi:
  1. Deskripsikan rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi.
  2. Deskripsikan topik apa yang akan Saudara tulis dalam tesis.
  3. Deskripsikan kegiatan di luar perkuliahan yang akan Saudara lakukan selama studi.
  4. Melampirkan daftar silabus perkuliahan [kuliah studi lapangan (field study) yang mengeluarkan biaya pemanis tidak didanai oleh LPDP] 
X. Format Proposal Penelitian (Program Doktoral)
Proposal penelitian meliputi:

  • Judul Penelitian
Tuliskan judul penelitian
  • Latar Belakang
Uraikan secara singkat topik informasi yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan untuk Anda teliti. 
  • Perumusan Permasalahan (Statement of Problem)
Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui perihal topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian. 
  • Pertanyaan/Tujuan Penelitian
Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian 
  • Kelogisan (Rationale)
Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik informasi besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian.  Jelaskan pula donasi teoritis dan mudah bila hipotesis tidak terbukti. 
  • Metode dan Desain
Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini yaitu terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis. Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal hingga selesai. 

  • Signifikansi/Manfaat
Diskusikan, secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan mempunyai kegunaan baik secara teoritis maupun praktis. 

  • Kesimpulan dan Saran
Diskusikan, secara umum, bagaimana acara penelitian yang Anda usulkan mempunyai kegunaan baik secara teoritis maupun praktis. 
  • Daftar Pustaka
Demikian informasi ini tentang Beasiswa S2 S3 Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI, agar bermanfaat.

Baca Juga Artikel Terkait :


Sumber http://www.gurujugan.com