Gurumaju.com – Pengangkatan PNS bagi CPNS Tahun 2017 atau Tahun Sebelumnya Dilaksanakan Paling Lambat Akhir Tahun 2020. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019 yang lalu.
Pengangkatan CPNS Menjadi PNS |
Untuk klarifikasi selengkapnya mengenai CPNS yang belum diangkat menjadi PNS yang melewati batas waktu sanggup Anda baca dan d0wnl0ad dibawah ini:
1. Berkenaan adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dalam masa percobaan sebagai CPNS telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun dan hingga dengan ketika ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, dinyatakan sebagai berikut:
1) Masa percobaan bagi Calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
2) Instansi pemerintah wajib memperlihatkan pendidikan dan training kepada CPNS selama masa percobaan.
b. Dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan sebagai berikut:
1) Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan.
3) Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
4) Proses pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
5) Pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya sanggup diikuti 1 (satu) kali.
6) Pembinaan pendidikan dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN.
c. Dalam Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan Calon PNS dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan belum mengikuti training prajabatan hingga dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib mengikuti training prajabatan menurut Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun terhitung semenjak tanggal Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan.
d. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diundangkan tanggal 7 April 2017 sehingga masa batas waktu tenggang tersebut sudah melewati batas waktu terhitung tanggal 7 April 2018.
2. Bahwa menurut ketentuan tersebut, dan untuk menuntaskan permasalahan CPNS yang belum diangkat menjadi PNS yang melewati batas waktu 1 (satu) tahun, kami minta seluruh PPK semoga segera melakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka PPK segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung semenjak dinyatakan lulus pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar.
b. Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila belum mengikuti pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar alasannya ialah kesalahan Instansi, antara Iain tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak sanggup meninggalkan tugas, diberikan kiprah khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan sanggup diangkat menjadi PNS sesudah memenuhi persyaratan.
2) Apabila belum mengikuti pendidikan dan training prajabatan/pelatihan dasar alasannya ialah kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS.
3. Pengangkatan CPNS menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 karakter a dan karakter b angka 1), hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau tahun sebelumnya dan dilaksanakan paling Iambat selesai tahun 2020.
Selengkapnya, silahkan d0wnl0ad SE Menpan RB tentang CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019 melalui tautan dibawah ini;
SE Menpan RB [Download]
Demikian Informasi mengenai SE Menpan RB tentang CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019 yang sanggup Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Sumber http://www.gurumaju.com